URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN PJU DAN ALAT PENERANGAN JALAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk memenuhi kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang ruas jalan
kewenangan Kabupaten Aceh Jaya yang membentang dari perbatasan Kabupaten Aceh Besar
memasuki Kecamatan Jaya hingga Kecamatan Teunom berbatas dengan Kabupaten Aceh Barat
mejadikan Lampu PJU menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memitigasi terjadinya kecelakaan
lalu lintas terutama pada malam hari.
Tingkat angka kecelakaan yang tinggi di Aceh Jaya menempatkan Aceh Jaya di Peringkat 4
kabupaten dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Aceh pada Tahun 2024 (Jasa Raharja, 2024). Undang-
Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa keselamatan,
kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai
rekayasa dan manajemen lalu lintas. Untuk mendukung pelaksanaan manajemen lalu lintas ini, maka
diadakan rekayasa lalu lintas yang meliputi: kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan
pemeliharaan fasilitas kelengkapan jalan.
Oleh karena itu, penyediaan dan pemeliharaan Lampu PJU yang menjadi leading sector-nya Dinas
Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya dilaksanakan melalui Pekerjaan Belanja
Pemeliharaan PJU dan Alat Penerangan Jalan. Pelaksanaan kegiatan memiliki urgensi yang tinggi
sehingga perlu segera direalisasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat terutama pengguna jalan umum
demi keselamatan dalam berkendara, disamping itu juga untuk mencegah aksi kriminalisme pada saat
malam hari.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU dan Alat Penerangan Jalan ini
merupakan implementasi dari Qanun Aceh Jaya No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Angkutan Jalan pada Pasal 24 yang mengamanatkan “Pemasangan perlengkapan jalan lingkungan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. alat penerangan jalan; dan
d. fasilitas untuk pejalan kaki.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik/ Jaringan
Listrik Lainnya ini adalah terlaksananya pemeliharaan penerangan lampu jalan.
C. UNIT ORGANISASI
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kab. Aceh Jaya.
Pengguna Anggaran : Masri, SE, M.Si
Pejabat Pembuat Komitmen : Munardi, ST
D. URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU dan Alat Penerangan Jalan
adalah:
a. Memeriksa kondisi dan kelengkapan Lampu PJU serta aksesoris terkait berfungsi atau rusak;
b. Mengganti Lampu PJU atau aksesoris yang sudah rusak dan tidak berfungsi;
c. Memperbaiki jaringan kabel pada tiang Lampu PJU; dan
d. Membersihkan tiang Lampu PJU dari tumbuhan rambat jika sudah dipenuhi dengan semak-
semak.
E. SUMBER DANA DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) – APBK Aceh Jaya yang dibebankan
dalam DPPA Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025. Nilai
pagu pekerjaan ini adalah Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sedangkan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah Rp. 149.928.144,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU dan Alat Penerangan Jalan
adalah 60 (enam puluh) hari kalender.
G. PENUTUP
Untuk kemudahan pelaksanaan dan kesempurnaan hasil pekerjaan, Penyedia Jasa diminta
mengumpulkan dan mempelajari segala informasi dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
Penyedia Jasa wajib mengidentikasi dan mengantisipasi potensi resiko dan pelanggaran terhadap
perundang-undangan dalam melakukan setiap tahapan pekerjaan baik terhadap penyediaan barang dan
peralatan maupun lingkungan dan kepentingan Pengguna Jasa.
Calang, Agustus 2025
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Pada
Dinas Perhubungan dan Pertanahan
Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025
dto
MUNARDI, ST
NIP. 19891203 202012 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 July 2021 | Pembangunan Jalan Lingkungan Gampong Blang Teungoh Kec. Kuala Kab. Nagan Raya | Aceh | Rp 2,002,000,000 |
| 1 July 2015 | Pembangunan Jalan Kebun Kopi Lam Asan Sango Kec. Jaya (Dak Tambahan 2015) | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 937,145,000 |
| 1 July 2015 | Pembangunan Jalan Kebun Kopi Pante Cermin Sabet Kec. Jaya (Dak Tambahan 2015) | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 665,710,000 |
| 2 February 2021 | Rehabilitasi Jalan Blang Bayu - Lhok Seumot (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 500,000,000 |
| 2 February 2021 | Rehabilitasi Jalan Simpang Peut - Kuta Makmue (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 500,000,000 |