| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0719167322101000 | Rp 741,269,100 | 78.46 | 82.77 | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0033027681101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0032484834101000 | - | 66.84 | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis, sehingga tidak lewat ambang batas sub unsur nilai kualifikasi tenaga ahli | |
| 0026908053101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi |
| 0029710670101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0032865776101000 | - | 53.63 | - | Tidak lewat ambang batas unsur teknis | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0931898167101000 | - | - | - | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - | - | |
| 0023360480101000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
| 0028287092102000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, terwujudnya
pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,
tercapainya kepentingan yang seimbang antara Pelanggan dan Penyelenggara, tercapainya
penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air
minum. Dalam penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal untuk Air
Minum. Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
menyebutkan Penyelenggaraan SPAM berlandaskan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan
SPAM, dan Rencana Induk SPAM. Kebijakan dan Strategi Provinsi dalam penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM Provinsi) memiliki peranan penting sebagai sebuah
dokumen perencanaan yang dikhususkan dalam penyelenggaraan SPAM. Jaktra SPAM provinsi
menjadi bahan penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari Penyusunan Jakstrada Air Minum Provinsi terdiri dari
laporan berikut :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Rancangan Awal Jakstra SPAM Provinsi
3. Laporan Rancangan Akhir Jakstra SPAM Provinsi
4. Laporan Ringkasan Eksekutif
5. Flashdisk 128 GB
Dokumen Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM di Aceh meliputi kondisi, isu strategis,
permasalahan dan tantangan, visi dan misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi, rencana
tindak, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi Penyelenggaraan
SPAM di Aceh
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan, tetapi tidak terbatas sebagai berikut :
1. Mengevaluasi Hasil Penyelenggaraan SPAM Provinsi
Mengevaluasi dan menilai yang telah dilakukan pemerintah daerah provinsi atas kondisi
dan/atau kinerja penyelenggaraan SPAM pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya, paling
kurang meliputi pencapaian akses : air minum layak, air minum jaringan perpipaan, air
minum bukan jaringan perpipaan dan air minum aman.
Evaluasi pencapaian sasaran perlu diperinci pada setiap penyelanggara SPAM : UPTD, BUMD,
BUM desa dan/atau kelompok masyarakat, sistem individual serta evaluasi pencapaian
sasaran pada setiap kabupaten/kota dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Evaluasi
mengenai perkembangan pembiayaan/pendanaan yang dikeluarkan dan/atau diinvestasikan
dalam pelaksanaan pembangunan SPAM selama kurun waktu 5 tahun terakhir untuk
mengetahui kemampuan pendanaan yang dimiliki oleh provinsi yang bersangkutan dalam
penyelenggaraan SPAM. Evaluasi harus menampilkan data trend capaian pada kurun waktu
lima tahun terakhir disertai analisis factor penyebab keberhasilan ataupun kegagalan dalam
mencapai sasaran pembangunan SPAM di provinsi.
2. Identifikasi dan telaahan terhadap dokumen perencanaan dan dokumen lainnya yang
berkaitan sebagai bahan dan referensi dalam penyusunan Jakstra SPAM.
3. Identifikasi masalah dan penyusunan isu strategis
Masalah pembangunan air minum adalah terjadinya kesenjangan antara kinerja
pembangunan yang dicapai dan yang direncanakan serta kesenjangan antara apa yang ingin
dicapai pada masa datang dan kondisi nyata saat perencanaan dibuat.
Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan karena
dampaknya yang signifikan pada pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan SPAM.
Kriteria perumusan masalah dan isu strategis :
a. Karakteristik isu strategis bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka
menengah/panjang dan menentukan pencapaiaan sasaran/tujuan penyelenggaraan SPAM
pada masa yang akan datang.
b. Isu strategis disusun berdasarkan masalah yang teridentifikasi dan tantangan yang
mungkin dihadapi dalam periode 5 tahun yang akan datang.
c. Rumusan isu strategis harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal
berskala regional tingkat provinsi ataupun berskala nasional yang berpotensi berdampak
pada pembangunan SPAM dalam jangka waktu menengah.
4. Perumusan Visi dan Misi
Perumusan visi
Kriteria rumusan :
a. Visi harus dirumuskan secara rasional, realistis dan mudah dipahami
b. Visi harus dirumuskan secara singkat, padat dan mudah diingat
c. Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam mencapai targetnya, dan
d. Visi pembangunan sarana air minum harus mendukung visi kepala daerah provinsi
sebagaimana yang terdapat dalam RPJMD.
Perumusan misi
Kriteria rumusan:
a. Misi harus menggambarkan tugas yang dibebankan oleh RPJMN dan KSNP SPAM pada
provinsi yang bersangkutan.
b. Misi harus sejalan dengan upaya mencapai visi dan berlaku pada periode tertentu.
c. Misi harus menggambarkan tindakan yang sesuai dengan tugas dan fungsi
penyelenggaraan SPAM pada provinsi yang bersangkutan.
d. Misi harus dapat menjabarkan visi ke dalam sasaran kebijakan.
e. Misi pembangunan air minum harus sejalan dengan misi kepala daerah provinsi,
sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD.
5. Perumusan Sasaran Pembangunan SPAM
Kriteria perumusan sasaran pembangunan SPAM :
a. Sasaran Pembangunan SPAM dirumuskan sama dengan sasaran pembangunan seperti
yang terdapat dalam dokumen KSNP SPAM untuk provinsi yang bersangkutan.
b. Sasaran pembangunan SPAM disertai target kinerja yang ditetapkan untuk setiap tahun
pelaksanaan Jakstra SPAM provinsi.
6. Perumusan Arah Kebijakan dan Strategi
Kriteria perumusan :
a. Kebijakan dan strategi yang dirumuskan mengacu pada arah kebjiakan dan strategi yang
terdapat di dalam dokumen KSNP SPAM serta memperhatikan dokumen RPJMD dan
dokumen Rencana Induk SPAM.
b. Kebijakan harus dijabarkan ke dalam strategi atau cara pelaksanaan.
c. Strategi harus dapat dijabarkan ke dalam rencana tindak penyelenggaraan SPAM dan
dengan demikian satu strategi harus terdiri atas beberapa rencana tindak.
7. Perumusan Rencana Tindak
Rencana tindak merupakan perincian strategi yang terdiri atas serangkaian yang akan
dilakukan oleh pemangku kepentingan dan/atau penyelenggara SPAM selama 5 tahun.
Kriteria perumusan :
a. Rencana tindak harus mencantumkan kegiatan dan/atau program yang telah ditetapkan
dalam RPJMD pada periode tahun berjalan.
b. Kegiatan yang terdapat dalam rencana tindak harus realistis, terukur dan dapat dijabarkan
dan/atau diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan pada
pemerintah daerah kabupaten/kota
c. Rencana tidak dapat dapat digunakan sebagai acuan oleh penyelenggara SPAM untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana tindak tersebut, dan
d. Rencana tindak disertai waktu pelaksanaan untuk setiap aktivitas yang akan dilaksanakan
dan dituangkan ke dalam matriks rencana tindak.
8. Perumusan Kerangka Pendanaan
Penyusunan kerangka pendanaan dilakukan dengan memperhatikan :
a. Perspektif jangka menengah lima tahun yang sesuai dengan periode Jakstra SPAM.
b. Kebutuhan pendanaan yang sesuai dengan pembagian target atau sasaran pembangunan
SPAM yang telah ditetapkan, dan
c. Prioritas yang bersumber dari pendanaan swasta atau melalui kerja sama.
9. Perumusan Kerangka Kelembagaan
a. Kerangka kelembagaan merupakan seluruh perangkat dan/atau organisasi yang terlibat
dalam proses pembangunan SPAM sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya masing-
masing. Kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi
antar lembaga serta memastikan bahwa semua kebijakan dan strategi dapat dilaksanakan,
dikendalikan dan dievaluasi agar sasaran pembangunan SPAM dapat tercapai.
b. Kerangka kelembagaan dalam pengertian untuk memperbaiki dan meningkatkan peran
penyelenggara SPAM dalam mencapai sasaran pembangunan SPAM sebagaimana telah
ditetapkan, merupakan jawaban atas isu strategis dan operasi strategis tentang
kelembagaan.
10. Perumusan Kerangka Regulasi
Kebutuhan kerangka regulasi yang akan disusun dapat berdasarkan:
a. Hasil evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada, apabila dipandang belum optimal
dalam mencapai tujuan/sasaran penyelenggara SPAM.
b. Kebutuhan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
penyelenggaraan SPAM, dan
c. Kebutuhan untuk mengimplementasikan kebijakan dan strategi SPAM, seperti ketika akan
melaksanakan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk menyelenggarakan
air minum, diperlukan paying hukum peraturan daerah.
11. Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Air
Minum Aceh.
12. Pelaksanaan Rapat/Pembahasan Laporan, Rapat Konfirmasi Persetujuan, Konsultasi Publik
dan Rapat Penilaian Mandiri Kelayakan Muatan dan Substansi Rancangan Jakstra SPAM.