KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI UNTUK
PEKERJAAN CORETEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
JALAN DAN JEMBATAN
1. Latar Belakang
Kondisi jaringan jalan Provinsi dan Kabupaten di Aceh pada tahun 2025 akan senantiasa
dihadapkan pada persoalan kualitas dan kapasitas pelayanan jalan dan jembatan. Kondisi ini
lebih disebabkan oleh meningkatnya volume lalu lintas maupun dimensi dan muatan
berlebihan (over dimension and over load) yang berakibat pada daya tahan prasarana
terbangun sehingga dapat menyebabkan kondisi jalan dan jembatan menjadi cepat rusak.
Pelaksanaan penanganan kerusakan jalan dan jembatan dilakukan melalui program
pemeliharaan hingga pembangunan kembali (rekonstruksi). Untuk menunjang pelaksanaan
sebagaimana dimaksud perlu dilakukan suatu kegiatan awal berupa
perencanaan/perancangan dan kemudian pengawasan kualitas dan kuantitas pelaksanaan
fisik.
Pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan jalan sebagai urat nadi perekonomian
nasional/regional diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas agar
senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa
dalam rangka percepatan peningkatan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan.
Disamping itu juga perlu adanya penanganan jalan dan jembatan yang sesuai dengan standar
mutu yang ada. Maka untuk mendukung itu perlu kiranya terbentuk suatu kegiatan
perencanaan/perancangan dan pengawasan yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
tersebut, sehingga hasil yang diharapkan menjadi optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Aceh yakni Pekerjaan Coreteam Perencanaan dan Pengawasan
Jalan dan Jembatan yang dibiayai oleh Sumber Dana: Dana Otonomi Khusus-Aceh-
Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah:
Melakukan jasa konsultansi untuk kegiatan pengendalian survei kondisi jalan, kajian
geologi, perencanaa/perancangan dan pengawasan konstruksi secara profesional pada
pekerjaan dimaksud di seluruh wilayah Provinsi Aceh;
Memastikan bahwa pekerjaan survei, kajian geologi, perencanaan/perancangan dan
pengawasan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, dan lain-lain dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik;
Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu pelaksanaan jasa
konstruksi; dan
Membantu menyelesaikan revisi desain (design review) dan perubahan kontrak bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi aktual lapangan.
3. Sasaran
Tercapainya penyelesaian jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan yang sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah ditetapkan sehingga umur
rencana jalan dan jembatan dapat tercapai dan dapat meningkatkan kinerja/layanan prasarana
transportasi tersebut.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di
wilayah Provinsi Aceh.