Uraian Singkat Pekerjaan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Nama SKPK : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Aceh Jaya
Pekerjaan : DED Jalan Mis Lamteungoh - Gp Baro L dan Jalan Drien Surga -
Sayeung Kec. Darul Hikmah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung sektor ekonomi, sosial budaya, politik serta
pertahanan keamanan Jalan sebagai saran transportasi darat harus dapat
menghubungkan antar kawasan dengan nyaman, mudah, cepat, dan selamat
sampai tujuan. Hal ini dapat mengakibatkan perkembangan sistem hirarki jalan
yang baik. Fungsi jalan dapat terganggu dan akhirnya mengakibatkan penurunan
kondisi lingkungan. Karena itu dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat
peningkatan prasarana jalan dapat mencakup jangkauan special dan temporal
yang cukup luas, terutama disebabkan pertambahan pergerakan transportasi dan
perubahan fungsi jalan. Lingkungan permukiman contohnya, apabila didukung
dengan model transportasi yang baik akan mempermudah akses bagi masyarakat
tersebut untuk melakukan aktifitas dan bekerja sehingga secara tidak langsung
akan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat tersebut. Untuk itu dalam
perencanaan sistem jaringan jalan diperlukan optimasi berdasarkan
pertimbangan lingkungan. Agar mendapatkan rute jalan sebagaimana dimaksud
perlu dilakukan suatu desain teknik ulang pada bagian-bagian tertentu sehingga
diharapkan dapat dihasilkan perencanaan sistem jaringan jalan yang
berwawasan lingkungan dan pembangunan yang berkesinambungan dapat
terwujud.
Seperti kita ketahui bersama bahwa jalan memegang peranan penting dalam
rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan kondisi jalan yang
baik, maka roda perekonomian akan mudah bangkit dalam semua aktifitas, baik
itu pendidikan, perdagangan dan kegiatan sehari-hari lainnya akan semakin
lancer sehingga cost yang timbul dari kegiatan tersebut manjadi minimal dan
menghasilkan keuntungan yang lebih baik.
a. Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam kegiatan DED Jalan Mis Lamteungoh - Gp Baro L dan
Jalan Drien Surga - Sayeung Kec. Darul Hikmah ini adalah :
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan untuk interprestasikan dalam melaksanakan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan sesuai dengan yang
diharapkan berhasil guna dan Akuntabel.
2. Tujuan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah untuk mendata kondisi, menyusun dan
menyiapkan dokumen Pekerjaan Pembangunan Jalan Kabupaten yang
termasuk dalam Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Aceh Jaya di Provinsi Aceh.
1.3. SASARAN
1. Menyiapkan dokumen teknik Perencanaan Pembangunan Jalan.
2. Tersusunnya dokumen yang berisi batasan studi, metodologi pelaksanaan
studi, tenaga ahli yang diperlukan dan lama waktu penyelesaian studi.
3. Dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan fisik yang akan dikerjakan selanjutnya.
1.4 NAMA & ORGANISASI PENGGUNA JASA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya,
selaku Pengguna Barang/ Jasa Pemerintah.
1.5 LOKASI KEGIATAN
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan untuk lokasi pekerjaan :
- DED Jalan Mis Lamteungoh - Gp Baro L dan Jalan Drien Surga - Sayeung
Kec. Darul Hikmah
Uraian Singkat Pekerjaan
1.6 SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Kegiatan DED Jalan Mis Lamteungoh - Gp Baro L dan Jalan
Drien Surga - Sayeung Kec. Darul Hikmah berasal dari Dana Alokasi Umum.
BAB II
DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai data jalan yang akan ditangani beserta
utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan
pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen FS/Studi/ perencanaan/ inventory terdahulu
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedurprosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Uraian Singkat Pekerjaan
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan konsultansi menggunakan
daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :
1. Standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/1970 bersifat mengikat. Ketentuan
ketentuan mengenai kelas jalan dan pemilihan type jembatan bila ada
akan ditetapkan kemudian bersama sama dengan pemimpin pekerjaan.
Perencanaan tebal perkerasan jalan mengikuti buku Peraturan Penentuan
Tebal perkerasan (fleksibel) Jalan Raya Direktorat Jenderal Bina Marga
No.04/PD/BM/ 74. *);
2. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-2446-1991;
3. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
4. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-1991-03;
5. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa
Komponen, SNI-1732-1989-F;
6. Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUGAS KONSULTAN
3.1. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1) Pengumpulan Data/ Survey Lapangan
Pengumpulan data jalan kota ini mencakup pengumpulan data primer dan
data sekunder.
a. Data Primer
Data-data yang dimaksudkan adalah seluruh ruas jalan kota yang mana
pengumpulan datanya dilaksanakan dengan cara melakukan sebagai
berikut :
- Survey pengukuran/ penentuan lokasi titik ikat pada awal dan akhir
ruas jalan serta pada tiap interval 25-50 meter yang ditandai dengan
patok beton (Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara
pemancangan sesuai ketentuan.
- Survey pengukuran alinemen horizontal dan vertical jalan masuk
Ruangan Milik Jalan (RMJ) ditentukan dari tepi badan jalan paling
Uraian Singkat Pekerjaan
sedikit dengan ukuran 5 (lima) meter (Lingkungan Primer : Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang JALAN.)
- Survey pengukuran dan pengumpulan data jembatan bangunan
pelengkap jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data konstruksi jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data bangunan pengaman jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data utilitas public.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data luas lahan ruang milik jalan
(RUMIJA)
- Survey / pembuatan foto-foto pada awal dan akhir setiap ruas jalan dan
setiap kelipatan 300 m serta banguna pelengkap jalan yang diukur
(misalnya : setiap jembatan difoto dari arah depan dan arah samping)
dan patok beton (Bench Mark) ukuran 20x20x75 cm.
- Membuat dan memasang patok KM dan HM, patok HM di pasang
sebelah kanan dan kiri jalan setiap interval 100 meter dan patok KM
dipasang sebelah kanan dan kiri jalan setiap interval 1000 meter, atas
petunjuk Direksi/PPTK/Staf Teknik.
- Survey pengukuran topograpi untuk penentuan kondisi lokasi
Pembangunan Jalan Lingkungan dan utilitas publik.
- Survey pengukuran pembuatan cross section (potongan melintang)
jalan pada kondisi sekarang untuk mendukung desain tebal perkerasan
yang akan dicapai.
b. Data sekunder
Pengumpulan data sekunder yang perlu dilakukan oleh konsultan
meliputi:
• Mengubungi instansi-instansi terkait, misalnya : Telkom, PLN dan
sebagainya, untuk menghimpun data sebagai bahan informasi tentang
utilitas public (di atas dan di dalam tanah) yang tersebar di sekitar
ruang milik jalan (RUMIJA) pada ruas jalan yang akan direncanakan.
• Menghubungi Pemerintah Daerah setempat, untuk mendapatkan
informasi tentang perda yang berlaku pada ruas jalan yang akan
direncanakan.
• Menghubungi instansi Pembina jalan, baik Dinas Bina Marga maupun
Balai setempat untuk mendapatkan data yang akan digunakan untuk
mendukung kelengkapan data jalan dimaksud antara lain :
- Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur, dan seterusnya)
- Data Lalulintas (lintas harian rata-rata)
Uraian Singkat Pekerjaan
- Data perwujudan jalan /jembatan (jenis, biaya, pelaksanaan,
tahun, volume/lokasi dan seterusnya)
- Data riwayat longsoran/kerusakan
- Data referensi lainnya
• Menghubungi Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan
informasi tentang PERDA yang berlaku.
Data sekunder ini harus dicari/didapatkan pada saat/sebelum
pengumpulan data primer (survey lapangan), agar dapat diproses/diolah
bersama-sama data primer untuk kelengkapan dan kemutakhiran
perencanaan jalan.
2) Pengolahan data
Pengolahan data jalan meliputi pembuatan Gambar Jalan (Ringkasan
Data), Data Pengukuran Jalan (Data Teknis), Kartu Jalan dan Bangunan
Perlengkapan Lainnya, dan Kartu Jembatan pada kertas yang sesuai
dengan lembar standart dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam
Peraturan Menteri PU No. 37/PRT/1987. Pengisian form boleh dilakukan
dengan menggunakan software (print out form) dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Draft (untuk diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPTK/Staf
Teknik Kegiatan) harus pada kertas biasa.
- Gambar halus setelah disetujui Kuasa Pengguna Anggaran/PPTK/Staf
Teknik Kegiatan harus pada Kertas standart.
- Gambar Draft lapangan diproses backup/ pendukung untuk
mendapatkan hasil akhir.
3.2. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA/ PPK
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
- Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi
yang dapat diminta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Aceh Jaya.
- Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Pengawas atau Pendamping (Counter Part), atau Project Officer
(PO) dalam rangka Pelaksanaan Jasa Konsultansi.
Uraian Singkat Pekerjaan
3.3. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasiltas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan bila diperlukan
oleh pengguna jasa. Penyedia jasa juga harus menyediakan dokumen rujukan
yang diperlukan di luar yang disediakan/ada pada pengguna jasa seperti
peraturan-peraturan yang berkaitan, data primer, peta dan lain-lain.
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas Perencanaan. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa :
a). Akomodasi dan ruangan kantor
b). Kendaraan roda empat dan roda dua
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d). Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
e). Alat ukur dan alat tulis
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
- Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis serta
komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas dan tinta printer.
Karena sifatnya yang habis pakai maka digunakan sistem beli untuk
pengadaannya.
- Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah peralatan yang
digunakan untuk survei yaitu meteran kecil, roll meter dan kamera digital.
3.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian seluruh tahapan pekerjaan diperkirakan selama
2 (Dua) bulan atau 60 (Enam puluh) hari kalender.
3.5. KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya
pelaksanaan kegiatan konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya,
Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat
kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus
menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal
terdiri dari :
• 1 Ahli Perencanaan Jalan;
• 1 orang Surveyor;
Uraian Singkat Pekerjaan
3.6. TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL TENAGA AHLI
Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh
untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
A. TENAGA AHLI
1. Ahli Perencana Jalan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil
Transportasi /Jalan Raya, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang berpengalaman dalam bidang
perencanaan pekerjaan jalan selama 5 tahun S-1.
Sebagai Tenaga Ahli tugas utamanya adalah mengatur jadwal kegiatan,
memproses data hasil survey dan mendesain dan memeriksa hasil
pekerjaan dengan rincian tugas :
- Melakukan koordinasi atas semua pekerjaan dan semua
tenaga/personil yang terlibat dalam pekerjaan survey pengukuran
dan pengumpulan data jalan yang dimaksud, sehingga tercapai hasil
yang sebaik-baiknya sesuai lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan.
- Bertanggungjawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran, dan
kelengkapan data hasil pelaksanaan survey sesuai dengan buku
petunjuk yang telah ditetapkan.
- Bertanggungjawab atas ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
yang telah ditetapkan yang meliputi pelaksanaan
survey/pengumpulan data primer, pengumpulan data sekunder,
pengolahan dan penyajian/pelaporan.
B. ASISTEN TENAGA AHLI
Asisten tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
1. Surveyor
Tenaga ahli yang disyaratkan minimal adalah Diploma Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan,
berpengalaman melaksanakan pekerjaan Perencanaan Jalan/ jembatan
sekurang-kurangnya 4 tahun, Surveyor yang ditugaskan sebanyak 1
orang dan bertugas selama 2 bulan.
3.7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Uraian Singkat Pekerjaan
3.8. METODOLOGI
1. Pengukuran menggunakan alat ukur yang telah dinyatakan layak oleh
badan yang berwenang
2. Penggambaran menggunakan software AutoCAD dan dicetak pada kertas
standar A-3 untuk situasi.
3. Berdasarkan data primer, terdiri dari:
a. Survey tataguna tanah
b. Survey sarana dan prasarana umum
4. Berdasarkan data sekunder, terdiri dari:
a. Survey topografi
b. Survey pola penggunaan lahan
5. Dokumen perencanaan jalan dan jembatan yang memiliki standar sebagai
berikut:
Jika perencanaan jalan baru, maka memiliki diantaranya :
Memiliki perencanaan lengkungan diantaranya :
Full circle (lengkung penuh)
-
- Spiral circle spiral (SCS)
- Spiral spiral (SS)
Harus memiliki kecepatan rencana sesuai dengan tabel perencanaan
geometrik jalan.
Jika perencanaan jalan baru memiliki perencanaan super elevasi jalan
sesuai dengan standar perencanaan geometrik jalan Kementrian PU.
Untuk lapisan rencana jalan memiliki analisa tebal Perkerasan
perencanaan jalan sesuai umur rencana jalan.
3.9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini adalah
berupa data-data rencana DED Jalan Mis Lamteungoh - Gp Baro L dan Jalan
Drien Surga - Sayeung Kec. Darul Hikmah yang Lengkap, Akurat dan Mutakhir
sehingga dapat menjadi acuan pada saat pelaksanaannya.
3.10. RENCANA ANGGARAN
Perkiraan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp 99.966.000,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu
Rupiah) termasuk PPN 11% dibiayai dari Dana Alokasi Umum.
Uraian Singkat Pekerjaan
BAB IV
LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
4.1. UMUM
Jenis laporan perencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1. Laporan Pendahuluan, berisi:
a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
c. Jadual kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan sebanyak 1 (satu) buku laporan selambat-
lambatnya 2 (dua) Minggu sejak dikeluarkan SPMK.
3. Laporan Akhir, berisi:
a. Gambaran umum mengenai pekerjaan yang direncanakan;
b. Dasar-dasar perencanaan;
c. Metode perencanaan yang digunakan.
Di samping itu, Laporan Akhir memuat :
a. Laporan Survey Topografi, berisi:
1). Data proyek;
2). Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat;
3). Kegiatan perintisan untuk pengukuran;
4). Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal;
5). Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal;
6). Kegiatan pengukuran situasi/pengukuran penampang melintang;
7). Kegiatan pengukuran khusus (bila ada);
8). Perhitungan dan penggambaran. Peralatan ukur yang digunakan
berikut nilai koreksinya;
9). Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran
topografi termasuk kegiatan pencetakan dam pemasangan BM;
10). Deskripsi BM.
Uraian Singkat Pekerjaan
b. Laporan Survey Penyelidikan Tanah, berisi:
1). Data proyek;
2). Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat;
3). Kondisi morfologi sepanjang lokasi;
4). Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan;
5). Penyebaran jenis tanah sesuai trase jalan;
6). Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng;
7). Analisis longsoran sepanjang trase jalan;
8). Sumber bahan konstruksi bangunan gedung (jenis dan perkiraan
volume cadangan).
9). Data Lainnya sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
c. Hasil Perencanaan, berisi :
1). Gambar kerja yang sudah final dan telah diterima oleh Pengguna Jasa
yang dapat dijadikan sebagai acuan dasar untuk pelaksanaan fisik
pekerjaan;
2). Rencana Kerja dan Syarat-syarat / Spesifikasi Teknis yang sesuai standar
nasional;
4). Bill of Quantity / EE yang akan dipergunakan untuk pelelangan fisik.
5). Daftar peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik.
6). Laporan harus sebanyak 4 (empat) buku laporan beserta rekaman soft
copy dalam CD berisi seluruh laporan sebanyak 1 (satu) keping CD.
BAB V
HAL – HAL LAIN
5.1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
5.2. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan
pekerjaan konsultanPerencanaan.
Uraian Singkat Pekerjaan
5.3. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya yang
ditunjuk.
B A B VI
P E N U T U P
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini
dari Kerangka Acuan Kerja, Konsultan Perencana agar segera membuat Usulan
Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai
syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.
Calang, 14 Februari 2023
Dibuat Oleh :
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Bina Marga Dinas PUPR
Kabupaten Aceh Jaya,
EFENDI, ST
NIP. 19770619 200904 1 004