PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jln. T. Bachtiar Panglima Polem, SH – TELP. (0651) 92184 Fax. (0651) 92138
KOTA JANTHO - 23911
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG PERIKANAN
TANGKAP DESA SEURAPONG KEC. PULO ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG PERIKANAN TANGKAP DESA
SEURAPONG KEC. PULO ACEH
PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan Prasarana dan Sarana fasilitas umum yang berbasis sosial
kemasyarakatan, perlu didukung oleh peningkatan Prasarana dan Sarana Infrastruktur yang
berkelanjutan. Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut, dipandang perlu adanya Penyedia
Jasa Konsultansi perencanaan, dengan harapan, agar didapatkan hasil perencanaan yang
sistematis, tepat waktu dan tepat sasaran, serta memenuhi kaidah-kaidah teknis dan dapat
diaplikasikan dilapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang memadai dan
berkualitas. Program Penataan Bangunan TPI merupakan Program yang diluncurkan oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengakomodir akan hal yang dimaksud di atas.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Kabupaten Aceh Besar melakukan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Sarana Penunjang
Perikanan Tangkap Desa Seurapong Kec. Pulo Aceh
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka proses Pelaksanaan Pembangunan yang Anggarannya bersumber dari Negara,
untuk pelaksanaanya dilakukan melalui tahapan Perencanaan, persiapan dan pelaksanaa
konstruksi fisik serta Pengawasannya. Survey setiap lokasi atau bangunan yang hendak di
Kerjakan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat memperbaiki kondisi lingkungan disekitarnya, serta
berkontribusi positif bagi masyarakat. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dibuatlah Kerangka
Acuan Kerja (KAK) untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan inginkan.
Secara kontraktual Perencana bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan
dalam kegiatan operasionalnya konsultan Perencana akan mendapat bantuan/ bimbingan dalam
menentukan arah pekerjaan Perencanaan dari yang bersangkutan yang terdiri dari pengelola
administrasi, pengelola keuangan dan pengelola teknis yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengarahan penugasan ini
dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azaz, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksudkan. Maksud dari
kegiatan ini juga adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan Pembangunan
Sarana Penunjang Perikanan Tangkap Desa Seurapong Kec. Pulo Aceh sesuai dengan syarat
bangunan yang ada. Sedangkan Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
Shop Drawing Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Perencanaan
Pembangunan Sarana Penunjang Perikanan Tangkap Desa Seurapong Kec. Pulo Aceh. Bangunan
yang direncanakan diharapkan memenuhi kaidah- kaidah Struktur sesuai dengan kebutuhan
pelayaran. Namun demikian konsultan tetap mempertimbangkan ketersediaan dana yang
dialokasikan.
2. SASARAN
Tersusunya Dokumen Perencanaan berdasarkan aturan yang digunakan sebagai pedoman
dalam Pebangunan fisik dilapangan dan Dasar penyusunan untuk Pekerjaan yang lebih baik
Konfrehensif dan tersedianya Dokumen arahan untuk Pengawasan dan pengendalian pada saat
pelaksanaan Pekerjaan disamping itu juga :
a. Tercapainya pelaksanaan Pekerjaan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang
dkehendaki Pengguna Jasa.
b. Tercapainya kriteria teknis bangunan sipil yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung/sipil.
c. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
pekerjaan.
d. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan pelaksanaan konstruksi secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang
e. Tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar
2. Pengguna Anggaran (PA) : Arifin, SHI. M.Si
4. LOKASI
Lokasi Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Sarana Penunjang Perikanan Tangkap
Desa Seurapong Kec. Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar,
5. SUMBER DANA
Kegiatan Perencanaan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBK tahun Anggaran 2025 cq.
DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar dengan Pagu Anggaran sebesar
: Rp. 4.000.000,00,- (Empat juta rupiah)
6. JANGKA WAKTU
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan/Pekerjaan adalah 15 (lima belas) hari kalender
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup dari Perencanaan Pembangunan Sarana Penunjang Perikanan Tangkap Desa
Seurapong Kec. Pulo Aceh ini meliputi Survey Lokasi untuk Perencanaan, manajemen
Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan.
8. PERSONIL
Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Sarana Penunjang Perikanan Tangkap Desa
Seurapong Kec. Pulo Aceh, diperlukan personil sebagai berikut :
a. Quantity/Cost Engineer Cost Etimate; 1 (satu) orang Sarjana (S-1) atau disetarakan Teknik
Sipil, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang pekerjaan
Perencanaan pembangunan TPI.
9. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Minggu Ke-
No. Uraian Kegiatan
I II
1. Survey Lapangan dan Analisa Data
2. Review Gambar Rencana
3. Review RAB dan RKS
4. Cetak dan Penggandaan Dokumen
10. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Minggu
No. Uraian Kegiatan
I II
1. Survey Lapangan/Pengukuran dan
Pengolahan Data
2. Review Gambar Konstruksi
3. Review RAB dan RKS
4. Laporan Final
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah :
1. Gambar Rencana Bangunan Teknis Lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Bill of Quantity (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan yang diterima dan mencari bahan masukan (input) yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan bahan tersebut Konsultan perencana segera
menyusun program kerja dan dibahas.
Kota Jantho, September 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Aceh Besar
ARIFIN, SHI. M.Si
NIP. 19770104 200012 1 004