KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENOVASI RUANG OK RSUD TEUKU UMAR
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor
Pekerjaan : Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar
Lokasi : RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2023
Waktu Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Gedung Kesehatan harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
pelayanan kesehatan.
b. Setiap kesehatan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan kesehatan.
c. Pemberi jasa pelaksanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Renovasi Ruang OK RSUD
Teuku Umar perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya pelaksana yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
e. Agar “Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar” terlaksana dengan baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
KERRANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERNCE 1
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gedung yang sesuai
dengan kriteria kesehatan.
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil bangunan berupa
bangunan yang sesuai dengan akreditasi RSUD Kabupaten Aceh Jaya.
4. Sasaran Kegiatan.
a. Sasaran Kegiatan adalah Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya.
b. Lingkup Pekerjaan Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar, yang terdiri
dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Arsitektur.
II. KEGIATAN PELAKSANA
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam pelaksanaan lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas
pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku aturan yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar bangunan gedung yang berlaku.
b. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
KERRANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERNCE 2
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung Kesehatan.
IV. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar dan tata cara
pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
Seleksi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai peraturan yang berlaku.
2. Sumber Dana.
Sumber dana pekerjaan Renovasi Ruang OK RSUD Teuku Umar dibebankan
pada sumber dana DAU pada Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2023.
V. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VI. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan
antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas,
dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
KERRANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERNCE 3
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga kontraktor
pelaksana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus
dilaksanakan di luar lokasi.
5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh
Jaya, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, kontraktor pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan kontraktor pelaksana sesuai dengan rencana keluaran
yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, kontraktor pelaksana harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya hasil pekerjaan
lapangan maksimal 60 (enam puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VIII. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa
Konstruksi adalah meliputi :
1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan harian serta kerangka kegiatan yang dituangkan dalam
hitungan MC-0 dan gambar Shop Drawing serta program kerja, berikutnya
diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan
kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5 (lima) set.
2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan lapangan
(Progres Lapangan) setiap bulannya dan laporan bulanan tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender bulan pelaksanaan sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima)
set.
3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan kontraktor,
opname volume akhir terpasang dalam bentuk MC-100 dan Backup Data,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil
Pelaksanaan. Laporan Akhir pelaksanaan tersebut diserahkan selambat-
KERRANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERNCE 4
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai
Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
IX. Lain-lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Calang, Agustus 2023
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya
SRI MULYANTI, Str.Keb
Nip. 19830612 200504 2 001
KERRANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERNCE 5