Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1
Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Sekretaris Daerah Setdakab Aceh
Jaya.
Pasal 2
Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Komplek Perkantoran – Calang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Pasal 3
Item-item pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh konsultan
perencana ditentukan oleh Owner dalam : Kontrak Kerja.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam
BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja
Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor
Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan :
- 1 orang Pelaksana Lapangan;
- 1 orang Ahli SMK3;
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan
minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
8. Pelaksana lapangan harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh
Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu
lebih dari 3 hari.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi
pekerjaan.
Pasal 2
Sub Pelaksana Pekerjaan/Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor harus dengan persetujuan
Owner.
2. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung dengan
Kontraktor Pelaksana yang disetujui oleh Owner.
3. Besarnya nilai pekerjaan yang di Sub Kontrakkan adalah sesuai yang diatur dalam
Kontrak Kerja atau maksimal 20% dari nilai total kontrak.
4. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktor.
Pasal 3
Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja
atau berdasarkan permintaan Konsultan Supervisi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan
Supervisi dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing
yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Kerja kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
Pasal 4
Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Kerja, Gambar Revisi
dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu
set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Kerja, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam keadaan yang rapi.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 5
Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang
baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh
Tamu dan Owner untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan
jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi instruksi.
Pasal 6
Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt
Drawing ) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah
terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan –
pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Owner.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik
oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 7
Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (
time schedule ) keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan Owner untuk disetujui
sebelum memulai pekerjaan.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Mingguan dan Bulanan untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 8
Request Material, Request Pekerjaan Dan Request Pemeriksaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
bangunan ( Request Material ) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan
dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh
material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap sah
dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material
yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan izin memulai pekerjaan (
Request For Works ) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan kepada Konsultan
Supervisi dan Owner.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui minimal
oleh Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Request
Pekerjaan yang diajukan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
10. Untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
permohonan untuk pemeriksaan ( Request For Checking ) oleh Konsultan Supervisi
dan Owner agar dapat melanjutkan dengan pekerjaan yang lain.
11. Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum Request For
Checking yang diajukan disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 9
Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan-
pekerjaan yang diminta oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
2. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 10
Rencana Material
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan material keseluruhan,
mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 11
Rencana Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan peralatan keseluruhan,
mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan peralatan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 12
Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja
keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh Konsultan supervisi dan
Owner.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 13
Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 14
Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan
kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan minimal harus berisikan,
memuat dan menginformasikan hal-hal seperti berikut :
- Laporan Harian
a. Jenis – Jenis Pekerjaan Yang Sedang Dilakukan;
b. Volume Penggunaan Material;
c. Volume Penggunaan Peralatan;
d. Jumlah Tenaga Kerja; dan
e. Hasil Monitoring Cuaca.
- Laporan Mingguan
a. Progress Report Realisasi Pekerjaan Mingguan;
b. Back Up Data Volume Progress Report Mingguan;
c. Fhoto Hasil Pelaksanaan; dan
d. Time Schedule Realisasi Mingguan.
e.
- Laporan Bulanan
a. Progress Report Realisasi Pekerjaan Bulanan;
b. Back Up Data Volume Progress Report Bulanan;
c. Fhoto Hasil Pelaksanaan;
d. Hasil Monitoring Cuaca Bulanan;
e. Time Schedule Realisasi Bulanan;
f. Laporan Hasil-Hasil Pekerjaan Quality Kontrol; dan
g. Hal-Hal lain yang diminta oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 15
Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis dan administratif harus diketahui
oleh Konsultan Supervisi.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek
tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi, tetapi Kontraktor
Pelaksana tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan
Supervisi.
Pasal 16
Rapat Pertama Proyek (Inaugural Meeting)
1. Rapat Pertama Proyek (Inaugural Meeting) merupakan rapat lengkap di antara
penanggung jawab proyek yang menduduki posisi kunci, untuk membahas dan
mencari titik temu konsep pemyelenggaraan proyek pada umumnya, dan khususnya
rencana implementasi, prosedur kerja dan persiapan-persiapan lain yang perlu
dilakukan.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
2. Rapat ini dimaksudkan agar pengkajian masalah dapat menyeluruh dan
mengemukakan permasalahan bila terdapat aspek-aspek yang bersifat prisip yang
belum cukup mendapat perhatian.
3. Agenda rapat yaitu mengkaji ulang dan menyeragamkan pendapat dalam aspek, misi,
tujuan dan milestone; membahas rencana implementasi proyek termasuk uraian
lingkup kerja dan indikasi sumber daya yang diperlukan; membahas organisasi dan
prosedur kerja, prosedur koordinasi dan jalur pelaporan; mengadakan konfirmasi
jadwal pelaksanaan proyek; membahas pembelian dini; menjelaskan tugas, peran dan
wewenang masing-masing pihak.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat dan perlengkapan untuk Site
Meeting jika hal tersebut dilakukan dilokasi pekerjaan.
Pasal 17
Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu,
dipimpin oleh Owner dihadiri oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
oleh Pelaksana Lapangan.
3. Konsultan Supervisi wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
oleh Inspector.
4. Rapat koordinasi ini membahas issue-issue yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
5. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat dan perlengkapan untuk Site
Meeting jika hal tersebut dilakukan dilokasi pekerjaan.
Pasal 18
Wewenang Owner Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki lokasi pekerjaan
dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor Pelaksana
melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor
Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya
mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain
kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau wakilnya berhak memberikan instruksi langsung dilapangan kepada
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu perbaikan atau perubahan
jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
4. Owner atau wakilnya berhak memerintahkan Konsultan Supervisi secara tertulis
untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar
Kerja, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 19
Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat
sebelum Serah Terima Tahap Pertama.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap
Pertama.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat
yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan
Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya
sendiri.
5. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena
lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar
perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya.
6. Kerusakan dan cacat pada bangunan ataupun komponen bangunan karena pemakaian
oleh pengguna bangunan atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan
yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan, tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri.
7. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
8. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 20
Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
2. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh
Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis.
Pasal 21
Perubahan - Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang
ditentukan seperti berikut :
- Kontrak Kerja;
- Bill of Quantity;
- Gambar Kerja serta Gambar Revisi; dan
- Spesifikasi Teknis.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN UMUM
Pasal 1
Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 200 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal
minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk
logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai
proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2
Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan
material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material harus mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
5. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung
maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
kelas II.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
6. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm dengan
rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
dari bahan multiplek tebal 6 mm.
7. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
8. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
9. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak Gudang Penyimpanan Material tidak
boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
10. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi pekerjaan
kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 3
Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri dapat membuat Barak Pekerja untuk
keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan Barak
Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap dilokasi
pekerjaan atau minimal berukuran 25 m2.
4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi sehari-hari
para pekerja.
5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3
Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek
tebal 6 mm.
9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Supervisi.
12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 4
Instalasi Air Bersih
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Instalasi air bersih selama berlangsungnya
masa pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-
pekerjaan konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Air Bersih dan Sumber Air Bersih
yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 5
Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk semua
pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi
pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a. Helm Pelindung Kepala;
b. Sepatu untuk melindungi kaki;
c. Safety Belt;
d. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja dilokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan
dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Kontraktor pelaksana adalah :
- Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
- Owner dan para wakilnya;
- Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
- Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
Kontraktor Pelaksana.
6. Kontraktor Pelaksana wajib mengasuransikan tenaga kerja selama masa pelaksanaan
pekerjaan pada asuransi yang diakui oleh Pemerintah.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 6
Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos penjaga
keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 1 orang penjaga keamanan yang bekerja
selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya ditentukan
oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam lokasi
pekerjaan. Pos penjaga harus berada diluar pagar pengaman lokasi pekerjaan.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB IV
PEKERJAAN AWAL
Pasal 1
Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang
dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama dan hasil bongkaran
bangunan lama
2. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang
tidak menggangu lingkungan hidup.
3. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3
(tiga) hari.
Pasal 2
Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama
1. Kontraktor Pelaksana harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
bangunan lama sesuai dengan Gambar Bestek atau Bill of Quantity seperti plafond,
dan sisa material bangunan lama yang ada didalam lokasi pekerjaan.
2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus membuat
permohonan tertulis kepada Konsultan Supervisi serta Owner.
3. Dalam melakukan pembongkaran bangunan lama Kontraktor Pelaksana harus
menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan bangunan-
bangunan yang oleh Owner tidak diijinkan untuk dibongkar.
4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan akibat
aktifitas pembongkaran bangunan oleh Kontraktor Pelaksana menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik bangunan.
5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Owner atau pemilik bangunan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kehilangan dan
pemanfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-pihak ketiga tanpa seizin
Owner atau pemilik bangunan.
6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh Kontraktor
Pelaksana untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi proyek
tanpa seizin Konsultan Supervisi dan Owner.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 3
Pembersihan Akhir
1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukan dalam Dokumen Kontrak kondisi semula.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB V
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1
Syarat-syarat Bahan
1. Jenis plafond yang digunakan adalah Polyvinyl Chloride (PVC) merupakan
salah satu bahan bangunan yang terbuat dari polimer. Tahan terhadap rayap
dan cuaca.
2. Plafond PVC yang digunakan terdiri dari dua jenis yaitu Plafond PVC Shunda
dan Plafond PVC Standar.
3. Plafond PVC Shunda Pl. 25.66-1 tebal 9 mm dan lebar 25 cm.
4. Plafond PVC Standar tebal 8 mm dan lebar 20 cm warna putih polos tanpa
motif.
5. Asesoris Plafond seperti profil sudut harus mengikuti spesifikasi panel plafon
yang digunakan.
6. Untuk aplikasi penggunaan masing-masing panel dapat dilihat pada gambar
rencana.
Pasal 2
Tata Cara Kerja Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
2. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan
sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan list profil.
5. Rangka plafond existing masih dapat digunakan kecuali pada pekerjaan drop
ceiling perlu dilakukan penambahan rangka furing untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada gambar rencana.
6. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka dengan alat
sambung paku skrup.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
7. Penyambungan antar panel PVC harus rapat.
8. Pemasangan plafond harus rapi dan rata dengan waterpass. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas ketidak rapian pemasangan plafond.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BAB VI
PEKERJAAN LANTAI VINYL
Pasal 1
Syarat-syarat Bahan
1. Jenis vinyl yang digunakan adalah vinyl tile
2. Antislip dan tidak menyusut.
3. Ketebalan vinyl yang dipakai 2 mm
4. Tidak Menyerap Air (Anti Air).
Pasal 2
Tata Cara Kerja Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan vinyl meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3. Pola vinyl harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Setelah lantai/ruangan dikosongkan kotoran-kotoran yang menempel pada
lantai dibersihkan.
5. Sebelum proses pengeleman pastikan permukaan lantai benar-benar rata dan
tidak bergelombang, apabila belum rata permukaannya dapat dilapisi dengan
compound. Compound juga berfungsi untuk menutupi sela-sela yang
berlubang.
6. Setelah compound mengering lem dapat dituangkan pada bagian bawah vinyl
dan lantai kemudian ratakan, pastikan lem merata keseluruh bagian lantai dan
bagian bawah vinyl.
7. Setelah lem pada kedua bagian kering, vinyl dapat dilakukan
pemasangan/direkatkan.
8. Setelah vinyl dipasang/direkatkan, pukul-pukul dengan palu karet agar vinyl
menempel dengan sempurna diatas keramik
9. Ketika vinyl telah terpasang semua di atas keramik periksa satu per satu
apabila ada bagian yang tidak rata beri lem pada permukaan keramik yang
tidak rata dan pukul-pukul dengan palu.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
BBAABB VVIIII
LLAAIINN--LLAAIINN
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk
memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus dibuat
oleh pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan
persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana harus mengajukan gambar-gambar Shop
drawing kepada Direksi dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
5. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pelaksana untuk disetujui oleh Direksi dan
Pengawas dianggap Pelaksana telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
6. Pelaksana pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan
(asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance Instruction/manual, pada penyerahan
pertama menyerahkannya kepada Direksi Lapangan
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas
daftar bahan yang akan dipakai.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
3. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai pemesanan),
maka Pelaksana diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog, gambar kerja atau shop
drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap perlu oleh pengawas/Direksi
dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
Rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
4. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, Pelaksana diwajibkan
menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika Pelaksana sulit
membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka pengawas lapangan
berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar
Pelaksana jangan sampai menggunakan barang-barang yang diragukan keasliannya
atau palsu, sehingga akan merugikan Pelaksana sendiri karena apabila barang-barang
yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang
asli.
PASAL3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan oleh owner.
2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan oleh owner.
3. Selama masa pemeliharaan ini Pelaksana diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pelaksana masih harus menyediakan tenaga--
tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pelaksana masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pelaksana untuk pencapaian hasil pekerjaan yang
berkualitas dan optimal,tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh
Pelaksana.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Calang, Juni 2023
Konsultan Perencana
CV. Trikon Indah Karya
Anwar, ST
Direktur