PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jln. T. Bachtiar Panglima Polem, SH – TELP. (0651) 92184 Fax. (0651) 92138
KOTA JANTHO - 23911
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBUATAN SANDARAN PERAHU DESA PASI
JANENG KEC. PULO ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBUATAN SANDARAN PERAHU DESA PASI JANENG
KEC. PULO ACEH
PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan Prasarana dan Sarana fasilitas umum yang berbasis
sosial kemasyarakatan, perlu didukung oleh peningkatan Prasarana dan Sarana Infrastruktur
yang berkelanjutan. Untuk mendorong terlaksanaya hal tersebut, dipandang perlu adanya
Penyedia Jasa Konsultansi perencanaan, dengan harapan, agar didapatkan hasil
perencanaan yang sistematis, tepat waktu dan tepat sasaran, serta memenuhi kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan dilapangan sebagai bagian dari kegiatan
pembangunan yang memadai dan berkualitas. Program Penataan Bangunan TPI merupakan
Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengakomodir
akan hal yang dimaksud di atas.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Kabupaten Aceh Besar melakukan Pekerjaan Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu
Desa Pasi Janeng Kec. Pulo Aceh
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka proses Pelaksanaan Pembangunan yang Anggarannya bersumber dari
Negara, untuk pelaksanaanya dilakukan melalui tahapan Perencanaan, persiapan dan
pelaksanaa konstruksi fisik serta Pengawasannya. Survey setiap lokasi atau bangunan
yang hendak di Kerjakan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat memperbaiki kondisi
lingkungan disekitarnya, serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Setiap bangunan
negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal dibuatlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan inginkan.
Secara kontraktual Perencana bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran
dan dalam kegiatan operasionalnya konsultan Perencana akan mendapat
bantuan/bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan Perencanaan dari yang
bersangkutan yang terdiri dari pengelola administrasi, pengelola keuangan dan pengelola
teknis yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azaz, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksudkan.
Maksud dari kegiatan ini juga adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang
Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu Desa Pasi Janeng Kec. Pulo Aceh sesuai
dengan syarat bangunan yang ada. Sedangkan Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil
perencanaan berupa Shop Drawing Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya
terhadap Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu Desa Pasi Janeng Kec. Pulo Aceh.
Bangunan yang direncanakan diharapkan memenuhi kaidah- kaidah Struktur sesuai
dengan kebutuhan pelayaran. Namun demikian konsultan tetap mempertimbangkan
ketersediaan dana yang dialokasikan.
2. SASARAN
Tersusunnya Dokumen Perencanaan berdasarkan aturan yang digunakan sebagai
pedoman dalam Pebangunan fisik dilapangan dan Dasar penyusunan untuk Pekerjaan
yang lebih baik Konfrehensif dan tersedianya Dokumen arahan untuk Pengawasan dan
pengendalian pada saat pelaksanaan Pekerjaan disamping itu juga :
a. Tercapainya pelaksanaan Pekerjaan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai
rencana yang dkehendaki Pengguna Jasa.
b. Tercapainya kriteria teknis bangunan sipil yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung/sipil.
c. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan pekerjaan.
d. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan pelaksanaan konstruksi
secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang
e. Tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar
2. Pengguna Anggaran (PA) : Arifin, SHI. M.Si
4. LOKASI
Lokasi Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu Desa Pasi
Janeng Kec. Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar,
5. SUMBER DANA
Kegiatan Perencanaan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBK tahun Anggaran
2025 cq. DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Besar dengan Pagu Anggaran
sebesar : Rp. 8.000.000,00,- (Delapan juta rupiah)
6. JANGKA WAKTU
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan/Pekerjaan adalah 15 (Lima Belas) hari kalender
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup dari Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu Desa Pasi Janeng Kec.
Pulo Aceh ini meliputi Survey Lokasi untuk Perencanaan, manajemen
Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
8. PERSONIL
Dalam penyusunan Perencanaan Pembuatan Sandaran Perahu Desa Pasi Janeng
Kec. Pulo Aceh, diperlukan personil sebagai berikut :
a. Quantity/Cost Engineer Cost Etimate; 1 (satu) orang Sarjana (S-1) atau disetarakan
Teknik Sipil, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang
pekerjaan Perencanaan pembangunan TPI.
9. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Minggu Ke-
No. Uraian Kegiatan
I II
1. Survey Lapangan dan Analisa Data
2. Review Gambar Rencana
3. Review RAB dan RKS
4. Cetak dan Penggandaan Dokumen
10. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Minggu Ke -
No. Uraian Kegiatan
I II
1. Survey Lapangan/Pengukuran dan
Pengolahan Data
2. Review Gambar Konstruksi
3. Review RAB dan RKS
4. Laporan Final
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah :
1. Gambar Rencana Bangunan Teknis Lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Bill of Quantity (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan (input) yang
diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan bahan
tersebut Konsultan perencana segera menyusun program kerja dan dibahas
Kota Jantho, September 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Aceh Besar
ARIFIN, SHI. M.Si
NIP. 19770104 200012 1 004