Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rs Rujukan Regional Dr.Yulidin Away Tapaktuan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017584000
Date: 6 March 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,097,860,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,097,859,800
Winner (Pemenang): PT Citra Rancang Global
NPWP: 025617986101000
RUP Code: 57920562
Work Location: RS Rujukan Regional dr. Yuliddin Away Tapaktuan, Kecamatan Tapaktuan - Aceh Selatan (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015378680113000Rp 882,452,33187.8490.27-
0026310417101000Rp 999,999,88889.7889.47-
0025617986101000Rp 1,044,661,40494.5492.53-
0016385304008000Rp 1,049,116,94480.9981.62-
0961174240526000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian
0968935528429000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001---Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian
PT Mahakarya Abadi Konsultan
09*8**3****01**1---Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian
0017638941101000---SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b.
0015399199027000-34.4-TIDAK LULUS UNSUR KUALFIKASI TENAGA AHLI ( TENAGA AHLI YANG DIUSULKAN TELAH DIGUNAKAN PADA PAKET PEKERJAAN YANG LAIN)
0019777937016000---Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan
0019322726105000---SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b.
0013635214017000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian
0031582828015000---Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan
0015933427061000----
0852248764122000---Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 5. 1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus sama dengan CV. ASCARYA KONSULTAN).
CV Ascarya Konsultan
08*3**6****01**0---Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan angka 5.1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus dan pemilik sama dengan PT. IRBIE NUSA KONSULTAN) Dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b.
0016779308441000----
0025619354101000---TIdak memenuhi persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli (Kompetensi Tenaga Ahli Supervision engineer tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen seleksi/KAK)
0316008713104000---SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b.
0033133349102000----
0723560918101000----
Qies Nusantara Konsultan
07*3**3****01**0----
0030039119101000----
0016578783101000----
CV Handal Konsultan
03*2**2****01**0----
0031283609101000----
0021015805101000----
0020715942101000----
0026908053101000----
0029320314101000----
0962161584101000----
0013996814061000----
0018885178061000----
0706303674061000----
0021016720101000----
CV Graha Karya Innovasi
00*3**2****01**0----
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0----
0032865776101000----
CV Rau Alfara Utama
06*8**6****01**0----
CV Investama Sentral Cipta
09*0**0****01**0----
0942950635101000----
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yulidin
                   Away Tapaktuan                                      
 Lokasi          : Jl. T. Ben Mahmud No.86 A, Gp. Gn. Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.
                   Aceh Selatan                                        
 Sumber Dana     : APBA                                                
 Tahun Anggaran  : 2025                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
  Setiap Bangunan Gedung Negara diwujudkan dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu
  memenuhi secara optimal fungsi bangunan yang handal, dan ramah bagi lingkungan sekitarnya,
                                                                       
  serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia, selain itu juga harus dapat
  memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administratif.
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                       
  Maksud                                                               
  Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan
                                                                       
  dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis berupa layanan Pengawasan Konstruksi pada
  fase konstruksi hingga Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) sampai dengan Masa
                                                                       
  Pemeliharaan berakhir/ Serah Terima Kedua (Warranty Period/ Final Hand Over).
  Tujuan                                                               
                                                                       
  a. Uraian singkat ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi,
    yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                       
    diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas agar dapat
    terselenggaranya pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian sasaran
                                                                       
    fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
  b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
                                                                       
    baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa
    konsultan serta keahlian yang diperlukan sesuai KAK.               
                                                                       
  c. Sebagai acuan dan informasi bagi para peserta Seleksi yang diundang mengikuti Pengadaan/
    Seleksi dalam rangka menyiapkan kelengkapan Usulan Administrasi, Usulan Teknis dan
                                                                       
    Usulan Biaya dan menjadi pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam pelaksanaan Evaluasi,
    Klarifikasi dan Negosiasi dengan calon Penyedia terpilih, menjadi dasar dalam penyusunan
                                                                       
    Kontrak dan menjadi acuan evaluasi kinerja Penyedia oleh Pengguna Jasa nantinya.
3. Sasaran                                                             
  Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                                                                       
  yaitu pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
  dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.          
                                                                       
                                                                       
4. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
                                                                       
  6.0(enam koma nol) bulan.                                            
                                                                       
                                                                       
5. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
  a) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
    Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
    pengawasan.                                                        
  b) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                       
    1) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
                                                                       
       tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                         
    2) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
    3) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
       mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
       pekerjaan konstruksi.                                           
  c) Konsep tugas dan/atau layanan Konsultan Pengawas terdiri dari;    
    1) Asistance Concept; Konsultan sebagai pembantu PPK dan memberikan advice untuk
                                                                       
       tindakan pengawasan.                                            
    2) Task Concept; sebagai Direksi/Engineer yang melakukan tugas pengawasan langsung
       kepada penyedia pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam kontrak.
                                                                       
    Tugas Konsultan Pengawas berdasarkan tahapan, terbagi menjadi:     
    1) Tahap Persiapan, paling sedikit:                                
       o                                                               
         memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
         pelaksanaan pengawasan;                                       
       o                                                               
         memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
         kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
         Konstruksi (SMKK);                                            
       o                                                               
         menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
       o                                                               
         memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
         dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                  
    2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                              
       o                                                               
         melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
         persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
       o                                                               
         melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;     
       o                                                               
         memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) terhadap
         perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;                    
       o                                                               
         melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
         penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
       o                                                               
         melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
         volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                
       o                                                               
         mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
         teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
         konstruksi;                                                   
       o                                                               
         membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
         berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                
       o                                                               
         membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
         dan                                                           
       o                                                               
         membuat catatan harian dan mingguan serta menyusun laporan pendahuluan,
         bulanan, akhir dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan.         
    3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
       o                                                               
         menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
         pertama (provisional hand over);                              
       o                                                               
         memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
         built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
         pertama (provisional hand over);                              
       o                                                               
         melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
         penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
       o                                                               
         membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
         serah terima pertama (provisional hand over);                 
       o                                                               
         membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
         Hand Over); dan                                               
       o                                                               
         menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.         
    4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
       Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.                       
    5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
       Over), paling sedikit:                                          
       o                                                               
         Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
       o                                                               
         Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
         Akhir (Final Hand Over).                                      
  d) Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:                 
    1) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
       pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau             
    2) pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan
       yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tenders also won by PT Citra Rancang Global
Authority
15 May 2019Pop-8 Manajemen Kontruksi Rehab Dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya Dan BireuenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,298,000,000
27 October 2020Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan VIII Provinsi Aceh (Paket 09/2021)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,288,478,000
26 August 2021Review Perencanaan Pembangunan Jembatan Penghubung Kampung Baru - Air Asuk, Genting - Penebung, Air Asuk - LidiRp 2,199,787,260
27 October 2020Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan VII Provinsi Aceh (Paket 08/2021)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,129,192,000
15 May 2019Pop-13 Manajemen Kontruksi Rehab Dan Renov Sarpras Madrasah Kab. Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Utara, Kab. Bireuen, Kab. Pidie, Kab.Pidie Jaya, Kab. Aceh Tamiang Dan Kab. Aceh TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,039,000,000
23 June 2016Perencanaan Ded Dan Master Plan Pembangunan Rsu Za Banda AcehLPSE Provinsi AcehRp 2,000,000,000
14 June 2016Perencanaan Ded Dan Master Plan Pembangunan Rsud Dr. Fauziah BireunLPSE Provinsi AcehRp 2,000,000,000
20 November 2018Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan IV Provinsi Aceh (Paket - 05/2019)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,850,733,000
19 November 2019Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan VI Provinsi Aceh (Paket - 09/2020)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,773,822,000
27 February 2020Konsultan Pengawas Bangunan Gedung Tidak Sederhana Pembangunan Rs Rujukan Regional Dr. Yulidin Away Tapaktuan (Lanjutan)AcehRp 1,750,000,000