Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10053170000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,990,592
Winner (Pemenang): CV Andalan Jaya Bersama
NPWP: 719167322101000
RUP Code: 58595547
Work Location: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0719167322101000Rp 741,269,10078.4682.77-
0867914285543000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0033027681101000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0032484834101000-66.84-Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis, sehingga tidak lewat ambang batas sub unsur nilai kualifikasi tenaga ahli
0026908053101000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0029710670101000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0032865776101000-53.63-Tidak lewat ambang batas unsur teknis
0761032630543000----
0029320488101000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0931898167101000----
0026891002101000----
0023360480101000----
0020298709101000----
0011188190429000----
0021015805101000----
0313575284423000----
0028287092102000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, terwujudnya
pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,
tercapainya kepentingan yang seimbang antara Pelanggan dan Penyelenggara, tercapainya
                                                                          
penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air
minum. Dalam penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal untuk Air
Minum. Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
                                                                          
menyebutkan Penyelenggaraan SPAM berlandaskan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan
SPAM, dan Rencana Induk SPAM. Kebijakan dan Strategi Provinsi dalam penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM Provinsi) memiliki peranan penting sebagai sebuah
                                                                          
dokumen perencanaan yang dikhususkan dalam penyelenggaraan SPAM. Jaktra SPAM provinsi
menjadi bahan penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi.
                                                                          
Keluaran/produk yang dihasilkan dari Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi terdiri dari
laporan berikut :                                                         
  1. Laporan Pendahuluan                                                  
                                                                          
  2. Laporan Rancangan Awal Jakstra SPAM Provinsi                         
  3. Laporan Rancangan Akhir Jakstra SPAM Provinsi                        
  4. Laporan Ringkasan Eksekutif                                          
                                                                          
  5. Flashdisk 128 GB                                                     
Dokumen Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM di Aceh meliputi kondisi, isu strategis,
permasalahan dan tantangan, visi dan misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi, rencana
                                                                          
tindak, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi Penyelenggaraan
SPAM di Aceh                                                              
                                                                          
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan, tetapi tidak terbatas sebagai berikut :
                                                                          
1. Mengevaluasi Hasil Penyelenggaraan SPAM Provinsi                       
  Mengevaluasi dan menilai yang telah dilakukan pemerintah daerah provinsi atas kondisi
  dan/atau kinerja penyelenggaraan SPAM pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya, paling
                                                                          
  kurang meliputi pencapaian akses : air minum layak, air minum jaringan perpipaan, air
  minum bukan jaringan perpipaan dan air minum aman.                      
  Evaluasi pencapaian sasaran perlu diperinci pada setiap penyelanggara SPAM : UPTD, BUMD,
                                                                          
  BUM desa dan/atau kelompok masyarakat, sistem individual serta evaluasi pencapaian
  sasaran pada setiap kabupaten/kota dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Evaluasi
  mengenai perkembangan pembiayaan/pendanaan yang dikeluarkan dan/atau diinvestasikan
  dalam pelaksanaan pembangunan SPAM selama kurun waktu 5 tahun terakhir untuk
  mengetahui kemampuan pendanaan yang dimiliki oleh provinsi yang bersangkutan dalam
  penyelenggaraan SPAM. Evaluasi harus menampilkan data trend capaian pada kurun waktu
  lima tahun terakhir disertai analisis factor penyebab keberhasilan ataupun kegagalan dalam
                                                                          
  mencapai sasaran pembangunan SPAM di provinsi.                          
2. Identifikasi dan telaahan terhadap dokumen perencanaan dan dokumen lainnya yang
  berkaitan sebagai bahan dan referensi dalam penyusunan Jakstra SPAM.    
3. Identifikasi masalah dan penyusunan isu strategis                      
                                                                          
  Masalah pembangunan air minum adalah terjadinya kesenjangan antara kinerja
  pembangunan yang dicapai dan yang direncanakan serta kesenjangan antara apa yang ingin
  dicapai pada masa datang dan kondisi nyata saat perencanaan dibuat.     
                                                                          
  Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan karena
  dampaknya yang signifikan pada pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan SPAM.
  Kriteria perumusan masalah dan isu strategis :                          
                                                                          
  a. Karakteristik isu strategis bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka
    menengah/panjang dan menentukan pencapaiaan sasaran/tujuan penyelenggaraan SPAM
    pada masa yang akan datang.                                           
  b. Isu strategis disusun berdasarkan masalah yang teridentifikasi dan tantangan yang
                                                                          
    mungkin dihadapi dalam periode 5 tahun yang akan datang.              
  c. Rumusan isu strategis harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal
    berskala regional tingkat provinsi ataupun berskala nasional yang berpotensi berdampak
                                                                          
    pada pembangunan SPAM dalam jangka waktu menengah.                    
4. Perumusan Visi dan Misi                                                
   Perumusan visi                                                        
                                                                          
    Kriteria rumusan :                                                    
    a. Visi harus dirumuskan secara rasional, realistis dan mudah dipahami
    b. Visi harus dirumuskan secara singkat, padat dan mudah diingat      
    c. Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam mencapai targetnya, dan
                                                                          
    d. Visi pembangunan sarana air minum harus mendukung visi kepala daerah provinsi
      sebagaimana yang terdapat dalam RPJMD.                              
   Perumusan misi                                                        
                                                                          
    Kriteria rumusan:                                                     
    a. Misi harus menggambarkan tugas yang dibebankan oleh RPJMN dan KSNP SPAM pada
      provinsi yang bersangkutan.                                         
                                                                          
    b. Misi harus sejalan dengan upaya mencapai visi dan berlaku pada periode tertentu.
    c. Misi harus menggambarkan tindakan yang sesuai dengan tugas dan fungsi
      penyelenggaraan SPAM pada provinsi yang bersangkutan.               
    d. Misi harus dapat menjabarkan visi ke dalam sasaran kebijakan.      
    e. Misi pembangunan air minum harus sejalan dengan misi kepala daerah provinsi,
      sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD.                           
5. Perumusan Sasaran Pembangunan SPAM                                     
                                                                          
  Kriteria perumusan sasaran pembangunan SPAM :                           
  a. Sasaran Pembangunan SPAM dirumuskan sama dengan sasaran pembangunan seperti
    yang terdapat dalam dokumen KSNP SPAM untuk provinsi yang bersangkutan.
  b. Sasaran pembangunan SPAM disertai target kinerja yang ditetapkan untuk setiap tahun
                                                                          
    pelaksanaan Jakstra SPAM provinsi.                                    
6. Perumusan Arah Kebijakan dan Strategi                                  
  Kriteria perumusan :                                                    
                                                                          
  a. Kebijakan dan strategi yang dirumuskan mengacu pada arah kebjiakan dan strategi yang
    terdapat di dalam dokumen KSNP SPAM serta memperhatikan dokumen RPJMD dan
    dokumen Rencana Induk SPAM.                                           
                                                                          
  b. Kebijakan harus dijabarkan ke dalam strategi atau cara pelaksanaan.  
  c. Strategi harus dapat dijabarkan ke dalam rencana tindak penyelenggaraan SPAM dan
    dengan demikian satu strategi harus terdiri atas beberapa rencana tindak.
7. Perumusan Rencana Tindak                                               
                                                                          
  Rencana tindak merupakan perincian strategi yang terdiri atas serangkaian yang akan
  dilakukan oleh pemangku kepentingan dan/atau penyelenggara SPAM selama 5 tahun.
  Kriteria perumusan :                                                    
                                                                          
  a. Rencana tindak harus mencantumkan kegiatan dan/atau program yang telah ditetapkan
    dalam RPJMD pada periode tahun berjalan.                              
  b. Kegiatan yang terdapat dalam rencana tindak harus realistis, terukur dan dapat dijabarkan
                                                                          
    dan/atau diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan pada
    pemerintah daerah kabupaten/kota                                      
  c. Rencana tidak dapat dapat digunakan sebagai acuan oleh penyelenggara SPAM untuk
    berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana tindak tersebut, dan         
                                                                          
  d. Rencana tindak disertai waktu pelaksanaan untuk setiap aktivitas yang akan dilaksanakan
    dan dituangkan ke dalam matriks rencana tindak.                       
8. Perumusan Kerangka Pendanaan                                           
                                                                          
  Penyusunan kerangka pendanaan dilakukan dengan memperhatikan :          
  a. Perspektif jangka menengah lima tahun yang sesuai dengan periode Jakstra SPAM.
  b. Kebutuhan pendanaan yang sesuai dengan pembagian target atau sasaran pembangunan
                                                                          
    SPAM yang telah ditetapkan, dan                                       
  c. Prioritas yang bersumber dari pendanaan swasta atau melalui kerja sama.
9. Perumusan Kerangka Kelembagaan                                         
  a. Kerangka kelembagaan merupakan seluruh perangkat dan/atau organisasi yang terlibat
                                                                          
    dalam proses pembangunan SPAM sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya masing-
    masing. Kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi
    antar lembaga serta memastikan bahwa semua kebijakan dan strategi dapat dilaksanakan,
    dikendalikan dan dievaluasi agar sasaran pembangunan SPAM dapat tercapai.
                                                                          
  b. Kerangka kelembagaan dalam pengertian untuk memperbaiki dan meningkatkan peran
    penyelenggara SPAM dalam mencapai sasaran pembangunan SPAM sebagaimana telah
    ditetapkan, merupakan jawaban atas isu strategis dan operasi strategis tentang
    kelembagaan.                                                          
                                                                          
10. Perumusan Kerangka Regulasi                                           
   Kebutuhan kerangka regulasi yang akan disusun dapat berdasarkan:       
  a. Hasil evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada, apabila dipandang belum optimal
                                                                          
    dalam mencapai tujuan/sasaran penyelenggara SPAM.                     
  b. Kebutuhan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
    penyelenggaraan SPAM, dan                                             
                                                                          
  c. Kebutuhan untuk mengimplementasikan kebijakan dan strategi SPAM, seperti ketika akan
    melaksanakan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk menyelenggarakan
    air minum, diperlukan paying hukum peraturan daerah.                  
11. Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Air
                                                                          
   Minum Aceh.                                                            
12. Pelaksanaan Rapat/Pembahasan Laporan, Rapat Konfirmasi Persetujuan, Konsultasi Publik
   dan Rapat Penilaian Mandiri Kelayakan Muatan dan Substansi Rancangan Jakstra SPAM.
Tenders also won by CV Andalan Jaya Bersama
Authority
15 July 2017Kajian Tapal Batas Tngl Dan Hutan LindungKab. Aceh TenggaraRp 1,000,000,000
19 March 2016Pemetaan Jaringan Jalan Dan Jembatan Berbasis GisLPSE Nagan RayaRp 800,000,000
30 April 2024Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jl. Sp Tiga Redelong - Samar Kilang Dan Ruas Jalan Jantho - LamnoAcehRp 600,000,000
15 April 2018Survey Dan Pemetaan Cagar Alam Geologi Kab.Aceh Besar (Otsus Prov)AcehRp 500,000,000
9 June 2017Pendampingan Manajemen KelembagaanKab. Aceh UtaraRp 500,000,000
13 April 2016Pengadaan Dan Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi Wilayah Kota Langsa (Kecamatan Langsa Timur)Admin Agency-Lpse Kota Langsa1Rp 425,000,000
12 June 2016Penyusunan Master Plan Peningkatan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Berbasis GisBagian Pengadaan Barang Dan Jasa SeRp 400,000,000
26 June 2016Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Berbasis GisBagian Pengadaan Barang Dan Jasa SeRp 400,000,000
1 August 2019Penyusunan Master Plan Pengembangan Padi SawahPemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 338,000,000
15 May 2017Analisis Degradasi Lahan Perasawahan Untuk Permukiman Dan Infrastruktur Tahun 2017-2037Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 275,000,000