Pengawasan Pembangunan Aula Outdoor Polda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50076106
Date: 25 June 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 620,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 620,393,000
Winner (Pemenang): CV Citra Consultant
NPWP: 032557605102000
RUP Code: 51003636
Work Location: -Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 43
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0723560918101000Rp 497,613,00071.0491.04-
0028612869101000Rp 502,025,25069.3789.2-
0032557605102000Rp 610,977,30075.9692.25-
0020298709101000Rp 613,926,43167.5483.75-
0029320314101000----
0030039119101000----
0029710670101000----
0953699204101000----
0021015805101000----
0026506774101000----
0626987176101000----
0846046589101000----
0016877250101000----
0029711744101000----
0031283609101000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi.
0018933135101000----
0016578783101000----
CV Gradian Energi
09*7**5****01**0----
0016583387101000----
0020786125101000----
0020715942101000----
0015330806103000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi.
0012226635101000----
0025618166101000----
0902576362101000----
0718134232101000----
0025030719101000----
0021016720101000----
0867469587102000----
0024666273104000----
0018555995101000----
0025028739101000----
0015243843101000----
0017638941101000----
0410776520101000----
0756267761101000----
PT Geometrik Senja Konsultan
0438863841101000----
0016361503101000----
0015758881101000----
0838173664101000----
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0----
CV Arbjaya Konsultan
07*9**4****13**0----
0029714680101000----
Attachment
RUANG LINGKUP                               
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   a. Kegiatan Persiapan                                              
      1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
         pengawas (supervisi).                                        
      2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan rekanan
         (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
         Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
                                                                      
   b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                      
      1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
         biaya maupun detail kegiatan.                                
                                                                      
      2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
         kontrak yang ada untuk masing-ma sing pekerjaan.             
      3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
         dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan
         yang diharapkan.                                             
      4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
         Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
         teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
         sampai pada serah terima pekerjaan.                          
                                                                      
      5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
         konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
      6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
         bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
         lapangan.                                                    
      7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
         cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
                                                                      
      8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan
         volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
         diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek
         dana yang tersedia dan faktor-faktor dilapangan.             
      9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh tidak
         mengenai pengurangan atau ptujuhbahan biaya, batas waktu pelaksanaan
         pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan kontruksi.
                                                                      
      10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
         volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
         semua pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
         ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
       11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
          kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
          tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan
          Kontrak dan penyedia jasa.                                  
      12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
         kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
         Prov. Aceh).                                                 
   c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                   
                                                                      
      1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
         kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan
         pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya
         kepada PPTK Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
         Permukiman Aceh.                                             
      2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
         terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
         pekerjaan.                                                   
      3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
         pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
      4. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan informasi
         realisasi TKDN kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (KPA). Informasi ini
         dibutuhkan untuk melihat nilai TKDN dalam rangka kepatuhan capaian nilai
         TKDN.
Tenders also won by CV Citra Consultant
Authority
20 May 2018Supervisi Peningkatan Jalan Singkil - Teluk Rumbia (Dak Penugasan)Kab. Aceh SingkilRp 707,474,000
6 May 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Tualang (Lanjutan), Cs (Otsus)Kota SubulussalamRp 468,000,000
31 May 2018Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium CentreKementerian AgamaRp 384,000,000
11 May 2020Penunjukan Konsultan Pengawasan Kegiatan KontraktualKota LangsaRp 349,343,000
29 June 2015Pengawasan Pembangunan Peningkatan Jalan Kecamatan Banda SaktiRp 337,460,000
17 June 2019Pengawasan Pembangunan Rs Pratama Kabupaten Aceh UtaraPemerintah Daerah Kabupaten Aceh UtaraRp 336,747,000
23 March 2022Pengawasan Rehabilitasi Jalan Buluh Dori - Darul Aman - GinasingKota SubulussalamRp 325,372,710
7 August 2016Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkar Kota LhokseumaweKota LhokseumaweRp 200,000,000
25 March 2022Pengawasan Spam Jaringan Perpipaan Perdesaan/Sumur Dalam Terlindungi, Cs (Dak)Kota SubulussalamRp 185,309,000
7 February 2022Pengawasan Pembangunan Kantor Bappeda Aceh UtaraKab. Aceh UtaraRp 185,100,000