REHABILITASI GEDUNG KANTOR CABANG DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN BENER
MERIAH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI ACEH
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PENDIDIKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI GEDUNG KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH
KABUPATEN BENER MERIAH
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional.
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
A. SPESIFIKASI UMUM
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta
Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang
disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan
Standart satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam
bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan
Peraturan mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin
Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi
kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh. Dengan tidak mengurangi
kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus mematuhi ketentuan
peraturan/perundang-undangan sebagai berikut:
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan
Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997
tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan
Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program
JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum
dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat
Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan
Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan
dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya
harus berisi hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan
yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai
dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan
mengenai kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilak sanakan dalam waktu
dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan
penyelesaian.
3.2. LAPORAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap
bagian pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh
Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang
sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta
data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang
berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan s eminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan pek erjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diselesaikan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika
tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian
pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-
bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang
dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan
pemesanan dari luar negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk
mensuplai peralatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di
atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor
untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut
pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga
persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor
dapat menggunak an material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan
Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN UMUM
Kontraktor melakukan layanan Jasa Konstruksi yang meliputi dari Memperkerjakan tenaga
kerja sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan, menyediakan kebutuhan material dan
peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar bestek,
bill of Quantity.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH
KABUPATEN BENER MERIAH meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Rehabilitasi
3. Pekerjaan Pengadaan Meubiler
4. Pekerjaan Pembangunan Toilet
3. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini ( termasuk segala perubahan dan tambahannya) juga berlaku dan
mengikat :
3.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 Tanggal 27 Desember
2007
3.2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1991 ) SK SNI T-15.1991.03
3.3. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
3.4. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan indonesia Loading code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
3.5. Peraturan konstruksi kayu di indonesia (PKKI) NI 5
3.6. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1987
3.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) SNI 03-2398-1987
3.8. Peraturan Umum Keselamatan kerja dari departemen tenaga kerja
3.9. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972
3.10. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
1.1 Papan Nama Proyek
Persyaratan bahan
Membuat papan Nama Proyek bisa dari triplek Mika atau dari Plastik reklame
dengan bingkai dari kayu.
Pedoman pelaksanaan
Didirikan di atas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm diletakan pada tempat yang mudah
dilihat umum, Plang Nama kegiatan memuat
- Nama Kegiatan
- Pemilik Kegiatan
- Lokasi Kegiatan
- Jumlah biaya ( Kontrak )
- Nama Pelaksana ( Kontraktor )
- Nama Konsultan ( Pengawas )
- Pekerjaan dimulai tanggal, bulan, tahun
1.3 Pengukuran
Persyaratan bahan
Untuk bahan pengukuran dipakai tiang kayu kelas II Uk. 5/7 dan papan kelas III
Ukuran 2/20 cm
Pedoman pelaksanaan
Tiang Bowpank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpas (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku
90 °
1.4 Direksi keet
Persyaratan Bahan
Untuk pondok kerja digunakan rangka kayu dinding papan dan atap seng layak
untuk ditempati
Pedoman Pelaksanaan
Untuk barak kerja/Direksi keet dibuat bangunan sementara yang dapat melindungi
pekerja dari panas dan hujan.
1.5 Photo Dokumentasi & Administrasi
Persyaratan Bahan
Untuk bahan digunakan kertas glossy photo Paper
Pedoman Pelaksanaan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai
kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang
telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.Photo diambil pada waktu awal dan
selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu yang ditetukan oleh
Direksi.Photo yang harus diserahkan kepada Direksi dilampirkan pada laporan
kemajuan ( Progress Report ). Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu
dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap
termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
1.6 Keselamatan dan Kesehatan kerja
Persyaratan Bahan
Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K).
Pedoman Pelaksanaan
Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan
persyaratn yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
PASAL 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan
/ pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang
dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
• Pembongkaran plafond existing.
• Pembersihan material yang ada di lokasi.
2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN PLAFOND
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1. Plafond berbahan PVC dengan rangka furing baja ringan
a. Pekerjaan langit-langit didalam ruangan menggunakan bahan PVC dengan rangka furing
baja ringan.
b. Rangka dan penutup plafon dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan pekerjaan
yang rapi.
c. Rangka dan penutup plafon dibuat berdasarkan petunjuk pada gambar serta pada daftar
kuantitas dan harga.
2. List Plafond
a. Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut pertemuan antara
dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan ukuran dan bentuk yang terdapat
pada gambar rencana atau pada daftar harga dan kuantitas.
b. Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond, harus dibuat
dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan keramik lantai sesuai yang ditunjukkan di dalam
gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas
persetujuan Konsultan MK/Pengawas dan harus memenuhi SNI 15-2049-2004. Semen
yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam SNI 2461:2014 dan SNI 2847:2013.
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak menganding minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton dan harus
memenuhi SNI 7974:2013 dan SNI 2847:2013. Apabila dipandang perlu Perencana atau
Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
d. Keramik
Keramik yang digunakan adalah keramik motif berukuran 40x40 cm. Motif keramik
disusaikan berdasarkan keramik existing yang telah digunakan dengan berkonsultasi
dengan konsultan pengawas
3. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalm keadaan utuh dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
4. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam SNI 2847-2013 Beton cor lantai, K.125
5. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan sesuai takaran
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan MK/Pengawas.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa
slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10
cm.
6. Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
danmenyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split yang dapat memperlemah
konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas
7. Pekerjaan Acuan atau Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
atau yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
dilakukan.
c. Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir dan
semen Portland) kepada Konsultan MK/Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman,
sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
• Pekerjaan pengecatan permukaan kayu seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding dan Beton Semua permukaan dinding
pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
b. Pekerjaan Pengecatan Logam Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti
tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat
finish.
b. Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya
sampai dengan cat dasar.
2. Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam.
Tipe exterior matt emulsion. Produk SUNLEX, ICI atau setara.
b. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
Produk SUNLEX, ICI atau setara.
c. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior
& exterior gloss paint. Produk , SEIV atau setara.
d. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama, produk SUNLEX, ICI Atau setara.
e. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
akhir).
f. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan “mock-up”.
g. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh
Pemberi Tugas untuk perawatan.
3.Persyaratan Pelaksanaan.
a. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan
lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
b. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum
cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan
jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
e. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.Penyemprotan hanya
boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
f. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan /
material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
h. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-
masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
j. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
k. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau
noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah
dicat dan dalam kondisi kering.
Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Permukaan Interior.
-. Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
-. Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior Setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
Permukaan Exterior.
- Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
- Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
PASAL 7
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Umum.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan
antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan.
2. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini harus melakukan
pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut :
Pengadaan dan Pemasangan :
a. Pemasangan Saklar
b. Pemasangan Lampu
3. Standard/Rujukan.
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
c. International Electrotechnical Commission (IEC)
d. SPLN.
4. Ketentuan Bahan dan Peralatan.
a. Panel Tegangan Rendah.
- Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL.
- Konstruksi dalam parel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa dan setiap kabel diberikan nomor terminal/kabel,
sehingga bila akan dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen-komponen dapat dengan mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya. Pengaturan/penempatan
komponen atau peralatan harus mempertimbangkan juga kemungkinan kenaikan
temperatur yang ditimbulkan, baik oleh komponen-komponen itu sendiri ataupun
karena keterbatasan ruang panelnya.
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1
busbar neutra1 dan 1 busbar untuk grounding, kecuali untuk panel 1 phasa, cukup
menggunakan 3 busbar. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dati 65° C.
- Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan
terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
- Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
linear dan ketelirian 1% dan bebas dari pengarus induksi serta ada sertifikasi tera
dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
- Ukuran dari tiap-tiap panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan serta
semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah disetujui Perencana.
b. Kabel Tegangan Rendah.
- Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV
untuk kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UTP Cat6 dengan spesifikasi :
Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), solid or stranded (NYY), Insultaion :
o
PVC
Core Filter : Compound Elastic/Soft PVC
o
Sheat : PVC.
o
- Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYA dan NYY 2,5 mm.
o
Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
o
PENUTUP
Spesifikasi Teknis dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara dan kontrak yang disepakati
bersama. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Rekanan tetapi tidak diuraikan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini harus dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan gambar
pelaksanaan supaya mencapai penyelesaian pekerjaan dengan hasil yang lebih baik.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 May 2017 | Pemeliharaan Jalan Lampahan - Tunyang (Dak Fisik) | Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah | Rp 2,000,000,000 |
| 29 December 2023 | Peningkatan Broncaptering Kampung Perdamaian Kec. Pintu Rime Gayo (Dak) | Kab. Bener Meriah | Rp 1,313,918,000 |
| 20 May 2019 | Pembangunan Gedung Arsip Bukti Wicaksana Kec. Wih Pesam | Kab. Bener Meriah | Rp 1,140,000,000 |
| 28 June 2019 | Pengembangan Jaringan Perpipaan | Kab. Bener Meriah | Rp 1,062,000,000 |
| 2 April 2015 | Peningkatan Jalan Kp.Delung Tue - Pilar Jaya | Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah | Rp 1,000,000,000 |
| 10 May 2016 | Pemeliharaan Jalan Seni Antara - Rikit Indah | LPSE Kabupaten Bener Meriah | Rp 1,000,000,000 |
| 7 July 2023 | Lanscape Pasar Buntul Kemumu | Kab. Bener Meriah | Rp 501,760,000 |
| 5 May 2025 | Pembangunan Lantai Jemur Kecamatan Mesidah (Doka); | Kab. Bener Meriah | Rp 494,080,000 |
| 24 July 2024 | Revitalisasi Pasar Bale Atu (Akses Jalan Lingkungan Dan Kios) (Dana Otsus) | Kab. Bener Meriah | Rp 485,000,000 |
| 14 June 2018 | Pembangunan Sab Transmigrasi Jalung (Doka) | Aceh | Rp 485,000,000 |