Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bener Meriah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10194654000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 173,151,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 173,137,326
Winner (Pemenang): CV Balun Tara
NPWP: 712795749104000
RUP Code: 59316240
Work Location: Bener Meriah - Bener Meriah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REHABILITASI     GEDUNG      KANTOR     CABANG     DINAS            
                                                                         
         PENDIDIKAN      WILAYAH     KABUPATEN      BENER                
                                                                         
                              MERIAH                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN      2025                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       PEMERINTAH   PROVINSI ACEH                                        
SPESIFIKASI         TEKNIS                                               
          DINAS  PENDIDIKAN                                              
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                         
  REHABILITASI GEDUNG  KANTOR CABANG   DINAS PENDIDIKAN WILAYAH          
                     KABUPATEN  BENER MERIAH                             
                                                                         
                                                                         
  Keterangan :                                                           
                                                                         
  Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
  dilaksanakan, dengan ketentuan :                                       
                                                                         
                                                                         
  1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
     digunakannya produksi dalam negeri.                                 
  2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional.         
  3. Metode pelaksanaan harus logis, realistic dan dapat dilaksanakan.   
                                                                         
  4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.    
  5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
     diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                         
  6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
     pekerjaan;                                                          
  7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.  
                                                                         
  8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.
  9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.   
                                                                         
                                                                         
 A. SPESIFIKASI UMUM                                                     
    1. KETENTUAN UMUM                                                    
                                                                         
       1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta
           Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
           disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.           
                                                                         
       1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
           diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
           Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
           menetapkan Setuju atau Ditolak.                               
                                                                         
       1.3 Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor
           tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang
           disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang
                                                                         
           disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.                            
       1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
           menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
                                                                         
           Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
       1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
           mengutamakan produksi dalam negeri.                           
       1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
           bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
           padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
       1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan
                                                                         
           Standart satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
       1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
           perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
                                                                         
           persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
           umum.                                                         
       1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
                                                                         
           membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam
           bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
                                                                         
    2. HUKUM DAN PERATURAN                                               
                                                                         
       Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan
       Peraturan mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin
       Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi
                                                                         
       kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh. Dengan tidak mengurangi
       kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus mematuhi ketentuan
       peraturan/perundang-undangan sebagai berikut:                     
       2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan
                                                                         
           Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang
           Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997
           tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan
                                                                         
           Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
       2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program
           JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum
                                                                         
           dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat
           Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah
           Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
                                                                         
                                                                         
    3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN                                   
       3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN                           
           Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan
                                                                         
           Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan
           dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
           kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya
                                                                         
           harus berisi hal-hal sebagai berikut:                         
           3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan
                yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang
                diprogramkan pada bulan berikutnya.                      
           3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai
                dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan
                mengenai kemajuan pekerjaan.                             
           3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilak sanakan dalam waktu
                                                                         
                dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan
                penyelesaian.                                            
                                                                         
                                                                         
       3.2. LAPORAN HARIAN                                               
           Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap
           bagian pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh
                                                                         
           Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
           Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
           keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang
           sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta
                                                                         
           data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang
           berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.                     
                                                                         
                                                                         
       3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN          
           Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan s eminggu sekali pada waktu
           yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
           membicarakan pek erjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
                                                                         
           minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
           diselesaikan.                                                 
                                                                         
                                                                         
    4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR             
       Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan
       untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika
                                                                         
       tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian
       pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-
       bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
       produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang
                                                                         
       dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan
       pemesanan dari luar negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
       Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk
                                                                         
       mensuplai peralatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di
       atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.        
                                                                         
                                                                         
    5. ALAT-ALAT PRODUKSI                                                
       Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
       pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor
       untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut
       pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
       Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga
       persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
    6. MATERIAL PENGGANTI                                                
       Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
       ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor
                                                                         
       dapat menggunak an material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat
       persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan
       Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
 B.   SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
    1.   URAIAN UMUM                                                     
      Kontraktor melakukan layanan Jasa Konstruksi yang meliputi dari Memperkerjakan tenaga
      kerja sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan, menyediakan kebutuhan material dan
                                                                         
      peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar bestek,
      bill of Quantity.                                                  
                                                                         
                                                                         
    2.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
      Lingkup Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH
    KABUPATEN BENER MERIAH meliputi :                                    
                                                                         
       1. Pekerjaan Persiapan                                            
       2. Pekerjaan Rehabilitasi                                         
       3. Pekerjaan Pengadaan Meubiler                                   
       4. Pekerjaan Pembangunan Toilet                                   
                                                                         
                                                                         
   3. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN                           
      Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
                                                                         
      tersebut dibawah ini ( termasuk segala perubahan dan tambahannya) juga berlaku dan
      mengikat :                                                         
      3.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 Tanggal 27 Desember
           2007                                                          
                                                                         
      3.2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1991 ) SK SNI T-15.1991.03
      3.3. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995    
      3.4. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan indonesia Loading code 1987 (SKBI-
                                                                         
           1.2.53.1987)                                                  
      3.5. Peraturan konstruksi kayu di indonesia (PKKI) NI 5            
      3.6. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1987                           
                                                                         
      3.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) SNI 03-2398-1987    
      3.8. Peraturan Umum Keselamatan kerja dari departemen tenaga kerja 
      3.9. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972            
      3.10. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 1                                  
                                                                         
                           PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                         
 Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
                                                                         
 berkewajiban :                                                          
    1.1 Papan Nama Proyek                                                
          Persyaratan bahan                                             
           Membuat papan Nama Proyek bisa dari triplek Mika atau dari Plastik reklame
           dengan bingkai dari kayu.                                     
          Pedoman pelaksanaan                                           
           Didirikan di atas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm diletakan pada tempat yang mudah
                                                                         
           dilihat umum, Plang Nama kegiatan memuat                      
           -  Nama Kegiatan                                              
           -  Pemilik Kegiatan                                           
           -  Lokasi Kegiatan                                            
                                                                         
           -  Jumlah biaya ( Kontrak )                                   
           -  Nama Pelaksana ( Kontraktor )                              
           -  Nama Konsultan ( Pengawas )                                
                                                                         
           -  Pekerjaan dimulai tanggal, bulan, tahun                    
                                                                         
    1.3 Pengukuran                                                       
          Persyaratan bahan                                             
                                                                         
           Untuk bahan pengukuran dipakai tiang kayu kelas II Uk. 5/7 dan papan kelas III
           Ukuran 2/20 cm                                                
          Pedoman pelaksanaan                                           
                                                                         
           Tiang Bowpank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi
           atasnya dan dipasang waterpas (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku
           90 °                                                          
                                                                         
                                                                         
    1.4 Direksi keet                                                     
          Persyaratan Bahan                                             
                                                                         
           Untuk pondok kerja digunakan rangka kayu dinding papan dan atap seng layak
           untuk ditempati                                               
          Pedoman Pelaksanaan                                           
                                                                         
           Untuk barak kerja/Direksi keet dibuat bangunan sementara yang dapat melindungi
           pekerja dari panas dan hujan.                                 
                                                                         
    1.5 Photo Dokumentasi & Administrasi                                 
                                                                         
          Persyaratan Bahan                                             
           Untuk bahan digunakan kertas glossy photo Paper               
          Pedoman Pelaksanaan                                           
                                                                         
           Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai
           kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang
           telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.Photo diambil pada waktu awal dan
                                                                         
           selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu yang ditetukan oleh
           Direksi.Photo yang harus diserahkan kepada Direksi dilampirkan pada laporan
           kemajuan ( Progress Report ). Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu
           dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap
                                                                         
           termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
    1.6 Keselamatan dan Kesehatan kerja                                  
          Persyaratan Bahan                                             
           Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
                                                                         
           Pada Kecelakaan (P3K).                                        
          Pedoman Pelaksanaan                                           
           Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan
           persyaratn yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
                                                                         
           diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 2                                    
                    PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                         
                                                                         
                                                                         
    1.  Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan
        / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang
        dinyatakan                                                       
                                                                         
        oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun
        yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :       
        • Pembongkaran plafond existing.                                 
                                                                         
        • Pembersihan material yang ada di lokasi.                       
                                                                         
    2.  Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
        dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.         
                                                                         
                                                                         
    3.  Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
        konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
                                                                         
        Konsultan Pengawas.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
        dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
                              PASAL 4                                    
                          PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                         
                                                                         
 Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini dilaksanakan/
                                                                         
 dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :             
 1. Plafond berbahan PVC dengan rangka furing baja ringan                
                                                                         
   a. Pekerjaan langit-langit didalam ruangan menggunakan bahan PVC dengan rangka furing
                                                                         
      baja ringan.                                                       
   b. Rangka dan penutup plafon dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan pekerjaan
                                                                         
      yang rapi.                                                         
                                                                         
   c. Rangka dan penutup plafon dibuat berdasarkan petunjuk pada gambar serta pada daftar
      kuantitas dan harga.                                               
                                                                         
 2. List Plafond                                                         
                                                                         
   a. Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut pertemuan antara
      dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan ukuran dan bentuk yang terdapat
                                                                         
      pada gambar rencana atau pada daftar harga dan kuantitas.          
                                                                         
   b. Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond, harus dibuat
                                                                         
      dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 5                                    
                     PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK                        
                                                                         
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                         
      melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
                                                                         
      sempurna                                                           
    b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan keramik lantai sesuai yang ditunjukkan di dalam
                                                                         
      gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2. Persyaratan Bahan                                                   
    a. Semen Portland                                                    
       Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas
       persetujuan Konsultan MK/Pengawas dan harus memenuhi SNI 15-2049-2004. Semen
                                                                         
       yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
                                                                         
       Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
       kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai
                                                                         
       dengan syarat penumpukan semen.                                   
                                                                         
    b. Pasir Beton                                                       
       Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
                                                                         
       Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
                                                                         
       dicantumkan dalam SNI 2461:2014 dan SNI 2847:2013.                
    c. Air                                                               
                                                                         
       Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak menganding minyak, asam,
                                                                         
       alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton dan harus
                                                                         
       memenuhi SNI 7974:2013 dan SNI 2847:2013. Apabila dipandang perlu Perencana atau
       Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
                                                                         
       diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
                                                                         
    d. Keramik                                                           
      Keramik yang digunakan adalah keramik motif berukuran 40x40 cm. Motif keramik
                                                                         
      disusaikan berdasarkan keramik existing yang telah digunakan dengan berkonsultasi
                                                                         
      dengan konsultan pengawas                                          
                                                                         
                                                                         
  3. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                      
                                                                         
   a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalm keadaan utuh dan tidak bercacat.
      Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan aslinya yang masih
                                                                         
      tersegel dan berlabel pabrik.                                      
                                                                         
   b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
                                                                         
      bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.     
   c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
                                                                         
      jenisnya.                                                          
                                                                         
   d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
      Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
                                                                         
  4. Mutu Beton                                                          
    Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
    dalam SNI 2847-2013 Beton cor lantai, K.125                          
                                                                         
  5. Cara Pengadukan                                                     
                                                                         
    a. Cara pengadukan sesuai takaran                                    
    b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
                                                                         
       Konsultan MK/Pengawas.                                            
                                                                         
    c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa
       slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10
                                                                         
       cm.                                                               
                                                                         
                                                                         
  6. Pengecoran Beton                                                    
                                                                         
   a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
                                                                         
      danmenyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
                                                                         
      pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.               
   b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
                                                                         
   c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
                                                                         
      penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
      pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split yang dapat memperlemah
                                                                         
      konstruksi.                                                        
                                                                         
   d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
      tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  7. Pekerjaan Acuan atau Bekisting                                      
   a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
                                                                         
      atau yang diperlukan dalam gambar.                                 
                                                                         
   b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
                                                                         
      kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
      dilakukan.                                                         
                                                                         
   c. Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
                                                                         
      gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
      dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton. 
   d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir dan
      semen Portland) kepada Konsultan MK/Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan
                                                                         
      sebelum pekerjaan dilakukan.                                       
                                                                         
   e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman,
      sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 6                                    
                        PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                         
  1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                         
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;                                  
     • Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
                                                                         
     • Pekerjaan pengecatan permukaan kayu seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                         
     • Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).         
     a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding dan Beton Semua permukaan dinding
                                                                         
       pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum
                                                                         
       dalam Gambar Kerja.                                               
                                                                         
     b. Pekerjaan Pengecatan Logam Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti
       tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :   
                                                                         
          a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat
                                                                         
           finish.                                                       
          b. Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya
                                                                         
            sampai dengan cat dasar.                                     
                                                                         
   2. Persyaratan Bahan                                                  
      a. Cat Tembok Exterior.                                            
                                                                         
           Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam.
                                                                         
           Tipe exterior matt emulsion. Produk SUNLEX, ICI atau setara.  
      b. Cat Tembok Interior.                                            
                                                                         
           Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
                                                                         
           Produk SUNLEX, ICI atau setara.                               
      c. Cat Logam & Kayu.                                               
           Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior
           & exterior gloss paint. Produk , SEIV atau setara.            
                                                                         
      d. Lapisan Primer.                                                 
                                                                         
           Bahan dari kualitas utama, produk SUNLEX, ICI Atau setara.    
      e. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
                                                                         
        bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.                      
                                                                         
        Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
        formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
                                                                         
        akhir).                                                          
                                                                         
      f. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan 
        Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
                                                                         
        Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
                                                                         
        pembuatan “mock-up”.                                             
                                                                         
      g. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk   
        kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis
                                                                         
        cat yang dipakai.                                                
                                                                         
         Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
         identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh
                                                                         
         Pemberi Tugas untuk perawatan.                                  
                                                                         
                                                                         
   3.Persyaratan Pelaksanaan.                                            
                                                                         
      a. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan
                                                                         
         lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
         dispesifikasikan pabrik.                                        
                                                                         
         Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
                                                                         
         menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.        
                                                                         
     b. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
       atau membahayakan kesehatan manusia, maka   Kontraktor harus      
                                                                         
       menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
                                                                         
       sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.   
     c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
                                                                         
       lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
       pelaksanaan di dalam  ruangan bagi cat  dengan bahan  dasar       
       beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus    
                                                                         
       mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
                                                                         
       Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
       memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
                                                                         
     d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum
                                                                         
       cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan
       jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.                              
                                                                         
     e. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.Penyemprotan hanya
                                                                         
       boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.                
     f. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
                                                                         
       kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
                                                                         
       Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.      
                                                                         
     g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan /
       material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
                                                                         
     h. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).                                  
                                                                         
       Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
       bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-    
                                                                         
       bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
                                                                         
       pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan
       oleh     Konsultan   Pengawas.   Jika               masing-       
                                                                         
       masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
       Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
       pekerjaan pengecatan.                                             
                                                                         
     i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
                                                                         
       Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
                                                                         
       yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
       Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai
                                                                         
       pekerjaan tambah.                                                 
                                                                         
     j. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang     
        direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
                                                                         
        pekerjaan dari pabrik.                                           
     k. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton   
            Sebelum Pelaksanaan.                                        
                                                                         
             Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau
                                                                         
             noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah
             dicat dan dalam kondisi kering.                             
                                                                         
            Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller                         
                                                                         
             Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin   
             menggunakan roller.                                         
                                                                         
            Permukaan Interior.                                         
                                                                         
           -. Lapisan Pertama :                                          
             • Cat dasar jenis Alkali                                    
                                                                         
             • Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                      
                                                                         
             • Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
                                                                         
             • Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
           berikutnya.                                                   
                                                                         
             • Warna bening ( transparan ).                              
                                                                         
           -. Lapisan Kedua dan Ketiga :                                 
             • Cat jenis Interior Setara Dulux.                          
                                                                         
             • Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                      
                                                                         
             • Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
              per lapis.                                                 
                                                                         
             • Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.           
                                                                         
             • Warna ditentukan kemudian.                                
            Permukaan Exterior.                                         
                                                                         
             - Lapisan Pertama :                                         
                                                                         
              • Cat dasar jenis Alkali                                   
                                                                         
              • Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                     
              • Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
                                                                         
              • Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                                                                         
              berikutnya.                                                
              • Warna bening ( transparan ).                             
                                                                         
             - Lapisan Kedua dan Ketiga :                                
              • Cat jenis Exterior .                                     
              • Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                     
                                                                         
              • Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
                                                                         
              lapis.                                                     
              • Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.          
                                                                         
                              PASAL 7                                    
                                                                         
                         PEKERJAAN ELEKTRIKAL                            
 1. Umum.                                                                
                                                                         
 Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
                                                                         
 ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
 dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan
                                                                         
 antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                                                                         
 pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
                                                                         
 peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan disetujui Direksi/Pengawas
 Lapangan.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.               
 Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini harus melakukan
                                                                         
 pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
                                                                         
 Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut :    
 Pengadaan dan Pemasangan :                                              
                                                                         
   a. Pemasangan Saklar                                                  
                                                                         
   b. Pemasangan Lampu                                                   
                                                                         
                                                                         
 3. Standard/Rujukan.                                                    
                                                                         
   a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)                       
                                                                         
   b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)                   
                                                                         
   c. International Electrotechnical Commission (IEC)                    
                                                                         
                                                                         
   d. SPLN.                                                              
                                                                         
 4. Ketentuan Bahan dan Peralatan.                                       
   a. Panel Tegangan Rendah.                                             
      -  Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
                                                                         
         peraturan IEC dan PUIL.                                         
                                                                         
      -  Konstruksi dalam parel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
         harus diatur sedemikian rupa dan setiap kabel diberikan nomor terminal/kabel,
                                                                         
         sehingga bila akan dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
                                                                         
         penyambungan pada komponen-komponen dapat dengan mudah dilaksanakan
         tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya. Pengaturan/penempatan
                                                                         
         komponen atau peralatan harus mempertimbangkan juga kemungkinan kenaikan
                                                                         
         temperatur yang ditimbulkan, baik oleh komponen-komponen itu sendiri ataupun
         karena keterbatasan ruang panelnya.                             
                                                                         
      -  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1
                                                                         
         busbar neutra1 dan 1 busbar untuk grounding, kecuali untuk panel 1 phasa, cukup
                                                                         
         menggunakan 3 busbar. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus
         tanpa menyebabkan suhu yang lebih dati 65° C.                   
                                                                         
      -  Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
                                                                         
         dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan
         terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.                      
                                                                         
      -  Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
                                                                         
         getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
         linear dan ketelirian 1% dan bebas dari pengarus induksi serta ada sertifikasi tera
                                                                         
         dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).     
                                                                         
      -  Ukuran dari tiap-tiap panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan serta
         semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah disetujui Perencana.
                                                                         
   b. Kabel Tegangan Rendah.                                             
                                                                         
      -  Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV
                                                                         
         untuk kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UTP Cat6 dengan spesifikasi :
              Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), solid or stranded (NYY), Insultaion :
           o                                                             
              PVC                                                        
                                                                         
              Core Filter : Compound Elastic/Soft PVC                    
           o                                                             
              Sheat : PVC.                                               
           o                                                             
      -  Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
              Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYA dan NYY 2,5 mm.
           o                                                             
              Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
           o                                                             
                              PENUTUP                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Spesifikasi Teknis dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara dan kontrak yang disepakati
  bersama. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Rekanan tetapi tidak diuraikan dalam Rencana
                                                                         
  Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini harus dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan gambar
                                                                         
  pelaksanaan supaya mencapai penyelesaian pekerjaan dengan hasil yang lebih baik.
Tenders also won by CV Balun Tara
Authority
4 May 2017Pemeliharaan Jalan Lampahan - Tunyang (Dak Fisik)Pemerintah Daerah Kabupaten Bener MeriahRp 2,000,000,000
29 December 2023Peningkatan Broncaptering Kampung Perdamaian Kec. Pintu Rime Gayo (Dak)Kab. Bener MeriahRp 1,313,918,000
20 May 2019Pembangunan Gedung Arsip Bukti Wicaksana Kec. Wih PesamKab. Bener MeriahRp 1,140,000,000
28 June 2019Pengembangan Jaringan PerpipaanKab. Bener MeriahRp 1,062,000,000
2 April 2015Peningkatan Jalan Kp.Delung Tue - Pilar JayaPemerintah Daerah Kabupaten Bener MeriahRp 1,000,000,000
10 May 2016Pemeliharaan Jalan Seni Antara - Rikit IndahLPSE Kabupaten Bener MeriahRp 1,000,000,000
7 July 2023Lanscape Pasar Buntul KemumuKab. Bener MeriahRp 501,760,000
5 May 2025Pembangunan Lantai Jemur Kecamatan Mesidah (Doka);Kab. Bener MeriahRp 494,080,000
24 July 2024Revitalisasi Pasar Bale Atu (Akses Jalan Lingkungan Dan Kios) (Dana Otsus)Kab. Bener MeriahRp 485,000,000
14 June 2018Pembangunan Sab Transmigrasi Jalung (Doka)AcehRp 485,000,000