KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Paket Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten Bener Meriah
Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH ACEH
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386
Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id.
PEMERINTAH ACEH
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386
Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG 1.1 Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh masyarakat
kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah masih merupakan
media yang dianggap paling efektif untuk usaha pewarisan budaya secara
massal, khususnya pewarisan pengetahuan dan teknologi. Sekolah sebagai
lembaga pendidikan formal, sampai saat iini diakui masih merupakan alternatif
terbaik untuk pendidikan generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki beberapa
ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia; berpengetahuan dan
menguasai teknologi; berfikir yang cerdas; berperasaan yang lembut;
berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif; berwawasan lingkungan; dan
kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan
secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi pekerti,
pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mengembangkan kecakapan hidup (life-skills) siswa melalui pencapaian
seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan masalah dan bertahan
hidup, beradaptasi, dan berhasil di era globalisasi yang penuh tantangan yang
sangat kompetitif.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 2.1 Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat penetapan sasaran,
rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
2.2 Tujuan :
a. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi
Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bener Meriah
b.
Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Perencanaan Rehabilitasi
Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bener Meriah
sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
3. SASARAN a. Tersedianya yang memenuhi standar prasarana Bangunan Pendidikan.
b. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan ketersediaan
prasarana pemerintahan di Aceh, sebagai usaha untuk memenuhi SPM di
Sekolah untuk terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA DAN ORGANISASI Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
DAN PENGGUNA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengendali
ANGGARAN (PA) kontrak Pengawasan Teknis.
Kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pendidikan Aceh adalah :
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh Nomor 22
Banda Aceh
5. SUMBER PENDANAAN Sumber pendanaan, dibiayai oleh DPA APBA Dinas Pendidikan Aceh Tahun
Anggaran 2025, dengan nilai Pagu Rp 10.617.750 (Sepuluh Juta Enam Ratus
Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
6. LINGKUP, LOKASI a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan yaitu Perencanaan Rehabilitasi
KEGIATAN, DATA DAN Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bener Meriah
FASILITAS PENUNJANG
b. Lokasi pekerjaan : Kabupaten Bener Meriah
SERTA ALIH
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
PENGETAHUAN
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN
8. PERSYARATAN Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha Bangunan Gedung dan
KUALIFIKASI PENYEDIA sesuai persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK YANG Tersedianyanya dokumen Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang
DIHASILKAN Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bener Meriah beserta Dokumen
pendukung sesuai dengan persyaratan teknis.
10. TENAGA PERSONIL 1. Operator CAD/Draftman
Memiliki kualifikasi minimal S1/D4 Lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah terakreditasi serta memiliki Sertifikat
Keterampulan Kerja Juru Gambar/Draftman dengan pengalaman minimal 1
Tahun.
11. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Ditetapkkan di : Bener Meriah
Pada tanggal : 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Cabang Dinas Pendidikan Wil. Bener Meriah
Dinas Pendidikan Aceh
FACHRIAL, S.Pt., M.Si
Pembina Tk.I/ IV.b
NIP. 19680908 199703 1 008