SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pembuatan Lahan Parkir
Lokasi : Banda Aceh
Tahun Anggaran: 2025
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
I. Lingkup
1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh segi teknis untuk seluruh bagian pekerjaan dimana
persyaratan ini bias diterapkan.
1.2. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada satu dokumen pun dari pasal 1.2 di atas maka bagian dari
Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
berlaku.Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain.
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
I. PERKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua
pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi
pekerjaan. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a) Topi Pelindung;
b) Pelindung Mata;
c) Perlindung Pernafasan;
d) Rompi Keselamatan;
e) Pemasangan Rambu-rambu.
Penerapan SMKK jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan
dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia
Jasa.
II. PEKERJAAN PARKIR DEPAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan area depan untuk lahan parkir kendaraan roda dua yang
meliputi Galian Tanah , Urugan Kembali Bekas Galian, Urugan Tanah, Lantai Kerja,
Pemasangan dinding bata, Plesteran, Pengecatan, pemasangan rumput gajah mini dan
item yang utama pemasangan paving blok, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2.2. Persyaratan Bahan
o Pasir Pasang
Pasir yang digunakan adalah pasir yang berkwalitas baik, berbutir tajam, tidak
mengandung lumpur/kotoran lebih dari 5% berasal dari sungai/batu-batuan tidak
mengandung garam.
o Pasir Urug
Pasir yang digunakan adalah Pasir yang berkualitas baik tanpa mengandung bebatuan
didalamnya.
o Kerikil
Kerikil yang dipergunakan adalah berdiameter antara 2-3 cm atau batu pecah (split)
berkualitas baik, keras, tidak berlubang-lubang, tidak bercampur batu apung, bersih
dan tidak bercampur lumpur/kotoran lebih dari 2%.
o Tanah Timbun
Tanah yang digunakan adalah Tanah yang berkualitas baik tanpa mengandung
bebatuan didalamnya.
o Paving Block
Paving block yang digunakan adalah paving blok berbentuk Persegi panjang dengan
ukuran 21 x 10.5 x 8 cm berkualitas baik juga jika paving blok yg sudah patah atau rusak
tidak boleh dipakai lagi.
o Batu bata
Batu bata yang dipergunakan adalah jenis batu bata yang berukuran 10 x 22 x 4 cm,
batu bata yang berkualitas baik, warna merah benar-benar masak dibakar, tidak
mudah pecah dan hancur bila kena air, tidak berlubang-lubang dan bersudut tajam.
Sebelum dipergunakan harus direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.
o S e m e n
Semen yang dipergunakan adalah semen Andalas/Semen Padang, berkualitas baik
tidak membatu/keras, semen yang sudah membatu tidak boleh digunakan/tidak
diizinkan.
o A i r
Air untuk keperluan pekerjaan pasangan/pengecoran beton harus air bersih/tawar
dari PAM atau sumur gali.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Pekerjaan Tanah (Galian dan Urugan Tanah)
a. Umum
Pekerjaan ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan
tanah atau bahan-bahan butiran yang disetujui untuk timbunan.
Sebagian penyimpanan dari spesifikasi ini harus mendapat dikonsultasikan secara
tertulis kepada tenaga Direksi/Engineer/Pengawas dan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari tenaga Direksi/Engineer/Pengawas untuk awal pekerjaan.
Timbunan yang tercakup oleh ketentuan ini merupakan timbunan dengan bahan-
bahan terlebih yang akan digunakan pada lokasi konstruksi.
b. Kondisi Tanah dan Material Timbunan
Pelaksana harus mengetahui dan dianggap mengetahui kondisi material dan substansi
yang digali dan durug Pelaksana dianggap telah memperhitungkan dalam schedule rate
factor-faktor yang mungkin timbul selama atau dalam kaitannya dengan penggalian
dan pengiriman material timbunan.
c. Perataan Tanah
Pekerjaan perataan tanah, pembongkaran, urugan dan pemadatan urugan dikerjakan
lebih dahulu sebelum Pelaksana mulai pekerjaan upper struktur sloof dan kolom.
Pekerjaan urugan dan pemadatan tersebut disesuaikan dengan peil-peil (level) dan
lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan pengawas.
d. Galian dan Urugan
Semua permukaan lapangan dikupas, agar bebas dari unsure-unsur perusakn (akar
tanaman atau rerumputan). Bahan galian dari daerah pembangunan dapat
dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan penanggulangan. Bahan urugan harus
bersih dari unsure-unsur perusak dan harus disetujui Pengawas oleh pengawas
dimana segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawabPelaksana.
Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai
kerataan yang diterapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan. Toleransi
pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah + 100 mm,
terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis (tiap 20
cm)
• Pekerjaan Beton
a. Pekerjaan beton Mutu beton K-100 berkualitas baik digunakan untuk pengecoran
umpak dibawah pasangan bata.
b. Adukan/campuran beton harus ditakar dengan tepat sesuai dengan jenis
konstruksi yang diminta dan mengaduk beton harus mempergunakan beton
mollen (Concrete mixer).
c. Sebagaimana lazimnya, pekerjaan beton akan didahului dengan pekerjaan
pemetian (bekisting) dilanjutkan dengan pembesian, yang mana keseluruhannya
harus dilaksanakan dengan teliti dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan apabila telah diperiksa serta disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas maka
pengecoran beton dapat dimulai.
d. Jumlah dan ukuran diameter tulangan serta bentuk maupun ukuran-ukuran
penampang beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail yang
bersangkutan.
e. Pemetian (bekisting) harus dibuat cukup rapat, kokoh dan tidak akan goyah
berubah pada saat pengecoran beton sampai dengan Pembongkarannya.
f. Sejak selesai pengecoran, selama 7 hari berturut-turut dimana beton sedang dalam
proses pemadatan, Pelaksana harus selalu menyiramkan air/membasahi beton
dimaksud, agar selama waktu tersebut kondisinya selalu dalam keadaan lembab.
g. Setelah minimal 3 hari sejak pengecoran, atas persetujuan/petunjuk Direksi,
pemborong diperbolehkan membongkar bekisting.
h. Bahan-bahan yang digunakan antara lain pasir beton, kerikil, semen dan air seperti
yang disyaratkan pada Pasal 2 sedangkan besi beton yang digunakan U22
tegangan leleh 2200 Kg/cm2 eks krakatau steel atau yang memenuhi
ketentuan/persyaratan Standar Industri Indonesia (SII).
• Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran
a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai
setinggi 20 cm diatas elevasi lantai (sesuai gambar), dan sampai setinggi 160 cm
dari permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
(toilet, kamar mandi dan WC) dan pasangan dinding penahanan tanah emperan
keliling bangunan.
Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada dipasang diatas pasangan kedap air tersebut
atau tempat lain yang tertera dalam gambar.
b. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang
antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan
bata yang telah selesai.
c. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan
batu bata tersebut.
d. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan
bata, kecuali pasangan pada sudut.
e. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya
disesuaikan dengan tebal dinding.
f. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
g. Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, pasangan
bata merah atau permukaan beton yang tampak dengan ukuran takaran yang
tepat sesuai dengan fungsi dan macam dinding/pasangan beton yang akan
diplester.
h. Plesteran harus dilaksanakan sampai rata, rapi dan halus serta setelah
dilakukan penghalusan/acian tidak boleh menampakkan retak-retak,
sedangkan pada sudut- sudut pasangan harus betul-betul siku dan lurus.
i. Tebal plesteran untuk pasangan bata merah dan beton rata-rata 15 mm.
j. Sesuai dengan fungsi dan takarannya, macam pekerjaan plesteran terdiri dari :
Plesteran trasram dengan spesi 1 pc : 2 ps dilaksanakan pada dinding dan
pasangan bata kedap air, yaitu : seluruh dinding dan pasangan bata sampai
setinggi 20 cm diatas lantai, trap, dinding saluran dan septicktank.Plesteran
dengan spesi 1 pc : 3 ps dilaksanakan pada semua permukaan beton bertulang
yang tampak.Plesteran tembok dengan spesi 1 pc : 4 ps dilaksanakan pada
seluruh pasangan dinding tembok, dan lantai dalam ruangan parkir kecuali
yang tersebut pada butir d.1. dan d.2. diatas.
k. Pekerjaan plesteran tidak perlu dilaksanakan pada :
Dinding dimana akan dipasang tegel keramik, Dinding bagian dalam diatas
langit-langit dibawah atap, Bagian luar dinding septicktank, Bagian pekerjaan
beton yang tidak tampak dari luar.
Bahan-bahan yang digunakan terdiri dari pasir pasang, semen dan air seperti
yang disyaratkan pada Pasal 3.
Plesteran belum boleh dilaksanakan apabila pasangan/dinding tembok belum
betul- betul kering serta mantap, dan sebelum plesteran dimulai
dinding/pasangan yang akan diplester harus disiram terlebih dahulu
secukupnya serta segala sesuatunya mengikuti petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
• Pekerjaan Pemasangan Paving Block
Pekerjaan dilakukan dengan cara manual / dengan tenaga manusia dan alat mekanik:
- Material Paving block didatangkan ke lokasi pekerjaan.
- Bentuk / dimensi dari material Paving ditentukan sesuai gambar rencana dan
spesifikasi teknis
- Paving Block tebal sesuai yang dipersyaratkan
- Dimensi material sesuai dengan persyaratan teknis.
- Kekuatan tekan dari Paving block sesuai yang dipersyaratkan yang dibuktikan
dengan test kubus atau dipersyaratkan lain sesuai dokumen pelelangan
- Pembuatan Paving blok dilakukan dengan persetujuan sesuai dengan
permitaan dalam dokumen lelang. Jika didatangkan dari pabrik, kontraktor
akan mengajukan usulan/proposal pengadaan kepada pihak owner/pemilik
pekerjaan.
- Material Timbunan dan pengisian pasir. Material yang dipergunakan untuk
timbunan dan pengisian terdiri dari pasir kerikil (crushed sand), pasir (natural
sand) atau kombinasi dari keduanya atau ditentukan lain sesuai spesifikasi
teknis. Material tersebut dibersihkan dan bebas dari material yang
mengganggu(sesuai dengan spesifikasi teknis).
• Pekerjaan Pengecatan
Persyaratan dan Bahan
a. Untuk dinding luar dan dalam , harus memakai cat tembok merk Vinilex atau
setara.
b. Selambat- lambatnya 2 minggu pekerjaan pengecatan dimulai, Pelaksana harus
mengajukan warna pengecatan kepada Pengawas Lapangan untuk dipilh dan
disetujui.
c. Segera setelah pengawas lapangan menentukan warna pilihan, Pelaksana
menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh atas biaya
Pelaksana
Pelaksanaan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pengecatan dengan cat tembok
b. Setelah pekerjaan plesteran dikerjakan dengan rapid dan rata, dimana antara
selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok harus diberi waktu
secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna. Setelah pengeringan
sempurna dimana plesteran yang rusak telah dirapikan kembali , permukaan
plesteran / tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan
permukaan yang benar- benar rata dan licin
Setelah mendapatkan permukaan dinding yang baik/licin, baru dimulai
pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kwas atau rollerPengecatan pertama
dengan cat dasar kemudian dilanjutkan dengan dua kali memakai cat tembok
merk Vinilex eksterior atau sekualitas. Pekerjaan pengecatan dianggap selesai
apabila sudah merupakan bidang yang utuh, rata, licin, dan tidak ada bagian
yang berlubang dan bidang dijaga dari kotoran – kotoran.
B. Spesifikasi Jabatan Kerja dan Peralatan Konstruksi
B.1 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Daftar Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
NO JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI KERJA
1 Pelaksana Teknik Sipil; 0 Tahun Pelaksana Lapangan
Arsitektur Gedung Muda/Madya
/Teknik Jenjang 4/5
Arsitektur
2 Petugas Keselamatan SMA/S1 0 Tahun SKK Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi / Ahli Muda
K3 Kontruksi
B.2 Spesifikasi Peralatan
Daftar Peralatan Utama dan pendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
sebagai berikut:
PERALATAN UTAMA
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Pick Up 0,8 – 1,2 M3 1 Unit
2 Stamper 5 Hp 1 Unit
Sedangkan peralatan mendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1. Alat Ukur
2. Peralatan tukang
3. Kereta Sorong.
B.3 Jadwal Pelaksanaan
Jadwal waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
C. Penyelesaian Pekerjaan dan Pembersihan Akhir
Penyedia barang wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta
mengerjakan pembetulan-pembetulan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang masih harus
disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, penyedia barang harus membersihkan daerah kerja
antara lain membongkar kontruksi-kontruksi penolong, perlengkapan-perlengkapan
pembantu, bahan-bahan lepas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai dengan petunjuk
direksi/ Engineer/ Pengawas. Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli
dengan biaya dari Satuan Kerja adalah milik Satuan Kerja / Pemberi Tugas.
D. Peraturan Penutup
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Spesifikasi teknis ini, tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk
Direksi maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali seluruhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia barang.
Jika dalam Spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan ataupun
persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam adendum-adendum RKS dan berita
acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) serta perintah tertulis Direksi/ Engineer/ Pengawas
dan persetujuan Kepala satuan Kerja pada waktu Pelaksanaan pekerjaan berlangsungu
Pelaksanaan pekerjaan berlangsung.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2023 | Rehabilitasi Mess Pemerintah Aceh Jalan Indramayu Menteng Jakarta | Aceh | Rp 4,700,000,000 |
| 24 February 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Blang Malo Kec. Tangse | Kab. Pidie | Rp 950,000,000 |
| 22 May 2025 | Pembangunan Gedung Lapangan Tembak Shb | Aceh | Rp 892,724,016 |
| 22 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sdn Mns. Cot Laweung (Dak 2024) | Kab. Pidie | Rp 260,031,000 |
| 19 May 2022 | Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. Kuta Alam | Kota Banda Aceh | Rp 200,000,000 |
| 19 May 2022 | Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. Baiturrahman | Kota Banda Aceh | Rp 200,000,000 |
| 2 June 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat Dpra | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 31 July 2023 | Rehabilitasi Mck Smkn 2 Banda Aceh Kota Banda Aceh | Aceh | Rp 199,017,000 |
| 12 November 2022 | Renovasi Kamar Mandi Tamu Meuligoe | Aceh | Rp 198,972,727 |
| 9 November 2022 | Pembuatan Taman Meuligoe Wali Nanggroe | Aceh | Rp 198,972,727 |