RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN : Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pangan
Kabupaten Aceh Jaya
LOKASI : Dinas Pangan Kabupaten Aceh Jaya
TAHUN ANGGARAN : 2023
DAFTAR ISI
PASAL 1 : SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 3 : PEKERJAAN ATAP
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM
1.0 UMUM
1.1 Persyaratan Teknis ini merupakan Pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan (yang disebut
kegiatan) termasuk seluruh konstruksi dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang tidak
dipisahkan
1.2 Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya
seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
1.3 Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau
perbedaanperbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
1.4 Standar standar utama yang dipakai adalah standar yang
dibuat Dan berlaku resmi di negara ini yaitu Standar Nasional
Indonesia (SNI), apabila tidak terdapat standar yang
berlaku terhadap pekerjaan tersebut maka harus
digunakan standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan tersebut atau standar dari produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
2.0 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong
meliputi bagian- bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini, yaitu
meliputi pekerjaan :
• Pekerjaan Pendahuluan
• Pekerjaan Atap
3.0 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai
berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan
daftar alat- alat konstruksi, dari tempat pembongkarannya ke
lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
4.0 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
4.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib
menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut.
Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong,
berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur
atau sederajat dengan pengalaman minimum 2 (Dua) tahun.
4.2 Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor /
Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
4.3 Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara
tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
persetujuan.
4.4 Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua
Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk
mengganti ‘Pelaksana’.
5.0 RENCANA KERJA
5.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di
lapangan,Kontraktor/ Pemborong wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian- bagian pekerjaan berupa bar chart dan
S-curve bahan dan tenaga.
5.2 Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling
lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor/
Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas
/ Pemimpin / Ketua Proyek.
5.3 Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan
Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan
Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan
Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
5.4 Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan
penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja
tersebut.
5.5 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
6.0 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
6.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan
Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
6.2 Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor
/Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya
6.3 Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin
dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
6.4 Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya,
harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan
monitoring
7.0 SHOP DRAWING.
7.1 Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di
lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
7.2 Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Konsultan Pengawas.
7.3 Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
7.4 Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop
drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas /
Direksi.
7.5 Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor /
Pemborong dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain
dengan format standar dari proyek.
8.0 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
8.1 Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh
atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
8.2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil
Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
8.3 Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas
kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor /
Pemborong sendiri.
8.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini
tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab
atas segala kerusakan yang timbul.
8.5 Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
8.6 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor /
Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
8.7 Selama pembangunan belangsung, Kontraktor /
Pemborong harus menjaga keamanan bahan /
material, barang milik proyek, milik Konsultan
Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
8.8 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong
bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Apabila
pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus
segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan
bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor/ Pemborong.
8.9 Kontraktor atau pemborong berkewajiban untuk berkoodinasi
dengan direksi pekerjaan sebelum mengerjakan setiap item
pekerjaan.
PASAL 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEMBERSIHAN HALAMAN
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi
jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau
puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang
yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh
2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya untuk menghindar bangunan yang berdekatan dari
kerusakan. Bahanbahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari
halaman proyek
3. Semua pembongkaran atap, dan lain-lain yang diisyaratkan untuk
dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang
berupa struktural ataupun yang non struktural.
4. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu
dengan kendaraan truk ukuran sedang keluar komplek proyek
kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus
meminta ijin dulu kepada Pihak Konsultan Pengawas dan dalam
hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan
disimpan dan diamankan sesuai petunjuk dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar
site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa
dengan memperhatikan urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar
lingkup pekerjaan yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh
kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat
khusus yang tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak
diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang
dapat membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di
luar kawasan proyek atau atas persetujuan Konsultan Pengawas
sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek
e) Untuk bongkaran genteng, paku harus dikumpulkan sebagai
berikut:
- Paku. Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut
dan dikumpulkan.
- Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan
yang baru apabila ada bagian-bagian bangunan yang rusak
akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung Kontraktor.
- Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak
diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang baru
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan
Pembongkaran pada lokasi ini terdiri dari :
• linggis
• palu
• scafolding
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat lokasi yang bersih,
rapi sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan penyusunan/
penyuplaian bahan bangunan/ logistik
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pembongkaran sisa
bangunan lama dilakukan, yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran. Pengukuran dilakukan sesuai dengan luasan
yang ada di Dokumen yang ada.
PASAL 3
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana
dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan
Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan,
penyetelan penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk
atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan termasuk
antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, selembayung dan insulasi
bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
Lembaran atap yang terbuat dari seng, diberi warna dengan model pabrikan
gelombang.
2. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
3. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu
dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan
bahan-bahan dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang
dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan
shop drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu
dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording
atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang
rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng
kedua ( paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32
cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilla dengan warna yang
sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya.
Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap
diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari
bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi
dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris
poertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris
kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari
onduvilla.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS)
disambung dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan.
Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan
plincote hingga merata.
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara
atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau
mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga
menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan atap pada
lokasi ini terdiri dari :
1. Mesin potong Grinda
2. Mesin Bor/ pasang sekrum atap
3. scafolding
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan atap yang rapi/
siku sehingga peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan.
Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai keamanan dan
esteika yang baik.
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan atap, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran
dialkukan mulai dari elevasi dari lantai dag, dimensi dan jenis bahan
yang harus sesuai dengan Dokumen yang ada.