1. LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
Jawab Konsultan Perencanaan ini adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengukuran dan survey untuk Perencanaan
Teknis pada kegiatan ini di lokasi perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan yang dituangkan dalam
laporan;
c. Menyediakan Detail Perencanaan Teknis, berupa Gambar
Rencana/DED, Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE), Rincian
Volume Pekerjaan (Backup Data), Spesifikasi
Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
d. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa
konstruksi.