| 0027194851103000 | Rp 231,464,061 | |
CV Tuwi Makmur | 00*3**7****01**0 | - |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - |
| 0033065533103000 | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
DAFTAR ISI
BAGIAN I : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PELAKSANAAN
KETENTUAN UMUM ;
SURAT PERINTAH KERJA ( SPK ) ;
JAMINAN PELAKSANAAN ;
RENCANA KERJA ;
PERMULAAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ;
PENYERAHAN PEKERJAAN ;
PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN ;
MASA PEMELIHARAAN ;
PENYERAHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK KETIGA ;
GAMBAR KERJA, PERUBAHAN DAN PERSETUJUAN ;
PAJAK DAN BEA MATERAI ;
P E R I J I N A N ;
D E N D A ;
PERSONALIA KONTRAKTOR ;
PERATURAN PEMBAYARAN ;
BERITA ACARA SERAH TERIMA ;
FOTO DOKUMENTASI ;
WEWENANG PENGAWAS ;
LAPORAN DAN RAPAT LAPANGAN ;
PEMERIKSAAN DITEMPAT PEKERJAAN ;
PENGAMANAN DAN PENERANGAN ;
KERUSAKAN YANG TERJADI SELAMA MASA PELAKSANAAN ;
GANTI RUGI OLEH KONTRAKTOR ;
JAMINAN TERHADAP PIHAK KETIGA ;
PENGATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ;
PENYEDIAAN BAHAN DAN PERALATAN ;
PENGERAHAN BURUH DAN UPAH ;
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE ) ;
P E R S E L I S I H A N ;
TEMPAT KEDUDUKAN HUKUM.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
BAGIAN II : SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
LINGKUP PEKERJAAN
PENJELASAN UMUM
PENJELASAN TEKNIS
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PEKERJAAN BETON BERTULANG
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN ATAP, LANGIT-LANGIT DAN PLAFOND
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG RAWAT INAP STANDAR KRIS
LOKASI : RSUD TEUKU UMAR CALANG
BAGIAN - I
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PELAKSANAAN
1. KETENTUAN UMUM.
a. Disamping Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini maka syarat-syarat umum yang berlaku dalam
pelaksanan pekerjaan ini adalah :
1. Algemene voorwarden voor de uitvoring bij aaneming van openbare werken yang disetujui goverment
bessluit 28 Mei 1941 no. 9 pasal 1 sampai 65.
2. Keputusan-keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 61/KPTS/1981 tanggal 10 maret 1981.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Perpres No. 70 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2012.
4. Peraturan-peraturan pemerintah daerah dan segala penetapan dari peraturan pemerintah lainnya yang
bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi oleh kontraktor.
b. Kontraktor harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang berlaku dan semua syarat yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/persyarataan yang
dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja, dan Peraturan Asuransi Tenaga Kerja.
c. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam RKS ini, berarti hanya
memintakan perhatian khusus dan tidak berarti menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan
suplemen yang ada, tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
RKS ini.
2. SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK)
a. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pemberi tugas dan Kontraktor akan membuat surat Perjanjian Kerja
(Kontrak) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut dilampirkan :
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
2. Surat pernyataan kesanggupan dari kontraktor;
3. Fotocopy jaminan pelaksanaan;
4. Pengumuman pemenang;
5. Surat penetapan pemenang;
6. Surat usulan penetapan pemenang;
7. Berita acara penelitian penawaran;
8. Berita acara pembukaan penawaran;
9. Surat penawaran dan lampiran-lampiranya;
10. Berita acara penjelasan pekerjaan;
11. Rencaana kerja dan syarat-syarat serta gambar rencana;
12. Dan lain-lain sesuai prosedur yang berlaku.
c. Kontrak dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup dan segala biaya yang timbul menjadi tanggungan
kontraktor.
d. Dokumen kontrak menjadi pegangan yang mengikat dimana bentuk kontrak adalah Lumpsum/tetap (fixed
price).
e. Kontraktor diharuskan menyediakan 1 (satu) set dokumen kontrak dan gambar-gambar dilokasi pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3. JAMINAN PELAKSANAAN
a. Sebelum menandatangani naskah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) maka kontraktor diharuskan menyerahkan
jaminan pelaksanaan.
b. Besarnya jaminan pelaksanaan tersebut adalah minimal 5 % (lima persen) dari seluruh jumlah kontrak.
c. Jaminan pelaksanaan harus berupa jaminan Bank dari Bank pemerintah atau lembaga keuangan yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.
d. Pemberi tugas akan mengembalikan jaminan pelaksanaan tersebut kepada kontraktor pada saat penyerahan
pertama pekerjaan dilakukan.
e. Jaminan pelaksanaan ini adalah sebagai sanksi terhadap kontraktor apabila kontraktor mengundurkan diri
setelah kontrak ditandatangani atau terjadi pemutusan kontrak akibat kelalaian dari kontraktor sehingga
jaminan pelaksanaan tersebut menjadi milik pemberi tugas dalam hal ini adalah Negara.
4. RENCANA KERJA
a. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, kontraktor berkewajiban membuat
bagian rencana kerja (Time Schedule) yang meliputi semua pekerjaan secara lebih mendetil sesuai dengan
Master Time Schedule yang diajukan pada saat mengajukan penawaran (pelelangan).
b. Time Schedule dibuat dalam bentuk S-Curve. Rencana kerja tersebut harus terlebih dahulu disetujui pemberi
tugas/pengawas lapangan sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsekwensi dari rencana kerja yang dapat menyulitkan kontraktor meskipun sudah mendapat persetujuan dari
pemberi tugas/pengawas lapangan, pertanggungan jawab tetap pada kontraktor.
5. PERMULAAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kelender setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) kontraktor harus
sudah memulai melaksanakan pekerjaan dalam arti kata yang nyata.
b. Seluruh pekerjaan harus dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyerahan (serah terima pertama atau kedua) kontraktor harus
mengajukan pemberitahuan kepada pemberi tugas.
b. Sebelum serah terima pekerjaan dilakukan, pengawas/pemberi tugas akan mengadakan pemeriksaan terhadap
keseluruhan hasil pekerjaan kontraktor. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai memuaskan
pemberi tugas yang selanjutnya menetapkan tanggal serah terima pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dan
serah terima pekerjaan akan dibuat berita acara.
7. PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
a. Kontraktor harus meminta kepada pengawas untuk menilai pekerjaan yang telah diselesaikan. Penilaian ini
merupakan keharusan atau syarat untuk melanjutkan pekerjaan.
b. Yang dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan adalah pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah
dinilai baik oleh pengawas/pemberi tugas.
8. MASA PEMELIHARAAN
a. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak hari
serah terima pekerjaan dilaksanakan.
b. Semua pekerjaan yang diserahkan dijamin oleh kontraktor dalam keadaan baik tanpa cacat (baik kelihatan
maupun tersembunyi) dan dapat berfungsi secara sempurna sesuaai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Apabila syarat ini tidak terpenuhi, pemberi tugas berhak menolak pekerjaan dan kontraktor berkewajiban
menggantikannya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
c. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan pekerjaan yang diserahkan dan berkewajiban melengkapi
sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat teknis yang tercantum dalam RKS ini. Apabila kontraktor tidak
memenuhi kewajibannya pada masa pemeliharaan maka pemberi tugas menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan perbaikan dan melengkapi kekurangan dimaksud dengan biaya dibebankan pada kontraktor.
d. Dalam masa pemeliharaan kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan, cacat dan kekurangan atas
pekerjaan yang diserahkan akibat kesalahan teknis dan bukan disebabkan oleh kelalaian pemberi tugas.
Apabila keadaan demikian terjadi, kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan pekerjaan yang rusak atas
beban biaya kontraktor sehingga dapat berfungsi secara sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
9. PENYERAHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK KETIGA
a. Kontraktor hanya dapat menunjuk kontraktor bawahannya (sub kontraktor) dengan sepengetahuan dan seizin
tertulis dari pemberi tugas. (Sub Kontraktor hanya diperbolehkan untuk pekerjaan dengan keahlian khusus).
b. Penyediaan buruh dan tenaga kerja atas dasar pekerjaan borongan tidak dapat diartikan sebagai penyerahan
pekerjaan pada pihak ke tiga sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
c. Kontraktor Utama bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dilimpahkan kepada sub kontraktor.
10. GAMBAR KERJA, PERUBAHAN DAN PERSETUJUAN
a. Gambar kerja asli akan tetap disimpan oleh pemberi tugas. Untuk pelaksanaan di lokasi dan tambahan berkas
yang diperlukan harus disediakan sendiri oleh kontraktor.
b. Kontraktor harus menyediakan berkas gambar dan RKS di lokasi agar setiap waktu dapat digunakan bagi
keperluan pemeriksaan pekerjaan.
c. Penyimpangan dari rencana tidak boleh terjadi tanpa izin dari pemberi tugas/perencana yang diketahui oleh
pengawas.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran yang tercantum dalam
RKS/gambar, dan kontraktor wajib mencocokkan ukuran dan melaporkan kepada pengawas lapangan setiap
terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar rencana dan situasi lapangan.
e. Jika ada perbedaan antara RKS dan gambar maka RKS lah yang mengikat dan bila ada perbedaan antara
gambar maka skala gambar paling besar yang mengikat.
f. Dalam hal tertentu, maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang membutuhkan
penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam gambar kerja maka kontraktor diwajibkan
untuk membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk kebutuhan tersebut.
g. Terhadap persetujuan mengenai gambar-gambar kerja tersebut tidak akan membebaskan kontraktor dari
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kontrak.
h. Pada akhir penyelesaian kontrak, kontraktor diharuskan mengembalikan semua berkas gambar yang diberikan
kepadanya.
11. PAJAK DAN BEA MATERAI
Semua pajak dan biaya materai yang timbul karena pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai
dengan peraturan-peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
12. PERIJINAN
a. Kontraktor diwajibkan mengurus semua perizinan-perizinan termasuk IMB dan persyaratan lain yang mungkin
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Biaya yang timbul oleh pengurusan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor, kecuali apabila dinyatakan lain.
b. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain serta keterangan resminya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pembangunan ini termasuk izin-izin/pemeriksaan dan pengujian instalasi. Semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab kontraktor, kecuali apabila dinyatakan lain.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan atas kemungkinan tuntutan
ganti rugi.
d. Harga kontrak harus dianggap sudah termasuk semua keuntungan, pajak-pajak, bea materai serta cukai yang
resmi dan dapat dipungut oleh aparat pemerintah menurut peraturan dan tata tertib.
e. Kontraktor tidak memperoleh kelonggaran dari wajib bayar pajak dan cukai dalam pelaksanaan kontrak ini.
f. Khusus untuk barang impor yang oleh pihak Pemberi Tugas dimintakan keringanan pajak biaya masuk, maka
kepada kontraktor diwajibkan mengembalikan uang senilai keringanan yang diperoleh kepada Pemberi Tugas.
13. D E N D A
a. Bilamana terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan oleh kontraktor seperti ditetapkan pada pasal 6, maka
kontraktor dikenakan denda sebesar satu permil dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan dengan denda
maksimal 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.
b. Apabila denda maksimal 5 % (lima persen) telah tercapai, maka pemberi tugas berhak membatalkan Surat
Perjanjian Kerja (Kontrak) secara sepihak dan segala resiko yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
c. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor sebagai akibat tindakan Pemberi Tugas dan atau
adanya keadaan memaksa (force majeure) apabila ada permintaan perpanjangan waktu secara tertulis dari
kontraktor yang diajukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut pada ayat (a)
oleh Pemberi Tugas akan dipertimbangkan untuk persetujuan perpanjangan.
14. PERSONALIA KONTRAKTOR
a. Pimpinan harian pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor harus diserahkan kepada penanggung jawab yang ahli,
berpengalaman serta memiliki wewenang penuh untuk memutuskan segala persoalan kontraktor ditempat
pekerjaan.
b. Kontraktor harus membuat bagan organisasi pekerjaan lengkap dengan nama petugasnya.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, nama-nama penanggung jawab lapangan dan pembantunya harus
sudah diajukan kepada pengawas lapangan/pemberi tugas lengkap dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah nama-nama tersebut disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas lapangan dalam hal ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Penanggung jawab lapangan mewakili kontraktor di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pada waktu yang dianggap perlu.
e. Penangung jawab lapangan mewakili kontraktor ditempat pekerjaan, semua kegiatan dan tindakannya
dianggap sebagai langkah dan tindakan kontraktor.
f. Setiap pekerja harus mengenakan tanda pengenal yang dikoordinasikan dengan petugas keamanan setempat.
Petugas/pekerja yang tidak mengenakan tanda pengenal tidak diperkenankan masuk lokasi pekerjaan.
15. PERATURAN PEMBAYARAN
a. Pembayaran kepada kontraktor dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi fisik yang telah dicapai di
lapangan.
b. Yang dimaksud dengan prestasi fisik dilapangan adalah :
1. Nilai dari pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan baik menurut pandangan pengawas dinyatakan
dengan perhitungan persentase bobot pekerjaan.
2. Nilai bahan impor yang telah dikirim oleh kontraktor dan disetujui oleh Pengawas Lapangan untuk dipakai
dalam pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
c. Adapun bahan-bahan lain yang telah dikirim ke lapangan dan belum menjadi bangunan tidak dapat dinilai
sebagai prestasi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
d. Khusus untuk ayat b (2) pasal ini yang dimaksud dengan syarat-syarat ditentukan adalah:
1. Bahan tersebut baik, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
2. Diberi perlindungan secukupnya.
3. Diasuransikan.
4. Akan dipakai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya sertifikat berita acara penerimaan
dilapangan oleh pengawas lapangan.
e. Pembayaran terakhir kepada kontraktor akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan.
f. Pemberi tugas berhak memotong jumlah pembayaran yang tersebut dalam sertifikat pembayaran prestasi kerja
(SP2K) dalam hal terjadinya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang disebabkan oleh kontraktor tidak
memenuhi instruksi yang diberikan oleh pengawas dimana biaya yang timbul merupakan beban kontraktor.
g. Cara pembayaran angsuran akan diatur dalam kontrak pemborongan setelah ada persetujuan antara Pemberi
Tugas dan kontraktor.
16. BERITA ACARA SERAH TERIMA
a. Penyerahan pekerjaan oleh kontraktor kepada Pemberi Tugas dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima
yang merupakan syarat mutlak untuk pembayaran.
b. Berita Acara Serah Terima dibuat bilamana seluruh pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam RKS ini.
17. FOTO DOKUMENTASI
a. Kontraktor wajib membuat foto tentang kemajuan pekerjaan. Foto-foto tersebut dapat memberikan gambaran
tentang tahap kemajuan pekerjaan.
b. Waktu dan cara pengambilan diusahakan sedemikian rupa agar foto-foto tersebut dapat memberikan gambaran
tentang tahap kemajuan pekerjaan.
c. Foto-foto dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dengan ukuran kartu pos berwarna serta dimasukkan kedalam album
secara terpisah dan diserahkan kepada pengawas/pemberi tugas.
18. WEWENANG PENGAWAS
a. Pengawas mempunyai tugas melihat, mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan mencoba dan menguji
segala bahan-bahan yang akan dipergunakan dan ketelitian didalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Wewenang dalam memberikan keputusan berada di tangan pengawas adalah terbatas pada soal yang jelas
tercantum dalam RKS dan gambar, penyimpangan dari padanya harus seizin tertulis dari pemberi tugas.
c. Dengan tidak mengenyampingkan ayat (a) diatas, apabila pengawas berpendapat bahwa telah timbul keadaan
darurat yang akan mengancam keselamatan hidup manusia, kelangsungan pekerjaan atau harta milik di sekitar
tempat pekerjaan, maka pengawas memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan segala tindakan atau
perbuatan yang dianggap perlu guna meringankan atau mengurangi resiko pelaksanaan pekerjaan.
d. Kontraktor dalam hal demikian tanpa kecuali harus menuruti segala perintah-perintah pengawas, yang
selanjutnya akan dilaporkan untuk mendapat persetujuan pemberi tugas.
19. LAPORAN DAN RAPAT LAPANGAN
a. Kontraktor harus membuat catatan berupa laporan-laporan yang memberikan gambaran dan catatan singkat
yang jelas terhadap :
1. Tahap berlangsungnya pekerjaan.
2. Catatan dan perintah Pemberi Tugas/Pengawas yang ditandatangani dan disampaikan secara tertulis.
3. Hal ikhwal mengenai bahan, peralatan dan mesin yang masuk (baik yang dipakai maupun yang ditolak).
4. Keadaan cuaca.
5. Hal ikhwal tentang pekerja, termasuk pekerjaan tambah kurang dan sebagainya.
6. Keadaan-keadaan lain selama berlangsungnya kegiatan pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
b. Pada saat pembayaran angsuran, maka perlu dibuat laporan visualisasi berupa pemotretan lokasi dan
kemajuan fisik pekerjaannya.
c. Apabila perlu rapat dapat diadakan sewaktu-waktu.
d. Dari hasil rapat lapangan kontraktor menyusun Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir.
20. PEMERIKSAAN DITEMPAT PEKERJAAN
a. Kontraktor harus memeriksa/meneliti tempat pekerjaan dan daerah sekitarnya, kontraktor harus sudah
mengetahui bentuk dan keadaan ditempat pekerjaan.
b. Kontraktor harus mengetahui bahan dan peralatan yang dibutuhkan guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.
c. Kontraktor harus mengetahui jalan masuk kelokasi, akomodasi dan segala resiko yang mungkin akan timbul
akibat daripadanya, oleh karena itu akibat-akibat tersebut diatas dianggap sudah diperhitungkan dalam harga
penawaran.
21. PENGAMANAN DAN PENERANGAN
a. Sejak awal sampai selesainya pekerjaan, kontraktor harus bertanggung jawab penuh bagi pengamanan untuk
seluruh pekerjaan baik secara permanen maupun darurat.
b. Apabila terjadi sesuatu kerusakan atau kehilangan atau kerugian pada pekerjaan maka kontraktor harus
memperbaiki dan membetulkan semuanya sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.
c. Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan dan memelihara semua lampu penerangan atas
biaya sendiri.
22. KERUSAKAN YANG TERJADI SELAMA PELAKSANAAN
a. Kontraktor wajib mengganti segala kerugian atas claim yang mungkin terjadi atau segala kosekwensi dari
pelaksanaan pekerjaan.
b. Kontraktor dianggap bertanggung jawab langsung dan tidak dapat meminta kerugian kepada Pemberi Tugas
atas segala ganti rugi dari kerusakan lingkungan pekerjaan.
23. GANTI RUGI OLEH KONTRAKTOR
a. Kontraktor tidak akan membuat kerugian pihak Pemberi Tugas sebagai akibat kerusakan yang diakibatkan
kesalahan pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Segala ganti rugi tersebut harus diselesaikan secara tuntas sebelum penyelesaian pekerjaan sehingga tidak
terjadi tuntutan-tuntutan kemudian hari.
c. Segala masalah yang berhubungan dengan ganti rugi tersebut harus dibuat dalam Berita Acara atau Surat
Perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum untuk kemudian hari.
24. JAMINAN TERHADAP PIHAK KETIGA
a. Kontraktor harus memberikan jaminan terhadap setiap kerusakan-kerusakan, kehilangan-kehilangan atau
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi pada harta milik perorangan atau beberapa orang selama pelaksanaan
pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus mengambil kebijaksanaan dalam hal jaminan-jaminan terhadap kecelakaan yang menimpa
pihak ketiga seperti kematian, kerugian-kerugian dan sebagainya.
25. PENGATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Kontraktor, sub kontraktor dan spesialis lainnya harus saling memberi kesempatan dalam batas-batas tertentu
untuk melaksanaan pekerjaannya.
b. Pembagian area kerja terutama kontraktor bawahan yang mengalami overlap, harus dapat diatur sedemikian
rupa sehingga terjadi penyesuaian yang bertujuan untuk kelancaran penyelesaian pekerjaan secara
keseluruhan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
26. PENYEDIAAN BAHAN DAN PERALATAN
a. Kecuali dinyatakan lain maka kontraktor harus menyediakan dan melengkapi seluruh peralatan kerja dan bahan
untuk pekerjaan yang diperlukan.
b. Hal ini termasuk penyediaan tenaga, listrik, air dan lain-lain serta buruh, alat angkutan ke dari tempat pekerjaan
selama pekerjaan berlangsung.
c. Kelambatan akan datangnya peralatan atau bahan, merupakan tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat
menjadi alasan untuk permintaan pengunduran waktu pelaksanaan.
27. PENGERAHAN BURUH DAN UPAH
a. Dalam hal pengerahan tenaga kerja, maka kontraktor harus mengatur sendiri hal-hal yang berhubungan
dengan pengerahan tenaga kerja dan tidak bertentangan dengan peraturan Tenaga Kerja di Indonesia.
b. Kontraktor harus selalu mengikuti / menyesuaikan keadaan lingkungan dan sosial serta yang berhubungan
dengan kebijaksanaan dan peraturan-peraturan perburuhan yang sewaktu-waktu dapat dikeluarkan oleh
Departemen Tenaga Kerja dan atau lembaga lain yang berhubungan dalam hal perburuhan dan oleh pemberi
tugas akan melaksanakan pengawasan selama pelaksanaan pembangunan.
28. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
a. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah kejadian-kejadian yang berada diluar
kekuasaan dan kemampuan kontraktor yang langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan kontraktor,
antara lain : blokade, peperangan, pemogokan, epidemi, bencana alam seperti : banjir, gempa bumi yang
mengakibatkan secara langsung menganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan kontraktor.
b. Apabila terjadi keadaan memaksa (force mejeure) di dalam negeri selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah terjadi keadaan tersebut, kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas.
c. Keterangan-keterangan tentang adanya keadaan memaksa (force maieure) didalam negeri harus dikuatkan
oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
29. P E R S E L I S I H A N
a. Setiap perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan antara pemberi tugas dengan kontraktor
diselesaikan secara musyawarah.
b. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah timbulnya perselisihan tidak dapat menyelesaikan secara
musyawarah, maka penyelesaian perselisihan dilakukan oleh suatu panitia Arbritrage yang anggotanya terdiri
dari seorang yang ditunjuk oleh pemberi tugas dan seorang oleh kontraktor serta seorang yang ditunjuk oleh
kedua wakil tersebut yang merangkap menjadi ketua Panitia Arbritrage.
c. Penyelesaian perselisihan diajukan kepada Pengadilan Negeri apabila Panitia Arbritrage didalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak terbentuknya panitia tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul.
d. Timbulnya perselisihan antara pemberi tugas dengan kontraktor pelaksana tidak dapat dijadikan alasan/sebab
oleh kontraktor untuk menunda penyelesaiaan pekerjaan.
30. TEMPAT KEDUDUKAN HUKUM
Segala masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan ini akan diselesaikan dengan mengambil
kedudukan hukum pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Pemberi Tugas berdomisili.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
BAGIAN - II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi;
3. Pekerjaan Beton Bertulang;
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;
5. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Kunci/Penggantung;
6. Pekerjaan Lantai;
7. Pekerjaan Atap, Langit - Langit dan Plafond;
8. Pekerjaan Instalasi Listrik;
9. Pekerjaan Pengecatan;
10. Pekerjaan Lain-lain.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban :
1. PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan harus dilakukan pada lokasi pekerjaan dari semua kotoran/sampah dan akar-akar kayu.
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
2.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh keliling bangunan.
2.2. Persyaratan bahan
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/7 cm dan untuk papan 2/18 cm.
2.3. Pedoman pelaksanaan
2.3.1. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya;
2.3.2. Pemasangan papan Harus benar-benar waterpas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku;
2.3.3. Bouwplank harus terpasang kuat;
2.3.4. Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi tanda paku dan garis
dengan cat warna merah agar mudah terlihat sewaktu diperlukan.
Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar pekerjaan selanjutnya
dapat segera dilaksanakan.
3. PEKERJAAN PEMBONGAKARAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Pembersihan dari
bongkaran dan angkutan keluar site untuk seluruh material bekas bongkaran. Pekerjaan bongkaran ini sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana, meliputi:
a. Pembongkaran lantai beton dan lantai keramik;
b. Pembongkaran Kusen dan Pintu;
c. Pengupasan cat dinding;
d. Pembongkaran plafond;
e. Pembongkaran instalasi listrik berikut armature-nya;
f. Semua bahan hasil bongkaran tak boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3.2 Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum.
1. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini, harus
dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada
disekelilingnya.
2. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu
ketertiban dan keamanan umum.
3. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material bongkaran dan sampai
pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material bongkaran yang menurut
petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus
dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
6. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan segala
kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum
dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat dalam
melakukan pekerjaan bongkaran.
7. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk penyesuaian dengan
perencanaan.
8. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan pembongkaran
bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
9. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang memperlihatkan bagian yang akan
dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
10. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu terbaik
yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
11. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan bongkaran, pembersihan dan
pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12. Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh barang-barang termasuk
furniture
4 PAPAN NAMA PROYEK
4.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu menurut petunjuk
Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
4.2 Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
4.2.1 Ukuran papan (120 x 90) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi dengan BWG 28 atau
yang sejenis.
4.2.2 Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas II ukuran (5x7) cm.
4.2.3 Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2 m dari tanah.
Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang kemudian dicor dengan
beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume) sedalam 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas
tanah.
4.2.4 Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat dasar sekali dan cat
penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
1. Instansi / Badan;
2. Nama Kegiatan;
3. Nama Pekerjaan;
4. Tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan;
5. Besar Nilai Kontrak;
6. Sumber Dana dan Tahun;
7. Nama Kontraktor;
8. Nama Konsultan Perencana;
9. Nama Konsultan Pengawas.
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik sampai
dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
5 KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan pekerja (SMKK) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan pemerintah setempat untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
6 ADMINISTRASI
6.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya Keamanan/jaga malam, obat-
obatan/P3K. Penjelasan masing- masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal
diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
6.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
6.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh
Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu - waktu dapat diserahkan.
6.1.3 Dokumen Foto :
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada
pekerjaan selesai 100% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah
pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh
Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a) Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah;
b) Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah;
c) Sudut pengambilan foto dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto tersebut harus dibuat dan menjadi
lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. Segala laporan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal
ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) didisi pada formulir yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.
6.2 Kontrktor harus menyerahkan pada Pemilik berkas As Built Drawing.
As Built Drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang harus
diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
6.3 Pembayaran pekerjaan ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah
mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
6.4 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ii, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada
agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Kontraktor atas perintah tertulis Pengendali Kegiatan.
6.5 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan Pejabat
Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Tanah terdiri dari:
1.1. Pasir bawah lantai;
2. Persyaratan bahan
Timbunan bawah lantai digunakan pasir urug kualitas baik. Pasir urug harus bersih dari kotoran-kotoran dan
akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3. Penimbunan
3.1. Penimbunan Kembali
3.1.1. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan pondasi
beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug 5 cm (setelah disirami, diratakan dan
dipadatkan), kemudian dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Sm : 3 Ps : 5 Kr
dan untuk di bawah lantai juga harus di urug pasir setebal 10 cm kemudian dipasang lantai Rabat
beton dengan adukan 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr.
3.1.2. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan sloof beton,
di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Sm : 3 Ps : 5 Kr.
Pasal 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Pekerjaan beton bertulang
1.1. Kualitas beton yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah Mutu Beton K-225.
1.2. Beton bertulang;
1.2.1. Sloof beton bertulang;
1.2.2. Kolom beton bertulang;
1.2.3. Balok-balok beton bertulang;
1.2.4. Plat Dak beton bertulang.
Kontraktor harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas. Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 255 kg/cm 2
(K-225) dan harus tercapai setelah beton berumur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
(NI-2) atau SNI Beton 2002.
1.3. Siar - Siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja, harus mengikuti
pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut permukaannya harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu
dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1 jam maka pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti
pengecorannya baru dapat dilakukan kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan syarat-
syarat tersebut di atas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja harus mengikuti pasal
5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem
acuan/bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji
laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Pembongkaran baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih besar dari beton rencana
atau terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari yang diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian
konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar selama keadaan tersebut terus berlangsung.
Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom penunjangnya telah dibongkar
cetakannya dan dari penglihatan ternyata baik hasil pengecorannya.
1.4. Pekerjaan Besi
1.4.1 Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesuai
gambar keria).
1.4.2 Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang disyaratkan.
1.4.3 Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan pada,
waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat
berukuran minimum diameter 1 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
1.4.4 Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai menempel,
untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam
SKSNI.
1.4.5 Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
1.4.6 Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
1.4.7 Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
2. Perawatan Beton
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas
kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10
hari setelah pengecoran untuk mencegah pengeringan bidang beton.
Pembasahan terus menerus dilakukan antara lain dengan menutupinya dengan karung-karung basah. Pada
pelat-pelat atap pembasahan terus menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya) dengan air.
Khusus untuk pelat lantai/daag yang akan diberi lapisan waterproofing pembasahan terus menerus juga berfungsi
untuk memastikan bahwa pelat beton tidak mengalami kebocoran. Apabila terjadi kebocoran maka pelat tersebut
harus diperbaiki oleh Pemborong sampai disetujui oleh Direksi/Kosultan Pengawas.
Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu dan tidak
diperkenankan untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-
bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu setelah pengecoran
selesai, baru dapat dibebani untuk pekerjaan selanjutnya dengan syarat Acuan/Bekisting lantai yang dibebani
tersebut tidak dibongkar dan untuk memulai pekerjaan tersebut harus dengan persetujuan tertulis oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
Perawatan degan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses lain untuk
mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Tanggung Jawab Pemborongan
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan
sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan. Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas
atau Kosultan Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab.
4. Perbaikan Permukaan Beton
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir yang tidak tidak mengalami
finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila
terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus dilakukan hal-hal
seperti langkah berikut ini.
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement mortar)
setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan
sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima
Direksi/Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya
Pemborong.
Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada gelembung udara,
keropos berlubang, tonjolan dan yang lainnya yag tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
5. Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang. Dipergunakan juga tempat
untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
5.1. Bahan
5.1.1. Semen
Digunakan Portland Cement (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan memenuhi S-400 menurut
Standart Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972).
Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat persetujuan
dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat diberikan dalam keadaan :
a. Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
b. Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti setaraf dengan mutu
semen yang telah dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
c. Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
d. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen
yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakuka menurut urutan pengiriman.
5.1.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI –1971.
5.1.3. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971. Penimbunan pasir dengan kerikil harus
dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur utuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
5.1.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
5.1.5. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 24 Kg/cm²) untuk ukuran < Ø14 mm. Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan
dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu
panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang
diakibatkan penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.2. Cetakan dan acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi
mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasaal 5.1
PBI-1971.
5.3. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat adukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang disetujui oleh Direksi.
5.4. Pengecoran
Pegecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran
berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-
tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yag tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
5.5. Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika
dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana
dan tempatnya berdasarkan Gambar Kerja mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata seluruh dinding ruangan seperti tertera dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail.
2. Dinding Bata
2.1. Persyaratan Bahan
2.1.1. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan
tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata
merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu
cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah pembenaman dalam
air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata nominal yang digunakan adalah
20 x 10 x 5 cm dengan toleransi ± 5 mm. Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat
pemasukan barang harus dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan rapi di tempat yang
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.1.2. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak
boleh melebihi 5 % berat.
2.1.3. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
2.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat, mencampur
semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
2.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
a. Pasangan kedap air (1Sm : 2Ps), semua pasangan bata dimulai diatas sloof antara 35 cm
sampai setinggi 65 cm (sesuai gambar), diatas lantai dan sampai setinggi 150 cm dari
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang basah (KM/WC).
b. Pasangan adukan 1 Sm : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
2.3.2. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan
benang. Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
2.3.3. Lapisan bata bawah dengan lapisan bata atasn harus berbeda setengah panjang bata. Bata
setengah tidak boleh digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
2.3.4. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi
kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
2.3.5. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang
pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara
terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
3. PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang dan dinding penahanan tanah
emperan keliling bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3.2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
a. Dinding dibersihkan dari semua kotoran;
b. Dinding dibasahi dengan air;
c. Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm;
d. Permukaan yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
3.4. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Sm : 2 Ps, sedangkan plesteran bata
lainnya dipergunakan campuran 1 Sm : 4 Ps.
3.5. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan
plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
3.6. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 10 mm sampai 15 mm.
Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. Bilamana terdapat
bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang
yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat)
dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya
selama seminggu sejak permulaan plesterannya.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. KOSEN PINTU, DAUN PINTU DAN JENDELA
Lingkup Pekerjaan kosen meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga kosen
pintu, jendela dan ventilasi dapat dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah :
1.1. Pekerjaan kosen pintu dan jendela;
1.2. Pekerjaan daun pintu, daun jendela dan ventilasi;
1.3. Material Ramah Lingkungan
UPVC (Unplasticised Poly Vinyl Chloride) adalah sejenis thermoplastic yang berasal dari unsur garam dan
minyak bumi, bahan ini yang pada dasarnya tahan terhadap berbagai kondisi cuaca dan zat kimia. UPVC
yang dipakai adalah merk HOCH. UPVC yang digunakan untuk kusen, jendela dan pintu adalah UPVC yang
telah dikembangkan dengan penambahan beberapa modifier (untuk kekuatan) dan stabilizer (untuk ramah
lingkungan) dan menjadikan bahan tersebut menjadi persenyawaan yang optimal untuk bahan kusen
jendela dan pintu.
1.4. Proteksi terhadap api
Jendela dan pintu UPVC memiliki proteksi terhadap api, bahan profil yang khusus dibuat untuk menghambat
menjalarnya api.
1.5. Bebas Perawatan
Jendela dan pintu UPVC tidak memerlukan pengecatan, karena permukaan UPVC yang sangat halus dan
tidak berpori, sehingga mudah untuk dibersihkan dan tidak memerlukan perawatan secara khusus.
1.6. Anti rayap
Tidak seperti kayu, jendela dan pintu UPVC terbuat dari profil UPVC dengan materi dan komponen yang
tahan terhadap serangan rayap.
1.7. Sitem Penguncian Ganda
Dilengkapi dengan sistem penguncian ganda (multi point locking) untuk menjamin keamanan dan tidak
mungkin dibuka secara paksa dari luar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
1.8. Hemat energi
Profil UPVC memiliki tingkat thermal conductivity yang sangat rendah dan bentuk profil dengan 3 sekat
ruangan (cavities), sehingga dapat menjaga kesejukan didalam ruangan dan pemakaian listrik untuk AC
lebih irit dan efisien.
1.9. Anti bocor
Sistem jendela dan pintu UPVC didesain untuk tahan terhadap air hujan
1.10. Tahan terhadap cuaca
Profil UPVC tidak akan berkarat, lapuk ataupun keropos, serta tidak akan berubah warna akibat perubahan
cuaca yang ekstrim sekalipun telah teruji lebih dari 30 tahun.
1.11. Meredam kebisingan
Semua jendela dan pintu UPVC menggunakan sistem double sealed antara daun dan kusen dengan
menggunakan EPDM sehingga dapat meredam kebisingan suara.
2. PEKERJAAN KACA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk melaksankan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi :
Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian dinding, pintu, jendela dll. Pemasangan peralatan karet, silicon dan lain
sebagainya. Pengadaan/Pemasangan kaca cermin pada toilet dll, lengkap dengan sekerup dan bingkai.
2.2. Persyaratan Bahan
Sistem kaca yang digunakan adalah proyek ini adalah system “Float” yaitu mengembangkan cairan kaca
diatas cairan logam (Float Process).
Jenis kaca yang digunakan untuk jendela adalah kaca ketebalan 5 mm product ex Asahimas atau yang setara
dengannya, sedangkan untuk kaca kamar mandi menggunakan kaca buram tebal 5 mm.
Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca blue glass dengan ketebalan 5 mm,
kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh- contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan Pemberi Kerja.
2.3. Persyaratan Pekerjaan
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti pertunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan petunjuk
Pemberi Tugas. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian. Semua bahan yang telah terpasang harus
dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. Bahan
kaca yang digunakan adalah produksi dalam negeri yang setara dengan produk Asahi mas.
2.4. Pemasangan Kaca
Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan dalam gambar
seperti pintu, jendela dan ventilasi.
Ukuran, tebal, warna dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat tertulis,
petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.
2.5. Shop Drawing dan Contoh
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen
kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar
kerja/dokumen kontrak.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas, kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya pada jendela
dipasang grendel dan hak angin.
3.2. Persyaratan Bahan
Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel - engsel dari jenis UPVC ukuran 4" dan 3" kualitas baik.
Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang berkualitas baik. Grendel dan hak angin
berkualitas baik.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah dibagian atas dan bawah setiap lembaran daun pintu. Engsel
jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan dilakukan dengan mur
khusus dan dilakukan dengan alat khusus untuk kusen UPVC.
3.3.2. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan contoh terlebih
dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
3.3.3. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan,
maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
3.3.4. Grendel dipasang 2 (dua) buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
3.3.5. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun
jendela harus menggunakan mur (atau sejenis) seperti tersebut pada ayat pasal ini.
Pasal 7
PLAFOND
1. Pekerjaan Plafond (Langit - Langit)
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit - langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta
pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja
1.2. Persyaratan bahan
1.2.1. Rangka langit - langit dipakai rangka baja ringan holow 40.40 kualitas baik.
1.2.2. Untuk langit - langit digunakan UPVC plafond berkualitas baik dengan merk HOCH.
1.2.3. Untuk langit-langit/plafond luar dapat dipasang langit - langit dari UPVC plafond yang berkualitas
baik dan dibuat sesuai dengan gambar.
1.3. Pedoman pelaksanaan
1.3.1. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada gapit kuda-kuda
(balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari bahan yang sama ke kiri kuda-kuda dan
gording. Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi dari rangka holow.
1.3.2. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass kontraktor bertanggung jawab atas kerapian
pemasangan rangka ini.
1.3.3. Plafond UPVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan paku khusus.
Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada papan plafond yang cacat harus diganti dengan yang baru.
1.3.4. Sambungan antar UPVC plafond harus rapat, potongan UPVC plafond harus dirapikan dengan
sambungan khusus.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 8
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Pelapis Lantai
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan pelapis lantai dibuat untuk lantai bangunan (sesuai dengan gambar rencana), teras depan, lantai
ruangan RKB dan lantai kantin.
Pekerjaan ini terdiri dari :
1.1.1. Lantai beton cor di dalam bangunan;
1.1.2. Lantai beton cor di luar bangunan.
1.2. Bahan
Lantai beton tumbuk campuran 1: 3 : 5 setebal 6 cm untuk alas lantai dibawah granite, permukaan Lantai
dilapisi oleh bahan granite ukuran 60 x 60 cm untuk lantai ruangan RKB dan kantin, sedangkan untuk lantai
Teras digunakan granite ukuran 60 x 60 cm dengan motif kulit jeruk/permukaan kasar (Anti Slip).
Sebagai pengikat lapisan granite digunakan spesi campuran 1 Sm : 3 Ps.
Data teknis bahan
→ Ukuran : 60 x 60 cm
Produk : ex. Arna Polished
Posisi : Lantai bangunan
→ Ukuran : 60 x 60 cm
Produk : ex. Arna Unpolished
Posisi : Lantai teras
1.3. Pemasangan
Adukan perekat harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah Granite yang
dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara Granite harus sama lebarnya, lurus dan diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna Granite. Hasil pemasangan akhir harus rata tidak
bergelombang dan waterpass.
Lantai cor beton tumbuk dengan ketebalan 10 cm dengan campuran adukan adalah 1 Sm : 3 Ps : 5 Kr.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat- cacat lainnya. Apabila terjadi cacat
pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan
baru harus rata dengan sekitarnya.
Pasal 9
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pekerjaan Instalasi listrik
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam bangunan, penyambungan
arus listrik dari gedung utama, penyediaan bola lampu, kabel - kabel, pipa-pipa PVC, dan sebagainya
sehingga listrik menyala.
Jumlah titik lampu, saklar, stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera
dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak
yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
1.2. Bahan-bahan yang digunakan
1.2.1. Kabel NYA
2
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5 mm .
1.2.2. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
a. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
b. Bola lampu down light, armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips, Hannoch, Oxsram
atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut :
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt adalah :
1.3. Penggunaan
1.3.1. Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan dimasukkan dalam pipa dan ditanam
didalam dinding.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
1.3.2. Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
1.4. Pedoman Pelaksanaan
1.4.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang
dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas
plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
1.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus disesuaikan
dengan sistem tegangan lokal 220 Volt. Daya yang digunakan sesuai petunjuk gambar.
1.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak ketida
(instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih
berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan
ini sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
1.4.4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 X 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
1.4.5. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi PLN. Pemasukan arus
ini bila harus menambah tiang maka kontraktor harus menambah tiang beton pracetak. Biaya
penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban kontraktor.
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu Kosen;
1.2. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton.
2. Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
2.1. Cat kayu cap kuda terbang atau setara;
2.2. Cat tembok Dulux atau setara.
3. Pedoman Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan
yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut:
3.1.1. 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu;
3.1.2. 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu;
3.1.3. Penghalusan dengan amplas;
3.1.4. Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
3.2. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
3.2.1. Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah
hingga bersih.
3.2.2. Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
3.2.3. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
3.2.4. Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
3.2.5. Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
3.3. Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sesuai dengan kebutuhan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 11
PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan Pembersihan Akhir
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor wajib membersihkan lokasi pekerjaan dari bekas bahan – bahan
bangunan, kotoran – kotoran bekas yang ada di dalam area lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
PASAL 12
P E N U T U P
1. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan pekerjaan ternyata tidak disebutkan dalam
uraian ini maka bagian pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor.
2. Apabila ternyata tidak terdapat kesesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil pada gambar detail dan
apabila pada gambar detail kurang jelas maka yang berlaku adalah yang tercantum dalam bestek, terkecuali
dinyatakan lain oleh pengawas yang memberi keputusan.
3. Demikianlah penjelasan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dibuat, untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut di atas.
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU UMAR
Kabupaten Aceh Jaya
SRI MULYANTI, STr.keb
NIP. 19830612 200504 2 001