DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN RIWAYAT PEKERJAAN
BELANJA ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN KANTOR-ALAT/BAHAN
UNTUK KEGIATAN KANTOR LAINNYA (SEMINAR KIT MUSEUM ACEH)
1. LATAR BELAKANG
Museum adalah lembaga yang berfungsi sebagai tempat pelestarian, pemanfaatan dan penyajian
warisan budaya kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya, Museum menyusun dan
mengadakan berbagai program publik yang merupakan program rutin museum Aceh berkaitan
dengan pengedukasian masyarakat terutama para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Diantara program publik yang dilaksanakan melibatkan para pelajar sebagai generasi penerus
bangsa sehingga menjadikan museum sebagai tempat dan wahana menimba pengetahuan sejarah
dan budaya dalam mendukung terbentuknya generasi cerdas berkarakter. Berbagai program publik
Museum Aceh bertujuan mengoptimalisasikan peranan dan fungsi Museum Aceh sebagai salah satu
lembaga promosi sejarah dan kebudayaan kepada masyarakat luas pada segenap lapisan dalam
menyajikan berbagai informasi khazanah budaya yang ada di Museum Aceh. Dalam pelaksanaan
program tersebut Museum Aceh memberikan sarana dan fasilitas sebagai perlengkapan bagi para
peserta.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan / pengadaan barang ini merupakan pengadaan Barang berupa Tas sebagai
kebutuhan dan perlengkapan / bahan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan / program publik
Museum Aceh tahun anggaran 2025.
b. Tujuan
1. Penyebarluasan informasi koleksi museum kepada masyarakat dan pengunjung museum
2. Meningkatkan motivasi masyarakat untuk berkunjung ke museum
3. Meningkatkan peran museum sebagai wahana pendidikan non formal
3. TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang yaitu meliputi para pelajar, siswa,
mahasiswa, Pengajar (guru dan dosen), dan masyarakat pengujung Museum Aceh
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang :
- K/L/PD : Pemerintah Aceh
- Satker/SKPD : Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh / UPTD Museum Aceh
- PPK : MUDHA FARSYAH, S.Sos
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan / pengadaan barang selama 26 (dua puluh enam) hari
kalender
6. TENAGA AHLI / TERAMPIL
Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, antara lain :
Pimpinan / Direktur berpendidikan minimal Diploma III (DIII) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta yang telah lulus ujian Negara. Jumlah tenaga Direktur/Pimpinan yang dibutuhkan
adalah 1 (satu) orang. Melampirkan fotocopy ijazah, fotocopy KTP.
Banda Aceh, 28 April 2025
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
MUDHA FARSYAH, S.Sos
NIP. 19820222 200604 1 005