Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat Dpra

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10169571000
Status: Ulang
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 64,286,232
Winner (Pemenang): CV Meugah Jaya Konstruksi
NPWP: 812481463101000
RUP Code: 57546891
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                         
SKPA           : Sekretariat DPR Aceh                                    
Pekerjaan      : Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat DPRA             
                                                                         
Lokasi         : Banda Aceh                                              
Tahun Anggaran : 2025                                                    
                                                                         
                                                                         
 A.  URAIAN SPESIFIKASI                                                  
        Latar belakang pelaksanaan pekerjaan ini merupakan bagian dari Kegiatan
                                                                         
     Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan 
                                                                         
     Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat DPRA Tahun Anggaran 2025, untuk
     menjaga dan merawat kualitas Gedung Kantor Sekretariat DPRA agar tetap dapat
                                                                         
     digunakan.                                                          
                                                                         
        Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan ini mencakup pekerjaan pemeliharaan
                                                                         
     Gedung Kantor Sekretariat DPRA dengan rincian pekerjaan pemeliharaan sebagai
     berikut:                                                            
                                                                         
     1. Pekerjaan Persiapan                                              
     2. Pekerjaan Tiang Bendera                                          
                                                                         
     3. Pekerjaan Ruang Ketua DPRA                                       
     4. Pekerjaan Ruang Wakil Ketua II                                   
                                                                         
     5. Pekerjaan Ruang Wakil Ketua III                                  
     6. Pekerjaan Ruang Sekwan                                           
                                                                         
     7. Pekerjaan Komisi II                                              
     8. Pekerjaan Komisi III                                             
                                                                         
     9. Pekerjaan Komisi V                                               
     10. Pekerjaan Komisi VI                                             
                                                                         
     11. Pekerjaan Bagian Umum                                           
     12. Pekerjaan Bagian Keuangan                                       
                                                                         
     13. Pekerjaan Fraksi Gerindra – PKS                                 
     14. Pekerjaan Fraksi PPP – PAS Aceh                                 
                                                                         
     15. Pekerjaan Fraksi PKB                                            
     16. Pekerjaan Fraksi Golkar                                         
                                                                         
     17. Pekerjaan Ruangan Bagian Musyawarah                             
     18. Pekerjaan Ruangan Bagian Anggaran                               
                                                                         
     19. Pekerjaan Koridor                                               
     20. Pekerjaan Ruangan Pos Satpam                                    
                                                                         
     21. Pekerjaan Pemeliharaan Bak Penampung Air                        
 B.  Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                        
     B.1. Bahan Bangunan Konstruksi                                      
                                                                         
        Spesifikasi bahan bangunan yang digunakan untuk pekerjaan ini dengan
     memperhatikan pertimbangan sebagai berikut Setiap jenis bahan bangunan
                                                                         
     konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat,
     thinner, Bahan bakar Minyak dan lainnya, harus diberi penjelasan bahayanya,
                                                                         
     cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
     pembuangan  limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan     
                                                                         
     perundangan yang berlaku.                                           
                                                                         
                                                                         
    B.2. Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                     
                                                                         
        Daftar Peralatan Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan     
    pekerjaan adalah:                                                    
        - Alat Ukur                                                      
                                                                         
        - Scafolding                                                     
        - Peralatan tukang                                               
                                                                         
        - Peralatan pengecatan                                           
    Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
                                                                         
    perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
    dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                          
                                                                         
                                                                         
    B.3. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                              
                                                                         
                                                                         
        Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini selama 15
    (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
    Mulai Kerja                                                          
                                                                         
    B.4. Metode Pelaksanaan                                              
                                                                         
        Metode pelaksanaan serta ruang lingkup pekerjaan untuk setiap item
                                                                         
    pekerjaan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat DPRA diantaranya sebagai
    berikut:                                                             
                            PASAL 1                                      
                                                                         
                      Pekerjaan Persiapan                                
    Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat alat
                                                                         
    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                            
                                                                         
   1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)          
                                                                         
    Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk
    semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
                                                                         
    kelokasi pekerjaan. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti
    berikut ini :                                                        
                                                                         
    a) Topi Pelindung;                                                   
    b) Pelindung Mata;                                                   
                                                                         
    c) Perlindung Pernafasan;                                            
    d) Sarung Tangan                                                     
                                                                         
    e) Sepatu Keselamatan,                                               
    f) Peralatan P3K.                                                    
                                                                         
    Penerapan SMKK jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang
                                                                         
    berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan
    mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban. Semua biaya yang
                                                                         
    diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan
    menjadi tanggungan Penyedia Jasa.1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan,
                                                                         
    harus dibangun pagar atau panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat
    lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Pasal 2                                  
                          Pekerjaan Pengecatan                           
                                                                         
                                                                         
    2.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
       Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada      
       berbagai material untuk maksud-maksud pelindungan, pemberian warna.
                                                                         
       Penggunaan :                                                      
       - Untuk dinding ruang-ruang yang ditunjukan di lokasi kegiatan.   
    2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                         
       a. Sebelum plamir, permukaan dinding sudah harus betul-betul rapi, tidak
          ada renggang dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
                                                                         
          Pengawas.                                                      
       b. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis
                                                                         
          dan lapisan plamir dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang
          yang rata.                                                     
                                                                         
       c. Sesudah plamir kering diamplas, kemudian dibersihkan dengan kain
          sampai benar - benar bersih . Selanjutnya dinding dicat dengan lapis
                                                                         
          pertama dan kemudian di amplas kembali hingga permukaan menjadi
          halus dan rata, kemudian untuk finishing baru dicat dengan     
                                                                         
          menggunakan cat sampai dengan hasil yang maksimal.             
       d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang utuh,
                                                                         
          rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
          terhadap pengotoran-pengotoran.                                
        e. Pemberi Tugas berhak menolak tukang yang dianggap tidak mampu/ahli
                                                                         
          untuk pekerjaan dimaksud dan Pemborong harus segera mengganti dengan
          tukang yang sesuai dan ahli serta disetujui oleh Pemberi Tugas.
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 3                                   
                                                                         
                            Pekerjaan Rehab                              
   3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                         
      Pekerjaan pembongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang
      terdiri dari :                                                     
                                                                         
        a. Rehab Meja Rapat                                              
        b. Pembongkaran Daun Jendela                                     
                                                                         
        c. Pergantian Wallpaper                                          
        d. Pemasangan Pipa                                               
                                                                         
        e. Pergantian Kran Air                                           
        f. Pergantian Gagang Pintu                                       
                                                                         
        g. Pemasangan Plat Meja Kerja                                    
        h. Pembersihan Bak Penampung Air                                 
                                                                         
                                                                         
   3.2 Syarat-syarat pelaksanaan                                         
                                                                         
        a. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.            
        b. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling Lokasi pekerjaan
                                                                         
          beserta keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran.           
        c. Penyedia harus menginventarisasi komponen komponen yang akan  
                                                                         
          digunakan Kembali sebelum dibongkar dan memberi catatan tentang cacat
          dan rusak atas persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
                                                                         
          Pemberi Tugas.                                                 
        d. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan Kembali dan
                                                                         
          menyimpannya pada tempat yang aman.                            
        e. Penempatan hasil bongkaran/puing – puing tidak boleh mengganggu
                                                                         
          tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.          
                                                                         
                                                                         
   3.2 Syarat-syarat pelaksanaan                                         
        f. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.            
                                                                         
        g. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling Lokasi pekerjaan
          beserta keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran.           
                                                                         
        h. Penyedia harus menginventarisasi komponen komponen yang akan  
          digunakan Kembali sebelum dibongkar dan memberi catatan tentang cacat
          dan rusak atas persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
                                                                         
          Pemberi Tugas.                                                 
        i. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan Kembali dan
                                                                         
          menyimpannya pada tempat yang aman.                            
        j. Penempatan hasil bongkaran/puing – puing tidak boleh mengganggu
                                                                         
          tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.          
                                                                         
                                                                         
                                   Pasal 4                               
                                Sewa Peralatan                           
                                                                         
                                                                         
   4.1 Lingkup Sewa peralatan                                            
                                                                         
      Lingkup sewa peralatan meliputi :                                  
       a. Sewa Scafholding                                               
                                                                         
       b. Sewa Mobil Tangga                                              
    B.5. Spesifikasi jabatan kerja kontruksi                             
                                                                         
      Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Perencanaan ini adalah tenaga
      terampil/ahli yang menguasai dan memahami serta sudah berpengalaman dalam
                                                                         
      menangani kegiatan-kegiatan sejenis tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini
      adalah :                                                           
                                                                         
      No   Jabatan    Pendidikan    Pengalaman  Sertifikat Kompetensi    
                                                       Kerja             
                                                SKT Pelaksana Bangunan   
                    SMA/S1Teknik                Gedung/Pelaksana         
                    Sipil/Arsitektur/           Lapangan   Pekerjaan     
      1.  Pelaksana                  0 Tahun                             
                    S1 Teknik                   Gedung / SKT Pelaksana   
                    Arsitektur                  Bangunan                 
                                                Perumahan/Permukiman     
          Petugas                                                        
      2.                 SMA         0 Tahun         Petugas K3          
          K3                                                             
                                                                         
                                    Banda Aceh, 09 Mei 2025              
                                  KUASA PENGGUNA ANGGARAN                
                           SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       ISMARDI, SE, MA                   
                                        PEMBINA TK. I                    
                                  NIP. 19760815 199803 1 004
Tenders also won by CV Meugah Jaya Konstruksi
Authority
27 April 2023Rehabilitasi Mess Pemerintah Aceh Jalan Indramayu Menteng JakartaAcehRp 4,700,000,000
24 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Blang Malo Kec. TangseKab. PidieRp 950,000,000
22 May 2025Pembangunan Gedung Lapangan Tembak ShbAcehRp 892,724,016
22 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sdn Mns. Cot Laweung (Dak 2024)Kab. PidieRp 260,031,000
19 May 2022Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. Kuta AlamKota Banda AcehRp 200,000,000
19 May 2022Pengadaan Dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Kec. BaiturrahmanKota Banda AcehRp 200,000,000
31 July 2023Rehabilitasi Mck Smkn 2 Banda Aceh Kota Banda AcehAcehRp 199,017,000
12 November 2022Renovasi Kamar Mandi Tamu MeuligoeAcehRp 198,972,727
9 November 2022Pembuatan Taman Meuligoe Wali NanggroeAcehRp 198,972,727
14 August 2022Rambu Evakuasi Dan Informasi Bencana TsunamiAcehRp 198,000,000