KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
SATUAN KERJA : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
PROGRAM : PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
KEGIATAN : PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN EVALUASI RENCANA
PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI
SUB KEGIATAN : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan
Percepatan, Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan
Industri
NAMA PEKERJAAN : Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
SUMBER DANA : DPA- SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
Tahun Anggaran 2025
NOMOR : 3.31.02.1.01.0002
TANGGAL : 12 Februari 2025
PAGU ANGGARAN : RP. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)
DINAS PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Blakang : Kawasan industri memegang peranan yang sangat strategis sebagai
infrastruktur industri dalam perwujudan kesesuain tata ruang,
penyebaran industri dan kelangsungan lingkungan hidup. Hal ini sebagai
perwujudan amanat pasal 106 Undang - Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di
dalam Kawasan Industri. Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah
daerah terus berupaya mendorong pembangunan Kawasan Industri (KI)
agar dapat menarik investor baik domestik maupun asing dalam
menanamkan modalnya di Kawasan Industri (KI).
Saat ini Aceh memiliki 1 kawasan Industri yang berada di Gampong
Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan ini
dibangun dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan sektor
industri di Aceh, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
mendorong kegiatan industri untuk berlokasi pada kawasan yang telah
direncanakan dan menyediakan fasilitas hingga utilitas industri yang
berwawasan lingkungan serta untuk menggerakkan pertumbuhan
ekonomi dan perluasan kesempatan kerja guna peningkatan
kesejahteraan masyarakan Aceh. Kawasan Industri direncanakan
sedemikian rupa sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki
semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri. Dengan
ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang
memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi
(mendirikan pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus
menyediakan sendiri fasilitas tersebut.
Untuk terlaksananya percepatan pembangunan sebuah Kawasan
Industri, disamping politikalwill dari unsur pimpinan, dituntut pula
goodwill dari unsur pemimpin daerah baik eksekutif maupun legeslatif.
Dukungan berupa alokasi anggaran dan kebijakan menjadi variable
terpenting untuk mempercepat pengembangan investasi di KIA Ladong,
Kebutuhan anggaran dialokasikan selain untuk membangun infrastruktur
dasar, infrastruktur pendukung juga dialokasikan untuk fungsionalisasi
dan pemeliharaan terhadap fasilitas yang telah dibangun.
Pada tanggal tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi bencana angin kencang
di Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan 1 unit
bangunan di dalam Kawasan Industri Aceh mengalami rusak parah pada
bagian atap bangunan Gedung Damkar. Dalam rangka fungsionalisasi
Gedung damkar tersebut diperlukan Perencanaan untuk melaksanakan
Rehab pada Gedung dimaksud.
2. Maksud dan Tujuan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
penyusunan dokumen Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA
Ladong .
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya desain konstruksi
atap gedung yang representatif dan perbaikan beberapa bagian pada
gedung damkar yang rusak, sesuai dengan kaidah, standar, norma, dan
panduan teknis yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan dari
segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional bangunan.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam perencanaan ini antara lain :
a. Rekomendasi dan kelayakan teknis konstruksi atap bangunan
gedung dan bagian gedung damkar lainnya yang berdampak;
b. Terkendalinya proses perencanaan secara berkualitas, terukur,
tepat waktu, tepat sasaran dan dapat diselenggarakan secara
tertib administrasi serta tetap berpedoman pada ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan terkait kegiatan ini;
c. Tersedianya dokumen perencanaan secara detail yang akan
digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Lokasi kegiatan : Lokasi pekerjaan Rehab Gedung Damkar terletak di Kawasan Industri
Aceh, Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh
Besar ( 5°38'44.84"N, 95°27'29.57"E). .
5. Sumber Pendanaan A. Biaya Perencanaan Teknis
Untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini mengikuti pedoman
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara pada Pasal 22 yaitu:
1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan
untuk membiayai perencanaan Bangunan Gedung Negara;
2) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan
biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
langsung personil (billing rate);
3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau
penunjukkan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang
meliputi:
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
- Materi dan penggandaan laporan
- Pembelian dan sewa peralatan
- Sewa kendaraan
- Biaya rapat
- Perjalanan lokal maupun luar kota
- Biaya komunikasi
- Ansuransi atau pertanggungan (professional indemnity
insurance) dan
- Pajak dan iuran daerah lainnya.
4) Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada
pencapaian prestasi dan kemajuan perencanaan setiap tahapan
yang meliputi:
- Tahap Pra Rancangan perancangan sebesar 30% (tiga puluh
per seratus)
- Tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
per seratus)
- Tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan
gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25%
(dua puluh lima per seratus)
- Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
sebesar 5% (lima per seratus)
- Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per
seratus)
5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6) Dasar perhitungan biaya perencanaan teknis (honorarium tenaga
ahli dan tenaga penunjang) berdasarkan:
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
- Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang
Pedoman Standar Minimal Remuniasi/Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
Jasa Konsultansi Tahun 2024.
B. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari DPA APBA Tahun Anggaran 2025 Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebesar Rp22.000.000,- (Dua
Puluh Dua Juta Rupiah) termasuk PPn.
6. Masa Pelaksanaan Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
7. Standar Teknis Standar teknis perencanaan yang digunakan antara lain :
Perencanaan a. a. SNI--03--1726--2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa untuk struktur Bangunan Gedung dan non gedung.
b. b. SNI--TIS--1991.03 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung.
c. SNI 03--2847--1992, Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur
Beton untuk Bangunan Gedung.
d. SNI--03--1729--2002, Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk
Bangunan Gedung.
e. SNI 03--3990--1995, Tentanjamg Tata Cara Instalasi Penangkal
Petir untuk Bangunan.
f. SNI 0255--1987 D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
g. SNI 03--1727--1989, Tentang Tata Cara Perencanaan
Pembebanan untuk Rumah dan Gedung.
h. SNI 03--1736--1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung.
i. SNI 03--2410--1989, Tentang Tata Cara Pengecatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
d. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
e. PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan
Industri.
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung..
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 Tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan/Gedung.
j. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-
IND/PER/6/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Kawasan Industri
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
n. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang Pedoman Standar
Minimal Remuniasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
Tahun 2024.
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelengggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa
Konsultasi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
q. Peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
kegiatan dari pemerintahdaerah setempat.
9. Lingkup Kegiatan Konsultan Perencana harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) dan
Perencanaan
memiliki surat izin usaha (NIB) pada kualifikasi bidang usaha kecil.
A. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Perencana dalam perencanaan teknis rehab gedung damkar di KIA
Ladong berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
pedoman teknis pembangunan gedung negara, peraturan menteri
pekerjaan umum Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018 yang meliputi tugas-tugas perencanaan konstruksi fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1. Tahap Persiapan, meliputi:
- pengumpulan data dan informasi lapangan termasuk
melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tingkat
kerusakan bangunan lengkap,
- melakukan review bersama pengguna jasa dan pihak terkait
untuk menetapkan volume pekerjaan prioritas tahap I,
- penyusunan rencana kerja terkait tahapan, waktu, personil
dan capaian,
- membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Tahap Pra – Perancangan, meliputi:
- Melakukan kajian/pengamatan terhadap bangunan dan
kondisi sekitar yang berpengaruh, meliputi kondisi eksisting
gedung, kondisi akses dan fasilitas yang ada disekitar
kawasan serta kondisi lingkungan dan cuaca.
- Penyusunan Konsepsi desain atap bangunan dan pekerjaan
perbaikan lainnya, yaitu menjelaskan tentang
Kondisi eksisting gedung,
Analisa teknis tahap awal
Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan
Skema usulan rencana
Volume perkiraan awal
- Gambaran pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat,
dari segi waktu dan biaya.
Disajikan dalam bentuk:
- rencana tapak, rencana massa bangunan, denah, tampak,
potongan, dan visualisasi 3 dimensi (konseptual).
- laporan teknis yang berisi penjelasan tentang analisa nilai
fungsional, pemilihan konsep perbaikan bangunan,
penggunaan bahan, serta konsep sistem konstruksi dan
utilitas.
- Perkiraan Biaya (Engineer Estimate) dan waktu pelaksanaan
berdasar perhitungan sementara.
3. Tahap penyusunan pengembangan rencana, antara lain:
- Melakukan analisa teknis perencanaan;
- Membuat rancana pengembangan teknis beserta keterkaitan
dengan jaringan infrastruktur lingkungan sekitar atau eksisting
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
dalam bentuk gambar rencana skematis dan potongan
- Membuat uraian konsep dan perhitungan, meliputi pembuatan
gambar secara informatif, representatif dan lengkap dengan
keterangan pendukung, skala gambar menyesuaikan dengan
kebutuhan standar penyajian gambar dan media.
- Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan
jenis, tipe dan karakteristik material/bahan yang digunakan,
dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan,
konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok,
- Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal) yang sesuai dengan konsep pengembangan
rancangan yang ada.
4. Tahap rancangan detail antara lain membuat:
- Gambar-gambar detail teknis yang mampu menginformasikan
dengan jelas seluruh informasi teknis yang dibutuhkan sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Penyusunan dokumen-dokumen pendukung seperti:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang meliputi
persyaratan umum, persyaratan administratif, dan
persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan
Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan kontruksi dan
menyusun laporan akhir perencanaan
Standar manajemen mutu (SMM), dan Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen tender
konstruksi fisik.
5. Tahap persiapan lelang, membantu Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam:
- menyusun draft Dokumen Pelelangan dan program
pelaksanaan pelelangan.
- Membantu Pejabat Pengadaan / Kelompok Kerja Pengadaan
pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) apabila
memang diperlukan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang
Detil merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
10. Tanggung jawab Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
Perencanaan jasa perencanaan dan desain yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Dengan penugasan ini
diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA),
termasuk melalui KAK ini, seperti dan segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan direhab
dapat berfungsi dengan baik.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara.
11. Kriteria a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
- Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
- Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
- Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
- Menjamin bangunan gedung direnovasi/dirahab dan
dimanfaatkan dengan baik, tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
- Terciptanya bangunan gedung dengan konsep Green Building
yang menekankan pada peningkatan efisiensi penggunaan
air, energi dan material bangunan, yang dapat mengurangi
dampak bangunan baru terhadap lingkungan dan kesehatan
manusia.
3. Persyaratan Struktur Bangunan:
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
arsitektur bangunan.
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran:
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung damkar dapat
digunakan secara baik dengan memperhatikan kemudahan
dan kenyamanan pasukan pemadam kebakaran
melaksanakan tugasnya dengan cepat untuk menuju lokasi
kebakaran.
5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan keluar
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memiliki akses
yang layak, aman, dan nyaman pada bangunan dan fasilitas
serta layanan didalamnya.
- Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.
- Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung
- Menjamin tersedianya sarana transportasi yang fayak, aman
dan nyaman didalam bangunan gedung.
- Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
7. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan sistem
peringatan bahaya:
- Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif didalam
bangunan apabila terjadi keadaan darurat.
- Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan
aman, apabila terjadi keadaan darurat.
8. Persyaratan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Penangkal Petir dan
Komunikasi.
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman
bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.
- Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
9. Persyaratan Sanitasi dalam bangunan :
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
- Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan
lingkungan.
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik.
10. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan periengkapan
tata ruang udara secara baik.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
11. Persyaratan Pencahayaan.
- Menjamin terpenuhirrya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
- Operasional peralatan dan periengkapan tata ruang udara
secara baik.
12. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari ganguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan.
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan
getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran
dan atau mencegah perusakan lingkungan.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan
direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan gedung yang
akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
teknis lain, misalnya:
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan
dan lingkungan,
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi, klimatologi, dan lain-lain
12. Azas-azas Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pengguna,
biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain atap bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitamya.
13. Pendekatan dan metodologi Pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan
Rehab Gedung Damkar ini akan dilakukan secara komprehensif serta
berorientasi pada pencapaian hasil yang optimal. Untuk dapat
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
melaksanakan pekerjaan ini dengan baik, konsultan perencanaan
perlu membuat pendekatan secara umum dan teknis, agar metode
pelaksanaan pekerjaan memiliki acuan sehingga dapat dilaksanakan
secara sistematis supaya efisiensi kerja, tenaga dan waktu dapat
dicapai.
14. Proses perencanaan a. Konsultan perencana diharuskan menyusun program kerja dan
tahapan pelaksanaan perencanaan.
b. Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengguna Jasa.
c. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
d. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
15. Masukan / informasi Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Konsultan perencana harus
memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang
diusahakan sendiri, kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Perencana.
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi:
- Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-batas dan topografi
- Kondisi tanah (soil test)
- Keadaan air tanah
- Peruntukan tanah
- Koefisien dasar bangunan
- Koefisien lantai bangunan
- Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan &
lainnya
b. Pemakai Bangunan, antara lain :
- Struktur organisasi
- Jumlah personil-personil
- Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
- Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya.
c. Kebutuhan Bangunan, antara lain :
- Program ruang
- Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
dengan fungsi ruang atau bangunan, pemakai atau perlengkapan
yang akan digunakan dalam ruangan tersebut.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
e. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan.
- Air bersih
- Air Hujan dan air buangan
- Air kotor dan sampah
- Tata udara / AC
- Penanggulangan bahaya kebakaran
- Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan
- Jaringan listrik
- Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, internet, dll)
16. Jangka Waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan Rehab Gedung
pekerjaan perencanaan Damkar ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit
SPMK untuk penyelesaian tahap Pendahuluan sampai tahap Detail
Rencana.
17. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan terkait lelang konstruksi sampai
pekerjaan terkait lelang dengan ditandatanganinya kontrak konstruksi.
konstruksi
18. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengawasan berkala sampai
pekerjaan pengawasan dengan ditandanganinya berita acara serah terima pekerjaan konstruksi
berkala tahap I / Provisional hand over. Dengan rincian:
a. Konsultan Perencana harus melakukan kunjungan ke lokasi proyek
dalam hal pengawasan berkala minimal setiap dua bulannya selama
fase pelaksanaan konstruksi
b. Bila terjadi masalah teknis Perencanaan yang sifatnya mendesak
dan membutuhan masukan serta pendapat (diluar dari jadwal pada
poin a di atas), Pihak Konsultan perencana harus bersedia dipanggil
ke lokasi proyek untuk menyelesaikan masalah tersebut.
c. Segala biaya yang dikeluarkan akibat poin a dan b diatas bersifat
lumpsum, include kepada total biaya perencanaan yang sudah
disepakati.
19. Kebutuhan tenaga ahli Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan diatas, konsultan
Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli dan tenaga pendukung
yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang keahliannya
serta memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
a. Tenaga Ahli
1) Ahli Arsitektur sebagai Team Leader, berpendidikan Sarjana
(S1) Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta yang telah terakreditasi, memiliki Kualifikasi Sertifikat
Keahlian (SKA/SKK/STRA) Ahli Muda Arsitektur, serta
berpengalaman dalam melaksanakan perencanaan gedung
bertingkat non rumah tinggal sekurang- kurangnya 1 (satu)
tahun.
2) Team Leader bertanggung jawab sebagai pemimpin tim
perencanaan dan dapat mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan
secara keseluruhan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
3) Ahli K3 Konstruksi, berpendidikan Sarjana (S1) Teknik, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi, memiliki Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Muda K3, serta berpengalaman dalam melaksanakan
perencanaan bangunan gedung sederhana sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Tenaga Pendukung
1) Surveyor, berpendidikan Minimal Diploma (D3) Teknik
Sipil/geodesi/arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah terakreditasi. Berpengalaman
dalam melaksanakan pengukuran lapangan dan survey
topografi sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun.
2) Drafter, berpendidikan Minimal Diploma (D3) Teknik Arsitektur/
Sipil, lulusan universitas /perguruan tinggi negeri atau swasta
yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam melakukan
penggambaran teknis bangunan dan modeling dengan aplikasi
komputer (diutamakan BIM) sekurang- kurangnya 1 (satu)
tahun.
NO. URAIAN VOL SAT LAMA
A TENAGA AHLI
Ahli Arsitektur, Muda 1 0,50 Bulan
1 1 Org
Tahun
2 Ahli K3, Muda 1 Tahun 1 Org 0,10 Bulan
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor, D3 - 1 thn 1 Org 0,10 Bulan
2 Drafter Outocad, D3 - 1 thn 1 Org 0,17 Bulan
Dari personil-personil yang dilibatkan sebagai tenaga ahli di atas harus
copy Ijazah, SKA, KTP, NPWP & bukti Potong Pajak (Jika Tenaga
Tetap), serta Curicukim Vitae yang wajib diiampiri dengan referensi
kerja, sedangkan untuk tenaga pendukung cukup melampiri copy KTP.
20. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini yang lebih lanjut akan diatur dalam perjanjian,
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
- Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana.
- Konsep skematik rencana teknis.
- Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rencana Teknis
- Gambar-gambar rencana tapak.
- Gambar-gambar Pra-rencana
- Perkiraan biaya pembangunan.
- Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
- Hasil konsultasi rencana dengan Tim Teknis setempat.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Gambar perspektif
c. Tahap Pengembangan Rencana
- Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, M/E dan
utilitas.
- Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
- Draft rencana anggaran biaya.
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Rencana Detail
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
- Bill of Quantity (BoQ).
- Rencana anggaran biaya (RAB).
- Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
e. Tahap Seleksi.
- Dokumen Seleksi
- Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan/perlengkapan/bangunan (bila ada)
f. Tahap Pengawasan Berkala
- Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian Gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbuf selama masa kontruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala;
- Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perecanaan pada masa pelaksanaan kontruksi,
petunjuk penggunaan pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan
21. Pelaporan Untuk keperluan monitoring dan evaluasi serta dokumentasi
pelaksanaan kegiatan Rencana Rahab Gudang Damkar di KIA Ladong,
maka konsultan perencana diminta untuk menyusun dan
menyampaikan laporan-laporan berikut ini, yaitu :
a. Laporan pendahuluan
Laporan pendahuluan diselesaikan 15 hari kalender setelah
diterbitkanya SPMK dengan memperhatikan kecukupkan waktu
bagi PPK guna memberikan persetujuan dan dibuat sebanyak 3
buku, yang memuat antara lain:
- Gambaran umum lokasi perencanaan
- Pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan
perencanaan
- Kriteria perencanaan
- Metodologi yang digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
- Data awal dan pendukung
- Program dan rencana kerja
- Jadwal penugasan tenaga ahli.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Data-data teknis yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan
survey.
Laporan pendahuluan yang dimaksud harus mendapat persetujuan
dan pihak yang berwenang baik PA/KPA/PPK untuk dapat
dilanjutkan pada tahapan laporan berikutnya.
b. Laporan Antara
Laporan Antara diselesaikan 25 hari kalender setelah
diterbitkannya SPMK dengan memperhatikan kecukupkan waktu
bagi PPK guna memberikan persetujuan dan dibuat sebanyak 3
buku. Laporan Antara ini berisi antara lain:
- Analisis serta konsep perumusan
- PraDesain Bangunan (sudah menggambarkan model rehab
bangunan, tampak bangunan, Pola dan Peruntukan Ruang)
- Memuat dan memberikan gambaran beberapa alternatif
material yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan interiornya khususnya dalam kaitannya dengan
konsep Green Building
Laporan Antara yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari
pihak yang berwenang baik PA/KPA/PPK untuk dapat dilanjutkan
pada tahapan laporan berikutnya.
Disajikan dan dipaparkan dalam Expose (FGD) Antara
c. Laporan SMK3
Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang
selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, laporan SMK3 dibuat sebanyak 3 (tiga) buku sebagai
bagian laporan berikutnya.
d. Laporan Akhir
Laporan akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) buku dan harus diserahkan
paling tambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kontrak berakhir,
yang memuat antara lain:
- Rangkuman Hasil analisa dan desain.
- Laporan Perhitungan struktur
- Gambar Desain
- Daftar volume pekerjaan
- Rencana Anggaran Biaya
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat / Spesifikasi Teknis
- Disajikan dan dipaparkan dalam Expose (FGD) Akhir
e. Dokumen Gambar Perencanaan
Konsultan harus melengkapi dokumen gambar perencanaan detail
desain yang memuat antara lain :
1. Rancangan Tapak
- Site Plan
- Penampang melintang dan memanjang
- Aksesibilitas dan Perparkiran
- Rencana tata hijau (landscape)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Gambar detail konstruksi yang dianggap perlu lainnya.
2. Rancangan Rehab Bangunan
- Denah
- Tampak
- Potongan melintang dan memanjang
- Rencana rahab atap
- Rencana plafond
- Rencana jaringan utilitas
- Gambar detail arsitektur dan struktur yang dianggap perlu
lainnya
f. Produk dan Pelaporan yang diserahkan
No. Produk/ Laporan A4 A3 Ket.
1 Laporan Pendahuluan 3 - Eks.
2. Laporan Antara 3 - Eks.
3. Laporan SMK3 3 - Eks.
4. Laporan Bill Of Quality, 3 - Eks.
RAB dan Metode Kerja
5. Laporan 3 - Eks
RKS/Spesifikasi Teknis
6. Laporan Akhir 3 - Eks.
7. Dokumen Gambar - 3 Eks.
Perencanaan
8. Softcopy Laporan - - 1 Bh
(Flasdisk)
22. Diskusi dan presentasi Diskusi dan Presentasi dilakukan oleh pihak Konsultan, atas
permintaan pengguna jasa, dalam rangka membahas muatan / isi
pelaporan yang diajukan oleh Konsultan demi penyempurnaan dan
masukan- masukan terhadap hasil perencanaan.
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini harus di lakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
24. Alih pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
mengadakan pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi
Pengguna Jasa
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
25. Penutup Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan
Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong ini dibuat, untuk
dapat dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan ini.
Banda Aceh, 17 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN
INDUSTRI AGRO DAN MANUFAKTUR,
TTD
RIDHWAN, S. Hut, M. Dev. Sc
Pembina TK. I
NIP. 197410262001121002
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong