URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan
1 secara teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan
2 dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
3 kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
4 menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.