URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni a.n Mursidah
Gampong Padang Datar Kec. Krueng Sabee
I. NAMA PEKERJAAN
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni a.n Mursidah Gampong Padang Datar Kec.
Krueng Sabee adalah paket pekerjaan fisik yang berada di bawah tanggung jawab
Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya.
II. LOKASI PROYEK
Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni a.n Mursidah Gampong Padang
Datar Kec. Krueng Sabee ini berlokasi di Desa Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee
Kabupaten Aceh Jaya.
III. SUMBER DANA
Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni a.n Mursidah Gampong Padang
Datar Kec. Krueng Sabee dengan Sumber Dana APBK Kabupaten Aceh Jaya Tahun
Anggaran 2023.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 4
(empat) bulan.
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Rp. 28.500.000,- (Dua
puluh delapan juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perkiraan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah
termasuk PPN 11% dibiayai dari
dana APBK Tahun Anggaran 2023.
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan kontrak kerja baik biaya,
mutu, waktu pelaksanaan dan lain-lainnya, sehingga kualitas dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan dapat terpenuhi secara maksimal. Wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
i. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
j. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
k. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Tanah dan Pondasi, Pekerjaan Beton Bertulang, dan Pekerjaan Atap.
Calang, Juni 2023
Mengetahui :
Ditetapkan Oleh :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
HERI ETIKA, ST., M.Si FURWANDI SAIFUDDIN, ST., MT
NIP. 19711228 200604 1 002 NIP. 19770503 200604 1 002