KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR DAN ASRAMA SANTRI DAN BALAI
PENGAJIAN DAYAH RAUDHATUL MUTA'ALIM GAMPONG SEUNEUBOK BAROH KEC. DARUL
AMAN KAB. ACEH TIMUR
I. PENDAHULUAN
Dayah dan Balai Pengajian merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Aceh yang telah lama berkiprah dalam membangun sumber daya manusia
(SDM) Pada permulaannya kegiatan belajar-mengajar ini hanya berlangsung di rangkang-rangkang, dengan pelajaran utamanya terfokus pada pelajaran
agamadanmengajarkankitab-kitabArabtertentuyangtelahditetapkanolehpimpinan.Perumpamaanpendidikan Dayahsetara denganMadrasah Aliyah
(MA) atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang diselenggarakan di meunasah, setingkat dengan Tsanawiyah
atau sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitab rujukan berbahasa melayu seperti kitab fikih, usuluddin dan lainnya.
Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untuk mendidik dan membekali umat agar menjadi manusia berbudi luhur, Karena itu
pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan dorongan dan sokongan dalam setiap aktifitas kependidikan tersebut. Aktitas
1. LATAR BELAKANG kependidikan Dayah dan Balai Pengajian perlu mendapatkan pembinaan secara terstrukturdari pemerintahagarkegiatanpembinaan umatdapatberjalan
dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah intelegensi generasi Islam kedepan.
Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar
Dan Asrama Santri dan Balai Pengajian Dayah Raudhatul Muta'alim Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, dengan lingkup
kegiatan sebagai berikut :
- Pembangunan Pagar Dan Asrama Santri dan Balai Pengajian Dayah Raudhatul Muta'alim Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab.
Aceh Timur
Dalam Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Dayah Aceh tentunya membutuhkan penyedia jasa/tenaga
profesional di bidang Perencanaan.
Maksudkegiatan adalah untukmelakukan Survey Desain terhadapkegiatan tersebutdiatas agardapatmenghasilkanacuan-acuan kerjadan pedomoman
bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini bertujuan menjadi petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
TUJUAN
harusdipenuhidandiperhatikansertadiinterpretasikankedalampelaksanaantugas perencanaan,Dengan penugasanini diharapkankonsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Rencana arsitektur, dan uraian konsepyang mudah dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku PejabatPembuat Komitmen (PPK). Rencana
system Mekanikal / Elektrikal. Rencana utilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: Gambar-gambar detail Arsitektur,
Struktur,Utilitas dan M/E, yangsesuai dengan gambarrencana yangtelah disetujui. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan
3. SASARAN Swakelola. Secara umum Konsultan adalah sebagai berikut: Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yangdihasilkan harus telah memenuhi peraturan,standar,danpedoman teknisbangunan gedungyangberlakuuntukbangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. LOKASI
Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Kab. Aceh Timur
KEGIATAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBA Tahun Anggaran 2025 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER
dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 36,688,000.- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah,-) termasuk
PENDANAAN
PPN."
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. MAHMUD, ST
ORGANISASI
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG
Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan sektoral/regional dan
1. DATA DASAR
perencanaan pengembangan wilayah di lokasi studi. Dan Penetapan Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Aceh Tahun 2021
Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843);
2. STANDAR TEKNIS
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang-undangNomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Ir. MAHMUD, ST
NIP. 19680210 199703 1 004