Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
BAB I
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Nama PekerjaanadalahREHABILITASI RUMAH DINAS BAPPEDA KOTA
JANTHO, berlokasi di KOTA JANTHO - KABUPATEN ACEH BESAR.
Ruang lingkuppekerjaanmeliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
b. PekerjaanPasanganBata
c. Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela
d. PekerjaanPemasangan Atap dan Plafond
e. Pekerjaan Rangka Atap Kanopi
f. PekerjaanInstalasi Listrik
g. PekerjaanPengecatan
h. PekerjaanLantaiKeramik
i. PekerjaanBesi Pagar
j. Pekerjaan Sanitair
Dan pekerjaan lainnya seperti disebutkandalamBOQ/ Kontrak.
1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus melaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut
keputusan direksi lapangan.
- Dokumen Surat Perjanjian Kerja
1.1.3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di
lapangan, maka Penyedia diharuskan berkonsultasi dengan direksi
lapangan.
1.1.4. Penyedia harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing
pekerjaan guna mendapat persetujuan direksi.
1.1.5. Kelalaian atau kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar
untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. PEMAKAIAN UMUM
1.2.1. Penyedia tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja
berikut tambahan dan perubahannya (Addendum).
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
1.2.2. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di
dalam Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.2.3. Penyedia baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan
pengawas atau Direksi.
1.2.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
apapun menjadi tanggungjawab Penyedia, karenanya Penyedia
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap
gambar-gambar dan dokumen yang ada.
1.3. KONDISI LAPANGAN
1.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus benar-benar memahami
kondisi dan keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin
akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
1.3.2. Penyedia harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
1.3.3. Penyedia harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar,
RKS dan agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.4. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.4.1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
1.4.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau
Direksi memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Penyedia
harus menanggung seluruh akibatnya.
1.4.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaanumum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh
Konsultan Pengawas/Direksi maupun oleh Pemberi Tugas.
1.5. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL
1.5.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan
pabrik pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam
perencanaan dan untuk menunjukan material/bahan yang digunakan
dan untuk mempermudah Penyedia mencari material barang tersebut.
1.5.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan
Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
Penyedia yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan
Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
1.5.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Penyedia, setelah disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
spesifikasi teknis perencanaan.
1.5.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola
Teknis Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya,
sifat maupun spesifikasi teknisnya.
1.5.5. Bahan-bahan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat atau
kualitas jelek yang dinyatakan afkirditolak oleh Konsultan Pengawas,
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya
dalam tempo 2×24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia,
maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Penyedia dimana segala kerugian yang disebabkan
oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Penyedia
sepenuhnya.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Penyedia untu mengambil contoh-contoh dari bahan-
bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian
Bahan-Bahan milik pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan
tersebut menjadi tanggungan Penyedia.
- Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Penyedia tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
1.6. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1.6.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka Penyedia harus mananyakannya
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Penyedia harus mentaati
keputusan tersebut.
1.6.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan
terakhirlah yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus
diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, ukuran
menjadibagian dari pekerjaan yang sudah selesai.
1.6.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau
dokumen yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus
diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi
untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai biaya yang tinggi.
1.6.4. Apabila terdapat perbedaan antara:
- Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai
sebagai acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur,
sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar
struktur.
- Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai
sebagai acuan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar
sanitasi, sedangkan untuk ukuran fungsional adalah Gambar
Arsitektur.
- Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai
sebagai acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur,
sedangkan untuk ukuran kualitas dan bahan adalah gambar
elektrikal.
1.7. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.7.1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Penyedia
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan,
maka Penyedia harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3
(tiga). Gambar tersebut atas biaya Penyedia dan harus disetujui
Konsultan Pengawas.
1.7.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis
oleh Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
Konslutan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.7.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
memperhatikan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan
rencana.
1.7.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum dilaksanakan.
1.8. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILD DRAWING)
1.8.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan,
maka Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
1.8.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya
pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PERALATAN KERJA, MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1.1. Penyedia harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan
kerja serta peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan
sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
2.1.2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan
alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu
lalu lintas.
2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak
memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan
yang tidak sesuai tidak memenuhi persyaratan.
2.1.4. Bila pekerjaan telas selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti
dimaksud pada ayat (1), Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu
sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti: tenda-tenda untuk
bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar
bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya
dan memperhitungkan keperluan tersebut pada harga satuan yang
sesuai dengan pemakaian alatnya.
2.2. PENGUKURAN
2.2.1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar
dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
2.2.2. Pengukuran yang benar adalah penenuan titik-titik yang telah disetujui
oleh direksi atau pengawas.
2.3. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
2.3.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan
berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air
bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar
mandi/wc, selama berlangsungnya pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
2.3.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau
sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut
bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan.
2.3.3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, dan penerangan pekerjaan pada malam hari
Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
2.3.4. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
2.4. KESELAMATAN KERJA
2.4.1. Penyedia harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).
2.4.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
2.5. IJIN-IJIN
2.5.1. Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin
pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin
penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan dan
tembusannya disampaikan kepada direksi.
2.6. DOKUMENTASI
2.6.1. Penyedia harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak
lain yang diperlukan.
2.6.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal
ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
2.6.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya
dilakukan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat
minimal sebanyak 9 (sembilan) peristiwa pada setiap kegiatan sebagai
berikut:
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Selesaipelaksanaankonstruksi
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
3.1 PEKERJAAN DINDING dan PASANGAN
3.1.1 LingkupPekerjaan
a. Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini,
serta peralatan keselamatan pekerja.
b. Pekerjaan pasangan dinding batauntukruang,
dindingtombaklayardan kaki selasar seperti petunjuk dalam gambar
dan dokumen kontrak, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan ini.
c. Plesteran, meliputiplesterandindingbata dan pleterankolom dan
talangbeton.Plesteran harus dibuat pada semua tembok, kolom,
bidang vertikal lainnya yang dikerjakan dengan pasangan bata
kecuali bagian dalam tombak layar yang tertutup atap, balok beton
yang tidak dinyatakan dalam gambar sebagai penyelesaian dengan
bahan lain, tembok tersebut diselesaikan dengan plesteran yang
kemudian dihaluskan (acian) dicat emulsi vinyl kecuali disebut lain
dalam gambar kerja atau syarat-syarat bagian dinding lainnya.
d. Pemasangankosentermasukpintulengkapaksesoris
e. Pengecatandinding, dan listplankbeton
3.1.2 Bahan-bahan
a. Semen;semen
sepertiuntukpekerjaandindingharussamakualitasnyaseperti semen
yang ditentukanuntukpekerjaanpondasi
b. Pasir;pasiruntukpekerjaandindingadalahpasirpasangandangkualitas
yang baik dan sesuaiuntukpekerjaantersebut
c. Air; air yang dipakaiuntukpekerjaandindingharusmemenuhisyarat-
syaratsamadenganpekerjaanbeton
d. Batu bata;batu batabiasa (tangan) daritanahliat, hasilproduksilokal
yang dibakardenganbaik dan bersuduttajamserta rata,
tanpacacatataumengandungkotoran. Bata merah; Batu bata yang
dipergunakan batu bata biasa dengan ukuran 4,5×10×20 cm,
kualitas baik. Batu bata kuat, tidak mudah pecah, mempunyai
ukuran yang seragam, dengan pembakaran yang baik tidak cacat.
e. Kosen + pintudan jendela ;
• Kosen pintu dan jendela dengankualitasbaik,
• Pintu dan ventilasikacabeningketebalan 5 mm
• Aksesori, engsel dan kunci yang digunakan adalah standar
pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
• Warna; putih
f. Cat dan plamir;semuabahan-bahan cat dan plamir yang telah
disetujui harus diperoleh dari supplier beserta keterangan lengkap
mengenai barang tersebut dan prosesnya
Penyedia harus memberikan contoh bahan/ material selambat-lambatnya
7 hari sebelum pemasangan untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan
3.1.3 Cara Pelaksanaan
a. Pekerjaanpasanganbata.
• Semua dinding mulai dari ujung atas sloof pondasi beton
sampai 30 cm diatas lantai jadi (trasraam) harus dibuat dari
campuran 1 PC : 3 pasir. Selanjutnya diatasnya dipakai
campuran1Pc : 4 Pasir, kecuali ditentukan lain dalam gambar
kerja.
• Dinding harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan Kontraktor Pelaksana harus
memasang piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya dengan
alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau bata dipasang dengan
adukan pengikat sambungan (spesi) 10 mm didasari dengan
baik dan sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata
• Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan disuatu
bagian lebih dari satu meter tingginya
b. PekerjaanPlesteran.
• Sebelum plesteran dilaksanakan, permukaan-permukaan beton
harus dikasarkan. Lemak atau minyak yang melekat harus
dibersihkan dengan sikat dengan memakai sikat yang kaku atau
sikat kawat
• Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga
tetap lembab
• Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil
permukaan plesteran harus benar-benar merupakan bidang
yang rata dan halus
• Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari
setelah dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran
telah mengeras, untuk menghindari kerusakan (retakan).
Sewaktu kondisi udara lingkungan kering dan panas, plesteran
harus dibasahi agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan
menjadi tidak rata
• Bagian-bagian dinding yang tertutup antara atap dengan
plafond yang tidak terlihat, tidak diplaster
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
• Perbaikanplesteran, memperbaiki semua pekerjaan yang cacat,
harus dilaksanakan dengan membongkar bagian tersebut
sampai berbentuk bujur sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai,
tidak boleh ada yang retak, bernoda serta cacat lainnya.
Sewaktu-waktu dengan secara teratur, selama pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan, semua pekerjaan-pekerjaan yang
menjadi kotor dalam pelaksanaan pekerjaan, harus dibersihkan
c. PekerjaanKosen+Pintu Kayu.
• Sambungan antara profil horizontal dengan vertikal diberi sealer
yang berserat guna menutup celah sambungan profil tersebut,
sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
• Jendela & Pintu menggunakan teknik penyambungan pakai
angker
• SyaratPengiriman dan penyimpanandilokasi;
1. Semua profil dilapisi PVC plastic atau polythilene film
2. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh
terjadi kerusakan
3. Setiap unit pintu, jendela maupun curtain wall yang dikirim
ke lapangan harus ada tanda / bukti sudah diperiksa
kwalitasnya oleh QC pabrik
4. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur
sedemikian rupa agar tidak terjadi kerusakan / cacat
• KetentuanPemasangan pada strukturbangunan;
Unit UPVC harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak
lurus dan mengikuti patokan (bench mark) dari Kontraktor
Pelaksana
d. PekerjaanPengecatan.
• Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh
dari supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang
tersebut dan prosesnya
• Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai
dengan instruksi pabriknya
• Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama
untuk masing-masing lapisan pemakaian
• Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum
dituangkan dan dipulaskan menurut aturan dari pabriknya
• Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau
bahan-bahan lain kedalam cat, jika tidak disarankan atau
dikehendaki oleh pabriknya
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
• Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan
sampai mengering dalam waktu yang cukup dan jangan dipulas
(dicat) sampai benar-benar mengering. Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki
dengan plesteran dari jenis yang sama. Retak-retak kecil harus
ditambal dengan penambal keras. Retak-retak yang lebar harus
dipotong dengan pinggir-pinggirnya bersambungan menjadi rata
dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan diplester
lebih dahulu dilapis cat dasar yang tahan alkali, debu-debu
yang menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan
kain lap kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai
lap yang dibasahi
• Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki
• Semua konstruksi baja sebelum dipasang harus dicat dasar
terlebih dahulu dan diulang lagi sebelum dilaksanakan
pengecatan akhir sebanyak 1 (satu) kali.
3.2 PEKERJAAN ATAP
3.2.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk perkerjaan penggantian penutup atap, listplank
dan rabung sesuai dengan gambar, yaitu penyediaan semua
material, peralatan, tenagakerja,dan pabrikasi termasuk bagian-
bagian penunjang keselamatan pekerja;
b. Pekerjaan meliputi pembongkaran penutup atap lama beserta
komponen atap seperti listplank, talang dan rabung, serta
pemasangan kembali penutup atap baru, listplank dan rabung
baru seperti disebut dalam BoQ/ Kontrak.
3.2.2 Syarat Bahan.
Persyaratan–persyaratan terhadap kontruksi kayu dan disesuaikan
dengan Produkdari Pabrik yang mengeluarkan produksi bahan
penutup atap.
a. RangkaKuda-Kuda; rangkakuda-kuda kayu eksisting
b. Gording kayu, gording kayuklas II yang sudah cukup kering dan
lurus serta tidak memiliki mata kayu yang menyebabkan
perlemahan kekuatan kayu.
c. Penutup atap; penutup atap adalah spandek galvalume dengan
ketebalan 0,30 mm
d. Rabung; spandek galvalume denganketebalan 0,30 mm.
e. Listplank; kayu (lebar=20 cm dengantebal=1cm)
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
3.2.3 Tata Cara Kerja
1. Pabrikasi
a. Gording kayu yang di pasang sebagai pengganti gording lama
adalah 25% dari total kebutuhan gording.
b. Jarak antara gording maksimala dalah 80 cm.
c. Kayu gording yang dipasangharus di residu sebelum dilakukan
pemasangan penutup atap.
d. Pekerjaan pembongkaran gording dilaksanakan setelah
pembongkaran atap, listplank dan rabung eksisting.
e. Apabila terjadi sambungan gordingkayu, maka yang digunakan
adalah sambungan lidah miring dengan perkuatanbaut.
f. Tumpuan gording terhadap kaki kuda-kuda dipaku dan
diperkuat dengan tupai-tupai
g. Memasang listplank GRC dengan memaku papan listplank
pada kayupengisi yang dipasang pada didalam profil canal top
chord bagian ujung bawah dengan panjang kayu ±30 cm.
h. Pemasangan atap spandek dimulai dari ujung bawah dan
dilanjutkan dengan bahan spandek berikutnya sampai keatas.
i. Overlap pemasangan penutup atap minimal 20 cm atau sesuai
dengan ketentuan pabrik.
j. Tahap terakhir adalah pemasangan rabung yang dilakukan
setelah penutup atap telah sampai keujung atas atap.
2. Pengiriman dan Pemasangan
Untuk pengiriman kelokasi proyek, Pemborong harus sudah
mengadakan survey tentang pola pengangkutan yang digunakan.
Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus sesuai dengan
gambar rencana dan bukan petunjuk pemasangan.Jika terjadi
kerusakan, seperti bengkok, bagian yang diatas putus, dan
kesalahan teknis, maka pemborong harus segera memperbaiki
sesuai dengan gambar.
Pemasangan bagian-bagian kontruksi haruslurus, kokoh, dan
bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan, dan
sambungan-sambungan yang menganga.
3.2.4 PemasanganPenutup Atap
• Pemasangan atap seng dimulai dari ujung bawah dan dilanjutkan
dengan atap berikutnya sampai keatas.
• Overlap pemasangan penutup atap minimal 20 cm atau sesuai
dengan ketentuanpabrik.
3.3 PEKERJAAN PLAFOND PVC PANEL
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
3.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan rangka plafond dan penutup langit-langit pada ruang aula
seperti ditendukan dalam dokumen kontrak dan gambar kerja.
3.3.2 Syarat Bahan
a. Rangka plafond; metal furing;
b. Penggantung, baut, klips dan hardwer rangka disesuaikan dengan
rangka;
c. Penutup langit-langit/ plafond dari panel PVC dengan ketebalan 8
mm dan motif/ warna yang disetujui oleh owner;
d. List plafond dari bahan sejenis PVC.
3.3.3 Cara Pelaksanaan
a. Pembuatansketsa (marking) pada slab beton yang nantinya
digunakan sebagai patokan dalam penentuan letak kawat
penggantung (suspension rod ).
b. Tentukan ketinggian akhir plafond /ceillingdari data yang telah
direncanakan sesuai ukuran gambar.
c. Ukur ketinggian akhir plafond /ceiling dari data yang telah
direncanakan sesuai ukuran di gambar.
d. Pindahkan pada ketinggian dari siku metal (wall angle) untuk
ditambahkan diatas tanda garis dari ketinggian plafond.
e. Tempatkan bagian atas siku metal (wall angle) pada tanda garis
dengan jarak perkuatan (sekrup atau paku rivet) pada jarak
maksimum 600 mm untuk posisi jarak penggantung dan gelagar
rangka.
f. Tempatkan siku penggantung (bracket) harus berjarak 300 mm
daripermukaan dinding kawat penggantung
g. Kawat penggantung (suspension rod ) yang pertama pada rangka
utama harus berjarak 300 mm dari tepi dinding, kemudian jarak
selanjutnya maksimum pada setiap 1200 mm. Ketika melakukan
penyambungan diatur secara menyilang.
h. Langkah berikutnya adalah mengantung dan menarik hanger dari
rangka kuda- kuda atau langit- langit. (Hanger ini berfungsi sebagai
penggantung rangka utama),berupa batang Main Runner.
i. Main Runner dipasang setiap jarak 20 cm. Pemasangan di mulai
dari As ruangan.
j. Kemudian Cross (tee) runner dipasang kebatang Main runner yang
sudahsiap, secara menyilang setiap 60 cm. Jarak pemasangan main
tee maksimal sejauh 60 cm antara satu dengan yang lain.
Setelahsemua system dipasang dengan baik, kemudian pastikan
semua komponen Mekanikal dan Elektrikal sudah terpasang
dengan baik.
k. Setelah pekerjaan diatas selesai, baru dikerjakan proses
pemasangan PVC panel.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
3.4 PEKERJAAN LAMPU dan INSTALASI
3.6.1. LingkupPekerjaan; Kalau ditentukan lain maka pekerjaan instalasi
listrik meliputipenyediaan material peralatan serta tenaga untuk
keperluan pemasangannya.
3.6.2. Ketentuan dan Standar; Ketentuan dalam spesifikasi ini hanya bersifat
umum sedangkan kalau diperlukan akan dibuat secara khusus, semua
pemasangan dari instalasi listrik harus memenuhi syarats ebagaiberikut :
a. Ketentuan dariperusahaan Listrik Negara
b. Standar-standar lain yang biasa digunakan dan dapat dipertanggung
jawabkan.
c. JenisLampu: Tipe. Downlight ukuran 4” dan lampusorot indoor
(khusus dalam ruang).
Kabel –kabel Umum ; Semua tipe kabel, kemampuannya serta
ukurannya harus sesuai dengan yang diperuntukkan,penyimpangan
dan pemasangan harus memenuhi standar-standar yang ada.
d. Sambungan Kabel Penyedia harus menggunakan tenaga yang
terampil/ ahli dan jika perlu tenaga spesialis yang khusus yang
didatangkan untuk keperluan tersebut. Penyedia harus minta
persetujuan dulu untuk memakai tenaga-tenaga tersebut. Jika
sambungan dengan solder yang dipakaimakaharusdenganpanas
minimal 185 derajat celcius yang dipakai untuk menghasilkan
hubungan yang baik. Semua hubungan tersebut kemudian dilindungi
dengan memberikan isolasi-isolasi yang sesuai dengan keperluan
tersebut.
e. Ujung-Ujung Kabel; Sesudah dipotong, ujung-ujung kabel sebaiknya
dijaga dengan cara tertentu agar air jangan sampai masuk sampai
sambungan yang permanen selesai dibuat.
f. Kabel-Kabel didalam Tanah; Kabel-kabel yang ditanam langsung
harus dipasang dengan kedalaman minimal 60 cm lapisan sebelah
atas. Semua kabel harus diletakkan sedapat mungkin pada lapisan
yang sama. Sebelum kabel-kabel diletakkan, bagian bawah dari parit
harus diratakan dan ditutup dengan lapisan pasir padat dengan tebal
minimal 7,5 cm kemudian ditutup dengan tebal lapisan yang sama
setelah kabel-kabel diletakkan.
g. Perlindungan Kabel; Kabel yang menembus beton atau yang melalui
pinggiran tertentu harus dilindungi dengan timah atau baja yang
disediakan sendiri oleh Penyedia. Cara pemasangannya harus ada
persetujuandari Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
h.Pemasangan Lampu Penerangan; Pemasangan lampu penerangan
harus dilaksanakan sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar
rencana dengan memperhatikan kode-kode yang ada. Penyedia harus
menyediakan perlatan tersebut sesuai dengan ketentuan seperti pada
gambar rencana baik mengenai model, kapasitas, kualitas, warna dan
sebagainya. Bila ada kekurangan mengenai hal tersebut. Tidak jelas
apa yang ditunjukkan pada gambar maka bias minta persetujuan
Direksi untuk menetapkannya.
3.5 PEKERJAAN LANTAI dan KERAMIK
3.5.1 LingkupPekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai seperti
ditentukan dalam gambar bestek. Pekerjaan lantai terdiri dari :
Keramik permukaan polos untuk lantai atau tempat yang telah tertera
pada gambar dan BQ.
Lantai selasar coran beton K-175
3.5.2 Bahan yang digunakan
a. Keramik dinding 40×40 cm pada lantai polos dengan kualitas dan
merek sama.
b. Spesi pasangan menggunakan campuran 1 PC : 2PP
3.5.3 PedomanPelaksanaan
a. Dasar lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan
dipadatkan. Pemeriksaan:
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua
pasangan pipa – pipa, saluran – saluran dan lain sebagainya yang
harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai
dimulai.
b. Pemasangan
➢ Diataspasirurug yang telah dipadatkan tersebut diletakkan
perekat untuk keramik dengan campuran 1PC : 4PP pada
analisa untuk lantai keramik. Kemudian keramik diletakkan
diatasbahan diatas dan diratakan dengan mengetuk keramik
dengan palu karet hingga merata dengan sekelilingnya. Setelah
pemasangan selesai keramik harus dibersihkan dengan kain
lap basah.
➢ Adukan perekat untuk lantai harus betul – betul padat/ penuh
agar tidak terdapat rongga – rongga dibawah ubin yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen
yang warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan
akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
➢ Untuk lantai selasar, digunakan adukan beton mutu K-175
dengan ketebalan minimal 5 cm. Aplikasi adukan diatas dasar
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
pasir urug yang sudah dipadatkan kemudian diratakan dan
dihaluskan.
3.6. PEKERJAAN TERALIS BESI
3.6.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan teralis besipengaman pintu dan jendela seperti ditentukan
dalam dokumen kontrak dan gambar kerja.
3.6.2. Syarat Bahan
a. Rangka Utama Besi Siku 4 x 4 cm;
b. Rangka Utama Besi Siku 2 x 4 cm;
3.6.3. Cara Pelaksanaan
a. Pembuatan teralis pintu, jendela dikerjakan di bengkel, sesuai
dengan spek yang telah di sebutkan pada gambar kerja.
b. Tentukan ketinggian teralis pintu dan jendela yang
telahdirencanakan sesuai ukuran gambar.
c. Ukur lebar teralis dari data yang telah direncanakan sesuai ukuran
di gambar.
d. Pengelasanbesi siku di kerjakan sesuai dengan spek yang telah
ditentukan.
e. Setelah pekerjaan diatas selesai, baru dikerjakan proses
pemasangan Teralis pintu dan jendela.
3.7. PEKERJAAN SANITAIR
3.7.1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan perlengkapan sanitair seperti diperlihatkan
dalam gambar rencana serta testing peralatan terpasang sesuai uraian
kerja dan syarat-syaratantara lain:
a. Instalasi air bersih pipa PVC Ø 3/4"
b. Instalasi air kotor pipa PVC Ø 2” dan Ø3"
c. PemasanganKran air Ø 1/2"
d. PemasanganfloordrainØ 2”
e. Pemasangankloset duduk dan klosetjongkokkeramik
f. Pembuatan septictank cincinbeton Ø 80cm, tutupbeton, pipa hawa +
sumur resapan
3.7.2. Bahan Yang Digunakan
a. Pipa PVC Ø 3/4"tipe AW untuk instalasi air bersih
b. Pipa PVC Ø 2 “dan 3"tipe D untuk instalasi air kotor
c. Alat sambung pipa PVC sesuai tipe dan kualitas pipa
d. Lem pipa dan isolatip
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
e. Kloset bahan keramik setara dengan KIA, berukuran standard
pabrik, terbuat dari keramik buatan lokal dengan warna yang sesuai
dengan lantai dan disetujui pengawas lapangan dan Direksi.
f. FloordrainØ 2 “ bahan plastic,
g. Kran air Ø 1/2"bahan plastik, dudukannya terbuat dari plastik
dengan warna yang sesuai dengan lantai.
3.7.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Instalasi pipa dipasang sesuai keperluan dan fungsinya sesuai
gambar dan/ atau sesuai arahan / persetujuan direksi
b. Pemasangani nstalasi pipa air bersih pada dinding KM/WC
dilaksanakan sebelum pekerjaan plesteran dan keramik dinding
c. Pemasangan instalasi pipa air bersih pada dinding lain yang terlihat
(ekternal) harus dipakai klam penguat posisi pipa
d. Pemasangan dan kemiringan pipa saluran pembuangan
disesuaikan sedemikian rupa sehingga air buangan dapat mengalir
lancer
e. Kran air dipasangdenganbaik dan rapih dengan memakai isolatip
pada over drat sehingga tidak terjadi kebocoran.
f. Septictank dan resapan/ rembesan harus dari jenis yang sudah
ditentukan dan dilaksanakan sesuai dengan detail dan ukuran
dalam gambar. Penempatannya harus seperti yang ditunjukan
dalam gambar kerja.
3.8. LAIN –LAIN
3.8.1. Pembersihan dan Pemeliharaan:
• Penyedia harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan
lapangan selam ajangka waktu Kontrak.
• Selainitu Penyedia sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari
setiap areal dan jika diminta Pengawas Lapangan, memindahkan
semua kotoran, alat-alat konstruksi, kelebihan bahan dan segala
rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal tersebut
• Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian
pekerjaan pembantu yang diperlukan selama pelaksananaan
pekerjaan (proyek) berlangsung harus dibongkar sebelum seluruh
pekerjaan diserah terimakan
• Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalam tanggung
jawab Penyedia
• Penyedia harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau
kesalahan pada borongan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia
pada waktu pelaksanaan maupun selama dalam masa pemeliharaan
atau kekurangan setelah serah terima pertama dilaksanakan
Rencana Kerja dan Syarat Teknis
Rehab Rumah Dinas BAPPEDA Aceh Besar
• Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum
diserah terimakan akibat dari kesalahan atau kekeliruan Penyedia
atau Sub Penyedia atau karena bahan yang kurang baik atau
dikarenakan kesalahan pelaksanaan yang dibuat Penyedia dan belum
mendapat persetujuan dari Developer atau Pengawas Lapangan
(kecuali perencanaan yang diserahkan Developer) seluruhnya adalah
tanggungan Penyedia
• Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%,
Penyedia bertanggung jawab memperbaiki selekas mungkin segala
kerusakan dan kekurangan-kekurangan akibat dari kesalahan atau
kelalaian Penyedia
• Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa
pemeliharaan, Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada
Penyedia secara tertulis, agar Penyedia secepatnya memperbaiki/
mengganti yang rusak atau yang tidak baik
• Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir
dikeluarkan, Penyedia wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan
biaya sendiri mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian dari
borongan dapat bekerja dengan baik atau tidak dengan membuat
catatan-catatan mengenai kerusakan atau malfungs idari elemen-
elemen borongan.
3.8.2. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Penyedia
sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
3.8.3. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
pekerjaan.
3.8.4. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung
jawab Penyedia, untuk itu Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
sebaik mungkin.
3.8.5. Selama masa pemeliharaan, Penyedia wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini
(RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing).
Aceh Besar, Nevember 2025
Mengetahui :
CV. FAJAR MULIA CONSULTANT
AKMAL FAJAR, ST.
Direktur