Pembuatan Lahan Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10159850000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 110,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 108,585,026
Winner (Pemenang): CV Meugah Jaya Konstruksi
NPWP: 812481463101000
RUP Code: 57547016
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                      
Nama Pekerjaan : Pembuatan Lahan Parkir                               
Lokasi     : Banda Aceh                                               
                                                                      
Tahun Anggaran: 2025                                                  
                                                                      
                                                                      
A.  KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                                        
                                                                      
 I. Lingkup                                                           
                                                                      
    1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
        umum berlaku untuk seluruh segi teknis untuk seluruh bagian pekerjaan dimana
                                                                      
        persyaratan ini bias diterapkan.                              
                                                                      
    1.2. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
        diterapkan pada satu dokumen pun dari pasal 1.2 di atas maka bagian dari
                                                                      
        Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
        berlaku.Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain.   
                                                                      
                                                                      
 II. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN      
     I. PERKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                      
        Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat alat bantu
        yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
                                                                      
        yang bermutu baik dan sempurna.                               
                                                                      
        1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)  
                                                                      
        Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua
        pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi
                                                                      
        pekerjaan. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
        a) Topi Pelindung;                                            
                                                                      
        b) Pelindung Mata;                                            
        c) Perlindung Pernafasan;                                     
                                                                      
        d) Rompi Keselamatan;                                         
        e) Pemasangan Rambu-rambu.                                    
                                                                      
        Penerapan SMKK jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan
                                                                      
        dengan pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala
        tindakan guna kepentingan si korban. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan
                                                                      
        dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia
        Jasa.                                                         
        II. PEKERJAAN PARKIR DEPAN                                    
                                                                      
                                                                      
        2.1. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                      
        Pekerjaan ini dilakukan area depan untuk lahan parkir kendaraan roda dua yang
        meliputi Galian Tanah , Urugan Kembali Bekas Galian, Urugan Tanah, Lantai Kerja,
                                                                      
        Pemasangan dinding bata, Plesteran, Pengecatan, pemasangan rumput gajah mini dan
        item yang utama pemasangan paving blok, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan
                                                                      
        dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.          
                                                                      
        2.2. Persyaratan Bahan                                        
        o    Pasir Pasang                                             
                                                                      
        Pasir yang digunakan adalah pasir yang berkwalitas baik, berbutir tajam, tidak
        mengandung lumpur/kotoran lebih dari 5% berasal dari sungai/batu-batuan tidak
                                                                      
        mengandung garam.                                             
        o    Pasir Urug                                               
                                                                      
        Pasir yang digunakan adalah Pasir yang berkualitas baik tanpa mengandung bebatuan
        didalamnya.                                                   
                                                                      
        o    Kerikil                                                  
        Kerikil yang dipergunakan adalah berdiameter antara 2-3 cm atau batu pecah (split)
                                                                      
        berkualitas baik, keras, tidak berlubang-lubang, tidak bercampur batu apung, bersih
        dan tidak bercampur lumpur/kotoran lebih dari 2%.             
                                                                      
        o    Tanah Timbun                                             
                                                                      
        Tanah yang digunakan adalah Tanah yang berkualitas baik tanpa mengandung
        bebatuan didalamnya.                                          
                                                                      
        o    Paving Block                                             
                                                                      
        Paving block yang digunakan adalah paving blok berbentuk Persegi panjang dengan
        ukuran 21 x 10.5 x 8 cm berkualitas baik juga jika paving blok yg sudah patah atau rusak
                                                                      
        tidak boleh dipakai lagi.                                     
                                                                      
        o    Batu bata                                                
        Batu bata yang dipergunakan adalah jenis batu bata yang berukuran 10 x 22 x 4 cm,
                                                                      
        batu bata yang berkualitas baik, warna merah benar-benar masak dibakar, tidak
        mudah pecah dan hancur bila kena air, tidak berlubang-lubang dan bersudut tajam.
                                                                      
        Sebelum dipergunakan harus direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.
        o    S e m e n                                                
                                                                      
        Semen yang dipergunakan adalah semen Andalas/Semen Padang, berkualitas baik
        tidak membatu/keras, semen yang sudah membatu tidak boleh digunakan/tidak
                                                                      
        diizinkan.                                                    
                                                                      
        o    A i r                                                    
        Air untuk keperluan pekerjaan pasangan/pengecoran beton harus air bersih/tawar
                                                                      
        dari PAM atau sumur gali.                                     
                                                                      
        2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                
                                                                      
        •    Pekerjaan Tanah (Galian dan Urugan Tanah)                
        a.   Umum                                                     
                                                                      
        Pekerjaan ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan
       tanah atau bahan-bahan butiran yang disetujui untuk timbunan.  
                                                                      
        Sebagian penyimpanan dari spesifikasi ini harus mendapat dikonsultasikan secara
        tertulis kepada tenaga Direksi/Engineer/Pengawas dan harus mendapat persetujuan
                                                                      
        terlebih dahulu dari tenaga Direksi/Engineer/Pengawas untuk awal pekerjaan.
        Timbunan yang tercakup oleh ketentuan ini merupakan timbunan dengan bahan-
                                                                      
        bahan terlebih yang akan digunakan pada lokasi konstruksi.    
        b.   Kondisi Tanah dan Material Timbunan                      
                                                                      
        Pelaksana harus mengetahui dan dianggap mengetahui kondisi material dan substansi
        yang digali dan durug Pelaksana dianggap telah memperhitungkan dalam schedule rate
                                                                      
        factor-faktor yang mungkin timbul selama atau dalam kaitannya dengan penggalian
        dan pengiriman material timbunan.                             
                                                                      
        c.   Perataan Tanah                                           
        Pekerjaan perataan tanah, pembongkaran, urugan dan pemadatan urugan dikerjakan
                                                                      
        lebih dahulu sebelum Pelaksana mulai pekerjaan upper struktur sloof dan kolom.
        Pekerjaan urugan dan pemadatan tersebut disesuaikan dengan peil-peil (level) dan
                                                                      
        lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan pengawas.
        d.   Galian dan Urugan                                        
                                                                      
        Semua permukaan lapangan dikupas, agar bebas dari unsure-unsur perusakn (akar
        tanaman atau rerumputan). Bahan galian dari daerah pembangunan dapat
                                                                      
        dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan penanggulangan. Bahan urugan harus
        bersih dari unsure-unsur perusak dan harus disetujui Pengawas oleh pengawas
                                                                      
        dimana segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawabPelaksana.
        Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai
                                                                      
        kerataan yang diterapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan. Toleransi
        pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah + 100 mm,
                                                                      
        terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis (tiap 20
        cm)                                                           
                                                                      
                                                                      
        •    Pekerjaan Beton                                          
        a. Pekerjaan beton Mutu beton K-100 berkualitas baik digunakan untuk pengecoran
           umpak dibawah pasangan bata.                               
                                                                      
        b. Adukan/campuran beton harus ditakar dengan tepat sesuai dengan jenis
           konstruksi yang diminta dan mengaduk beton harus mempergunakan beton
                                                                      
           mollen (Concrete mixer).                                   
        c. Sebagaimana lazimnya, pekerjaan beton akan didahului dengan pekerjaan
                                                                      
           pemetian (bekisting) dilanjutkan dengan pembesian, yang mana keseluruhannya
           harus dilaksanakan dengan teliti dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                                                      
           dan apabila telah diperiksa serta disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas maka
           pengecoran beton dapat dimulai.                            
                                                                      
        d. Jumlah dan ukuran diameter tulangan serta bentuk maupun ukuran-ukuran
           penampang beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail yang
                                                                      
           bersangkutan.                                              
        e. Pemetian (bekisting) harus dibuat cukup rapat, kokoh dan tidak akan goyah
                                                                      
           berubah pada saat pengecoran beton sampai dengan Pembongkarannya.
        f. Sejak selesai pengecoran, selama 7 hari berturut-turut dimana beton sedang dalam
                                                                      
           proses pemadatan, Pelaksana harus selalu menyiramkan air/membasahi beton
           dimaksud, agar selama waktu tersebut kondisinya selalu dalam keadaan lembab.
                                                                      
        g. Setelah minimal 3 hari sejak pengecoran, atas persetujuan/petunjuk Direksi,
           pemborong diperbolehkan membongkar bekisting.              
                                                                      
        h. Bahan-bahan yang digunakan antara lain pasir beton, kerikil, semen dan air seperti
           yang disyaratkan pada Pasal 2 sedangkan besi beton yang digunakan U22
                                                                      
           tegangan leleh 2200 Kg/cm2 eks krakatau steel atau yang memenuhi
           ketentuan/persyaratan Standar Industri Indonesia (SII).    
                                                                      
                                                                      
        •    Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran                    
        a.   Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:   
                                                                      
           Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai
           setinggi 20 cm diatas elevasi lantai (sesuai gambar), dan sampai setinggi 160 cm
                                                                      
           dari permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
           (toilet, kamar mandi dan WC) dan pasangan dinding penahanan tanah emperan
                                                                      
           keliling bangunan.                                         
            Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada dipasang diatas pasangan kedap air tersebut
                                                                      
             atau tempat lain yang tertera dalam gambar.              
        b.   Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
                                                                      
             gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
             pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang
                                                                      
             antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan
             bata yang telah selesai.                                 
                                                                      
        c.   Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
             jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan
                                                                      
             batu bata tersebut.                                      
        d.   Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
                                                                      
             panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan
             bata, kecuali pasangan pada sudut.                       
                                                                      
        e.   Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun
             dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat
                                                                      
             tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya
             disesuaikan dengan tebal dinding.                        
                                                                      
        f.   Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
             dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
                                                                      
             tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran
             yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
                                                                      
             plesteran seluruh bidang tembok.                         
        g.   Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, pasangan
                                                                      
             bata merah atau permukaan beton yang tampak dengan ukuran takaran yang
             tepat sesuai dengan fungsi dan macam dinding/pasangan beton yang akan
                                                                      
             diplester.                                               
        h.   Plesteran harus dilaksanakan sampai rata, rapi dan halus serta setelah
                                                                      
             dilakukan penghalusan/acian tidak boleh menampakkan retak-retak,
             sedangkan pada sudut- sudut pasangan harus betul-betul siku dan lurus.
                                                                      
        i.   Tebal plesteran untuk pasangan bata merah dan beton rata-rata 15 mm.
        j.   Sesuai dengan fungsi dan takarannya, macam pekerjaan plesteran terdiri dari :
             Plesteran trasram dengan spesi 1 pc : 2 ps dilaksanakan pada dinding dan
                                                                      
             pasangan bata kedap air, yaitu : seluruh dinding dan pasangan bata sampai
             setinggi 20 cm diatas lantai, trap, dinding saluran dan septicktank.Plesteran
                                                                      
             dengan spesi 1 pc : 3 ps dilaksanakan pada semua permukaan beton bertulang
             yang tampak.Plesteran tembok dengan spesi 1 pc : 4 ps dilaksanakan pada
             seluruh pasangan dinding tembok, dan lantai dalam ruangan parkir kecuali
                                                                      
             yang tersebut pada butir d.1. dan d.2. diatas.           
        k.   Pekerjaan plesteran tidak perlu dilaksanakan pada :      
                                                                      
             Dinding dimana akan dipasang tegel keramik, Dinding bagian dalam diatas
             langit-langit dibawah atap, Bagian luar dinding septicktank, Bagian pekerjaan
                                                                      
             beton yang tidak tampak dari luar.                       
            Bahan-bahan yang digunakan terdiri dari pasir pasang, semen dan air seperti
                                                                      
             yang disyaratkan pada Pasal 3.                           
            Plesteran belum boleh dilaksanakan apabila pasangan/dinding tembok belum
                                                                      
             betul- betul kering serta mantap, dan sebelum plesteran dimulai
             dinding/pasangan yang akan diplester harus disiram terlebih dahulu
                                                                      
             secukupnya serta segala sesuatunya mengikuti petunjuk Direksi/Konsultan
             Pengawas.                                                
                                                                      
                                                                      
        •    Pekerjaan Pemasangan Paving Block                        
        Pekerjaan dilakukan dengan cara manual / dengan tenaga manusia dan alat mekanik:
                                                                      
        -    Material Paving block didatangkan ke lokasi pekerjaan.   
        -    Bentuk / dimensi dari material Paving ditentukan sesuai gambar rencana dan
             spesifikasi teknis                                       
                                                                      
        -    Paving Block tebal sesuai yang dipersyaratkan            
        -    Dimensi material sesuai dengan persyaratan teknis.       
                                                                      
        -    Kekuatan tekan dari Paving block sesuai yang dipersyaratkan yang dibuktikan
             dengan test kubus atau dipersyaratkan lain sesuai dokumen pelelangan
                                                                      
        -    Pembuatan Paving blok dilakukan dengan persetujuan sesuai dengan
             permitaan dalam dokumen lelang. Jika didatangkan dari pabrik, kontraktor
                                                                      
             akan mengajukan usulan/proposal pengadaan kepada pihak owner/pemilik
             pekerjaan.                                               
                                                                      
        -    Material Timbunan dan pengisian pasir. Material yang dipergunakan untuk
             timbunan dan pengisian terdiri dari pasir kerikil (crushed sand), pasir (natural
                                                                      
             sand) atau kombinasi dari keduanya atau ditentukan lain sesuai spesifikasi
             teknis. Material tersebut dibersihkan dan bebas dari material yang
                                                                      
             mengganggu(sesuai dengan spesifikasi teknis).            
                                                                      
                                                                      
        •    Pekerjaan Pengecatan                                     
        Persyaratan dan Bahan                                         
                                                                      
        a.   Untuk dinding luar dan dalam , harus memakai cat tembok merk Vinilex atau
             setara.                                                  
        b.   Selambat- lambatnya 2 minggu pekerjaan pengecatan dimulai, Pelaksana harus
                                                                      
             mengajukan warna pengecatan kepada Pengawas Lapangan untuk dipilh dan
             disetujui.                                               
                                                                      
        c.   Segera setelah pengawas lapangan menentukan warna pilihan, Pelaksana
             menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh atas biaya
                                                                      
             Pelaksana                                                
                                                                      
        Pelaksanaan Pelaksanaan                                       
        a.   Pekerjaan Pengecatan dengan cat tembok                   
                                                                      
        b.   Setelah pekerjaan plesteran dikerjakan dengan rapid dan rata, dimana antara
             selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok harus diberi waktu
                                                                      
             secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna. Setelah pengeringan
             sempurna dimana plesteran yang rusak telah dirapikan kembali , permukaan
                                                                      
             plesteran / tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan
             permukaan yang benar- benar rata dan licin               
                                                                      
             Setelah mendapatkan permukaan dinding yang baik/licin, baru dimulai
             pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kwas atau rollerPengecatan pertama
                                                                      
             dengan cat dasar kemudian dilanjutkan dengan dua kali memakai cat tembok
             merk Vinilex eksterior atau sekualitas. Pekerjaan pengecatan dianggap selesai
                                                                      
             apabila sudah merupakan bidang yang utuh, rata, licin, dan tidak ada bagian
             yang berlubang dan bidang dijaga dari kotoran – kotoran. 
                                                                      
                                                                      
B. Spesifikasi Jabatan Kerja dan Peralatan Konstruksi                 
                                                                      
    B.1 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                          
                                                                      
    Daftar Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
      NO     JABATAN     PENDIDIKAN PENGALAMAN     SERTIFIKAT         
                                                                      
                                                KOMPETENSI KERJA      
      1  Pelaksana      Teknik Sipil; 0 Tahun  Pelaksana Lapangan     
                        Arsitektur             Gedung Muda/Madya      
                        /Teknik                Jenjang 4/5            
                        Arsitektur                                    
      2  Petugas Keselamatan SMA/S1 0 Tahun    SKK Petugas            
         Konstruksi                            Keselamatan            
                                               Konstruksi / Ahli Muda 
                                               K3 Kontruksi           
                                                                      
                                                                      
    B.2 Spesifikasi Peralatan                                         
                                                                      
    Daftar Peralatan Utama dan pendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
                                                                      
   sebagai berikut:                                                   
     PERALATAN UTAMA                                                  
                                                                      
     NO          JENIS           KAPASITAS         JUMLAH             
                                                                      
     1   Pick Up            0,8 – 1,2 M3     1 Unit                   
                                                                      
     2   Stamper            5 Hp             1 Unit                   
                                                                      
                                                                      
    Sedangkan peralatan mendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
   sebagai berikut:                                                   
                                                                      
    1. Alat Ukur                                                      
    2. Peralatan tukang                                               
    3. Kereta Sorong.                                                 
                                                                      
   B.3 Jadwal Pelaksanaan                                             
                                                                      
      Jadwal waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh)
   Hari Kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
                                                                      
C. Penyelesaian Pekerjaan dan Pembersihan Akhir                       
      Penyedia barang wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta
   mengerjakan pembetulan-pembetulan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang masih harus
   disempurnakan.                                                     
                                                                      
      Setelah selesai seluruh pekerjaan, penyedia barang harus membersihkan daerah kerja
   antara lain membongkar kontruksi-kontruksi penolong, perlengkapan-perlengkapan
   pembantu, bahan-bahan lepas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai dengan petunjuk
   direksi/ Engineer/ Pengawas. Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli
   dengan biaya dari Satuan Kerja adalah milik Satuan Kerja / Pemberi Tugas.
                                                                      
D. Peraturan Penutup                                                  
                                                                      
      Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
   Spesifikasi teknis ini, tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk
   Direksi maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali seluruhnya
   menjadi tanggung jawab Penyedia barang.                            
                                                                      
      Jika dalam Spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan ataupun
   persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam adendum-adendum RKS dan berita
   acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) serta perintah tertulis Direksi/ Engineer/ Pengawas
   dan persetujuan Kepala satuan Kerja pada waktu Pelaksanaan pekerjaan berlangsungu
   Pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Tenders also won by CV Meugah Jaya Konstruksi
Authority
27 April 2023Rehabilitasi Mess Pemerintah Aceh Jalan Indramayu Menteng JakartaAcehRp 4,700,000,000
24 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Blang Malo Kec. TangseKab. PidieRp 950,000,000
22 May 2025Pembangunan Gedung Lapangan Tembak ShbAcehRp 892,724,016
22 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sdn Mns. Cot Laweung (Dak 2024)Kab. PidieRp 260,031,000
19 May 2022Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. Kuta AlamKota Banda AcehRp 200,000,000
19 May 2022Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. BaiturrahmanKota Banda AcehRp 200,000,000
2 June 2025Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat DpraAcehRp 200,000,000
31 July 2023Rehabilitasi Mck Smkn 2 Banda Aceh Kota Banda AcehAcehRp 199,017,000
12 November 2022Renovasi Kamar Mandi Tamu MeuligoeAcehRp 198,972,727
9 November 2022Pembuatan Taman Meuligoe Wali NanggroeAcehRp 198,972,727