Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir Sman 2 Sabang Kota Sabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10163206000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,630,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,628,584
Winner (Pemenang): CV Beam Engineering Consultant
NPWP: 749351052101000
RUP Code: 57872521
Work Location: Kota Sabang - Sabang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PROGRAM    : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS                  
                                                                           
                                                                           
KEGIATAN   : PEMBANGUNAN FASILITAS PARKIR                                  
                                                                           
PPEEKKEERRJJAAAANN :: PPEENNGGAAWWAASSAANN PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN TTEEMMPPAATT PPAARRKKIIRR SSMMAANN 22 SSAABBAANNGG KKOOTTAA SSAABBAANNGG
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 SKPA                                      
                     DINAS  PENDIDIKAN      ACEH                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN   2025                             
    PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR SMAN 2 SABANG KOTA SABANG
                                                                           
                                                                           
                           URAIAN PENDAHULUAN                              
1. LATAR BELAKANG   a. Gambaran Umum                                       
                    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
                    Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
                    Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
                    pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
                    panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
                    penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
                    terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
                    daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
                    pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
                    perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
                    Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
                    dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
                    kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
                    menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan
                    bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien,
                    efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
                                                                           
                    Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2 Sabang Kota Sabang ini harus
                    diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memenuhi secara optimal
                    fungsi pengawasannya agar hasil dari pada pelaksanaan konstruksi fisiknya
                    berjalan sesuia dengan Rencana Anggaran yang telah disediakan.
                    UUnnttuukk iittuu ppeerrlluu ddiillaakkuukkaann ssuuaattuu ppeennggaawwaassaann sseeccaarraa bbaaiikk ddaann mmeennyyeelluurruuhh,,
                    sehingga mampu menghasilkan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat
                    sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024 akan melakukan
                    pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2 Sabang Kota
                    Sabang, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan
                    pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan
                    tersebut seperti diuraikan pada bagian-bagian dibawah ini.
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                             
                    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
                    konsultan pengawasan dan bantuan teknis dalam menyusun Pengawasan
                    Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2 Sabang Kota Sabang yang memuat
                    masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus
                    dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                    pengawasan detail yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
                    b. Tujuan                                              
                    Untuk mendapatkan hasil bangunan yang sesuai dengan dokumen perencanaan
                    serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan
                    yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana dan prasarana Pembangunan
                    Tempat Parkir SMAN 2 Sabang Kota Sabang yang berfungsi dengan baik, optimal
                    dan terjamin mutunya.                                  
                                                                           
3. SASARAN          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                    a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
                       prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
                       mutunya sesuai kebutuhan;                           
                    b. Tersedianya laporan Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2
                       Sabang Kota Sabang sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen
                       sebagai acuan untuk hasil akhir pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut
                       ddiillaappaannggaann ddeennggaann bbaaiikk ddaann bbeennaarr..
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Sabang.          
5. SUMBER DANA DAN  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Bagi Hasil (DBH)
 PERKIRAAN BIAYA       Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas
                       Pendidikan Aceh;                                    
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar Rp.9.628.584,-
                       (sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh
                       empat Rupiah) termasuk PPN.                         
                                                                           
6. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
 PENGADAAN BARANG   :                                                      
                    -  Nama Pengguna Anggaran :                            
                       SYA'BANIAR, SE                                      
                       NIP. 19671122 199803 1 003                          
                    -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                     
                       Dinas Pendidikan Aceh                               
                              DATA PENUJANG                                
7. DATA DASAR       Data dasar pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2
                    Sabang Kota Sabang :                                   
                    a. Detail Engginer Design (DED)                        
                    b. Rencana Anggaran Biaya                              
                    c. Data MC 0 di Lapangan                               
                    d. Data pendukung lainnya                              
                                                                           
8. STANDAR TEKNIS   Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                    Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                    
99.. RREEFFEERREENNSSII HHUUKKUUMM aa.. UUnnddaanngg--UUnnddaannggNNoommoorr 22 TTaahhuunn 22001177 TTeennttaanngg JJaassaa KKoonnssttrruukkssii;;
                    b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah;                                         
                    c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                           
                    d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
                       Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
                    e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
                       Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                       JasaKonsultansi Konstruksi;                         
                                                                           
                    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                       Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                    g. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun
                       Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan
                       Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi
                       Khusus;                                             
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :                       
                    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                           
                       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
                    b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                       mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi;
                    c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
                       ddaann llaajjuu ppeennccaappaaiiaann vvoolluummee // rreeaalliissaassii ffiissiikk..
11. KELUARAN        Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                    dari :                                                 
                    1. Laporan - Laporan                                   
                    2. Foto Dokumentasi Lapangan                           
                    3. Soft Copy Data                                      
12. PERALATAN,      Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   DAN FASILITAS DARI  dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa; 
   PENGGUNA JASA    2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
                       wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka
                       pelaksanaan jasa konsultansi.                       
                                                                           
13. PERALATAN DAN   Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tempat Parkir SMAN 2
   MATERIAL DARI    Sabang Kota Sabang Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan dan
   PENYEDIA JASA    material yang tercantum dalam kontrak.                 
   KONSULTANSI                                                             
14. JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 60 (Enam Puluh) hari
   PENYELESAIAN     kalender.                                              
   PEKERJAAN                                                               
15. PERSONEL        Kualifikasi Personel :                                 
                                          Kaualifikasi                     
                                                                 Jumlah    
                                                          Status           
                       Posisi  Tingkat      Sertifikat Pengalam  Orang     
                                      Jurusan            Tenaga            
                              Pendidikan   SKK/SKT  an           Bulan     
                                                          Ahli             
                    Tenaga Ahli :                                          
                     IInnssppeeccttoorr SSMMKK BBaanngguunn 00 TTaahhuunn -- 11 OOrraanngg
                                        an                                 
                              HAL- HAL LAIN                                
16. PRODUKSI DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
   NEGERI           wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
                    (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. PERSYARATAN     Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
   KERJASAMA        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                    dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                    selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
                    sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                                                                           
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
                    kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
                    pekerjaan.                                             
                                    Banda Aceh,          2025              
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN              
                                     BIDANG SARANA DAN PRASARANA           
                                        DINAS PENDIDIKAN ACEH              
                                                                           
                                                                           
                                               Dto                         
                                           SYA'BANIAR, SE                  
                                            Pembina Tk. I                  
                                       NIP. 19671122 199803 1 003