PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
DINAS SOSIAL TRASMIGRASI DAN TENAGA KERJA
Jln. Banda Aceh Meulaboh Desa Gp. Blang Kecamatan Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya
Telp.(0654) 2210073-2210074 Kode Pos 23654
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
A. LATAR BELAKANG
Program Rahabilitasi Sosial merupakan salah satu sasaran bantuan untuk
masyarakat penyandang disailitas di Kabupaten Aceh Jaya. Penyandang
disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya. Istilah ini
menggantikan istilah "cacat" yang dianggap memiliki konotasi negatif Hal ini
menunjukkan betapa pentingnya peran bantuan jatah hidup bagi penyandang
disabilitas. Untuk mewujudkan program tersebut, perlu didukung dengan
berbagai strategi yang salah satunya yaitu penyaluran jadup untuk penyandng
disabilitas.
Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya melalui
anggaran APBK 2025 melaksanakan kegiatan Bantuan Jadup Penyandang Disabilitas,
sebagai salah satu bentuk Program Rehabilitasi Sosial.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pengadaan adalah bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada
penyandang disabilitas dan lansia. Jadup ini diberikan setahun. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup bagi kelompok
rentan ini di Kabupaten Aceh Jaya.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
Tersedianya bahan makanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh
Jaya untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik.
D. URAIAN KEGIATAN
Melaksanakan kegiatan Pengadaan Bahan jaminan hidup bagi penyandang
disabilitas.
E. TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pelaksanaan Kantor Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Aceh Jaya
F. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan dilakukan selama 30 (tiga Puluh) hari Kelender
G. BIAYA
Kegiatan ini dibiayai dengan Dana APBK 2025. Dengan Nilai Pagu Rp.
72.250.000,- (Tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,-)
H. PENUTUP
Demikian uraian singkat Kegiatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan
seperlunya.
Ditetapkan di : Calang, 24 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Aceh Jaya
Yulizar, S.Kel
NIP. 19860808 201103 1001