KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SATKER : DINAS PENDIDIKAN ACEH
KPA : FACHRIAL, S.Pt.,M.Si.
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN AC SUB BAGIAN HKU - SEKRETARIAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN AC SUB BAGIAN HKU – SEKRETARIAT
1. LATAR BELAKANG
a) Dasar Hukum
i. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
ii. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
iii. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
iv. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2015
tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Peyelenggaraan Pendidikan;
v. Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
Perangkat Aceh;
vi. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Aceh.
b) Dinas Pendidikan Aceh perlu didukung dengan fasilitas, sarana dan prasarana
yang lengkap dan memadai dalam setiap aktifitas perkantoran. Ac (pendingin
ruangan) adalah salah satu komponen kebutuhan terpenting yang harus
tersedia dalam pelaksanaan administrasi dan kenyamanan perkantoran. Untuk
mendukung terlaksananya operasional administrasi perkantoran baik program
maupun kegiatan setiap hari kerja pada Dinas Pendidikan Aceh, maka perlu
adanya Ac (pendingin ruangan). Hal ini mengingat intensitas pelayanan
administrasi yang sangat tinggi setiap hari kerja guna peningkatan kinerja
dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat khususnya pelayanan
pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah sebagai pendukung operasional
setiap aktifitas administrasi dan kenyamanan perkantoran pada Dinas
Pendidikan Aceh
b) Tujuan
Untuk kelancaran terlaksananya setiap aktifitas layanan administrasi dan
keenyaman perkantoran dalam rangka peningkatan kinerja dan tata kelola
Dinas Pendidikan Aceh khususnya pelayanan pendidikan.
3. TARGET / SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pelayanan administrasi
perkantoran yang efektif dan efisien serta tertib adminisatrasi yang
berintegritas dan kompeten dengan kualitas pelayanan publik secara optimal
dalam peningkatan mutu pendidikan yang memuaskan di Aceh.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :
a) Satuan Kerja : Sekretariat Dinas Pendidikan Aceh
b) Alamat Satker : Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh Nomor 22, Kuta Alam
– Banda Aceh, Kode Pos 23121
c) KPA : FACHRIAL, S.Pt.,M.Si.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBA Dinas Pendidikan Aceh
Tahun Anggaran 2025 pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 195.770.850,-
(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus lima
puluh rupiah).
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan AC 2 PK ini selama 7 (tujuh)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Pengiriman (SPP)
yang merupakan bagian dari kelengkapan penandatanganan Surat Perintah Kerja.
Banda Aceh, 18 Maret 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SEKRETARIAT
FACHRIAL, S.Pt.,M.Si.
PEMBINA TINGKAT I
NIP. 19680908 199703 1 008