URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : REHABILITASI RUMAH DINAS A UPTD BBHTPP UNIT SAREE
2. Nilai Total HPS : Rp. 199.947.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh
Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBA Tahun Anggaran 2024
I. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas A UPTD BBHTPP unit Saree Menghasilkan :
1. Rumah Dinas A UPTD BBHTPP unit Saree Sesuai RAB
II. Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Supervisi membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat- menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Supervisi dan Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ;
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama,setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Lingkup pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
b. Biaya keselamatan kerja
c. Rehabilitasi atap
d. Pekerjaan plafond
e. Pekerjaan rehabilitasi pintu
f. Pekerjaan pengecatan
g. Pekerjaan lantai
h. Pekerjaan lain-lain
III. Waktu Pelaksanaan Konstruksi Tersebut adalah : 40 Hari Kalender
Banda Aceh, November 2024
Ttd.
Kuasa Pengguna Anggaran