R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. SPESIFIKASI UMUM
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak
Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan
Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan,
sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau
Ditolak.
1.3 Dalam hal Dreksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standart
satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan
harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak
agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar
ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk
apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan
mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang,
Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi kontraktor mengikuti prosedur
yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus
mematuhi ketentuan peraturan/perundang-undangan sebagai berikut :
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan Ekonomi
Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang:
Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK
sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/
1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-
W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan Direksi,
Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam
bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-
hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang
dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada
bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu dua
bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
3.2. LAPORAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian
pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan
dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang sedang
dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data
percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang berkaitan erat
dengan kemajuan pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya
dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak
ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru
dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh
di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang tidak
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk
menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut
pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor
harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan
yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat
menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan
tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PONDASI
4. PEKERJAAN BETON/BETON BERTULANG
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
6. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8. PEKERJAAN PENGECATAN
9. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
1. PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-
akar kayu.
2. PAGAR SEMENTARA
Apabila diperlukan untuk pengamanan Kontraktor harus membuat pagar sementara pada
daerah kerja dan semua tanah yang ditempati untuk melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan syarat-syarat kontrak atas biaya dari kontrak sendiri..
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api, harus
merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
3. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
3.1 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak mengandung lumpur guna keperluan
air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
3.2 Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperlua pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Kontaktor, Kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3.3 Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan Proyek pada malam hari
sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
3.4 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set
dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggungan jawab Kontraktor.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
4. BARAK UNTUK PEKERJAAN, RUANG DIREKSI, GUDANG DAN RUANG RAPAT
LAPANGAN
4.1 Barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat ditempat
sekitar bangunan yang akan dikerjakan, dan lengkap dengan peralatannya letak ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan.
4.2 Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan.
4.3 Ruang Rapat Lapangan.
Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan rapat-rapat
bersama dan lain-lain.
5. YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada Direksi
seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Kontraktor tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang
berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan baik
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
6. KESELAMATAN KERJA
6.1 Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratn
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
6.2 Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
7. PAPAN NAMA PROYEK
7.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
7.2 Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (120 x 90) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi
dengan BWG 28 atau yang sejenis.
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm².
c. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi
2 m dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam
lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam
volume) sedalam 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas tanah.
d. Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat
dasar sekali dan cat penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau
sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Kegiatan
Nama Pekerjaan
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan.
Besar Nilai Kontrak.
Nama (Badan) Sumber Dana.
Nama Kontraktor.
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap dalam
keadaan baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada
Direksi Pekerjaan.
8. PHOTO KEMAJUAN PEKERJAAN
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai kemajuan
pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah
ditentukan Direksi selama masa Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal dan selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu
yang ditetukan oleh Direksi.Photo yang harus diserahkan kepada Direksi dilampirkan pada
laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap. Tanggal dan
penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan dibayar
terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya
Kuantitas Pekerjaan
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Tanah terdiri dari:
Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi).
Timbunan lahan
Timbunan kembali galian tanah pondasi.
Timbunan tanah dan pasir bawah lantai.
Perataan tanah sekeliling bangunan.
2. Persyaratan bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan tanah urug dan pasir urug kualitas baik. Tanah
timbunan dan pasir urug harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya
3. Pelaksanaan Penggalian
3.1 Kontraktor dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi Pekerjaan.
3.2 Sebelum penggalian dimulai, Kontraktor wajib mengajukan usulan penggalian yang
akan ditempuh minimal menyebutkan :
a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
3.3 Kontraktor harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang meliputi areal
galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar
galian tetap kering, oleh karenanya Kontraktor wajib mempersiapkan pompa lengkap
dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
3.4 Kontraktor wajib membuat jalan penghubung untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
3.5 Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.6 Penyangga/Penahan Tanah
3.6.1 Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jaawab dari Kontraktor yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan
bila diperlukan.
3.6.2 Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian. Konstruksi-
konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Kontraktor
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selama pelaksanaan tanah di
belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
sudah termasuk beban biaya bangunan dalm kontrak.
3.6.3 Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah
selama masa Kontrak dan masa perawatan.
3.6.4 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan tersebut dengan bahan
pondasi yang sesuai digan spesifikasi pondasi.
4. Penimbunan
4.1 Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik, bebas dari
sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).
4.2 Penimbunan harus dilakukan lapis-berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan setiap
lapisan.
4.3 Penimbunan Kembali
4.3.1 Semua penimbunan kembali di bawah atau sekitar bangunan dan pengerasan
jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material untuk
penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
4.3.2 Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug 5
cm (setelah disirami, diratakan, dan dipadatkan), kemudian dipasang lantai
kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dan untuk di
bawah lantai juga harus di urug pasir setebal 5 cm kemudian dipasang lantai
Rabat beton dengan adulkan 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr
4.3.3 Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
4.4 Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah
4.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-semak,
akar-akar pohon, sampah puing-puing bangunan dan lain-lain sampah,
sebelum pengurugan tanah dimulai.
4.4.2 Tanah urug untuk mengurug. Meratakan dan membuat tanah, tebing-tebing
harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
4.4.3 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan
maka Kontraktor harus mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup
jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air
secukupnya dan penggilingan.
Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah diselesaikan secara rata atau
bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
4.4.4 Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis
hingga ketebalan yang ditentukan di bawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan–lapisan urugan utnuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm per
lapisan.
4.4.5 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15 cm. Pengurugan ini
tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4.4.6 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat/setempat, dimana dasar pondasi
harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas harus dipenuhi
dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan 20 cm.
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
a. Pondasi pasangan batu kali/batu gunung
2. Persyaratan Bahan
a. Pondasi batu kali dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Ps, bagian bawah
pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri
rapat, setebal 10 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
b. Untuk pondasi batu digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran untuk dasar
pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
tentang kesempurnaan galian.
b. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja.
c. Di atas pasir dipasang pasangan batu kosong (aanstamping). Lapisan ini juga
harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan
mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan
gambar detail pondasi.
d. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai
kedalaman tanah keras.
e. Untuk pasangan pondasi batu gunung/kali dilaksanakan dengan ukuran sesuai
gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan : 1 Pc : 4 Ps.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON/BETON BERTULANG
1. Pekerjaan beton bertulang
a. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
Mutu beton K-100 untuk pekerjaan beton biasa.
Mutu beton K-175 untuk kolom praktis dab balok latei.
Mutu beton K-200 untuk :
Pondasi beton bertulang;
Sloof beton bertulang;
Kolom beton bertulang;
Balok-balok beton bertulang;
Plat dak beton bertulang.
Pemborong harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas.Selama pelaksanaan
harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang disebut pada pasal 4.7 dan 4.9
PBI 1971. Mengingat bahwa Wc factor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52-0,555, maka
pemasukan bahan adukan + kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat
3 PBI-1971 tanpa menggunakan penggetar. Pemborong harus membuat laporan tertulis
atas data-data kualitas yang dibuat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristik beton tersebut dan harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Laporan
tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium dan harus dibuat rangkap 5 (lima).
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 Cm dan maksimal 12 Cm.
Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : Contoh beton diambil tepat sebelum
dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan beton dibawahkan dan
ditempatkan di atas kayu yang rata atau pelat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut diitusuk-tusuk 25 kali dengan besi 15 mm
panjang 30 Cm dengan ujung yanng bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan
cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus yang dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dana diukur penurunannya (nilai slumpnya). Jumlah semen minimal 375
Kg per m3 beton. Khusus pada atap, luifel, konsol, kamar mandi dan WC, talang beton,
dan lantai. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pemborong. Perawatan kubus percobaan
tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan
selanjutnya dalam udara terbuka. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan
kubus percobaan untuk umur 3, 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya
tidak boleh kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk lebih
jelasnya lihat tabel 4.1.4 PBI-1971. Angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam PBI-1971.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
adukan masuk ke dalam mixer. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak berakibat terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. Minimal
2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan Pemborong harus memberitahukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dan pengecoran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Sebelum memberikan persetujuan pengecoran
Direksi/Konsultan Pengawas wajib memeriksa pembesian yag terpasang pada daerah
yang akan di cor. Diluar uraian diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan
beton bukan sebagai struktur utama (misalnya : beton rabat) dapat dipakai campuran
adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kr yang dicetak dan dicor berdasar ketentuan PUBB (NI.3-1957)
dan PBI (NI.2-1971).
Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja,
harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut permukaannya harus dikasarkan
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan
dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1 jam maka
pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru dapat dilakukan
kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut di
atas. Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar
Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting baru dilakukan
apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang masih ada telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang
bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji
laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan apabila telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pada bagian-bagian
konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih besar dari beton rencana atau
terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari yang diperhitungkan, acuan/bekisting dari
bagian konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar selama keadaan tersebut terus
berlangsung. Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom
penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatan ternyata baik hasil
pengecorannya.
Pekerjaan Besi
Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan ukuran < Ø 14
mm digunakan U 24 dan besi dengan ukuran ≥ Ø 14 mm digunakan U 32.
Bending Schedule dan Pergantian Besi.
Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada Gambar Kerja. Sebelum dilakukan pemotongan besi beton,
maka Pemborong harus membuat “Bending Schedule” (rencana pembengkokan
tulangan) untuk diajukan dan dimintakan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas
Dalam hal dimana berdasarka pengalaman pemborongan atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yag ada, maka :
Pemborong dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yag tertera dalam Gambar Kerja. Secepatnya hal ini diberitahukan pada
perencanaan konstruksi untuk informasi.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari perencanaan kostruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan degan persetujuan tertulis dari perencanaan konstruksi.
Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yanng sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari
Direksi/ Konsultan Pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam Gambar Kerja (dalam
hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas). Pergantian tersebut boleh
mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping
yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian pengetar.
Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi
(jarak antara dua diameter
Variasi dalam berat Toleransi
permukaan yang
Yang diperbolehkan
berlawanan)
Dibawah 10 mm ± 7% ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm ± 5% ± 0,4 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm ± 4% ± 0,3 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 28 mm)
4. Perawatan Beton
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemunngkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton
harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran untuk
mencegah pengeringan bidang beton. Pembasahan terus menerus ini dilakukan anatara
lain dengan menutupinya dengan karung-karung basah. Pada pelat-pelat atap
pembasahan terus menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya)
dengan air. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
tidak boleh diganggu. Tidak diperkenankan unntuk mempergunakan lantai yang belum
cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan unnntuk
mengangkut bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu setelah pengecoran selesai,
baru dapat dibebani untuk pekerjaan selanjutnya dengan syarat Acuan/Bekisting lantai
yanng dibebani tersebut tidak dibongkar dan untuk memulai pekerjaan tersebut harus
dengan persetujuan tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Perawatan degan uap
bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses lain untuk
mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai setelah mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Tanggung Jawab Pemborongan
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan. Kehadiran
Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau Kosultan Perencana yang
sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab.
6. Perbaikan Permukaan Beton
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir yang
tidak tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan plesteran baik
untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak-sempurnaan dalam
pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus dilakukan hal-hal seperti
langkah berikut ini. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya
boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan sepengetahuan
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya Pemborong.
Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak,
ada gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan yang lainnya yag tidak sesuai
dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7. Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
8. Bahan
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar
dalam pelaksanaan terkecuali mendapat persetujuan dari Direksi. Pertimbangan
Direksi hanya dapat diberikan dalam keadaan :
Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti
setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.
Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30
cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakuka
menurut urutan pengiriman.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI –1971.
c. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971. Penimbunan pasir dengan kerikil
harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur utuk menjamin
adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yag digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 24 Kg/cm² untuk ukuran < Ø14 mm dan baja sedang dengan
mutu U-32 (tegangan leleh karakteristik minimum 32 Kg/cm²) untuk ukuran ≥ Ø14
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
mm. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas
dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan
tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus
dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi
terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud adalah jumlah
luas). Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran diameter besi menjadi
tanggung jawab pemborong.
9. Cetakan dan acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjuk
oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus
mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasaal 5.1 PBI-1971.
10. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk struktur adalah K-200 perbandingan 1 Pc : 1 Ps : 3 Kr.
Untuk lantai menggunakan mutu beton K-175 dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
11. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yag sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971.
12. Pengecoran
Pegecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
berkaki yag tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut
pada saat beton dicor. Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoraan kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari
1,5 m.
13. Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan kerja sewaktu
pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik
dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan Gambar Kerja
mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
Pasal 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dan sekat dinding (partisi) dilakukan
untuk seluruh pembatas ruangan, dan dinding penahanan tanah emperan keliling
bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
2. Dinding Bata
2.1 Persyaratan Bahan
a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan
atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga
tidak hancur bila direndam air.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah
pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata
nominal yang digunakan adalah 20 x 10 x 5 cm dengan toleransi ± 5 mm.
Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat pemasukan barang harus
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan rapi di tempat yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas
b. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.
c. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti
persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
2.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding pasangan bata yaitu:
o Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
b. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang
antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan
bata yang telah selesai.
c. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
d. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
e. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, dan
dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc :2 Ps , sedangkan
plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
d. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
Pasal 7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan, penyambungan arus yang bersumber dari bangunan yang telah ada,
peenyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar kerja dan
sebagainya sehingga listrik menyala.
Bahan-bahan yang digunakan
a. Kabel NYA dengan kualitas Golden life atau yang setara.
b. Pipa kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik diameter 3/4".
c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
d. Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips,
Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas.
e. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.
f. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi listrik,Produksi dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan
arde (pentanahan) dari kabel B.C.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m,
atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus
untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
b. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
c. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik
atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN)
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak
P.L.N.
d. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap harus
melaksanakan pemasangan instalasi listrik dan lampu-lampunya sesuai gambar
instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab sampai dengan tingkat
pengujian dari P.L.N.
f. Penagkal Petir dipasang berdasarka kondisi gedung yang mengunakan alat sesuai
SNI. Yang telah ditentukan, sesuai untuk keamanan gedung itu sendiri.
Pasal 8
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap kayu, untuk semua rangka atap dan penutup
atap genteng metal untuk semua penutup atap.
Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga pekerjaan ini didapat hasil yang baik.
2. Pekerjaan Rangka Atap
2.1 Persyaratan Bahan
Rangka atap yang digunakan dalam Pelaksanaan rangka atap Kayu dilakukan oleh
tenaga ahli atau disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan Penutup Atap
3.1 Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan spandek 0,30 mm dan bumbungan memakai jenis yag sama
dengan atap yang digunakan, kesemua mutunya harus standar (SII).
3.2 Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan atap dipakukan langsung pada gording dengan menggunakan paku
ulir (paku khusus untuk atap) atau pengelasan
b. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
c. Alur seng harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir
pasangan akan rapi.
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
d. Bubungan ditutup dengan seng bubungan. Tindisan antara satu lembaran
bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan
pabrik minimal 10 cm.
e. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meni besi untuk baut-baut dan besi siku.
b. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu listplank yang nampak
2. Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Meni kayu dan besi Cap Nippon Paint atau setara
b. Cat kayu Cap Nippon Panit atau setara
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut:
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering
yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Warna yang digunakan
R K S
PEMBANGUNAN GUDANG
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut :
Listplank papan dan atap seng digunakan cat kilat warna coklat kayu cap Kuda Terbang
atau yang setara.
Pasal 10
PEKERJAAN LAIN - LAIN
1. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik untuk kesempurnaan pekerjaan walaupun
tidak disebut dalam bagian-bagian pekerjaan, merupakan kewajiban pihak kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan finishing.
2. Apabila ada terdapat ketidak samaan atau tidak sesuai gambar dan bestek, maka gambar
detail yang dianggap kuat dan jelas, apabila gambar detail tidak jelas, maka yang berlaku
adalah yang tercantum dalam bestek ini, kecuali Direksi memberi penjelasan lain.
3. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor diwajibkan membersihkan sisa material
bangunan dan material bekas lainya yang ada dalam lokasi pekerjaan, untuk selanjutnya
dibuang keluar dari lokasi proyek.
Pasal 11
P E N U T U P
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan
diterangkan/diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara.
Kota Jantho, 21 Juni 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN ACEH BESAR,
PENGGUNA ANGGARAN
Dodi Trisna, SSTP. Msi
Pembina TK.I (IV/b)
NIP. 19851104 200312 1 001