Teskit Uji Residu Pestisida

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10153923000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 69,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,892,000
Winner (Pemenang): CV Persada Cipta Teknologi
NPWP: 016881005101000
RUP Code: 59425564
Work Location: lainnya - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                               
                   TES KIT UJI RESIDU PESTISIDA                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                DINAS PANGAN  ACEH TAHUN  2025                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. Latar Belakang A. Dasar Hukum                                        
                                                                         
                     1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang        
                       Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
                       kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 
                                                                         
                       2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang   
                       Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  
                     2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
                                                                         
                     3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018  
                       tentang Keamanan dan Mutu PSAT                    
                     4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang 
                       Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan: Peraturan ini    
                       memberikan ketentuan lebih rinci mengenai persyaratan
                                                                         
                       keamanan, mutu, dan gizi pangan, termasuk PSAT.   
                     5. DPPA Nomor DPPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025
                       2.09.0.00.0.00.001.0000 Tanggal 12 Februari 2025  
                                                                         
                                                                         
                    B. Gambaran Umum                                     
                      Pengadaan bahan Tes Kitt Residu Pestisida untuk    
                      pengujian Keamanan segar asal tumbuhan langkah awal
                                                                         
                      untuk menentukan pangan segar asal t umbuhan apakah
                      mengandung residu pestisida a taupun t idak.       
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan                                 
                      Maksud utama dari pengadaan Tes Kit Residu Pestisida
                      adalah untuk mendukung kegiatan analisis di laboratorium
                      keamanan pangan. Bahan kimia ini merupakan komponen
                      esensial dalam berbagai metode pengujian yang digunakan
                                                                         
                      untuk mendeteksi kontaminan berbahaya seperti residu
                      pestisida, logam berat, dan mikroorganisme pada pangan
                      segar asal tumbuhan                                
                                                                         
                                                                         
                    b. Tujuan Kegiatan                                   
                      Pengadaan Teskit residu pestisida bertujuan untuk  
                      menyediakan alat uji cepat yang dapat mendeteksi   
                      keberadaan residu pestisida pada produk pertanian  
                      seperti sayuran, buah-buahan, atau bahan pangan    
                      lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keamanan 
                      pangan dan memenuhi standar kualitas.              
                    c. Indikator Keluaran                                
                                                                         
                      Tersedianya Tes Kit Residu Pestisida yang dibutuhkan
                      sesuai dengan jenis dan jumlah yang telah direncanakan.
                    d. Keluaran                                          
                                                                         
                      Dengan adanya Tes Kitt Residu Pestisida yang memadai,
                      Bidang Keamanan Dinas Pangan Aceh dapat melaksanakan
                      pengujian keamanan pangan secara rutin dan efektif.
                                                                         
 3. Sasaran        Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Aceh              
                                                                         
 4. Lokasi Kegiatan Dinas Pangan Aceh.                                   
                                                                         
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPPA Dinas   
                   Pangan Aceh Tahun 2025                                
                                                                         
 6. Pagu Anggaran  Rp.69.000.000,- (Enam puluh sembilan juta rupiah)     
                                                                         
 7. HPS            Rp. 68.892.000 ,- (Enam puluh delapan juta delapan ratus
                   sembilan puluh dua ribu rupiah)                       
 8. Nama dan       : Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si                      
   Organisasi PPK  Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh                       
                                                                         
 9. Ruang Lingkup  : Tes Kit Residu Pestisida                            
   Kegiatan Belanja                                                      
10. Jangka Waktu   : 30 (tiga puluh) hari kalender                       
   Penyelesaian Kegiatan
Tenders also won by CV Persada Cipta Teknologi
Authority
2 April 2022Belanja Bahan-Bahan LainnyaAcehRp 242,669,000
28 February 2013Pengadaan Peralatan TiPemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 239,500,000
3 October 2022Cold StorageAcehRp 198,880,000
17 October 2023Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera MataAcehRp 156,600,000
16 August 2021Pengadaan Restrain Box MobileAcehRp 150,000,000
21 February 2022Belanja Modal CompressorAcehRp 96,722,400
4 December 2024Pemeliharaan Peralatan Laboratorium Pada Lab Instrumentasi Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam UskKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 90,000,000
11 November 2024Bahan-Bahan Kimia CairAcehRp 65,000,000
23 June 2022All In One Printer Scanner WifiAcehRp 64,400,000