BAB I
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Nama Pekerjaan adalah Rehabilitasi Gedung 2 Lantai Kantor Bappeda Kabupaten
Aceh Besar yang berlokasi di Kota Jantho - Kabupaten Aceh Besar.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Rehab Gedung Kantor
c. Pekerjaan Rehab Ruang Kepala Dinas
d. Pekerjaan Rehab KM/WC Ruang Kepala Dinas
Dan pekerjaan lainnya seperti disebutkan dalam BOQ / Kontrak.
1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan
direksi lapangan.
- Dokumen Surat Perjanjian Kerja
1.1.3. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
maka Penyedia diharuskan berkonsultasi dengan direksi lapangan.
1.1.4. Penyedia harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan guna
mendapat persetujuan direksi.
1.1.5. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. PEMAKAIAN UMUM
1.2.1. Penyedia tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut
tambahan dan perubahannya (Addendum).
1.2.2. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat
serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.2.3. Penyedia baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas atau Direksi.
1.2.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Penyedia, karenanya Penyedia diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang
ada.
1.3. KONDISI LAPANGAN
1.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus benar-benar memahami kondisi dan
keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
1.3.2. Penyedia harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
1.3.3. Penyedia harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.4. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.4.1. Selama berlangsungnya pekerjaan, bagian dalam bangunan yang dikerjakan
harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan material dan
lain-lain yang dapat mengganggu pekerjan.
1.4.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Penyedia harus
menanggung seluruh akibatnya.
1.4.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang maupun yang berada di alam
bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan
serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi maupun oleh
Pemberi Tugas.
1.5. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL
1.5.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
untuk menunjukan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
Penyedia mencari material barang tersebut.
1.5.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat
dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh Penyedia yang harus mendapatkan persetujuan
dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
1.5.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Penyedia, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti
dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
1.5.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi
teknisnya.
1.5.5. Bahan-bahan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2×24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Penyedia
dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada
Penyedia untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah,
yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia.
- Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, Penyedia tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
1.6. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1.6.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Penyedia harus mananyakannya secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Penyedia harus mentaati keputusan tersebut.
1.6.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dari gambar-gambar, ukuran menjadi bagian dari pekerjaan yang sudah
selesai.
1.6.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
1.6.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
- Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis
dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
- Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan
untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.
- Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
1.7. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.7.1. Jika terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Penyedia harus
membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga). Gambar tersebut atas
biaya Penyedia dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
1.7.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konslutan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.7.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
1.7.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
1.8. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILD DRAWING)
1.8.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
1.8.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya
pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PERALATAN KERJA, MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1.1. Penyedia harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2.1.2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai tidak
memenuhi persyaratan.
2.1.4. Bila pekerjaan telas selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
ayat (1), Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan,
perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan,
serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan tersebut pada harga
satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
2.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
2.2.1. Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran sub bagian dinding dan railling
kayu eksisting yang akan direhab.
2.2.2. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman. Apabila ada kerusakan maupun barang
yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia.
2.2.3. Pembongkaran harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan
faktor keselamatan pekerja.
2.2.4. Pemindahan sisa bongkaran dari lokasi pekerjaan; yaitu memindahkan/
mengeluarkan sisa/ bekas serpihan bongkaran keluar lokasi pekerjaan sampa
bersih.
2.3. PENGUKURAN
2.3.1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
2.3.2. Pengukuran yang benar adalah penenuan titik-titik yang telah disetujui oleh
direksi atau pengawas.
2.4. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
2.4.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc, selama
berlangsungnya pekerjaan.
2.4.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
2.4.3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, dan penerangan pekerjaan pada malam hari sebagai
keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan Tenaga listrik
berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
2.5. KESELAMATAN KERJA
2.4.1. Penyedia harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).
2.4.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
2.6. IJIN-IJIN
2.5.1. Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin
pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta
ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
setempat, harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada direksi.
2.7. DOKUMENTASI
2.7.1. Penyedia harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang
diperlukan.
2.7.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal ukuran
kartu pos dilengkapi dengan album.
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
2.7.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 4 (empat)
peristiwa pada setiap kegiatan sebagai berikut :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Selesai pelaksanaan konstruksi
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
3.1. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
3.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pemasangan lantai dan dinding granit dibuat untuk bagian lantai dan
dinding KM/WC atau seperti ditentukan dalam gambar bestek.
b. Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan lantai dan dinding KM/WC ruang kepala.
• Pekerjaan lantai dan dinding KM/WC ruang Penelitian yang dialih
fungsikan menjadi tempat wudhuk.
c. Semua pekerjaan diatas dilaksanakan sesuai dengan gambar dengan ukuran
yang sudah diajukan oleh pelaksana sesuai kondisi riil dilapangan.
3.1.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk lantai KM/WC dipakai granit 40×40 anti selip (unpolished), produksi
nasional yang berkualitas setara dengan essenza.
b. Untuk dinding KM/WC dipakai granit 60×60 anti polos (polished), produksi
nasional yang berkualitas setara dengan essenza.
3.1.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan Granit Penutup Lantai.
1. Diatas pasir urug yang telah dipadatkan tersebut diletakkan perekat
untuk granit dengan campuran 1PC : 3PP pada analisa untuk penutup
lantai granit. Kemudian granit yang sudah diberi perekat semen
diletakkan diatas bahan mortar dan diratakan dengan mengetuk granit
dengan palu karet hingga merata dengan sekelilingnya. Setelah
pemasangan selesai granit lantai harus dibersihkan dengan kain lap
basah.
2. Adukan perekat untuk lantai harus betul – betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga–rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan
warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
waterpass.
b. Pekerjaan Granit Penutup Dinding.
• Acuan benang dipasang didinding secara tegak lurus (lot).
• Granit yang akan ditempel direndam terlebik dahulu selama 30 menit,
kemudian di lumuri dengan adonan semen pada sisi kasar secara
merata sebelum dilakukan pemasangan.
• Dinding disiram dan diberi perekat mortar campuran 1PC : 2PP.
• Granit ditempel pada dinding dengan bantuan vacuum secara hati-hati
dimulai dari bawah mengikuti acuan benang.
• Dinding yang sudah selesai dipasang penuh granit dibersihkan dengan
kain yang dibasahkan.
• Pelaksana harus menjamin hasil pasangan granit dinding rapi, rata dan
tegak, apabila terjadi gelombang harus bersedia membongkan dan
melakukan pemasangan ulang.
3.2. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.2.1. Lingkup pekerjaan
Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup portal untuk perletakan kusen jendela
uPVC ruang kepala bidang yaitu berupa balok dan kolom beton bertulang sesuai
dengan gambar dan spesifikasi, yaitu penyediaan semua material, peralatan,
tenaga kerja, termasuk bagian-bagian penunjang, termasuk peralatan keselamatan
pekerja.
3.2.2. Persyaratan Bahan
a. Portland Cement; digunakan Portland semen yang memenuhi No. SII
(Standard Industri Indonesia) S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8
– 1972). Tidak boleh mencampur merek semen yang berbeda untuk 1 tahap
proses pengecoran.
b. Agregat;
• Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat
ukuran yang telah ditetapkan
• Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau
kotoran lainnya, serta tidak mengandung garam asam
• Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 sampai 30 mm
dengan kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan
untuk dipakai dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu
• Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali
berukuran rata-rata Ø 10 - 20 cm
a. Besi Beton;
• Semua besi/ tulangan yang digunakan dari jenis U 24 besi polos
• Ukuran yang digunakan adalah ukuran pas sesuai dengan gambar
kerja
• Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat
b. Kawat Pengikat; kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat
beton pengikat No. 16 SWG (Ø 1 mm) dan tidak bersepuh seng
c. Air; air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari
bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen, seperti asam dan garam
d. Bekisting; bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai
dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan
dimensi dari beton, seperti pada gambar kerja. Papan-papan untuk cetakan
harus bermutu baik, lurus dan rata atau menggunakan triplex dengan
ketebalan yang sesuai
3.2.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya
pemisahan dari bagian-bagian bahan
b. Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding
yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum
dicor.
c. Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran
suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan
tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak
boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor Pelaksana
mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan yang telah disetujui
Pengawas Lapangan.
3.3. PEKERJAAN PLESTERAN
3.3.1. Lingkup pekerjaan
Plesteran, meliputi plesteran portal balok dan kolom beton. Plesteran juga
termasuk bidang dinding bekas bongkaran dan/ atau yang bersentuhan dengan
balok dan kolom portal dimana akan diletakkan kusen pintu/ jendela
sebagaimana dinyatakan dalam gambar, diselesaikan dengan plesteran yang
kemudian dihaluskan.
3.3.2. Persyaratan Bahan
a. Semen; semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan pondasi
b. Pasir; pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasangan dengan kualitas
yang baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebu
c. Air; air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi syarat-syarat
sama dengan pekerjaan beton
d. Batu bata; batu bata biasa (tangan) dari tanah liat, hasil produksi lokal yang
dibakar dengan baik dan bersudut tajam serta rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran. Bata merah; Batu bata yang dipergunakan batu bata
biasa dengan ukuran 4,5×10×20 cm, kualitas baik. Batu bata kuat, tidak
mudah pecah, mempunyai ukuran yang seragam, dengan pembakaran yang
baik tidak cacat
3.3.3. Cara Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilaksanakan, permukaan-permukaan beton harus
dikasarkan. Lemak atau minyak yang melekat harus dibersihkan dengan
sikat dengan memakai sikat yang kaku atau sikat kawat
b. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap lembab
c. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil permukaan
plesteran harus benar-benar merupakan bidang yang rata dan halus
d. Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah
dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran telah mengeras, untuk
menghindari kerusakan (retakan). Sewaktu kondisi udara lingkungan kering
dan panas, plesteran harus dibasahi agar tidak terjadi penguapan terlalu
banyak dan menjadi tidak rata
e. Bagian-bagian dinding yang tertutup antara atap dengan plafond yang tidak
terlihat, tidak diplaster
f. Perbaikan plesteran, memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus
dilaksanakan dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur
sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai, tidak boleh ada yang retak, bernoda
serta cacat lainnya. Sewaktu-waktu dengan secara teratur, selama
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua pekerjaan-pekerjaan yang
menjadi kotor dalam pelaksanaan pekerjaan, harus dibersihkan
3.4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
3.4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pintu kaca tempered untuk pintu masuk/ utama ruang kepala
b. Pintu kaca uPVC sorong (sliding) untuk ruang Penelitian
c. Pintu panil uPVC untuk tempat wudhuk ruang Penelitian
d. Jendela kaca, kusen uPVC untuk ruang kepala bidang Penelitian
e. Ventilasi kaca, kusen uPVC untuk ruang kepala BAPPEDA dan tempat
wudhuk ruang bidang Penelitian
f. Handle/ kunci pintu ruang istirahat kepala BAPPEDA
3.4.2. Bahan yang digunakan.
a. Pintu kaca tempered 12 mm buka 2 (aksesori floor hinge Dorma, patch fitting
Dekkson, handle stainless steel)
b. Pintu kaca uPVC sorong (sliding) 2 daun; kaca tebal 8 mm, ambang uPVC
(aksesori tarikan pintu tanam, kunci pintu, rell double posisi atas dan bawah)
c. Pintu panil, ambang, kusen untuk KM/WC dari bahan uPVC warna putih
dengan kualitas baik.
d. Jendela dan ventilasi kaca bening tebal=5mm, ambang dan kusen uPVC.
e. Aksesori, engsel dan kunci standar pabrik. Karet yang digunakan oleh Pintu
& Jendela uPVC : Menggunakan karet berbahan campuran antara karet dan
plastik menjadikan lebih tahan getas. Locking System & Hardware yang
digunakan : Multipoint locking, rambuncis, casement, engsel kupu-kupu.
f. Pelapis kaca pintu; stiker sandblast motif Aceh untuk pintu kaca ruang
kepala dan sandblast rayband 60% untuk pintu kaca sliding ruang Penelitian.
3.4.3. Pedoman Pelaksanaan.
a. Sambungan antara profil horizontal dengan vertikal diberi sealer yang
berserat guna menutup celah sambungan profil tersebut, sehingga mencegah
kebocoran udara, air dan suara.
b. Jendela & Pintu menggunakan teknik penyambungan welding system : U-
PVC dipanaskan s/d 250° C pada titik penyambungan
c. Syarat Pengiriman dan penyimpanan dilokasi;
• Semua profil dilapisi PVC plastic atau polythilene film
• Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi
kerusakan
• Setiap unit pintu, jendela maupun curtain wall yang dikirim ke lapangan
harus ada tanda / bukti sudah diperiksa kwalitasnya oleh QC pabrik
• Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa
agar tidak terjadi kerusakan / cacat
d. Ketentuan Pemasangan pada struktur bangunan; Unit uPVC harus terpasang
dengan hubungan siku-siku, tegak lurus dan mengikuti patokan (bench
mark) dari Kontraktor Pelaksana
3.5. PEKERJAAN PIPA/ SANITAIR
3.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pengadaan dan pemasangan perlengkapan sanitair seperti diperlihatkan dalam
gambar rencana serta testing peralatan terpasang sesuai uraian kerja dan syarat-
syarat antara lain:
a. Rehab Instalasi air bersih pipa PVC Ø 3/4"
b. Rehab Instalasi air kotor pipa PVC Ø 2” dan Ø 3"
c. Pemasangan Kran air Ø 3/4"
d. Pemasangan floordrain Ø 2”
e. Pemasangan kloset duduk keramik
f. Pemasangan kaca cermin
3.5.2. Bahan yang digunakan
a. Pipa PVC Ø 3/4" tipe AW untuk instalasi air bersih
b. Pipa PVC Ø 2 “dan 3" tipe AW untuk instalasi air kotor
c. Alat sambung pipa PVC sesuai tipe dan kualitas pipa
d. Lem pipa dan isolatip
e. Kloset duduk lengkap tabung bahan keramik setara dengan TOTO (aksesori
shower bidet), standard pabrik, terbuat dari keramik buatan lokal dengan
warna yang sesuai dengan lantai dan disetujui pengawas lapangan dan
Direksi.
f. Floordrain Ø 2 “ bahan logam,
g. Kran air Ø 3/4" bahan plastik, dudukannya terbuat dari plastik dengan warna
yang sesuai dengan lantai.
3.5.3. Pedoman Pelaksanaan.
a. Instalasi pipa dipasang sesuai keperluan dan fungsinya sesuai gambar dan/
atau sesuai arahan / persetujuan direksi
b. Pemasangan instalasi pipa air bersih pada dinding wudhuk dilaksanakan
sebelum pekerjaan plesteran dan keramik dinding
c. Pemasangan instalasi pipa air bersih pada dinding lain yang terlihat
(ekternal) harus dipakai klam penguat posisi pipa
d. Pemasangan dan kemiringan pipa saluran pembuangan disesuaikan
sedemikian rupa sehingga air buangan dapat mengalir lancer
e. Kran air dipasang dengan baik dan rapih dengan memakai isolatip pada
over drat sehingga tidak terjadi kebocoran.
f. Pemasangan kloset duduk harus cukup kuat dan rapat/ tidak goyang.
g. Shower bidet dipasang disamping kloset duduk dengan ketinggian yang
nyaman.
3.6. PEKERJAAN PENGGANTIAN/ PEMASANGAN LAMPU
3.2.1. Lingkup Pekerjaan; Kalau ditentukan lain maka pekerjaan instalasi listrik
meliputi penyediaan material peralatan serta tenaga untuk keperluan
pemasangan/ penggantian lampu KM/WC lama dengan lampu hemat energy
beserta fitting lampu.
3.2.2. Ketentuan dan Standar ; Ketentuan dalam spesifikasi ini hanya bersifat umum
sedangkan kalau diperlukan akan dibuat secara khusus, semua pemasangan dari
instalasi listrik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Ketentuan dari perusahaan Listrik Negara
b. Standar-standar lain yang biasa digunakan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
c. Jenis Lampu: Tipe. Hemat energy 18 watt beserta fitting lampu.
d. Sambungan Kabel Penyedia harus menggunakan tenaga yang terampil/ahli
dan jika perlu tenaga spesialis yang khusus yang didatangkan untuk
keperluan tersebut. Penyedia harus minta persetujuan dulu untuk memakai
tenaga-tenaga tersebut. Jika sambungan dengan solder yang dipakai maka
harus dengan panas minimal 185 derajat celcius yang dipakai untuk
menghasilkan hubungan yang baik. Semua hubungan tersebut kemudian
dilindungi dengan memberikan isolasi-isolasi yang sesuai dengan keperluan
tersebut.
e. Pemasangan Lampu Penerangan ; Pemasangan lampu penerangan harus
dilaksanakan sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana dengan
memperhatikan kode-kode yang ada. Penyedia harus menyediakan perlatan
tersebut sesuai dengan ketentuan seperti pada gambar rencana baik mengenai
model,kapasitas, kualitas, warna dan sebagainya. Bila ada kekurangan
mengenai hal tersebut. Tidak jelas apa yang ditunjukkan pada gambar maka
biasa minta persetujuan Direksi untuk menetapkannya.
3.7. PEKERJAAN PENGECATAN
3.7.1. Lingkup Pekerjaan
Pembersihan bidang bangunan yang akan dicat kembali dan pengecatan bidang-
bidang pada komponen bangunan sesuai uraian kerja dan syarat-syarat untuk
pekerjaan pengecatan tembok/pondasi dan sloof eksisting sisi luar keliling
bangunan mushalla.
3.7.2. Bahan yang digunakan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti:
a. Cat tembok setara Nippon Paint
b. Plamur sekualitas RJ.
3.7.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
• Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih
• Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
b. Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna
sebagai berikut :
• Dinding dalam/luar warna cream.
3.8. PEKERJAAN WALLPAPER
3.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pengupasan wallpaper lama dan pemasangan wallpaper baru pada dinding
dalam ruangan Kepala Bidang Penelitian.
3.8.2. Syarat Bahan yang digunakan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti:
a. Wallpaper dari jenis bahan vinyl atau serat plastic dengan kualitas yang baik
setara Flower Story bermotif kayu atau sesuai dengan persetujuan direksi..
b. Lem wallpaper; .setara Dextone
3.7.3. Syarat Pemasangan
a. Dinding harus bersih
b. Perhatikan dan perhitungkan ukuran dinding
c. Permukaan dinding usahakan rata
d. Bidang dinding kering dan tidak lembab
e. Tidak terdiri dari material kaca
f. Dinding tidak dicat
3.8.4. Pedoman Pelaksanaan
a. Bersihkan bidang dinding yang akan dipasang wallpaper dari sisa
wallpaper lama dan kotoran lem yang tersisa.
b. Ukur tinggi dan lebar bidang dinding yang akan dipasang wallpaper, hal ini
dimaksudkan agar menentukan pola pemasangan wallpaper.
c. Gambar garis lurus pada permukaan bidang sebagai acuan penempelan
wallpaper, bisanya arah vertikal.
d. Oleskan lem wallpaper dinding secara merata pada bagian dinding dan
wallpaper, biarkan beberapa menit sehingga agak mengering
e. Potong dan tempelkan wallpaper secara perlahan dari salah satu sisi
mengikuti garis acuan sehingga selesai untuk 1 lembar, ratakan jika terjadi
gelembung. Demikian juga dilakukan untuk lembar kedua dan seterusnya
sesuai dengan pola pemasangan.
3.9. .LAIN –LAIN
3.9.1. Pembersihan dan Pemeliharaan:
• Penyedia harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan
selama jangka waktu Kontrak.
• Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalam tanggungjawab
Penyedia
• Penyedia harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kesalahan pada
borongan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia pada waktu pelaksanaan
maupun selama dalam masa pemeliharaan atau kekurangan setelah serah
terima pertama dilaksanakan
• Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Penyedia
bertanggungjawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan
kekurangan-kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Penyedia
• Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa
pemeliharaan, Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada
Penyedia secara tertulis, agar Penyedia secepatnya memperbaiki/ mengganti
yang rusak atau yang tidak baik
• Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir dikeluarkan,
Penyedia wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri
mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian dari borongan dapat bekerja
dengan baik atau tidak dengan membuat catatan-catatan mengenai
kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen borongan.
3.9.2. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Penyedia sebelum
dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
3.9.3. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3.9.4. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab
Penyedia, untuk itu Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3.9.5. Selama masa pemeliharaan, Penyedia wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini (RKS)
akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Aceh Besar, 12 November 2025
Konsultan Perencana
CV. FAJAR MULIA
AKMAL FAJAR, S T
Direktur