| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015758758101000 | Rp 2,464,335,000 | Tidak menyampaikan SBU Asli sampai batas akhir tahapan pembuktian | |
| 0818666141101000 | Rp 2,645,007,267 | - | |
| 0431154962101000 | Rp 2,322,492,214 | SKK Personil yang disampaikan untuk jabatan Pelaksana tidak sesuai dengan SKK yang diminta di LDP | |
| 0023260706104000 | - | - | |
| 0017376120106000 | - | - | |
| 0723715009101000 | - | - | |
| 0032804312101000 | - | - | |
| 0316773209101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0902792852101000 | - | - | |
| 0837873421103000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU UMAR
KABUPATEN ACEH JAYA
Jalan Ali Gunong lr. PMI No.1 Faksimilli : 0654-2210322
CALANG
Kode Pos : 23654
RENCANA KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN (KAK)
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya
Sekretariat/Irban/Sub. Bagian PENUNJANG MEDIS
Unit Eselon II/III/IV III
Program Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit
Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas 1 dan 2
RSUD TEUKU UMAR Calang
Indikator Keluaran (Output) ▪ Tersedianya Sarana dan Prasarana yang
memenuhi Standar kesehatan Untuk Pelayanan
Kesehatan
Indikator Kegiatan (Outcome) Meningakatnya sarana dan prasarana Kesehatan dan
SDM.
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran -
Volume 1 (Satu) Paket Kegiatan
Tahun Anggaran 2025
1. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
3. Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang
dimutakhirkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verivikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit
6. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Otonomi Khusus
7. Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Nomenklatur
Rumah Sakit.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor Standar Biaya Umum, Standar Satuan
Harga, Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran
2025
9. Peraturan Bupati Aceh Jaya No 145 Tahun 2025 tentang standar harga satuan
pemerintahan kabupaten Aceh Jaya
10. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 152 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran
pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024
2. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Standar pelayanan rumah sakit berkaitan dengan
kemampuan rumah sakit memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kualifikasinya.
Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan hak pasien. Keberhasilan upaya pelayanan kesehatan tergantung pada
ketersediaan sumber daya kesehatan berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah
dan mutu yang memadai.
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten
Aceh Jaya dan sekitarnya Rumah sakit wajib menyediakan sarana dan prasarana guna
mendukung pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah di RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025
pada sub. Pembangunan Fasilitas Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) (DOKA) didasari
oleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) Tahun Anggaran
2025 bersumber dari Dana OTSUS 2025.
3. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya yang dilaksanakan oleh semua instansi / unit di rumah sakit dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya meliputi kualitas pelayanan, manajemen pelayanan serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
b. Tujuan Khusus
Sebagai upaya terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana Untuk mendukung
pelayanan yang optimal di Rumah Sakit sesuai dengan standar KRIS.
Kondisi Saat Ini :
Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar saat ini memiliki jumlah tempat tidur
sebanyak 100 tempat tidur, dengan tingkat pemakaian tempat tidur atau BOR sebesar
70% dengan jumlah kunjungan rawat jalan sebanyak 33.360 orang dan kunjungan
rawat inap sebanyak 6.787 orang. Mengingat meningkatnya angka kunjungan rumah
sakit, maka perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan
khususnya peningkatan Sarana Rumah Sakit tahun 2025 dengan menggunakan Dana
Otonomi Khusus Pemerintah Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025
4. METODOLOGI
Tahapan Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Rumah Sakit dilakukan dengan pengadaan
langsung. Rencana kegiatan pengembangan Rumah Sakit dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2025 Tahapan Pelaksanaan kegiatan tersebut diatur dengan beberapa tahapan
diantaranya perencanaan pelaksanaan, pelelangan, pencatatan dan pelaporan dan
monitoring evaluasi.
5. SUMBER DAN BESARNYA PENDANAAN
Pembiayaan Belanja Modal Pengembangan Rumah Sakit RSUD Teuku Umar ini dibiayai
dari sumber Anggaran Dana Otonomi Khusus – Pemerintah Aceh (DOKA) Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.651.625.100 (Dua milyar enam ratus lima puluh satu juta
enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah).
6. PRODUK YANG DIHASILKAN
NO KEGIATAN VOLUME JUMLAH
1. Pembangunan Ruang Rawat Inap 1 Paket Rp. 2.651.625.100
Kelas 1 dan 2
JUMLAH Rp. 2.651.625.100
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelakasanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap (DOKA) sesuai standar
dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan dari September sampai Desember
2025, dibuktikan dengan melapirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan
pekerjaan dengan waktu yang telah ditetapkan.
8. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan beberapa proses, Sesuai dengan Anggaran
OTSUS Fisik 2025 RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya. Jenis kegiatan yang
dilaksanakan adalah :
1. Melakukan Pelelangan Paket Kegiatan;
2. Melaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Sesuai dengan Hasil Pemenang Lelang
3. Melakukan Pembayaran Penyelesaian Pekerjaan 100%
9. PENUTUP
Demikian Term of Reference (TOR) Pengembangan Rumah Sakit RSUD Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya sumber Anggaran Dana Otonomi Khusus – Pemerintah Aceh
(DOKA) Tahun Anggaran 2025 kami susun, semoga menjadi acuan dalam pelaksanaan
nantinya. Harapan kami semoga seluruh rencana kegiatan ini berjalan sebagai mana
mestinya, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui,
DIREKTUR Calang, 19 Mei 2025
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU UMAR Plt. KABID PENUNJANG MEDIS
KABUPATEN ACEH JAYA RSUD TEUKU UMAR
dr. EKA RAHMAYULI Sri Mulyanti,STr.Keb
Pembina NIP. 19830612 200504 2 001
NIP.19850717 201103 2 001
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE )
PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT
SUMBER DANA OTONOMI KHUSUS - PEMERINTAH ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU UMAR
Jl. Ali Gunong Lr. PMI No.1
CALANG| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2021 | Pembangunan Ram Gedung Rawat Inap (Doka) | Kab. Pidie Jaya | Rp 1,500,000,000 |
| 2 June 2021 | Pengembangan Gedung Puskesmas Pidie (Doka 2021) | Kab. Pidie | Rp 1,358,725,572 |
| 28 January 2019 | Pembangunan Rumah Instruktur Blk 3 Kopel (6 Unit) | Aceh | Rp 1,350,000,000 |
| 7 August 2025 | Revitalisasi Sd Negeri 3 Calang | Kab. Aceh Jaya | Rp 970,775,100 |