| 0733114839103000 | Rp 1,609,138,052 | |
| 0027195692103000 | - | |
| 0029322518101000 | - | |
| 0714654381104000 | - | |
| 0316773209101000 | - | |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - |
CV Tuwi Makmur | 00*3**7****01**0 | - |
| 0015758758101000 | - |
SpesifikasiTeknis
LAMPIRAN 0
SPESIFIKASI TEKNIS LINGKUP PEKERJAAN
JALAN DAN AREA PARKIR
BERDASARKAN SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018
P E K E R J A A N :
PEMBANGUNAN LANDSCAPE
RSUD TEUKU UMAR CALANG
SUMBER DANA : D A U - APBK
TAHUN ANGGARAN : 2025
SYARAT-SYARAT TEKNIS (BAHAN)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pekerjaan : PEMBANGUNAN LANDSCAPE RSUD TEUKU UMAR CALANG
Lokasi : Calang, Kab. Aceh Jaya
Tahun Anggaran : 2025
A. SPESIFIKASI UMUM
1. PETUNJUK DAN URAIAN UMUM
a. Dalam Specifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan,
peralatan , peraturan dan tata cara kerja serta lain- lain yang dianggap perlu.
b. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
c. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi
lapangan pekerjaan.
d. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar rencana, bestek
dengan lapangan, maka kontraktor diwajibkan untuk melapor dan mengkonsultasi dengan
pengawas atau Direksi.
e. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang merupakan
lampiran.
ii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan :
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
1) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan
dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga
akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata
pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
5 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm
atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm
Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.1.4.1)
dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang ter-
lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum
pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
5 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
5 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan di
atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
5 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas
B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas
(carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi
Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat
dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel
5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
50 100
37,5 100 88 - 95 100 100
25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
19,0 58 - 74
12,5 44 - 60
3 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
5 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
5 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana
kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang
5 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
5 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik
dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar,
menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal yang diperlukan
merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal
yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu
jalan.
Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis Fondasi Agregat
pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima tidak
boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
dan Pasal 5.1.1.3).d).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk suatu
segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau
Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
5 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang dari
yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.1.4.a)
dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan Tabel
5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat dilaksanakan setelah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.1.1.7) atau penambahan lapisan
mengacu pada standar, pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan Pasal
5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a), dan tidak melebihi tebal
dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b).
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan lapisan di
atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus
membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang
5 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
5 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted
Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving : Seksi 6.6
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh
dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan
aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal
sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan
bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau
penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali
atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis
yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang
ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran
pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan
ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan
dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari Spesifikasi
ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik
harus digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang berbasis
basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak
tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah
selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh
Pengawas Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
percobaan pertama harus dari 80 85 bagian minyak per 100 bagian
aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila
agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik
sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM
(9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
mm).
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25 C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177 C ± 10 C dan dipertahankan
selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat.
Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi
toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan
kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari permukaan
jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin adanya
tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap lebar
permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas
Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap
lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan
tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen
dari kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus
telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4,
5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan
jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau
2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian
yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar
dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 0,35 0,2 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 0,21 0,12 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas
bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan
benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil
kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan
jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + --------------------------------- )
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
(blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan
kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.5)
dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya
ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi
tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat
tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu
lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa
sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang
bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang
lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa
tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat
bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan
tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari
Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum
mungkin.
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan
beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang kelengketannya
melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu
lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari
kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan sesuai
dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal
yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan
penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan,
perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Polimer
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone
Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan
jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
6 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi
(AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal
6.3.8.1).j).
d) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe
II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton:
Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
e) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
6 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
f) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan AC-
WC Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
g) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5
mm dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan (strengthening)
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata tidak boleh melebihi 2,5
kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang
dari diameter maksimum partikel yang digunakan kecuali aplikasi perataan
setempat (spot levelling) secara manual yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV) (ASTM
D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
6 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan jalan
dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat reometer
geser dinamis (RGD)
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus.
6 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
Mixtures
AASHTO T283-14 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to Moisture-
Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
Means of a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination of Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt Mixtures.
AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary, Secondary,
and Tertiary Amine Values of Fatty Amines by
Alternative Indivator Method
ASTM D2170-10 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow of
Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6 inch-
Diameter Specimen).
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Methods for Marshall Stability and Flow
of Bituminous Mixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix asphalt.
Laboratory compaction of bituminous mixtures by
vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA) :
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction.
6 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI
03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
5) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
6) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji
inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal
sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi
syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan
jenis campuran yang sama panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan
benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar
satu hamparan.
6 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
8) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung campuran mana
yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.1b).
6 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen ter-
hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah
satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran 6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
natrium sulfat Maks.12 %
Kekekalan bentuk agregat terhadap
SNI 3407:2008
larutan
magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC Modifikasi
Abrasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
dengan mesin SNI 2417:2008
Los Angeles 100 putaran Maks. 8%
Semua jenis campuran
beraspal bergradasi lainnya
500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10%
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin (cold
bin) minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
6 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15 % terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai
agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
6 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat total
agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling sedikit
80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm).
Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan Tabel
6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima gradasi tersebut asalkan
sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
37,5 100
25 100 100 90 - 100
19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
6 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan. Bahan
pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran
beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan, sebagaimana
yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak
disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II
jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan
AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan titik
lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji penetrasi pada 25 oC
(SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976-00
Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus ditempatkan dalam tangki
sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25 C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan Geser
2. osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik kPa, ( C)
3. Viskositas Kinematis 135 C (cSt) (3) ASTM D2170-10 300 3000
4. Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011 > 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -
6 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
6. Titik Nyala ( C) SNI 2433:2011 > 232 > 230
Kelarutan dalam Trichloroethylene
7. AASHTO T44-14 > 99 > 99
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 -
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan
9. Part 6.1 dan - 2,2
Titik Lembek ( C)
SNI 2434:2011
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8
Temperatur yang menghasilkan Geser
12. SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik C)
13. Penetrasi pada 25 C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 > 54 54
14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 > 50 > 50
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
15. osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34
rad/detik kPa, ( C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetra
penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat
aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 C dari nilai titik lembek yang dilaporkan pada
saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk
menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasil pengujian harus dikonversikan
ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS Index of
Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran beraspal
sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari yang disyaratkan. Jika
bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum bahan anti pengelupasan
ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall sisa (setelah direndam 24 jam 60
C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing
pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis
aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
6 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
2 Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), detik SNI 03-6721-2002 >200
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011 0,92 1,06
4 Bilangan asam (acid value), mL KOH/g (1) ASTM D664-17 < 10
5 Total bilangan amine (amine value), mL HCl/g (1) ASTM D2073-07 150 350
Catatan:
(1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
water test), %1) D3635M-12
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan
temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
8) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari
pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi
pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
6 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat :
Panjang serat mm Maks 6,35
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
Penyerapan Minyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
Bentuk Pelet :
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
10) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan dan
bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya
pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan tambah
atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran
Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk SMA, bahan
anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan membuat dan menguji
campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran
percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air
dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada seksi
ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran beraspal
6 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran beraspal
(SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1991),
Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan (BS EN 12697-
32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan Draindown (AASHTO
T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok dingin
(cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran kerja yang
ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku sementara
sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur aspal dan
percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal
6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1 a) s.d 6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di
lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
6 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama
Min. 90
24 jam, 60 ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji
Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari
setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect
Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar
pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual jumlah tumbukan per bidang
harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti
pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association (JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk campuran
yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan
untuk campuran berikut ini:
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa,
pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur saat
campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk menunjukkan
bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis campuran
yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang ditetapkan (di
luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan
prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan
percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparn percobaan ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb.
Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda
uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja. Hasil
pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali.
Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan
percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu
campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di AMP,
dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji Marshall
harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1)
dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai
dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda uji yang dibuat
dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang memenuhi
ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), yang harus
dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun
campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4) dari
Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk
pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk disetujui,
sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a)
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di
atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu bara
yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan bakar
batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011,
Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit
Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer) tidak
boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak sedemikian hingga
temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau perlengkapan
isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan
pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas dua
hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal
ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu memper-
tahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk kegiatan.
6 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan
pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat
penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang
dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
6 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada
bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran beraspal
terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak truk
hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran
beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan
sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan
lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan sedemikian
rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran
beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan penghampar secara
menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka
Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan dilanjutkannya penghamparan
bilamana minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok
campuran beraspal ke peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan
petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang
diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan
pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
6 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus
dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.
Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada
saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk menghindari sisa
bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
(cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan
garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
"screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar
campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard
floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side
arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar
pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan
permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda baja
(steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar drum
ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda karet (tyre
roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling sedikit
harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel roller)
untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk setiap
kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat harus
mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama
dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85
6 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus
berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa
sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda
pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus
dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan
sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5
psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa
dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap
ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada
Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara
beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas
bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara
penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per
lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 600) kilogram per 0,1 meter.
Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas
Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada
umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis
campuran beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih
dapat dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA.
Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang
datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
Alat pemadat vibrator, 600 kg.
Mistar perata 3 meter.
Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
Kompresor dan jack hammer.
Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
Mesin potong dengan mata intan atau serat.
Penyapu Mekanis Berputar.
Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
6 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengukur tekanan ban.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam suatu
tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan
langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke
alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat. Pada
setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus
mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan
ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar
dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering dan
dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang disyaratkan
untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang diambil
dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran dimulai
dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus untuk
SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan tambah
atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF
dimasukkan ke dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry
mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang
6 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem
penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan anti pengelupasan
melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke
dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat mungkin yang telah
ditentukan untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran
agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali
waktu yang handal. Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara
berkala atas perintah Pengawas
penyelimutan aspal terhadap butiran a dur
AASHTO T195-11(2015) (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri
dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian
viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat
campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
temperatur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal ( C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(cSt) Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang temperatur 200 - 500 145 155
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal 500 135 150
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
6 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Hubungan Viskositas dan Temperatur
100000
HANYA CONTOH
) 10000
t
S
c
(
s
a Pencampuran
t
i
s
o
k
s
i 1000
V
Pencampuran
100
70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
Temperatur ( )
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal eksisting
telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik dengan
lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali
lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan permukaannya
dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau bahan lain yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana permukaan yang akan dilapisi
terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran
yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan
plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini
harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah
sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi
agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis
yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat) atau
lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi 6.1 dari
Spesifikasi ini.
6 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus
dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas
permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur
untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur
yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat seminimal
mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
6 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang
ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir
atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus
tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak
roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak
dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang
pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan
dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
6 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi
sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan
harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit
melewati sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan
dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi
air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki
untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang
baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada
temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya
semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal
terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia
Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang
lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur lalu
lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar
dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus
diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan.
Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan. Setelah
penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan setiap
ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang disyaratkan dan
setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus
diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-
3426-1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran aspal
panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas
dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-
6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja (Job
Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran beraspal
lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).
6 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari
pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian.
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
6 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3 dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek untuk aspal
tipe I dan pengujian penetrasi stabilitas
penyimpanan (perbedaan titik lembek) untuk
aspal tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk SMA 3 dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)
Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti paling sedikit harus
p diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
setiap 12,5 meter memanjang
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
6 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mam
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan tersebut
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix
Density) untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
sedikit dua pengujian per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu
batu kapur (CaCO ): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
3
sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
6 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-
2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
dengan mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga
diperiksa dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200
ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari Spesifikasi ini.
6.3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima
dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji
inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal
dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap bagian yang
terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak memenuhi kadar
aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk pembayaran.
6 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti.
Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat campuran
beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal yang
diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar
yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap lokasi
perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur dan
disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang ditetapkan
dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal akan dihitung
berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah
dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
C =
b
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
6 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata
dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan
Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 1 kali toleransi 100 %
>1 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Campuran Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).
Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan
Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 %
Campuran
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
Beraspal Lainnya
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
Lataston (HRS) 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
6 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
Tabel 6.3.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat dilaksanakan
setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.3.1.8) dan Pasal
6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual yang
berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan Pasal
6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i), dan tidak melebihi
tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan lapisan
di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas
yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan
mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada tebal
dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
mata pembayaran terkait.
6 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
6.3.(1b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Ton
Mod Halus)
6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
6.3.(2b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Ton
Mod Kasar)
6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(4b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3.(5b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(6b) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
6.3.(7b) Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base Mod) Ton
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
6 - 53
9.1.1 PENUTUP
1) Rekanan/ kontraktor harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%)
dengan tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Dokumen Kontrak secara keseluruhan serta petunjuk Direksi Proyek / Pengawas.
2) Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam spesifikasi ini ataupun perubahan/
tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam aanwijzing dan atau diberi petunjuk
Direksi Proyek / Pengawas
3) Sebelum menyerahkan pekerjaan yang pertama/kedua, pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil
pekerjaan nampak bersih dan sempurna
4) Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100% dan
diserahkan untuk kedua kalinya pada Direksi Proyek.
Calang, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RSUDTU KABUPATEN ACEH JAYA
Sri Mulyanti, S.Tr.Keb
NIP. 19830612 200504 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2024 | Lanjutan Peningkatan Jl. Simpang Dua - Alue Seupeung | Kab. Nagan Raya | Rp 2,900,000,000 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Keude Simpang - Lhok Tonge | Kab. Nagan Raya | Rp 1,840,000,000 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Berkala Jl. Lueng T. Ben - Kuala Trang | Kab. Nagan Raya | Rp 1,500,000,000 |
| 3 February 2022 | Peningkatan Jalan Keperawatan | Kab. Aceh Barat | Rp 1,455,000,000 |
| 9 March 2022 | Peningkatan Jalan Gunong Pulo - Karang Hampa | Kab. Aceh Barat | Rp 1,200,000,000 |
| 5 February 2023 | Lanjutan Peningkatan Jl. Simpang Dua - Alue Seupeung (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 15 February 2022 | Pemeliharaan Jalan Meunasah Rayeuk - Sawang Teubee | Kab. Aceh Barat | Rp 930,000,000 |
| 25 February 2022 | Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Sdn 6 Teunom | Kab. Aceh Jaya | Rp 576,000,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Asrama Santri Dayah Raudhatul Ulum Gampong Seuneubok Punto Trumon Timur (Tgk. Bustaman Aziz) | Kab. Aceh Selatan | Rp 475,000,000 |
| 6 July 2023 | Peningkatan Jalan Pahala Gp. Lapang | Kab. Aceh Barat | Rp 339,500,000 |