PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim, No. 4, Telepon (0651) 92345, Kota Jantho
s
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR BANGUNAN
LAINNYA
PEKERJAAN :
PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR (UPTD.PKB)
TAHUN 2025
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama tagihan I
pekerjaan Konsultan Pengawas.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara waktu) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/
memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/KPA/PPTK Konsultan, dan
Penyedia atau unsur lain yang terkait.
8. Mengukur kuantitas pekerjaan dan pengesahan pembayaran bulanan serta
pembayaran akhir kepada Penyedia Jasa Konstruksi
9. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan bahan yang digunakan serta mutu
pekerjaan
10. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
11. Memberikan nasehat dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims);
12. Memberikan rekomendasi pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan;
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
(Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
14. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan Konstruksi.
15. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
16. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan)
kepada PPTK/KPA dan PA.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan ini dilakukan untuk mengawasi paket pekerjaan konstruksi di Kabupaten Aceh
Besar
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;
· Gambar-gambar pelaksanaan
· Rencana Kerja dan Syarat-syarat
· Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborong · Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
b) Bar Chart dan S-Curve/Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.
d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf pelaksana kegiatan.
D. LAPORAN-LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan
yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 3 (tiga) eksemplar, juga
berisi laporan rapat dilapangan (Site Meeting).
b. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
d. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga), Laporan dalam
format kertas A4 dan A3 (untuk gambar dan peta).
Kota Jantho, Agustus 2025
Ditetapkan Oleh:
Pengguna Anggaran
Dinas Perhubungan Kab. Aceh Besar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Aceh Besar
Dodi Trisna, SSTP. MSi
Nip. 9851104 200312 1 001