| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015378680113000 | Rp 882,452,331 | 87.84 | 90.27 | - | |
| 0026310417101000 | Rp 999,999,888 | 89.78 | 89.47 | - | |
| 0025617986101000 | Rp 1,044,661,404 | 94.54 | 92.53 | - | |
| 0016385304008000 | Rp 1,049,116,944 | 80.99 | 81.62 | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****01**1 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian |
| 0017638941101000 | - | - | - | SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. | |
| 0015399199027000 | - | 34.4 | - | TIDAK LULUS UNSUR KUALFIKASI TENAGA AHLI ( TENAGA AHLI YANG DIUSULKAN TELAH DIGUNAKAN PADA PAKET PEKERJAAN YANG LAIN) | |
| 0019777937016000 | - | - | - | Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan | |
| 0019322726105000 | - | - | - | SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. | |
| 0013635214017000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
| 0031582828015000 | - | - | - | Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0852248764122000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 5. 1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus sama dengan CV. ASCARYA KONSULTAN). | |
CV Ascarya Konsultan | 08*3**6****01**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan angka 5.1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus dan pemilik sama dengan PT. IRBIE NUSA KONSULTAN) Dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0025619354101000 | - | - | - | TIdak memenuhi persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli (Kompetensi Tenaga Ahli Supervision engineer tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen seleksi/KAK) | |
| 0316008713104000 | - | - | - | SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. | |
| 0033133349102000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
Qies Nusantara Konsultan | 07*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0030039119101000 | - | - | - | - | |
| 0016578783101000 | - | - | - | - | |
CV Handal Konsultan | 03*2**2****01**0 | - | - | - | - |
| 0031283609101000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
| 0020715942101000 | - | - | - | - | |
| 0026908053101000 | - | - | - | - | |
| 0029320314101000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0021016720101000 | - | - | - | - | |
CV Graha Karya Innovasi | 00*3**2****01**0 | - | - | - | - |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - | - | - | - |
| 0032865776101000 | - | - | - | - | |
CV Rau Alfara Utama | 06*8**6****01**0 | - | - | - | - |
CV Investama Sentral Cipta | 09*0**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0942950635101000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yulidin
Away Tapaktuan
Lokasi : Jl. T. Ben Mahmud No.86 A, Gp. Gn. Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.
Aceh Selatan
Sumber Dana : APBA
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Setiap Bangunan Gedung Negara diwujudkan dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan yang handal, dan ramah bagi lingkungan sekitarnya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia, selain itu juga harus dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administratif.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan
dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis berupa layanan Pengawasan Konstruksi pada
fase konstruksi hingga Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) sampai dengan Masa
Pemeliharaan berakhir/ Serah Terima Kedua (Warranty Period/ Final Hand Over).
Tujuan
a. Uraian singkat ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi,
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas agar dapat
terselenggaranya pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa
konsultan serta keahlian yang diperlukan sesuai KAK.
c. Sebagai acuan dan informasi bagi para peserta Seleksi yang diundang mengikuti Pengadaan/
Seleksi dalam rangka menyiapkan kelengkapan Usulan Administrasi, Usulan Teknis dan
Usulan Biaya dan menjadi pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam pelaksanaan Evaluasi,
Klarifikasi dan Negosiasi dengan calon Penyedia terpilih, menjadi dasar dalam penyusunan
Kontrak dan menjadi acuan evaluasi kinerja Penyedia oleh Pengguna Jasa nantinya.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
yaitu pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
6.0(enam koma nol) bulan.
5. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
a) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
pengawasan.
b) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
1) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
c) Konsep tugas dan/atau layanan Konsultan Pengawas terdiri dari;
1) Asistance Concept; Konsultan sebagai pembantu PPK dan memberikan advice untuk
tindakan pengawasan.
2) Task Concept; sebagai Direksi/Engineer yang melakukan tugas pengawasan langsung
kepada penyedia pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam kontrak.
Tugas Konsultan Pengawas berdasarkan tahapan, terbagi menjadi:
1) Tahap Persiapan, paling sedikit:
o
memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
o
memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
o
menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
o
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
o
melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
o
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
o
memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
o
melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
o
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
o
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
o
membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
o
membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
o
membuat catatan harian dan mingguan serta menyusun laporan pendahuluan,
bulanan, akhir dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
o
menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
o
memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
o
melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
o
membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
o
membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
o
menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
Over), paling sedikit:
o
Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
o
Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
d) Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
1) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
2) pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan
yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.