Penyusunan Dokumen Lingkungan Untuk Venue Pon Xxi/2024 Di Kawasan Stadion Harapan Bangsa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49833106
Date: 27 March 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,769,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,523,173,000
Winner (Pemenang): PT Gelar Buana Semesta
NPWP: 022444574428000
RUP Code: 50952021
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015467046012000Rp 1,321,181,1089394.4-
0022444574428000Rp 1,465,866,00096.2595.03-
0025250259606000-75.84-Tidak melewati Ambang Batas pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli
0747191690101000---Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
0015364920121000---Peserta tidak melewati ambang batas pada sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
0012649505101000---Tidak melewati ambang batas pada sub unsur Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha
CV Tunas Inti
0017637265101000----
0313116204445000----
0764010682121000----
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1----
PT Sabena Investama Konsulindo
07*1**1****01**0----
0021015805101000----
0010694743093000----
0020298709101000----
PT Atjeh Lon Makmu
00*5**0****01**0----
CV Ata Konsultan
09*1**5****01**0----
CV Mitra Andalan Pratama
04*3**3****01**0----
0026548800013000----
Attachment
1. LINGKUP PEKERJAAN Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kegiatan Stadion Harapan Bangsa
                   sesuai Dengan Permintakan kondisi Lapangan, dilakukan dengan
                   memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang
                   Penyelengaraan Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
                                                                          
                   1) Tahap Persiapan. Pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan :
                      a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW (Provinsi
                        Aceh maupun Kota Banda Aceh), dan lain-lain.      
                      b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana
                        kegiatan untuk penentuan lingkup wilayah studi.   
                      c. Pengumuman pada lokasi kegiatan tentang rencana penyusunan
                        dokumen lingkungan baik dalam bentuk papan pengumuman di lokasi
                        kegiatan.                                         
                      d. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang
                        berwenang.                                        
                      e. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi
                        rencana kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.
                        Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha
                        dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan
                        peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha
                        dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas
                        dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta
                        batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlaku
                        sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan).
                                                                          
                   2) Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air Permukaan,
                      Kualitas Air Tanah, Kualitas udara Ambient dan kebisingan, dan survey flora
                      fauna (biota dan flora fauna tresterial)            
                                                                          
                   3) Pengambilan data sosial, budaya, ekonomi dan Kesehatan lingkungan dan
                      masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dalam bentuk kuisoner maupun
                      pengumpulan data sekunder.                          
                                                                          
                   4) Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup terkait kegiatan Penyusunan
                                                                          
                      Dokumen Lingkungan Hidup, mencakup beberapa uraian sebagai berikut :
                      A. Deskripsi kegiatan, ruang lingkup kegiatan dan batas wilayah kegiatan
                      B. Kajian evaluasi dampak kegiatan .                
                         a. Komponen kegiatan yang menimbulkan dampak atau sebagai
                            sumber dampak.                                
                         b. Jenis, parameter, sifat penting dan besaran dampak yang
                            ditimbulkan dari kegiatan .                   
                         c. Analisa Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting
                            lingkungan yang berpotensi terkena dampak yang terdiri dari :
                          I.  Komponen Lingkungan/Fisik Kimia             
                              •  Iklim                                    
                              •  Topografi & Geomoforlogi                 
                              •  Tata Guna Lahan & Tata Ruang             
                              •  Kualitas Udara Ambient                   
                                                                          
                              •  Tingkat Kebisingan                       
                              •  Kualitas Air Permukaan                   
                          II. Komponen Flora Fauna                        
                              •  Biota Perairan                           
                              •  Analisa Vegetasi                         
                              •  Inventarisasi Flora Fauna Darat          
                         III. Komponen Sosial /Ekonomi Budaya             
                              •  Demografi                                
                              •  Sosial Ekonomi                           
                                                                          
                              •  Sosial Budaya                            
                         IV.  Komponen Kesehatan Lingkungan/Masyarakat    
                              • Fasilitas Kesehatan                       
                              • Sanitasi Lingkungan                       
                              • K3                                        
                              • Vektor/Prapelensi Penyakit                
                          V.  Komponen Teknik Sipil                       
                                                                          
                              • Rancang Bangun                            
                              • Fasilitas Sarana dan Prasarana            
                         d. Baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
                         e. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah direncanakan atau
                            telah dilakukan.                              
                                                                          
                      C. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) diuraikan dan dilengkapi
                        matrik yang berisi :                              
                        a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak
                           dan sumber dampak;                             
                        b. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena
                           dampak berdasarkan baku mutu standar;          
                        c. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;   
                        d. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;            
                        e. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar);
                        f. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa
                           lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan;        
                        g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat: Pelaksana
                           yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan lingkungan
                           dan Pengawas pengelolaan lingkungan.           
                                                                          
                      D. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) diuraikan dan dilengkapi
                        matrik yang berisi :                              
                         a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak
                            dan sumber dampak,                            
                         b. Parameter lingkungan hidup yang dipantau      
                         c. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup    
                         d. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat :
                                                                          
                            •  Metode pengumpulan dan analisis data;      
                            •  Lokasi pemantauan lingkungan hidup;        
                            •  Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.     
                         e. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat :
                            •  Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan
                               pemantauan lingkungan;                     
                            •  Pengawas pemantauan lingkungan
Tenders also won by PT Gelar Buana Semesta
Authority
12 May 2016Belanja Jasa Konsultasi Penelitian (Amdal Stadion Utama Kampung Harapan Dan Padepokan Volley)Provinsi PapuaRp 2,800,000,000
7 November 2021Perencanaan Ukl/Upl 57 Titik Ruas Jalan Dan JembatanKab. Lampung UtaraRp 2,700,000,000
27 May 2025Paket Pekerjaan Amdal/Andalalin Kawasan Zona AProvinsi Sumatera SelatanRp 2,500,000,000
31 December 2023,Pekerjaan Amdal, Persetujuan Teknis Dan Rincian Teknis Rencana Pembangunan Rsjd Atma Husada MahakamProvinsi Kalimantan TimurRp 2,416,000,000
10 March 2018Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Bendungan DigoelKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
20 February 2017Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Daerah Rawa Bade Kabupaten MappiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,956,950,000
15 June 2017Konsultasi Amdal Dan Amdal Lalin Pembangunan Jalan Ambungan - Tajau PecahPemerintah Daerah Kabupaten Tanah LautRp 1,799,250,000
10 March 2018Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Dir Fayit Dan AyipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,700,000,000
25 March 2015Studi Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (Delh) Pelabuhan Penyeberangan - Paket 8 (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb DaratRp 1,579,461,000
12 September 2022Pengurusan Dokumen Lingkungan (Amdal) Auditorium UnmusKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,512,735,000