KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS
1. Data Kegiatan
a. Kegiatan : Belanja Pemeliharaan
b. Pekerjaan : Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS
c. Lokasi : UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar
d. Sumber Dana : JKN
e. Tahun Anggaran : 2023
f. Waktu Pelaksanaan : 15 hari kalender
2. 2. Latar Belakang
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan dan gawat darurat, Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan yang
Optimal diperlukan Bangunan yang memadai sehingga mendukung Pelayanan yang
diberikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit di Bagian
kedua Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit Penjelasan pada Pasal 8 ayat 3
Peruntukan dan intensitas Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata Ruang wilayah daerah, rencana tata
bangunan dan lingkungan yang ditetapkan, dan peraturan bangunan daerah setempat.
Pengaturan persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit bertujuan
untuk : mewujudkan Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang fungsional dan sesuai
denagan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya dan
Mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis
bengunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan Kemudahan.
Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS Kabupaten Aceh Jaya adalah bagian
dari fasilitas bangunan Rumah Sakit sebagai Lahan untuk memudahkan pemberian
Pelayanan kesehatan lainnya yang akan menunjang kinerja/performance Rumah Sakit
sehingga pelayanan komprehensif dan berkesinambungan dapat direalisasikan. Dalam
rangka kegiatan perawatan instensif yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan
mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana (utilitas)
yang memenuhi persyaratan teknis.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS
untuk menunjang mutu Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan JKN Tahun Anggaran 2023 yang
dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA - SKPD) Rumah Sakit Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 Sub
Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Pekerjaan : Belanja Perbaikan
Instalasi Listrik Panel ATS Kode Rekening : 1.02.02.2.10.5.1.02.99.99.9999.03.01
5. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas pelaksanaan Belanja Perbaikan Instalasi Listrik Panel ATS
Kabupaten Aceh Jaya adalah Rumah Sakit Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya selaku
Pengguna Anggaran dalam kegiatannya mendelegasikan tugas kepada Pejabat Pembuat
Komitmen pada Rumah Sakit Umar Kabupaten Aceh Jaya
6. Lokasi Pekerjaan
Calang - Rumah Sakit Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya.
7. Metode dan Waktu Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan dilakukan dengan kontrak gabungan Lumpsum dan harga
satuan.Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 15 (lima belas) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan.
8. Penyediaan Jasa Konstruksi
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai Klasifikasi Untuk Jasa Pelaksana Kode
BG009 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya.
9. Besar Total Perkiraan Biaya
Besar Total perkiraan Biaya atau Pagu pelaksanaan pekerjaan Belanja Perbaikan
Instalasi Listrik Panel ATS Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp. 180.068.000,- (sertus
delapn puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah).
10. Penutup
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana
Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Calang, 28 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Sakit Teuku Umar Kab. Aceh Jaya
SRI MULYANTI, S.Tr. Keb
NIP. 19830612 200504 2 001