Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jl. Sp Tiga Redelong - Samar Kilang Dan Ruas Jalan Jantho - Lamno

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49905106
Date: 30 April 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,975,813
Winner (Pemenang): CV Andalan Jaya Bersama
NPWP: 719167322101000
RUP Code: 51283484
Work Location: Aceh Jaya - Aceh Jaya (Kab.)|Aceh Tengah - Aceh Tengah (Kab.)|Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026891002101000Rp 584,658,92390.1392.1-
0719167322101000Rp 592,904,28095.696.2-
0032484834101000Rp 597,180,00070.6176.07-
0931898167101000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0033027681101000----
0622736601108000---Tidak melewati ambang batas
0021015805101000----
0866775505013000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0028612869101000----
0029712759101000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0723560918101000----
0016361883101000---Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
0022652663541000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023360480101000----
0018933135101000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0020298709101000----
0955221122603000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0032865776101000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (shoortlist)
PT Geometrik Senja Konsultan
0438863841101000----
CV Aceh Bumi Makmur
06*5**1****08**0----
CV Dalena
00*6**1****05**0----
0017638941101000----
PT Atjeh Lon Makmu
00*5**0****01**0----
0012649505101000----
0029967882122000----
0720795699429000----
0029320272101000----
0024666273104000----
0743463077101000----
0932701832101000----
0926907734101000----
0630933182108000----
0940565971101000----
0859377418101000----
0029320314101000----
0757979976101000----
0020786125101000----
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                 
                                                                        
                                                                        
   PEKERJAAN PENATAAN  BATAS AREAL PERSETUJUAN  PENGGUNAAN              
                                                                        
  KAWASAN  HUTAN  RUAS JL. SP TIGA REDELONG - SAMAR KILANG DAN          
                  RUAS JALAN JANTHO  - LAMNO                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
                                                                        
Serta Penggunanaan Kawasan, pasal 109 menyebutkan bahwa Pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Perizinan
                                                                        
Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung wajib melaksanakan Penataan Batas Areal
                                                                        
Kerja paling lambat 1 (satu) tahun. Penataan batas areal kerja tersebut melalui beberapa
tahapan yaiutu pembuatan rencana pentaan batas dan peta kerja; pembuatan instruksi kerja
                                                                        
pentaan batas; pemasangagan, penandaan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan;
pemetaan hasil penataan batas; pembuatan dan penandatanganan laporan dan peta hasil tata
                                                                        
batas; dan pelaporan.                                                   
                                                                        
                                                                        
Ruas jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru - Samarkilang dan Ruas Jalan Jantho –
                                                                        
Lamno merupakan ruas jalan yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan
sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :  
                                                                        
SK.689/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru –
                                                                        
Samarkilang Atas Nama Pemerintah Provinsi Aceh Seluas +28,90 Ha Pada Kawasan Hutan
                                                                        
Produksi Tetap di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh Serta Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.396/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023
                                                                        
tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan
Jantho - Lamno Atas Nama Pemerintah Provinsi Aceh Seluas +26 Ha Pada Kawasan Hutan
                                                                        
Lindung di Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh, sehingga perlu segera di tata batas di
                                                                        
lapangan.                                                               
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
lembaga dari Pemerintah Aceh yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam bidang
                                                                        
infrastruktur yang bertanggung jawab terhadap pembinaan jaringan jalan dan jembatan
Provinsi, melalui dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2024 melakukan Pengadaan Jasa
                                                                        
Konsultansi untuk Pekerjaan Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
                                                                        
Ruas Jalan Sp Tiga Redelong - Samarkilang dan Ruas Jalan Jantho – Lamno. Pekerjaan ini
merupakan pemenuhan kewajiban dari diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan
                                                                        
Hutan untuk Kegiatan Peningkatan Ruas jalan tersebut.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
                                                                        
Maksud dari Pekerjaan Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Ruas
                                                                        
Jalan Sp Tiga Redelong - Samarkilang dan Ruas Jalan Jantho – Lamno sebagai berikut:
  1. Mengetahui batas wilayah Kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan
                                                                        
     penggunaan Kawasan hutan;                                          
  2. Sebagai tanda daerah Kawasan hutan sehingga Pemegang Persetujuan Penggunaan
                                                                        
     Kawasan Hutan dapat lebih menjaga keletariannya;                   
                                                                        
  3. Sebagai syarat untuk pemenuhan kewajiban dari diterbitkannya Persetujuan
     Penggunaan Kawasan Hutan.                                          
                                                                        
                                                                        
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk pemenuhan komitmen Pemegang Persetujuan Penggunaan
                                                                        
Kawasan Hutan terhadap penggunaan Kawasan hutan.
Tenders also won by CV Andalan Jaya Bersama
Authority
15 July 2017Kajian Tapal Batas Tngl Dan Hutan LindungKab. Aceh TenggaraRp 1,000,000,000
19 March 2016Pemetaan Jaringan Jalan Dan Jembatan Berbasis GisLPSE Nagan RayaRp 800,000,000
30 June 2025Penyusunan Jakstrada Air Minum ProvinsiAcehRp 750,000,000
15 April 2018Survey Dan Pemetaan Cagar Alam Geologi Kab.Aceh Besar (Otsus Prov)AcehRp 500,000,000
9 June 2017Pendampingan Manajemen KelembagaanKab. Aceh UtaraRp 500,000,000
13 April 2016Pengadaan Dan Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi Wilayah Kota Langsa (Kecamatan Langsa Timur)Admin Agency-Lpse Kota Langsa1Rp 425,000,000
12 June 2016Penyusunan Master Plan Peningkatan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Berbasis GisBagian Pengadaan Barang Dan Jasa SeRp 400,000,000
26 June 2016Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Berbasis GisBagian Pengadaan Barang Dan Jasa SeRp 400,000,000
1 August 2019Penyusunan Master Plan Pengembangan Padi SawahPemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 338,000,000
15 May 2017Analisis Degradasi Lahan Perasawahan Untuk Permukiman Dan Infrastruktur Tahun 2017-2037Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 275,000,000