RENCANA KERJA
SYARAT-SYARAT (RKS)
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta
Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan
Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju
atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang
disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standar yang digunakan adalah Standar Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
1.7 Standar satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standar
satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum
1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam
bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan
mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan
Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi kontraktor mengikuti
prosedur yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus
mematuhi ketentuan peraturan/perundang-undangan sebagai berikut:
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan Ekonomi
Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang:
Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK
sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/
1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-
W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan Direksi,
Kontraktor
harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa
diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan
yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyetaan yang
dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai kemajuan
pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan
berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
3.2. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan,
pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang
timbul agar dapat segera diselesaikan.
3.3. PHOTO KEMAJUAN PEKERJAAN
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai kemajuan pekerjaan
pada lokasi yang telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR.
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak
ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru
dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh
di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang tidak
sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi.
1. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk
menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangannya
penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus
menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup
untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
2. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat
menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak
diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
5. YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada Direksi
seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Kontraktor tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang
berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan baik
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
6. PAPAN NAMA PROYEK
6.1.Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
6.2.Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (150 x 100) cm² harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi
dengan BWG 28 atau yang sejenis.
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm².
c. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2
m dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam
lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam
volume) sedalam 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas tanah.
B. SPESIFIKASI TEKNIK
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
1. Membersihkan halaman pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar kayu.
2. Mengadakan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat-
syarat yang diperlukan masing-masig pekerjaan yang bersangkutan.
3. Membuat papan nama proyek dari paapan dilapis seng dengan ukuran 200x100 m.
Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan di tempat yag mudah
dilihat.
Papan nama proyek berisikan :
Nama Proyek
Pemilik Proyek
Lokasi Proyek
Jumlah Biaya (kontrak)
Nama Konsultan Perencana
Nama Konsultan Pengawas
Nama Pelaksana (Kotraktor)
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
Pasal 2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pekerjaan pembongkaran dilakukan sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan. Hasil
bongkaran harus dipindahkan/dibuang dari tempat pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 3
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah ukuran setelah
pekerjaan selesai dikerjakan
2. Peil ketinggian lantai (+/- 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar, ukuran
tersebut merupakan perhitungan rata-rata diatas tanah berkontur (tingginya sesuai dengan
lantai bangunan yang telah ada). Penentuan peil ini akan dilakukan oleh Direksi bersama-
sama dengan kontraktor. Selanjutnya peil ini harus merupakan dasar tiap ukuran
tinggi/rendah dan horizontal.
3. Penentuan titik-titik ketinggian bangunan dilakukan dengan selang air ukuran 1/4 ",
sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan benang secara azas segi tiga
pythagoras.
Pasal 4
KANTOR PEMBORONG DAN GUDANG
1. Apabila diperlukan untuk keperluan, kelancaran dan tempat tinggal pekerja kontraktor
disarankan untuk membuat Direksi keet, pondok kerja dan gudang tempat penyimpanan
bahan (KEET).
2. Bangunan keet ini dibuat secara sederhana sehingga pada waktu bangunan selesai
dikerjakan memudahkan pembongkarannya.
3. Untuk memudahkan pengawasan pada bangunan keet ini disediakan dan dilengkapi dengan
peralatan Direksi Keet, seperti meja tulis, kursi dan peralatan lainnya.
4. Letak bangunan keet ini disesuaikan dengan siatuasi tempat, agar sirkulasi pekerjaan
tidak saling menghambat.
Pasal 5
PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh keliling bangunan.
2. Persyaratan bahan
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/7 cm dan untuk papan
3/18 cm.
3. Pedoman pelaksanaan
Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
Harus benar-benar waterpas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku
Bouwplank harus terpasang kuat.
Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar
pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
Pasal 6
.PEKERJAAN DINDING BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
2. Persyaratan Bahan
a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-
siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
b. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.
c. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
3. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi
air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
4. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
o Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas sloof
sampai setinggi 20 cm diatas lantai dan sampai setinggi 150 cm dari
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
(toilet, kamar mandi dan WC).
o Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
o Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
b. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar,dengan syarat: Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang antara
satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang
telah selesai.
c. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
kecuali pasangan pada sudut.
d. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
e. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut
setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
Pasal 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan, Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton
bertulang, dan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
2. Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah
digariskan dalam pasal beton bertulang.
3. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc :2 Ps, sedangkan
plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
d. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai
tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya
secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar
secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
e. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesterannya.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Ligkup Pekerjaan
a. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
b. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton.
2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Meni kayu dan besi sekualitas Cap Kuda Terbang.
b. Cat kayu sekualitas Cap Kuda Terbang.
a. Cat tembok sekualitas Paragon.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, residu haus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2
(dua) kali.
b. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
c. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut:
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda mengelupas.
Pasal 9
PEKERJAAN TERALIS
1. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Pipa hitam ukuran 1” tebal 2mm dilapisi anti karat dan dicat berjarak antara besi 14
cm
b. Holder dari Besi Hollow 20x40cm tebal 2mm dilapisi anti karat dan dicat
Pasal 10
PEKERJAAN PLAFOND
1. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Plafond berbahan PVC dengan tebal 8mm
b. Rangka Plafond berbahan furing hollow 40x40mm dengan jarak pemasangan 60 x 60
cm
c. Pemasangan rangka plafond diharuskan ada penguatan (hanger) kelangit-langit beton
atau ke rangka atap untuk mengakukan dan juga mempertahankan plafond
Pasal 11
PEKERJAAN FINISHING
1. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yag baik bagi kesempurnaan pekerjaan, walaupun
tidak tersebut dalam bagian-bagian pekerjaan, maka Kontraktor wajib melaksanakannya
atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Apabila ternyata terdapat ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka diambil gambar
detail sebagai pedoman dan bila juga tidak sesuai atau kurang jelas, maka berlaku apa
yang tercantum dalam RKS atau meminta petunjuk Direksi.
3. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membersihkan bahan-
bahann bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada
saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Calang, 14 Agustus 2024
Kuasa Pengguna Angaran (KPA)
Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar
Kabupaten Aceh Jaya
dr. EKA RAHMAYULI
Pembina
NIP.19850717 201103 2 001