1. LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
Jawab Konsultan Perencanaan ini adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengukuran dan survey untuk Perencanaan
Teknis pada kegiatan ini di lokasi perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan yang dituangkan dalam
laporan;
c. Menyediakan Detail Perencanaan Teknis, berupa Laporan
Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan Hasil Survey,
Laporan Bulanan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Laporan Bill
Of Quantity, Rab, dan Spesifikasi Teknis/RKS
d. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi.