RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
( R K S )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN
KELOMPOK TANI HUDEEP BEUSARE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
Alamat : Desa Padang Datar
Kecamatan Krueng Sabee
Kabupaten Aceh Jaya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
SYARAT - SYARAT TEKNIS UMUM
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan - ketentuan dan
peraturan seperti tercantum dibawah ini :
a. Peraturan-Peraturan Umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI-2/1971)
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1971)
d. Peratuan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI-1983)
e. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
f. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI-1979)
g. Peraturan Dinas Kebakaran Nanggroe Aceh Darussalam
h. Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Departemen Tenaga kerja tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
i. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI-1980)
j. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
k. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG-1983)
l. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG-1983)
m. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI-1983)
n. Peraturan Pemerintah Daerah Setempat
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat ini terdapat kelainan/penyimpangan dari
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) diatas, maka rencana
kerja dan syarat ini yang mengikat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
1
Page
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pimpinan Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan
dan perubahannya.
2. Pimpinan Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan
yang ditemukannya didalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun
dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pimpinan Pekerjaan harus benar-benar memahami
kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah diperhitungkan segala akibatnya.
2. Pimpinan Pekerjaan harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
3. Pimpinan Pekerjaan harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS
dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gedung, los kerja
dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan
pengawas memberi perintah memberhentikan seluruh pekerjaan dan Pimpinan
Pekerjaan menanggung seluruh akibatnya.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan
penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
2
Page
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang maka
dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan barang yang
digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh perencana/ pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
Pimpinan Pekerjaan yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau
pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pimpinan
Pekerjaan harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas/perencana dan
Pimpinan Pekerjaan harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan skala
gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah
selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang tersebut pada gambar kerja RKS atau dokumen, yang
berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap lainnya tetapi untuk menegaskan masalahnya kalau terjadi hal ini maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atu mempunyai bobot
biaya tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan
kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
3
Page
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalan gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan Pimpinan Pekerjaan
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pimpinan
Pekerjaan harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas
pembuatan gambar tersebut menjadi tanggungjawab Pimpinan Pekerjaan. Pekerjaan
berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan kerja hanya berubah apabila diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah tugas/pengawas, maka Pimpinan Pekerjaan harus membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar
asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pimpinan Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
4
Page
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan
pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bouwplank, Gudang Material,
penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan pembangunan gedung baru, Pimpinan Pekerjaan wajib
membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya
yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan. Peleksanaan pembersihan
lapangan dari segala tumbuhan, pohon – pohon besar yang harus disingkirkan sebelum
memulai pekerjaan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pimpinan Pekerjaan harus menyiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan
serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pimpinan Pekerjaan harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak menganggu lalu lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Pimpinan Pekerjaan harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk
penyediaan Bench Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
5
Page
Pasal 05. KEAMANAN PROYEK
1. Pimpinan Pekerjaan harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pimpinan Pekerjaan, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan dari pekerja Pimpinan Pekerjaan ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 06. KESELAMATAN KERJA
1. Pimpinan Pekerjaan harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan pemburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK)
Pasal 07. DOKUMENTASI
1. Pimpinan Pekerjaan harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna : minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan
yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan
pada serah terima pekerjaan pertama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
6
Page
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
BAB III
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pimpinan Pekerjaan harus membersihkan daerah
yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar pohon maupun semak-semak serta
segala perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali ditentukan lain oleh pengawas.
2. Pimpinan Pekerjaan harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan
yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lain.
3. Perbaikan kerusakan pada benda/barang atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pimpinan Pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan,dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian, penimbunan
kembali, dan pengisian/pengurungan untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan
peil/elevasi yang telah ditentukan.
Pasal 03. PENGGALIAN TANAH.
1. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus
mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk
dapat memasang maupun memindahkan rangka/ bekisting yang diperlukan, serta
pembersihan.
2. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang masih
berfungsi harus diamankan dan dijaga sampai rusak atau cacat. Apabila hal tersebut
dijumpai, maka Pimpinan Pekerjaan harus segera memberitahukan kepada pengawas
dan mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
7
Page
Pasal 04. PENGURUNGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar
dan petunjuk pengawas. Pasir yang digunakan harus dari jenis pasir pasang yang
bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya
yang dapat menyebabkan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah jenis “silty clay” yang
bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan bantuan yang
telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Pimpinan Pekerjaan wajib melaksanakan pengurungan dengan semua bahan urug yang
keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang digunakan
untuk mendapat persetujuan pengawas.
Pasal 05. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah
yang betul-betul seragam dan bebas dari permukaan yang tidak merata.
2. Seluruh permukaan akhir harus benar-benar memenuhi kondisi yang dinyatakan dalam
gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan timbunan memerlukan tambahan material
yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material
timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai
elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
8
Page
BAB IV
PEKERJAAN PONDASI
Pasal 01 : Batu Gunung
1. Batu gunung yang dipergunakan adalah dari kualitas baik dari jenis
yang keras (batu granit), tidak berlubang dan forius.
2. Batu gunung tidak boleh mengandung atau menempel tanah dan
ukuran minimal 25 cm sedangkan ukuran maksimal 30 cm.
3. Untuk pekerjaan batu kosong (aanstamping) dipakai ukuran minimal
10 cm sedangkan ukuran maksimal 15 cm.
Pasal 02 : Pondasi Batu Gunung
1. Sebelum pasangan batu gunung dikerjakan Kontraktor Pelaksana
harus memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
2. Pada lapisan paling dasar diberi lapisan pasir urug setebal minimal 5
cm atau sesuai dengan Gambar Bestek. Lapisan pasir urug harus
dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
3. Diatas lapisan pasir urug diberi pasangan batu kosong (aanstamping)
dengan ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Pasangan batu gunung diprofilkan atau dipasang diatas pasangan batu
kosong dengan campuran perekat 1 Pc : 4 Ps. Setiap permukaan batu
gunung harus benar-benar merekat satu dengan yang lain oleh perekat
dari campuran semen dan pasir.
5. Bentuk dan ukuran pasangan batu gunung harus sesuai dengan
Gambar Bestek.
6. Permukaan hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus benar-benar
rata dan hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan waterpassing.
7. Dalam pasangan batu gunung harus ditanam angkur-angkur besi
dengan diameter minimal 10 mm untuk keperluan penjangkaran ke
sloof-sloof bangunan kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
9
Page
BAB V
PEKERJAAN BETON/ BETON BERTULANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar dibawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI – 2 1971)
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
- Standar Industri Indonesia
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton
bertulang yang terdapat dalam gambar.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pimpinan Pekerjaan harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
2. Pembagian pekerjaan ini tergantung pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI – 1971).
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
10
Page
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas untuk mendapatkan ukuran
sesungguhnya.
4. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI – 1971. Dalam hal ini
harus mendapat persetujuan pengawas.
Pasal 04. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland
a. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standar Internasional atau NI-8 untuk
butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas petunjuk pengawas.
Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu
merk saja yang disetujui Pengawas.
2. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman
3. Agregat Halus (Pasir) dan Agregat Kasar (Koral/ Batu pecah)
a. Agregat Halus (pasir)
• Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI-
1971, Bab 3.
• Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan
organis. Atas biaya Kontraktor harus melaksanakan uji kadar Lumpur (clay content)
dan analisa saringan.
• Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2% berat ; sisa di atas ayakan 2 mm harus
minimal 10 % berat ; sisa ayakan di atas 0,25 mm harus berkisar antara 80% -
90% berat.
b. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
• Mutu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
11
Page
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20%
berat, tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali. Atas
biaya Kontraktor harus melaksanakan uji kekerasan (abrasion test) dengan alat
Los Angeles abrasion machine serta analisa saringan.
• Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm harus 0% berat, Sisa di atas ayakan 4 mm harus
berkisar antara 90% - 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua
ayakan yang berurutan adalah maksimal 60% dan minimal 10% berat.
• Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga
terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
4. Air
a. Air untuk membuat dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lainnya yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang dapat diminum.
5. Pembesian/ Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan PBI-NI 2 1971, dengan tegangan leleh
(α = 2400 Kg/cm2) atau Baja U – 24.
α
b. Besi tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan 12.0mm memakai
besi polos.
c. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Juga besi
penulangan harus disimpan rata (round-bars) harus sesuai dengan persyaratan
dalam NI – 21 pasal 3.7.
d. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat
karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan dengan cara
disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau mengunakan
bahan cair sejenis “Vikaoxy Off” produksi yang telah memenuhi SII atau yang setaraf
dan disetujui pengawas.
e. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor
ditempat yang digunakan, dan bahan yang diakui serta yang disetujui pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
12
Page
Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya menjadi
tanggungan Pimpinan Pekerjaan.
f. Apabila besi tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan lantai dasar dengan ketentuan
dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
6. Kawat pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
PBI NI – 2 pasal 3.7.
6. Bahan Additive
a. Penggunaan additive tidak diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang
disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui pengawas.
Bahan Additive yang digunakan produksi CEMENT – AIDS atau yang setaraf.
Semua perubahan design mix atau penambahan additive, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pimpinan Pekerjaan dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai dengan
yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan/kebersihannya. Semua biaya
pengujian tersebut menjadi beban Pimpinan Pekerjaan.
2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini adalah K-175.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pimpinan Pekerjaan harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan pengawas. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-
sambungan dan kedudukan serta sistem rangkanya.
2. Cetakan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI – 1971,
NI–2.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
13
Page
BAB VI
PEKERJAAN LAIN – LAIN
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya Keamanan/jaga
malam, obat-obatan/P3K, dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebut dalam gambar
rencana.
Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing
pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
1. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
2. Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika
diminta oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-
waktu dapat diserahkan.
3. Dokumen Foto
KONTRAKTOR diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai
sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai
keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta
disusun secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola
Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
• Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
• Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
tersebut.
4. Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor.
5. Foto-foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran
pembayaran.
6. Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat dalam
bentuk buku harian pada formulir yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik
dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.
7. Dokumen Gambar Kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
14
Page
8. Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik Proyek / Direksi As Built Drawing. Yaitu
Gambar Teknis Bangunan yang menerangkan kondisi teknis bangunan setelah
pelaksanaan, baik yang tetap seperti perencanaan maupun terjadi perubahan setelah
pelaksanaan pekerjaan.
9. As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
10. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin Bagian
Proyek.
11. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor
dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakan pekerjaan ini.
12. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta
harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Calang, 3 Juli 2023
Konsultan Perencana
CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
HANISAH
Direktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT CV. MEURAH RAYA CONSULTANT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR LUMBUNG PANGAN KT. HUDEEP BEUSAREE
DESA BLANG DALAM KECAMATAN DARUL HIKMAH
15
Page