| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015467046012000 | Rp 1,321,181,108 | 93 | 94.4 | - | |
| 0022444574428000 | Rp 1,465,866,000 | 96.25 | 95.03 | - | |
| 0025250259606000 | - | 75.84 | - | Tidak melewati Ambang Batas pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0747191690101000 | - | - | - | Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; | |
| 0015364920121000 | - | - | - | Peserta tidak melewati ambang batas pada sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0012649505101000 | - | - | - | Tidak melewati ambang batas pada sub unsur Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha | |
CV Tunas Inti | 0017637265101000 | - | - | - | - |
| 0313116204445000 | - | - | - | - | |
| 0764010682121000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
PT Sabena Investama Konsulindo | 07*1**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - | - | - |
CV Ata Konsultan | 09*1**5****01**0 | - | - | - | - |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0026548800013000 | - | - | - | - |
1. LINGKUP PEKERJAAN Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kegiatan Stadion Harapan Bangsa
sesuai Dengan Permintakan kondisi Lapangan, dilakukan dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelengaraan Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
1) Tahap Persiapan. Pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan :
a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW (Provinsi
Aceh maupun Kota Banda Aceh), dan lain-lain.
b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana
kegiatan untuk penentuan lingkup wilayah studi.
c. Pengumuman pada lokasi kegiatan tentang rencana penyusunan
dokumen lingkungan baik dalam bentuk papan pengumuman di lokasi
kegiatan.
d. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang
berwenang.
e. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi
rencana kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.
Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan
peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas
dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta
batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlaku
sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan).
2) Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air Permukaan,
Kualitas Air Tanah, Kualitas udara Ambient dan kebisingan, dan survey flora
fauna (biota dan flora fauna tresterial)
3) Pengambilan data sosial, budaya, ekonomi dan Kesehatan lingkungan dan
masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dalam bentuk kuisoner maupun
pengumpulan data sekunder.
4) Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup terkait kegiatan Penyusunan
Dokumen Lingkungan Hidup, mencakup beberapa uraian sebagai berikut :
A. Deskripsi kegiatan, ruang lingkup kegiatan dan batas wilayah kegiatan
B. Kajian evaluasi dampak kegiatan .
a. Komponen kegiatan yang menimbulkan dampak atau sebagai
sumber dampak.
b. Jenis, parameter, sifat penting dan besaran dampak yang
ditimbulkan dari kegiatan .
c. Analisa Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting
lingkungan yang berpotensi terkena dampak yang terdiri dari :
I. Komponen Lingkungan/Fisik Kimia
• Iklim
• Topografi & Geomoforlogi
• Tata Guna Lahan & Tata Ruang
• Kualitas Udara Ambient
• Tingkat Kebisingan
• Kualitas Air Permukaan
II. Komponen Flora Fauna
• Biota Perairan
• Analisa Vegetasi
• Inventarisasi Flora Fauna Darat
III. Komponen Sosial /Ekonomi Budaya
• Demografi
• Sosial Ekonomi
• Sosial Budaya
IV. Komponen Kesehatan Lingkungan/Masyarakat
• Fasilitas Kesehatan
• Sanitasi Lingkungan
• K3
• Vektor/Prapelensi Penyakit
V. Komponen Teknik Sipil
• Rancang Bangun
• Fasilitas Sarana dan Prasarana
d. Baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
e. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah direncanakan atau
telah dilakukan.
C. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi :
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak
dan sumber dampak;
b. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena
dampak berdasarkan baku mutu standar;
c. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;
e. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar);
f. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa
lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan;
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat: Pelaksana
yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan lingkungan
dan Pengawas pengelolaan lingkungan.
D. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi :
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak
dan sumber dampak,
b. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
c. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
d. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat :
• Metode pengumpulan dan analisis data;
• Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
• Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.
e. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat :
• Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan
pemantauan lingkungan;
• Pengawas pemantauan lingkungan