URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dalam mewujudkan transportasi jalan provinsi yang berkeselamatan dan
berwawasan lingkungan, maka diperlukan rekomendasi perbaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui kegiatan
identifikasi dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan upaya pengelolaan dari pemantauan yang telah dirumuskan dalam
Dokumen RKL-RPL dan/atau Formulir RKL-RPL. Untuk tujuan tersebut, perlu pengadaan penyedia jasa konsultansi untuk
menyediakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan RKL-RPL Ruas Jalan Provinsi.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Kegiatan Kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Aceh, maka untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi dalam Paket Monitoring
Pelaksanaan RKL-RPL Ruas Jalan Provinsi (ST- 01/2025).
Tujuan dari kegiatan ini adalah rekomendasi terhadap pemantauan lingkungan terhadap kegiatan berusaha yang sebelumnya
telah dirumuskan dalam Dokumen RKL-RPL dan/atau Formulir RKL-RPL yang termuat pada dokumen lingkungan
(AMDAL/Addendum AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH) berdasarkan hasil rekomendasi atau persetujuan dari
Pemerintah sesuai kewenangannya sesuai dengan standar prosedur, sehingga terwujudnya sistem transportasi jalan yang
handal dan berwawasan lingkungan yang diinginkan selama ini dapat tercapai.