Supervisi Pembangunan Saluran Suplesi D.I Nalan Kab. Bireuen (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50051106
Date: 12 June 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pengairan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 239,987,000
Winner (Pemenang): PT Builco Total Konsultan
NPWP: 626987176101000
RUP Code: 51127229
Work Location: D.I Nalan Kab. Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Seulawah Cipta Kreasi
04*2**5****01**0----
0838427177101000Rp 230,225,10091.292.96-
0020786125101000Rp 231,562,65090.7592.48-
0626987176101000Rp 232,325,77596.8397.28-
0032386245104000Rp 232,722,60091.6493.09-
0029320488101000Rp 233,181,03092.793.91-
0032865776101000Rp 236,430,00096.596.67-
0723560918101000Rp 238,569,52592.593.3-
0032484834101000----
0953699204101000----
0026891002101000----
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0----
0030756621101000----
0026908053101000----
0021222112102000----
0756267761101000----
PT Geometrik Senja Konsultan
0438863841101000----
0028612869101000----
0015364102121000----
0025030719101000----
0021015805101000----
0032484362101000----
0033133349102000----
0802914283105000----
0029710670101000---Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi
0833490048101000---Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi
0029320314101000----
0832085559103000---tidak lewat ambang batas pada sub unsur : b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
0028613008101000----
0838173664101000----
CV Krakatau Binacipta Engineering
04*2**8****01**0----
CV Trisagoe Design Consultant
0836293274103000----
CV Mk
00*2**5****01**0----
0026506774101000----
0719853681102000----
0030039119101000----
0949651830101000----
0018933135101000----
0028287092102000----
0026509174101000----
0017638941101000----
0316008713104000----
PT Hanakari Konstruksi Mandiri
05*7**1****04**0----
0024666273104000----
Attachment
P E M  E R I N T A H  A C  E H                       
              D  I N A  S   P  E N  G  A  I R A  N                    
        Jalan Ir. H. Mohd. Thaher Nomor 18, Lueng Bata – Banda Aceh Kode Pos 23247
              Telepon (0651) 21982, 21919, 24212, Faksimili (0651) 23686
          E-mail : pengairan@acehprov.go.id, Website : pengairan.acehprov.go.id
                                                                      
                                                                      
                URAIAN    PEKERJAAN                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       PEKERJAAN :                                    
      SUPERVISI PEMBANGUNAN SALURAN SUPLESI D.I. NALAN                
                  KAB. BIREUEN (LANJUTAN)                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG      Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia   
                       Nomor 17 tahun 2019 Tentang sumber Daya Air Bab
                       I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 Pengelolaan    
                       Sumber daya Air adalah upaya merencanakan,     
                       melaksanakan, memantau dan mengevaluasi        
                       penyelenggaraan Korservasi Sumber daya Air,    
                       Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian 
                       daya Rusak Air. Pemerintah Aceh melalui Dinas  
                       Pengairan Aceh berupaya untuk melaksanakan     
                       amanat undang-undang, adapun salah satu upaya  
                       yaitu pendayagunaan Sumber Daya Air. Dimana    
                       pada Tahun Anggaran 2024 ada mengalokasikan    
                                                                      
                       anggaran untuk Pekerjaan Supervisi Pembangunan 
                       Saluran Suplesi D.I. Nalan Kab. Bireuen (Lanjutan).
                       Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mendapat
                       pengawasan secara teknis dilapangan agar dapat 
                       berfungsi sesuai dengan rencana serta dapat    
                       dipertanggungjawabkan baik mutu, biaya, waktu  
                       pelaksanaan dan keselamatan konstruksi. Serta  
                       dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan 
                       jasa konstruksi, pengguna jasa wajib melakukan 
                       pengawasan dalam penyelengaraan pekerjaan      
                       konstruksi untuk memastikan terpenuhinya       
                       persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.
                                                                      
                       Atas dasar hal tersebut di atas maka perlu disusun
                       Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan yang     
                       berpedoman pada peraturan yang ada.            
2. MAKSUD DAN TUJUAN   a. Maksud                                      
                                                                      
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan   
                         sebagai acuan dalam melaksanakan pengawasan  
                         pekerjaan oleh Konsultan Pengawasan sehingga 
                         terpenuhinya persyaratan keteknikan dan      
                         administrasi kontrak                         
                       b. Tujuan                                      
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk
                         pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
                         agar sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu
                                                                      
                         dan keselamatan konstruksi yang tercantum    
                         dalam kontrak pekerjaan konstruksi           
3. TARGET/SASARAN      Tercapainya penyelesaian pekerjaan konstruksi  
                                                                      
                       yang sesuai dengan persyaratan keteknikan dan  
                       administrasi kontrak yang telah ditetapkan     
4. NAMA ORGANISASI     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/        
                                                                      
  PENGADAAN            melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi    
  BARANG/JASA                                                         
                       ▪ SKPA : Dinas Pengairan Aceh                  
                       ▪ KPA :  Kuasa Pengguna Anggaran               
                                Bidang Irigasi Rawa dan Pantai        
                                                                      
5. SUMBER DANA        a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai  
  DAN PERKIRAAN BIAYA    pengadaan pekerjaan Anggaran Pendapatan dan  
                         Belanja Aceh.                                
                                                                      
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan        
                         Rp. 239.987.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan
                         Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu 
                                                                      
                         Rupiah) termasuk PPN                         
6. RUANG LINGKUP,     a. Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan    
  LOKASI PEKERJAAN,                                                   
                         Pengawas yang dijelaskan dalam bagian lainnya,
  FASILITAS PENUNJANG                                                 
                         pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia  
                         Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan 
                         pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
                         terencana dan terukur, konsultan pengawas    
                         bertugas dalam pengawasan pelaksanaan        
                         pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan 
                         kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang    
                                                                      
                         dilimpahkan oleh penanggung jawab kegiatan   
                         (Kuasa Pengguna Anggaran) dan harus          
                         mengendalikan pekerjaan konsutansi sesuai    
                         dengan kontrak pengawasan                    
                                                                      
                      b. Pekerjaan terletak di Kab. Bireuen           
                      c. Fasilitas yang diberikan : Tidak Ada         
                                                                      
                                                                      
                      Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan       
7. PRODUK YANG                                                        
                      pekerjaan ini adalah Laporan jasa konsultansi   
  DIHASILKAN                                                          
                      pengawasan konstruksi dan laporan lainnya       
8. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150   
  PELAKSANAAN                                                         
                      (Seratus Lima Puluh) Hari kalender              
9. TENAGA AHLI YANG   Persyaratan tenaga ahli seperti pada Kerangka Acuan
  DIBUTUHKAN                                                          
                      Kerja (KAK)                                     
10. LAPORAN KEMAJUAN                                                  
                      Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
   PEKERJAAN          konsultansi, meliputi :                         
                        a. Laporan Kemajuan Kegiatan (bulanan);       
                        b. Laporan Pendahuluan ;                      
                        c. Laporan Akhir;                             
                        d. Laporan Pelengkap ; dan                    
                        e. Laporan Penyelenggaraan SMKK.