URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN RODA 2 UPTD
BBHTPP UNIT SAREE
2. Nilai Total HPS : Rp. 99.951.000,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu
Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBA Tahun Anggaran 2024
I. Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir Kendaraan Roda 2 UPTD BBHTPP unit Saree
Menghasilkan :
1. Tempat Parkir Kendaraan Roda 2 UPTD BBHTPP unit Saree Sesuai RAB
II. Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Supervisi membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat- menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Supervisi dan Kuasa
Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ;
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama,setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Lingkup pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
b. Biaya keselamatan kerja
c. Pekerjaan tanah
d. Pekerjaan struktur
e. Pekerjaan pasangan bata dan plasteran
f. Pekerjaan penutup lantai
g. Pekerjaan pengecatan
h. Pekerjaan atap dan baja
i. Pekerjaan lain-lain
III. Waktu Pelaksanaan Konstruksi Tersebut adalah : 40 Hari Kalender
Banda Aceh, November 2024
Ttd.
Kuasa Pengguna Anggaran