KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR)
PENGAWASAN PEMELIHARAAN RUANGAN WAKIL BUPATI
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Kabupaten Aceh Besar saat ini sedang membenahi seluruh sarana
dan prasarana untuk menunjang sarana dan prasarana yang baik
dan rapi untuk membangun sebuah tata kelola pelayanan publik
yang yang sehat, nyaman dan serasi. Oleh sebab itu kegiatan yang
dibangun dalam bentuk bangunan gedung dapat dibangun dan
diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi
secara optimal bagi masyarakat pengguna bangunan gedung
tersebut.
Untuk menjamin pelaksanaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya dan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Sekretariat
Daerah Kabupaten Aceh Besar didalam melaksanakan pengawasan
teknis pada lokasi yang akan dibangun. Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan- tahapan
pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan
tersebut seperti yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.
2. MAKSUD DAN Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
TUJUAN pengawasan teknis ini adalah untuk :
a. Membantu Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar dalam
hal melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
oleh penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan
design yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Membantu menyelesaikan revisi design, bilamana terdapat
perbedaan antara design yang ada dengan kondisi lapangan.
Adapun tujuannya adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum didalam spesifikasi
(tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultansi:
a. Tersedianya Pengawasan Pemeliharaan Ruangan Wakil
Bupati.
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan Pemeliharaan Ruangan
Wakil Bupati.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan berada di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Aceh Besar, Komplek Kantor Bupati Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER PENDANAAN
Pengawasan Konstruksi ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp.
16.200.000.- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Termasuk
PPN yang dibiayai dari dana APBK DPA SKPD Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA pengadaan pekerjaan:
a. Nama Pengguna Jasa : Kuasa Pengguna Anggaran
b. Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar penyusunan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pemeliharaan Ruangan Wakil Bupati:
a. DED Perencanaan Pemeliharaan Ruangan Wakil Bupati.
b. Data pendukung lainnya.
8. STANDAR TEKNIS Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan dan kriteria sesuai
ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
9. REFERENSI HUKUM a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung.;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
c. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir
menjadi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang /Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
f. Pedoman Standar Minimal Remunerasi Inkindo 2025.
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
Jawab Konsultan Pengawasan ini adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan
dilapangan secara profesional, efektif dan efisien pada
setiap tahapan kegiatan;
2. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan
sedang dan selesai dikerjakan, sehingga kualitas dan
kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
3. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar
pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan sesuai
jadwal waktu yang disepakati.
4. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
5. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
6. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan
pengurangan/bahan/volume/biaya (Addendum),
sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan
faktor-faktor dilapangan.
7. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan
(kontraktor) sejauh tidak mengenai pengurangan atau
tambahan bahan biaya, batas waktu pelaksanaan
pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
pelaksanaan kontruksi.
8. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua
pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang akan
dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran perhitungan volume dan pembayaran
didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
9. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh
rekanan (kontraktor) terutama yang mengakibatkan
pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
10. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar
volume dan nilai pekerjaan bila terjadi penambahan
atau pengurangan pekerjaan.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan
ini adalah pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor)
sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak dan berbagai
masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam bentuk
laporan dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh
PPTK Fisik/Pengawasan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh
Besar, yang terdiri dari Laporan Bulanan (laporan kemajuan
kegiatan) dan Laporan Akhir.
12. PERALATAN, Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa
MATERIAL, (KPA) tidak ada. Pengguna Jasa (KPA) akan membentuk
PERSONEL DAN Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari penyedia
FASILITAS DARI PPK jasa.
13. PERALATAN DAN Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa
MATERIAL DARI berupa ATK dan Komunikasi, Printer A4, Biaya Penerapan
PENYEDIA JASA SMK3, Alat Pelindung Diri dan APK (Peralatan Kotak PK3),
KONSULTANSI Flashdisk serta Laporan-laporan serta gambar sesuai dengan
yang tercantum di dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
14. LINGKUP Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang
KEWENANGAN lingkup yang telah ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja
PENYEDIA JASA (KAK). Hal-hal yang di luar dari yang telah ditentukan pada KAK
harus dengan persetujuan Pengguna Jasa ( KPA).
15. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan 30 (Tiga puluh) hari kalender atau
PENYELESAIAN selama 1,0 (Satu Koma Nol) Bulan terhitung setelah dikeluarkan
PEKERJAAN Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa
pekerjaan konstruksi selesai 100%.
16. KEBUTUHAN Personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini
PERSONIL MINIMAL meliputi:
Kualifikasi Jumlah
Orang
Posisi
Sertifikat
Tingkat Bulan
SKA / SKT / Pengalaman
Jurusan
Pendidikan
Ijazah
Tenaga Sub Profesional
Chief D3/S1 D3/S1 Pengawas S1 ≥ 1 Tahun 1 x 1,0 OB
Inspector Teknik Bangunan D3 ≥ 2 Tahun
Sipil, Gedung /
Teknik Pengawas
Arsitektur Pekerjaan
Sruktur
Jenjang 4/5
Inspector D3/S1 D3/S1 Pengawas S1 ≥ 1 Tahun 2 x 1,0 OB
Teknik Bangunan D3 ≥ 2 Tahun
Sipil, Gedung /
Teknik Pengawas
Arsitektur Pekerjaan
Sruktur
Jenjang 4/5
LAPORAN
17. LAPORAN BULANAN Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas
bahan material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar
pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-
kurang) bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan
jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan,
catatan tentang permasalahan yang timbul di lapangan selama
pelaksanaan pekerjaan beserta alternatif pemecahan
permasalahan. Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi
tugas sebelum difinalkan. Laporan ini disampaikan 1 (satu)
bulan setelah kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah
kerja. Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas
sebanyak 4 (Empat) eks dengan menyertakan soft copy.
18. LAPORAN BULANAN Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus
membuat dan menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan
invoice, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap awal pelaksanaan
sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-
gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing)
yang dibuat oleh kontraktor. Laporan ini harus dibahas kepada
pihak pemberi tugas sebelum difinalkan. Jumlah laporan yang
diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 4 (Empat) eks
dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data
(flashdisk).
HAL–HAL LAIN
19. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. PERSYARATAN KERJA Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa
SAMA konsultasi lain.
21. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis
PENGUMPULAN DATA sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan fisik di lapangan.
DI LAPANGAN
22. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel Pengguna Jasa.
Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memerika semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Kota Jantho, ……… ……………. 2025
Ditetapkan oleh:
…………………………….
…………………………
……………………….
…………………………..