KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
KEGIATAN
PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN
GEDUNG A RSUD TEUKU UMAR (DOKA)
1. Latar Belakang
1.1 Umum
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar bermaksud untuk
melaksanakan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Teknis, Pelaksanaan
Kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung A RSUD Teuku Umar (DOKA)
di Kabupaten Aceh Jaya yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu RSUD Teuku Umar
di dalam melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain (jika
diperlukan) pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Team
pengawas teknis dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/supervisi pada Lanjutan Pembangunan Gedung A
RSUD Teuku Umar, tahun anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pekerjaan pengawasan
teknis ini, adalah untuk :
a. Membantu RSUD Teuku Umar di dalam melakukan pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung adanya keterbatasan
tenaga SKPK yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
2.2 Tujuan
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara
tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja
yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini, adalah agar
tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan
yang handal. Diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas SKPK RSUD Teuku Umar yang bersangkutan,
khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan,
administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pada umumnya,
dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Nama dan Organisasi dan Pejabat Pembuat Komitmen
Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen RSUD
Teuku Umar sebagai pengendali kontrak Pengawasan Teknis.
Kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Teuku Umar berada di dalam
struktur organisasi SKPK RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya.
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan, dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun
Anggaran 2023, dengan pagu anggaran Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
termasuk PPN.
6. Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang serta Alih
Pengetahuan
6.1 Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini meliputi :
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis bangunan adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien
dan efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction
Meeting (PCM) dan mutual check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan/Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala.
(g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta Monthly
Certificate.
(h) Quality Control/kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan,
Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing- masing personil Direksi Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM.
(11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak
(RMK) penyedia jasa konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
(19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
(20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja.
(21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan..
(23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
(24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
(26) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa gambar kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada Lanjutan Pembangunan
Gedung A RSUD Teuku Umar secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan
dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan PPK.
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan.
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-
kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
yang harus Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampira n berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan
hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada
setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara
langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan.
Validasi pada plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan
hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses penyerahan hasil
pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan dan menerapkan
proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Di samping itu setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai
untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaanyang
tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak
memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk
tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaatan hasil
pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai,
diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang
diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi
termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah
dilaksanakan.
6.2 Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Krueng
Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
6.3 Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Tidak ada.
c) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping/
counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi
d) Fasilitas yang disediakan oleh PejabatPembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa.
Tidak ada.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
6.4 Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi SKPK terkait.
7. Pendekatan Dan Metodologi
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun secara bertahap
sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut
kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari
kalender atau 4 (empat) bulan.
9. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
a. Chief Inspector (CI)
Chief Inspector (CI) disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus dari
suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. CI disyaratkan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dan/atau
manajemen konstruksi selama 5 (lima) tahun, terutama pengalaman pada
kegiatan pengawasan bangunan gedung. Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai CI,
tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Chief Inspector akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut di bawah ini:
1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan PPK RSUD Teuku Umar
dan memeriksa metode kerja dan hasil pekerjaan konstruksi
(performance of works) yang dilaksanakan oleh kontraktor atau
memberikan rekomendasi tertulis kepada Site Engineer mengenai apa
yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga dapat
memudahkan PPK RSUD Teuku Umar mengambil keputusan-
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta
rekayasa terperinci lainnya.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi atau metode kerja yang tepat/cocok dengan keadaan
lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada PPK RSUD Teuku Umar untuk
menerima atau menolak pekerjaan dan material.
5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapaikontraktor pada
lembar kemajuan pekerjaan(progress schedule) yang telah disetujui.
6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada Spesikasi Umum dan hal itu benar benar
berpengaruh terhadap jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam
hal demikian, maka Chief Inspector juga membuat rekomendasi
secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut.
7. Memberi rekomendasi teknis kepada PPK RSUD Teuku Umar
menyangkut usulan perubahan pekerjaan/kontrak (jika ada).
8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK
RSUD Teuku Umar pada setiap akan memerintahkan perubahan
pekerjaan/kontrak.
9. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar perubahan/revisi
(jika ada) dan analisa/perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambar-
gambar dan lainnya.
12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11 Kerangka
Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang
ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK RSUD
Teuku Umar, serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya.
b. Inspector (sebanyak 2 Orang)
Inspector disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus dari suatu
perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Inspector disyaratkan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan selama 2 (dua) tahun.
Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Inspector selama
2 (dua) tahun pada pekerjaan sejenis, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas-tugas Inspector akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal
yang tersebut di bawah ini:
1. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa
lapangan yang dilakukan Kontraktor sehingga dapat memudahkan
PPK RSUD Teuku Umar mengambil keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya.
2. Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-ganbar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan.
4. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua
lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memberitahu dengan segera kepada Chief Inspector tentang semua
pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak.
5. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui.
6. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa
semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertifikat
pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap kontraktor
sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
7. Bersama-sama kontraktor setiap hari membuat ringkasan/risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-
kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir
laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim
kepada Chief Inspector dan PPK RSUD Teuku Umar tiap hari setelah
selesai kerja.
8. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut.
9. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Kontraktor dan
evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan.
10. Membantu Chief Inspector mengadakan pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan yang
mutunya memenuhi syarat.
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
kegiatan pengawasan teknis yaitu :
• Laporan pendahuluan
• Laporan bulanan
• Laporan akhir
11. Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar Ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan pengiriman laporan
ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya jasa, Konsultan
harus menyerahkan 1 (satu) rangkap/buku laporan pertama yang isinya
melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing
pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah
disetujui aktif dilapangan.
b. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Inspector akan menyerahkan laporan kemajuan secara
singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-
masing kegiatan kegiatan proyek, seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/teknis
untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing penyelesaian
masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format standar yang
dilengkapi oleh masing-masing pengawas, adalah sebagai berikut:
a. Surat pengantar;
b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak
pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
c. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan jelas dengan
ditandai "for Monitoring Used Only";
d. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
e. Satu halaman laporan "Supervision Consultants". Suatu contoh dari
format ditunjukkan dalam halaman berikut.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap setiap minggu
pertama bulan berikutnya. Laporan beserta copy dokumen yang dibuat CI
harus didistribusikan oleh PPK.
c. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan
konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan,
merupakan ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan
konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan
datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi
pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan tampilan
yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir
juga melampirkan foto kegiatan dan foto copy "As Built Drawing".
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatankegiatan mereka selama periode
pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi
penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
Pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan- kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan
pada program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk soft copy dalam Compact
Disc (CD) terdiri dari 5 CD untuk laporan akhir.
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya
Sri Mulyanti, S.Tr.Keb
NIP. 19830612 200504 2 001