Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10164164000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,994,000
Winner (Pemenang): PT Putra Andespal Perkasa
NPWP: 032865776101000
RUP Code: 58159918
Work Location: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                        (TERM OF REFERENCE)                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SATUAN KERJA   : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH               
                                                                           
   PROGRAM        : PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI           
                                                                           
   KEGIATAN       : PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN EVALUASI RENCANA             
                   PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI                           
                                                                           
                                                                           
   SUB KEGIATAN   : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan    
                   Percepatan, Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan   
                   Industri                                                
                                                                           
   NAMA PEKERJAAN : Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong          
                                                                           
                                                                           
   SUMBER DANA    : DPA- SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh     
                   Tahun Anggaran 2025                                     
                   NOMOR    : 3.31.02.1.01.0002                            
                   TANGGAL  : 12 Februari 2025                             
                                                                           
   PAGU ANGGARAN  : RP. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              DINAS PERINDUSTRIAN  & PERDAGANGAN  ACEH                     
                         Tahun Anggaran 2025                               
                        KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                           
                                                                           
 1. Latar Blakang      : Kawasan industri memegang peranan yang sangat strategis sebagai
                         infrastruktur industri dalam perwujudan kesesuain tata ruang,
                         penyebaran industri dan kelangsungan lingkungan hidup. Hal ini sebagai
                         perwujudan amanat pasal 106 Undang - Undang Nomor 3 tahun 2014
                         tentang perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di
                         dalam Kawasan Industri. Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah
                         daerah terus berupaya mendorong pembangunan Kawasan Industri (KI)
                         agar dapat menarik investor baik domestik maupun asing dalam
                         menanamkan modalnya di Kawasan Industri (KI).     
                                                                           
                         Saat ini Aceh memiliki 1 kawasan Industri yang berada di Gampong
                         Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan ini
                         dibangun dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan sektor
                         industri di Aceh, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
                         mendorong kegiatan industri untuk berlokasi pada kawasan yang telah
                         direncanakan dan menyediakan fasilitas hingga utilitas industri yang
                         berwawasan lingkungan serta untuk menggerakkan pertumbuhan
                         ekonomi dan perluasan kesempatan kerja guna peningkatan
                         kesejahteraan masyarakan Aceh. Kawasan Industri direncanakan
                         sedemikian rupa sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki
                         semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri. Dengan
                         ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang
                         memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi
                         (mendirikan pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus
                         menyediakan sendiri fasilitas tersebut.           
                         Untuk terlaksananya percepatan pembangunan sebuah Kawasan
                         Industri, disamping politikalwill dari unsur pimpinan, dituntut pula
                         goodwill dari unsur pemimpin daerah baik eksekutif maupun legeslatif.
                         Dukungan berupa alokasi anggaran dan kebijakan menjadi variable
                         terpenting untuk mempercepat pengembangan investasi di KIA Ladong,
                         Kebutuhan anggaran dialokasikan selain untuk membangun infrastruktur
                         dasar, infrastruktur pendukung juga dialokasikan untuk fungsionalisasi
                         dan pemeliharaan terhadap fasilitas yang telah dibangun.
                                                                           
                         Pada tanggal tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi bencana angin kencang
                         di Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan 1 unit
                         bangunan di dalam Kawasan Industri Aceh mengalami rusak parah pada
                         bagian atap bangunan Gedung Damkar. Dalam rangka fungsionalisasi
                         Gedung damkar tersebut diperlukan Perencanaan untuk melaksanakan
                         Rehab pada Gedung dimaksud.                       
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan   :  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                          perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
                          yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                          penyusunan dokumen Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA
                          Ladong .                                         
                                                                           
                          Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya desain konstruksi
                          atap gedung yang representatif dan perbaikan beberapa bagian pada
                          gedung damkar yang rusak, sesuai dengan kaidah, standar, norma, dan
                          panduan teknis yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan dari
                          segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional bangunan.
                                                                           
                                                                           
3. Sasaran             :   Sasaran yang ingin dicapai dalam perencanaan ini antara lain :
                           a. Rekomendasi dan kelayakan teknis konstruksi atap bangunan
                             gedung dan bagian gedung damkar lainnya yang berdampak;
                                                                           
                           b. Terkendalinya proses perencanaan secara berkualitas, terukur,
                             tepat waktu, tepat sasaran dan dapat diselenggarakan secara
                             tertib administrasi serta tetap berpedoman pada ketentuan dalam
                             peraturan perundang-undangan terkait kegiatan ini;
                           c. Tersedianya dokumen perencanaan secara detail yang akan
                             digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi fisik.
                                                                           
                                                                           
4. Lokasi kegiatan     :   Lokasi pekerjaan Rehab Gedung Damkar terletak di Kawasan Industri
                           Aceh, Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh
                           Besar ( 5°38'44.84"N, 95°27'29.57"E). .         
                                                                           
                                                                           
5. Sumber Pendanaan      A. Biaya Perencanaan Teknis                       
                                                                           
                          Untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini mengikuti pedoman
                          dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                          Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                          Bangunan Gedung Negara pada Pasal 22 yaitu:      
                          1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
                             ayat (1) huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan
                             untuk membiayai perencanaan Bangunan Gedung Negara;
                          2) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan
                             biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
                             langsung personil (billing rate);             
                          3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau
                             penunjukkan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang
                             meliputi:                                     
                             - Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
                             - Materi dan penggandaan laporan              
                             - Pembelian dan sewa peralatan                
                             - Sewa kendaraan                              
                             - Biaya rapat                                 
                             - Perjalanan lokal maupun luar kota           
                             - Biaya komunikasi                            
                             - Ansuransi atau pertanggungan (professional indemnity
                               insurance) dan                              
                             - Pajak dan iuran daerah lainnya.             
                          4) Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada
                             pencapaian prestasi dan kemajuan perencanaan setiap tahapan
                             yang meliputi:                                
                             - Tahap Pra Rancangan perancangan sebesar 30% (tiga puluh
                               per seratus)                                
                             - Tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                               per seratus)                                
                             - Tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan
                               gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat
                               (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25%
                               (dua puluh lima per seratus)                
                             - Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                               sebesar 5% (lima per seratus)               
                             - Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per
                               seratus)                                    
                          5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-
                             undangan.                                     
                          6) Dasar perhitungan biaya perencanaan teknis (honorarium tenaga
                             ahli dan tenaga penunjang) berdasarkan:       
                             - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                               Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                               Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                               Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi         
                             - Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
                               Konsultan Indonesia Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang
                               Pedoman Standar Minimal Remuniasi/Biaya Personil (Billing
                               Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
                               Jasa Konsultansi Tahun 2024.                
                                                                           
                           B. Sumber Dana                                  
                            Pekerjaan ini dibiayai dari DPA APBA Tahun Anggaran 2025 Dinas
                            Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebesar Rp22.000.000,- (Dua
                            Puluh Dua Juta Rupiah) termasuk PPn.           
                                                                           
                                                                           
 6. Masa Pelaksanaan       Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (tiga puluh) hari
                           kalender.                                       
                                                                           
                                                                           
 7. Standar Teknis         Standar teknis perencanaan yang digunakan antara lain :
   Perencanaan            a. a. SNI--03--1726--2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan
                             Gempa untuk struktur Bangunan Gedung dan non gedung.
                          b. b. SNI--TIS--1991.03 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
                             Bangunan Gedung.                              
                          c. SNI 03--2847--1992, Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur
                             Beton untuk Bangunan Gedung.                  
                          d. SNI--03--1729--2002, Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk
                             Bangunan Gedung.                              
                          e. SNI 03--3990--1995, Tentanjamg Tata Cara Instalasi Penangkal
                             Petir untuk Bangunan.                         
                          f. SNI 0255--1987 D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
                          g. SNI 03--1727--1989, Tentang Tata Cara Perencanaan
                             Pembebanan untuk Rumah dan Gedung.            
                          h. SNI 03--1736--1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
                             Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
                             Rumah dan Gedung.                             
                          i. SNI 03--2410--1989, Tentang Tata Cara Pengecatan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                             Dinding Tembok dengan Cat Emulsi              
                                                                           
8. Referensi Hukum        a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
                                                                           
                          b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
                             Gedung.                                       
                          c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
                                                                           
                          d. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
                          e. PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                             Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                             Gedung.                                       
                                                                           
                          f. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan
                             Industri.                                     
                          g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                             Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018   
                             Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah      
                                                                           
                          h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
                             Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung..
                          i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 Tentang
                             Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan/Gedung.
                                                                           
                          j. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-
                             IND/PER/6/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                             Kawasan Industri                              
                          k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan
                             Bangunan Gedung.                              
                                                                           
                          l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
                             Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara    
                          m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                             Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                             Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.          
                                                                           
                          n. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
                             Indonesia Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang Pedoman Standar
                             Minimal Remuniasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
                             Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
                             Tahun 2024.                                   
                          o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
                             Penyelengggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                           
                          p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                             Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa
                             Konsultasi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
                             Umum dan Perumahan Rakyat.                    
                          q. Peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                             kegiatan dari pemerintahdaerah setempat.      
                                                                           
                                                                           
9. Lingkup Kegiatan      Konsultan Perencana harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
                         Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) dan
  Perencanaan                                                              
                         memiliki surat izin usaha (NIB) pada kualifikasi bidang usaha kecil.
                         A. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                            Perencana dalam perencanaan teknis rehab gedung damkar di KIA
                            Ladong berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                            pedoman teknis pembangunan gedung negara, peraturan menteri
                            pekerjaan umum Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
                            2018 yang meliputi tugas-tugas perencanaan konstruksi fisik
                            bangunan gedung negara yang terdiri dari:      
                            1. Tahap Persiapan, meliputi:                  
                               - pengumpulan data dan informasi lapangan termasuk
                                melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tingkat
                                kerusakan bangunan lengkap,                
                               - melakukan review bersama pengguna jasa dan pihak terkait
                                untuk menetapkan volume pekerjaan prioritas tahap I,
                               - penyusunan rencana kerja terkait tahapan, waktu, personil
                                dan capaian,                               
                               - membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK.
                             2. Tahap Pra – Perancangan, meliputi:         
                               - Melakukan kajian/pengamatan terhadap bangunan dan
                                kondisi sekitar yang berpengaruh, meliputi kondisi eksisting
                                gedung, kondisi akses dan fasilitas yang ada disekitar
                                kawasan serta kondisi lingkungan dan cuaca.
                               - Penyusunan Konsepsi desain atap bangunan dan pekerjaan
                                perbaikan lainnya, yaitu menjelaskan tentang
                                  Kondisi eksisting gedung,               
                                  Analisa teknis tahap awal               
                                  Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan
                                  Skema usulan rencana                    
                                  Volume perkiraan awal                   
                               - Gambaran pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat,
                                dari segi waktu dan biaya.                 
                                                                           
                               Disajikan dalam bentuk:                     
                             - rencana tapak, rencana massa bangunan, denah, tampak,
                               potongan, dan visualisasi 3 dimensi (konseptual).
                             - laporan teknis yang berisi penjelasan tentang analisa nilai
                               fungsional, pemilihan konsep perbaikan bangunan,
                               penggunaan bahan, serta konsep sistem konstruksi dan
                               utilitas.                                   
                                                                           
                             - Perkiraan Biaya (Engineer Estimate) dan waktu pelaksanaan
                               berdasar perhitungan sementara.             
                         3. Tahap penyusunan pengembangan rencana, antara lain:
                                                                           
                             - Melakukan analisa teknis perencanaan;       
                             - Membuat rancana pengembangan teknis beserta keterkaitan
                               dengan jaringan infrastruktur lingkungan sekitar atau eksisting
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                               dalam bentuk gambar rencana skematis dan potongan
                             - Membuat uraian konsep dan perhitungan, meliputi pembuatan
                               gambar secara informatif, representatif dan lengkap dengan
                               keterangan pendukung, skala gambar menyesuaikan dengan
                               kebutuhan standar penyajian gambar dan media.
                                                                           
                             - Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan
                               jenis, tipe dan karakteristik material/bahan yang digunakan,
                               dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan,
                               konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok, 
                             - Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, mekanikal
                               dan elektrikal) yang sesuai dengan konsep pengembangan
                               rancangan yang ada.                         
                                                                           
                         4. Tahap rancangan detail antara lain membuat:    
                             - Gambar-gambar detail teknis yang mampu menginformasikan
                               dengan jelas seluruh informasi teknis yang dibutuhkan sesuai
                               dengan gambar rencana yang telah disetujui. 
                                                                           
                             - Penyusunan dokumen-dokumen pendukung seperti:
                                 Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang meliputi
                                 persyaratan umum, persyaratan administratif, dan
                                 persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
                                 Rincian volume pelaksanaan pekerjaan     
                                 Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan kontruksi dan
                                 menyusun laporan akhir perencanaan        
                                 Standar manajemen mutu (SMM), dan Standar Mutu
                                 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)    
                                 Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                                 digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen tender
                                 konstruksi fisik.                         
                                                                           
                         5. Tahap persiapan lelang, membantu Kuasa Pengguna
                            Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam:    
                             - menyusun draft Dokumen Pelelangan dan program
                               pelaksanaan pelelangan.                     
                             - Membantu Pejabat Pengadaan / Kelompok Kerja Pengadaan
                               pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) apabila
                               memang diperlukan, termasuk menyusun Berita Acara
                               Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan evaluasi penawaran,
                               menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan
                               tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang
                            Detil merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                            Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                            Negara.                                        
                                                                           
 10. Tanggung jawab          Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
   Perencanaan               jasa perencanaan dan desain yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                             kode tata laku profesi yang berlaku. Dengan penugasan ini
                             diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas dan
                             tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                             yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                             Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
                            a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                              persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                                                                           
                            b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                              mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                              Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA),
                              termasuk melalui KAK ini, seperti dan segi pembiayaan, waktu
                              penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan direhab
                              dapat berfungsi dengan baik.                 
                            c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                              peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
                              berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
                              khusus untuk bangunan gedung negara.         
                                                                           
                                                                           
11. Kriteria             a. Kriteria Umum                                  
                                                                           
                           Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
                           yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
                           bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
                           bangunan yaitu :                                
                           1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:       
                             -  Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
                             -  Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
                                lingkungan.                                
                           2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:       
                             -  Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                                keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
                                lingkungannya.                             
                             -  Menjamin bangunan gedung direnovasi/dirahab dan
                                dimanfaatkan dengan baik, tidak menimbulkan dampak negatif
                                terhadap lingkungan.                       
                             -  Terciptanya bangunan gedung dengan konsep Green Building
                                                                           
                                yang menekankan pada peningkatan efisiensi penggunaan
                                air, energi dan material bangunan, yang dapat mengurangi
                                dampak bangunan baru terhadap lingkungan dan kesehatan
                                manusia.                                   
                           3. Persyaratan Struktur Bangunan:               
                              - Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
                                beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
                              - Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
                                kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                                arsitektur bangunan.                       
                              - Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                                kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                              - Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
                                yang disebabkan oleh kegagalan struktur.   
                                                                           
                           4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran:    
                              - Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
                                beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                              - Menjamin terwujudnya bangunan gedung damkar dapat
                                digunakan secara baik dengan memperhatikan kemudahan
                                dan kenyamanan pasukan pemadam kebakaran   
                                melaksanakan tugasnya dengan cepat untuk menuju lokasi
                                kebakaran.                                 
                                                                           
                                                                           
                           5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan keluar    
                              - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memiliki akses
                                yang layak, aman, dan nyaman pada bangunan dan fasilitas
                                serta layanan didalamnya.                  
                              - Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
                                kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.
                              - Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
                                khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
                           6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung        
                              - Menjamin tersedianya sarana transportasi yang fayak, aman
                                dan nyaman didalam bangunan gedung.        
                              - Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
                                khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
                                                                           
                           7. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan sistem
                             peringatan bahaya:                            
                              - Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif didalam
                                bangunan apabila terjadi keadaan darurat.  
                              - Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan
                                aman, apabila terjadi keadaan darurat.     
                           8. Persyaratan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Penangkal Petir dan
                             Komunikasi.                                   
                                                                           
                              - Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman
                                bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.   
                              - Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
                                penghuninya dari bahaya akibat petir.      
                              - Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
                                dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
                                bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.   
                           9. Persyaratan Sanitasi dalam bangunan :        
                              - Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
                                menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan
                                gedung sesuai dengan fungsinya.            
                              - Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
                                memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan
                                lingkungan.                                
                              - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
                                sanitasi secara baik.                      
                                                                           
                           10. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
                              - Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
                                alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
                                kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
                              - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan periengkapan
                                tata ruang udara secara baik.              
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                           11. Persyaratan Pencahayaan.                    
                              - Menjamin terpenuhirrya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
                                baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
                                kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
                              - Operasional peralatan dan periengkapan tata ruang udara
                                secara baik.                               
                           12. Persyaratan Kebisingan dan Getaran          
                              - Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari ganguan
                                suara dan getaran yang tidak diinginkan.   
                              - Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
                                kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan
                                getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran
                                dan atau mencegah perusakan lingkungan.    
                                                                           
                         b. Kriteria Khusus                                
                            Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
                            khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan
                            direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan gedung yang
                            akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
                            teknis lain, misalnya:                         
                                                                           
                           1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
                             sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan
                             dan lingkungan,                               
                           2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
                             budaya setempat, geografi, klimatologi, dan lain-lain
                                                                           
                                                                           
 12. Azas-azas             Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
                           Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
                           negara sebagai berikut :                        
                           a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
                             tetapi tidak berlebihan.                      
                           b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
                             gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
                                                                           
                             mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
                             bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                             masyarakat.                                   
                           c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pengguna,
                             biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                             hendaknya diusahakan serendah mungkin.        
                           d. Desain atap bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
                             sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
                             pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.     
                           e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                             lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
                             sekitamya.                                    
                                                                           
                                                                           
 13. Pendekatan dan metodologi Pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan
                           Rehab Gedung Damkar ini akan dilakukan secara komprehensif serta
                           berorientasi pada pencapaian hasil yang optimal. Untuk dapat
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                           melaksanakan pekerjaan ini dengan baik, konsultan perencanaan
                           perlu membuat pendekatan secara umum dan teknis, agar metode
                           pelaksanaan pekerjaan memiliki acuan sehingga dapat dilaksanakan
                           secara sistematis supaya efisiensi kerja, tenaga dan waktu dapat
                           dicapai.                                        
                                                                           
                                                                           
 14. Proses perencanaan  a. Konsultan perencana diharuskan menyusun program kerja dan
                            tahapan pelaksanaan perencanaan.               
                         b. Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
                            yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal
                            pertemuan berkala dengan Pengguna Jasa.        
                                                                           
                         c. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
                            dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
                            keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.        
                         d. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
                            bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
                                                                           
                                                                           
 15. Masukan / informasi Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
                         informasi yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Konsultan perencana harus
                         memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                         tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang
                         diusahakan sendiri, kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
                         akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
                         Perencana.                                        
                                                                           
                         Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
                         bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
                          a. Informasi tentang lahan, meliputi:            
                            -  Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-batas dan topografi
                            -  Kondisi tanah (soil test)                   
                            -  Keadaan air tanah                           
                            -  Peruntukan tanah                            
                            -  Koefisien dasar bangunan                    
                            -  Koefisien lantai bangunan                   
                            -  Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan &
                               lainnya                                     
                          b. Pemakai Bangunan, antara lain :               
                            -  Struktur organisasi                         
                            -  Jumlah personil-personil                    
                            -  Kegiatan utama, penunjang, pelengkap        
                            -  Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya.
                                                                           
                          c. Kebutuhan Bangunan, antara lain :             
                            -  Program ruang                               
                            -  Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang
                          d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
                             dengan fungsi ruang atau bangunan, pemakai atau perlengkapan
                             yang akan digunakan dalam ruangan tersebut.   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                          e. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan.
                            -  Air bersih                                  
                            -  Air Hujan dan air buangan                   
                            -  Air kotor dan sampah                        
                            -  Tata udara / AC                             
                            -  Penanggulangan bahaya kebakaran             
                            -  Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan
                            -  Jaringan listrik                            
                            -  Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, internet, dll)
                                                                           
 16. Jangka Waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan Rehab Gedung
   pekerjaan perencanaan  Damkar ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit
                          SPMK untuk penyelesaian tahap Pendahuluan sampai tahap Detail
                          Rencana.                                         
                                                                           
                                                                           
 17. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan terkait lelang konstruksi sampai
   pekerjaan terkait lelang dengan ditandatanganinya kontrak konstruksi.   
   konstruksi                                                              
                                                                           
                                                                           
 18. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengawasan berkala sampai
   pekerjaan pengawasan  dengan ditandanganinya berita acara serah terima pekerjaan konstruksi
   berkala               tahap I / Provisional hand over. Dengan rincian:  
                         a. Konsultan Perencana harus melakukan kunjungan ke lokasi proyek
                            dalam hal pengawasan berkala minimal setiap dua bulannya selama
                            fase pelaksanaan konstruksi                    
                         b. Bila terjadi masalah teknis Perencanaan yang sifatnya mendesak
                            dan membutuhan masukan serta pendapat (diluar dari jadwal pada
                                                                           
                            poin a di atas), Pihak Konsultan perencana harus bersedia dipanggil
                            ke lokasi proyek untuk menyelesaikan masalah tersebut.
                         c. Segala biaya yang dikeluarkan akibat poin a dan b diatas bersifat
                            lumpsum, include kepada total biaya perencanaan yang sudah
                            disepakati.                                    
                                                                           
                                                                           
 19. Kebutuhan tenaga ahli Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan diatas, konsultan
                         Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli dan tenaga pendukung
                         yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang keahliannya
                         serta memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
                         maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.            
                            a. Tenaga Ahli                                 
                            1) Ahli Arsitektur sebagai Team Leader, berpendidikan Sarjana
                              (S1) Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                              swasta yang telah terakreditasi, memiliki Kualifikasi Sertifikat
                              Keahlian (SKA/SKK/STRA) Ahli Muda Arsitektur, serta
                              berpengalaman dalam melaksanakan perencanaan gedung
                              bertingkat non rumah tinggal sekurang- kurangnya 1 (satu)
                              tahun.                                       
                            2) Team Leader bertanggung jawab sebagai pemimpin tim
                              perencanaan dan dapat mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan
                              secara keseluruhan.                          
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                            3) Ahli K3 Konstruksi, berpendidikan Sarjana (S1) Teknik, lulusan
                              universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
                              terakreditasi, memiliki Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
                              Muda  K3, serta berpengalaman dalam melaksanakan
                              perencanaan bangunan gedung sederhana sekurang-
                              kurangnya 1 (satu) tahun.                    
                                                                           
                            b. Tenaga Pendukung                            
                            1) Surveyor, berpendidikan Minimal Diploma (D3) Teknik
                              Sipil/geodesi/arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
                              negeri atau swasta yang telah terakreditasi. Berpengalaman
                              dalam melaksanakan pengukuran lapangan dan survey
                              topografi sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun.
                            2) Drafter, berpendidikan Minimal Diploma (D3) Teknik Arsitektur/
                              Sipil, lulusan universitas /perguruan tinggi negeri atau swasta
                              yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam melakukan
                              penggambaran teknis bangunan dan modeling dengan aplikasi
                              komputer (diutamakan BIM) sekurang- kurangnya 1 (satu)
                              tahun.                                       
                                                                           
                          NO.        URAIAN       VOL  SAT    LAMA         
                                                                           
                            A TENAGA AHLI                                  
                              Ahli Arsitektur, Muda 1        0,50 Bulan    
                            1                      1   Org                 
                              Tahun                                        
                            2 Ahli K3, Muda 1 Tahun 1  Org   0,10 Bulan    
                            B TENAGA PENDUKUNG                             
                           1  Surveyor, D3 - 1 thn 1   Org   0,10 Bulan    
                           2  Drafter Outocad, D3 - 1 thn 1 Org 0,17 Bulan 
                                                                           
                                                                           
                          Dari personil-personil yang dilibatkan sebagai tenaga ahli di atas harus
                          copy Ijazah, SKA, KTP, NPWP & bukti Potong Pajak (Jika Tenaga
                          Tetap), serta Curicukim Vitae yang wajib diiampiri dengan referensi
                          kerja, sedangkan untuk tenaga pendukung cukup melampiri copy KTP.
                                                                           
                                                                           
 20. Keluaran             Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                          Kerangka Acuan Kerja ini yang lebih lanjut akan diatur dalam perjanjian,
                          minimal meliputi:                                
                          a. Tahap Konsep Rencana Teknis                   
                          -  Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
                             konsultan perencana.                          
                          -  Konsep skematik rencana teknis.               
                          -  Laporan data dan informasi lapangan.          
                          b. Tahap Pra-rencana Teknis                      
                          -  Gambar-gambar rencana tapak.                  
                          -  Gambar-gambar Pra-rencana                     
                          -  Perkiraan biaya pembangunan.                  
                          -  Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
                          -  Hasil konsultasi rencana dengan Tim Teknis setempat.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                          -  Gambar perspektif                             
                          c. Tahap Pengembangan Rencana                    
                          -  Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, M/E dan
                             utilitas.                                     
                          -  Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
                             diperlukan.                                   
                          -  Draft rencana anggaran biaya.                 
                          -  Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).  
                                                                           
                          d. Tahap Rencana Detail                          
                          -  Gambar rencana teknis bangunan lengkap.       
                          -  Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).        
                          -  Bill of Quantity (BoQ).                       
                          -  Rencana anggaran biaya (RAB).                 
                          -  Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas, lengkap dengan
                             perhitungan-perhitungan yang diperlukan.      
                          e. Tahap Seleksi.                                
                          -  Dokumen Seleksi                               
                          -  Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
                             peralatan/perlengkapan/bangunan (bila ada)    
                          f. Tahap Pengawasan Berkala                      
                          -  Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesuaian
                             pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                                                                           
                             melakukan penyesuaian Gambar dan spesifikasi teknis
                             pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
                             persoalan-persoalan yang timbuf selama masa kontruksi,
                             memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
                             membuat laporan akhir pengawasan berkala;     
                          -  Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                             perubahan perecanaan pada masa pelaksanaan kontruksi,
                             petunjuk penggunaan pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                             gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan    
                                                                           
                                                                           
 21. Pelaporan            Untuk keperluan monitoring dan evaluasi serta dokumentasi
                          pelaksanaan kegiatan Rencana Rahab Gudang Damkar di KIA Ladong,
                          maka konsultan perencana diminta untuk menyusun dan
                          menyampaikan laporan-laporan berikut ini, yaitu :
                          a. Laporan pendahuluan                           
                             Laporan pendahuluan diselesaikan 15 hari kalender setelah
                             diterbitkanya SPMK dengan memperhatikan kecukupkan waktu
                             bagi PPK guna memberikan persetujuan dan dibuat sebanyak 3
                             buku, yang memuat antara lain:                
                             - Gambaran umum lokasi perencanaan            
                             - Pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan
                               perencanaan                                 
                             - Kriteria perencanaan                        
                             - Metodologi yang digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
                             - Data awal dan pendukung                     
                             - Program dan rencana kerja                   
                             - Jadwal penugasan tenaga ahli.               
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                             - Data-data teknis yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan
                               survey.                                     
                             Laporan pendahuluan yang dimaksud harus mendapat persetujuan
                             dan pihak yang berwenang baik PA/KPA/PPK untuk dapat
                             dilanjutkan pada tahapan laporan berikutnya.  
                                                                           
                                                                           
                          b. Laporan Antara                                
                             Laporan Antara diselesaikan 25 hari kalender setelah
                             diterbitkannya SPMK dengan memperhatikan kecukupkan waktu
                             bagi PPK guna memberikan persetujuan dan dibuat sebanyak 3
                             buku. Laporan Antara ini berisi antara lain:  
                             - Analisis serta konsep perumusan             
                             - PraDesain Bangunan (sudah menggambarkan model rehab
                               bangunan, tampak bangunan, Pola dan Peruntukan Ruang)
                             - Memuat dan memberikan gambaran beberapa alternatif
                               material yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
                               konstruksi dan interiornya khususnya dalam kaitannya dengan
                               konsep Green Building                       
                             Laporan Antara yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari
                             pihak yang berwenang baik PA/KPA/PPK untuk dapat dilanjutkan
                             pada tahapan laporan berikutnya.              
                             Disajikan dan dipaparkan dalam Expose (FGD) Antara
                                                                           
                          c. Laporan SMK3                                  
                             Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang
                             selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk
                             menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
                             kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
                             akibat kerja, laporan SMK3 dibuat sebanyak 3 (tiga) buku sebagai
                             bagian laporan berikutnya.                    
                                                                           
                          d. Laporan Akhir                                 
                             Laporan akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) buku dan harus diserahkan
                             paling tambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kontrak berakhir,
                             yang memuat antara lain:                      
                             - Rangkuman Hasil analisa dan desain.         
                             - Laporan Perhitungan struktur                
                             - Gambar Desain                               
                             - Daftar volume pekerjaan                     
                             - Rencana Anggaran Biaya                      
                             - Rencana Kerja dan Syarat-Syarat / Spesifikasi Teknis
                             - Disajikan dan dipaparkan dalam Expose (FGD) Akhir
                                                                           
                          e. Dokumen Gambar Perencanaan                    
                             Konsultan harus melengkapi dokumen gambar perencanaan detail
                             desain yang memuat antara lain :              
                            1. Rancangan Tapak                             
                               - Site Plan                                 
                               - Penampang melintang dan memanjang         
                                                                           
                               - Aksesibilitas dan Perparkiran             
                               - Rencana tata hijau (landscape)            
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
                               - Gambar detail konstruksi yang dianggap perlu lainnya.
                            2. Rancangan Rehab Bangunan                    
                               - Denah                                     
                               - Tampak                                    
                               - Potongan melintang dan memanjang          
                               - Rencana rahab atap                        
                               - Rencana plafond                           
                               - Rencana jaringan utilitas                 
                               - Gambar detail arsitektur dan struktur yang dianggap perlu
                                 lainnya                                   
                          f. Produk dan Pelaporan yang diserahkan          
                                 No.   Produk/ Laporan A4 A3  Ket.         
                                 1   Laporan Pendahuluan 3 -  Eks.         
                                                                           
                                 2.  Laporan Antara   3   -   Eks.         
                                                                           
                                 3.  Laporan SMK3     3   -   Eks.         
                                 4.  Laporan Bill Of Quality, 3 - Eks.     
                                     RAB dan Metode Kerja                  
                                                                           
                                 5.  Laporan          3   -   Eks          
                                     RKS/Spesifikasi Teknis                
                                 6.  Laporan Akhir    3   -   Eks.         
                                                                           
                                 7.  Dokumen  Gambar  -   3   Eks.         
                                     Perencanaan                           
                                 8.  Softcopy Laporan -   -   1 Bh         
                                     (Flasdisk)                            
                                                                           
                                                                           
 22. Diskusi dan presentasi Diskusi dan Presentasi dilakukan oleh pihak Konsultan, atas
                           permintaan pengguna jasa, dalam rangka membahas muatan / isi
                           pelaporan yang diajukan oleh Konsultan demi penyempurnaan dan
                           masukan- masukan terhadap hasil perencanaan.    
                                                                           
                                                                           
 23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan Kerangka Acuan
                           Kerja (KAK) ini harus di lakukan di dalam wilayah Negara Republik
                           Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
                           kompetensi dalam negeri.                        
                                                                           
                                                                           
 24. Alih pengetahuan      Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
                           mengadakan pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan
                           seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
                           rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi
                           Pengguna Jasa                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
 25. Penutup               Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan
                           Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong ini dibuat, untuk
                           dapat dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan ini. 
                                                                           
                                                                           
                                         Banda Aceh, 17 Maret 2025         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                     KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN            
                                    INDUSTRI AGRO DAN MANUFAKTUR,          
                                                                           
                                                TTD                        
                                                                           
                                                                           
                                        RIDHWAN, S. Hut, M. Dev. Sc        
                                             Pembina TK. I                 
                                         NIP. 197410262001121002           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
Tenders also won by PT Putra Andespal Perkasa
Authority
20 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah TerpaduKementerian AgamaRp 1,144,633,000
3 April 2024Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan JembatanAcehRp 1,000,000,000
11 April 2025Survey Kondisi Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 1,000,000,000
13 November 2024Perencanaan Pembangunan Masjid Al Qurban Kemukiman Lam Ara - Banda AcehAcehRp 1,000,000,000
9 January 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Kilangan Ruas Jalan Batas Aceh Selatan - Kuala Baru - Singkil - Telaga BaktiAcehRp 1,000,000,000
3 July 2025Penyusunan Master Plan Spald Aceh Wilayah BaratAcehRp 1,000,000,000
3 April 2024Survey Kondisi Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 1,000,000,000
14 December 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama Balai Diklat Keagamaan Provinsi AcehKementerian AgamaRp 880,000,000
7 December 2022Reviu Desain Pengendalian Banjir Dan Pengaturan Sungai Kr. Bakongan Kab. Aceh SelatanAcehRp 850,000,000
7 September 2016Pengawasan Kegiatan Bina Marga Dak Tambahan 2016Admin Agency-Lpse Kota Langsa1Rp 820,000,000