| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033027681101000 | Rp 486,052,350 | 77.36 | 97.36 | - | |
| 0032865776101000 | Rp 490,431,300 | 72.67 | 92.49 | - | |
| 0032484834101000 | - | - | - | - | |
| 0754782811101000 | - | - | - | - | |
CV Parametrik Persada | 06*7**5****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum |
| 0032484362101000 | - | 25.52 | - | Tidak lolos nilai ambang batas | |
| 0016578783101000 | - | - | - | - | |
| 0719167322101000 | - | - | - | - | |
CV Ascarya Konsultan | 08*3**6****01**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN RIGAIH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Pelabuhan Perikanan disingkatan (PP), yaitu Tempat Pendaratan Ikan,
Tempat Kapal Perikanan Mendaratkan Hasil Tangkapan atau Persiapan Untuk
Melaut Kembali. PP Merupakan Fasilitas Penting dalam Bidang Perikanan
Tangkap, dan Berfungsi Sebagai Pusat Kegiatan Perikanan Laut Khususnya,
Maka Jika Fasilitas PP ini dapat terlaksanakan beberap aspek terjadi
peningkatan yaitu Peningkatan Produksi menjadi salah satu Penghubung
Pengusaha Perikanan dan Konsumen baiklangsung maupun tidak langsung .
PP Memainkan Peran Penting dalam mendukung sektor Perikanan,
terutama Perikanan Tangkap. Fasilitas ini membantu nelayan dalam proses
pendaratan ikan, distribusi kepasar dan mendukung berbagai kegiatan
penunjang seperti pengolahan, penyimpanan dan transportasi. Selain itu PP
juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir
melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.
Sejalan dengan meningkatnya fasilitas, maka dibutuhkan sarana dan
prasarana yang lebih memadai. Salah satunya pembangunan fasilitas baru yang
lebih akomodatif dan representatif dari segi fungsi maupun estetika dan
diharapkan mampu meningkatkan kualitas di Kabupaten Aceh Jaya baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Pemberi jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan pembangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Rigaih merupakan salah
satu fasilitas-fasilitas untuk sarana prasana Pelabuhan Perikanan yang sangat
dibutuhkan dan sesuai kebutuhan dilapangan sehingga sangat berdampak guna
menunjang sektor perikanan di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya Khususnya dan juga
Untuk Kabupaten Aceh Jaya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Uraian Singkat ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Uraian ini.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk adanya hasil penyusunan rencana induk
pelabuhan perikanan rigaih yang memenuhi standar dan kaidah-kaidah struktur, dan
jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta fungsinya bagi penggunanya.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini yaitu sebuah upaya pencapaian sarana dan
prasarana untuk Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Aceh Jaya.
D. LOKASI
Lokasi kegiatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Rigaih
berada di Dusun Rigaih Gampong Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh
Jaya.
E. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Rigaih ini bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah Pagu
.
Anggaran sebesar 500.000.000; (Lima ratus juta rupiah)
F. PERSYARATAN PENYEDIA
Penyedia Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Rigaih ini bersumber memiliki Sub bidang (RK002) Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber daya Air (KBLI 71102) dan Sub Bidang (ST006) Jasa
Konsultansi Perencanaan Kontruksi Bangunan Sipil, Dengan pengalaman yang cukup
dan memiliki tenaga ahli yang memadai.
G. KEGIATAN PERENCANAAN
1) Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Asrama Negara.
2) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan yang terdiri dari:
a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap URAIAN.
b) Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
o
Rencana struktur,
o
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti,
o
Rencana utilitas,
o
Perkiraan biaya,
d) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
o
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang disetujui.
o
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
o
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
H. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) termasuk melalui uraian ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan penyusunan rencana induk pelabuhan perikanan
rigaih adalah 50 (lima Puluh) hari kalender.
Calang, September 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS KELAUTAN,
PERIKANANDAN PANGAN
KABUPATEN ACEH JAYA
dto
Yulizar, S. Kel
NIP. 19860808 201103 1 001