PRA RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (PRA-RK3K)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PADA SATUAN KERJA RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK
SEKRETARIAT BAITUL MAL KAB. ACEH JAYA (RK3K) PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
1. KEBIJAKAN K3
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diterapkan di Lapangan atau Lokasi proyek untuk
menjalankan pelaksanaan proyek dan menyediakan obat-obatan atau kotak P3K dari dampak kecelakaan kerja.
2. PERENCANAAN
1) Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya
No. Jenis / Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya Pengendalian Resiko K3
& Resiko K3
A PEKERJAAN PERSIAPAN Tertusuk paku dan benda Menggunakan Helm dan sepatu
asing lainnya Safety serta peralatan kemanan
Kecelakaan Kerja Lainnya lainnya
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Lokasi Pekerjaan
Membuat batas pengaman (Safety
Line) di sepanjang area pekerjaan
B PEKERJAAN GALIAN TANAH/TIMBUNAN DAN Terjepit Kayu Menggunakan Helm, Kacamata dan
PONDASI Tertusuk Paku/Kawat sepatu Safety serta peralatan
kemanan lainnya
Tertimpa Beton
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Tertimpa Batu
Lokasi Pekerjaan
Terkena Debu, Pasir
Membuat batas pengaman (Safety
Terkena peralatan kerja Line) di sepanjang area pekerjaan
Kecelakaan Kerja Lainnya
C PEKERJAAN BETON Terjepit Kayu Menggunakan Helm, Kacamata,
Tertusuk Paku/Kawat Sarung tangan dan sepatu Safety
serta peralatan kemanan lainnya
Terkena peralatan kerja
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Kecelakaan Kerja Lainnya
Lokasi Pekerjaan
Membuat batas pengaman (Safety
Line) di sepanjang area pekerjaan
D PEKERJAAN DINDING, KUSEN, PINTU, JENDELA Terjepit Kayu Menggunakan Helm, Kacamata,
Tertusuk Paku/Kawat Sarung tangan dan sepatu Safety
serta peralatan kemanan lainnya
Tertimpa Beton
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Tertimpa Batu
Lokasi Pekerjaan
Tertusuk Paku/Kawat
Membuat batas pengaman (Safety
Terkena peralatan kerja Line) di sepanjang area pekerjaan
Kecelakaan Kerja Lainnya
E PEKERJAAN LANTAI, PENGECATAN, KANOPY Tertimpa Kayu/Besi Menggunakan Helm, Kacamata,
Terkena Debu, Pasir Sarung tangan dan sepatu Safety
serta peralatan kemanan lainnya
Terkena peralatan kerja
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Kecelakaan Kerja Lainnya
Lokasi Pekerjaan
Membuat batas pengaman (Safety
Line) di sepanjang area pekerjaan
F PEKERJAAN ATAP, PLAFON DAN INSTALASI Terjepit Kayu Menggunakan Helm, Kacamata,
LISTRIK Tertusuk Paku/Kawat Sarung tangan dan sepatu Safety
serta peralatan kemanan lainnya
Terjepit Kayu
Menyediakan Perlengkapan P3K di
Tertusuk Paku/Kawat
Lokasi Pekerjaan
Korslet/Kesetrum
Membuat batas pengaman (Safety
Terkena peralatan kerja Line) di sepanjang area pekerjaan
Kecelakaan Kerja Lainnya
2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan
paket pekerjaan ini adalah : a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi c. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU
3. SASARAN K3 DAN PROGRAM K3
Sasaran K3 :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (zero fatal accident)
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80 %
c. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya masing-masing
Program K3 :
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, rambu-rambu, spanduk, poster,
pagar pengaman dan jaring pengaman) secara konsisten
b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
Organisasi K3 :
Menyediakan petugas K3 sesuai dengan struktur organisasi yang diusulkan
Calang, 2 Oktober 2024
PPK Sekretariat Baitul Mal
Hasmansyah, S.Si., MT
NIP. 197211092006041003