SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR KELILING SLBN ANEUK NANGGROE KOTA
LHOKSEUMAWE
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING SLBN ANEUK NANGGROE KOTA
LHOKSEUMAWE
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mmeennggeemmbbaannggkkaann kkeeccaakkaappaann hhiidduupp ((lliiffee--sskkiillllss)) ssiisswwaa mmeellaalluuii
pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
b. Referensi Hukum
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
KKaabbuuppaatteenn//KKoottaa;;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peetunjuk Teknis
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan JasaKonsultansi Konstruksi;
13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
PPeennggaallookkaassiiaann TTaammbbaahhaann DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii
dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
b. Tujuan
1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
Pembangunan Pagar Keliling SLBN Aneuk Nanggroe Kota
Lhokseumawe
2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Pembangunan
Pagar Keliling SLBN Aneuk Nanggroe Kota Lhokseumawe sesuai
dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung
Negara.
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Pagar Sekolah yang memenuhi standar prasarana
Bangunan Pendidikan.
2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
ketersediaan prasarana pemerintahan di SLBN Aneuk Naggroe,
sebagai usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya
Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
SYA'BANIAR, SE
NIP. 19671122 199803 1 003
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS Aceh Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA
b. Total Pagu Rp.197.620.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh ribu rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.197.287.968,- (seratus
sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, yaitu Pembangunan Pagar Keliling SLBN Aneuk Nanggroe Kota
FASILITAS PENUNJANG Lhokseumawe
b. Lokasi pekerjaan : Uteun Kot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
77.. JJAANNGGKKAA WWAAKKTTUU JJaannggkkaa wwaakkttuu ppeellaakkssaannaaaann ppeekkeerrjjaaaann sseellaammaa 6600 ((EEnnaamm PPuulluuhh)) hhaarrii
PELAKSANAAN kalender.
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli
Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
No Nama Jabatan Pengalaman Sertifikat Keterampilan
Pelaksana Pelaksana (SKT Pelaksana Lapangan
1 Tahun
Lapangan Bangunan Gedung (TS052))
Taman ( TA 026))
Petugas K3 Konstruksi/Petugas
KeselamatanKonstruksi/Petugas
Petugas K3 0 Tahun
Keselamatan Konstruksi (Sertifikat /
Petugas K3)
b. Peralatan Utama
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
1) Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit
2) Kereta Sorong sebanyak 1 Unit
8. PERSYARATAN - Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Bangunan
KUALIFIKASI PENYEDIA Gedung.
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Pembangunan Pagar Keliling SLBN Aneuk Nanggroe
YANG DIHASILKAN Kota Lhokseumawe sesuai dengan persyaratan teknis.
10. SPESIFIKASI BAHAN
No Material Merek Type
1 Batu bata - Batu bata merah
2 Besi - Besi SNI
3 Semen - Tipe I
4 Pasir - Pasir dengan tektur agak kasar
5 Paku -
6 Cat Dinding -
7 Cat Kayu -
8 Kayu -
9 Keramik -
11. PROSES KEGIATAN
No Proses/Kegiatan Deskripsi Kegiatan Estimasi Waktu
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Pemberishan Lokasi dan penyiapan 7 Hari
segala bahan dan keperluan
2 SISTEM MANAJEMEN Kelengkapan peralatan 3 Hari
KESELAMATAN KERJA DAN keselamatan konstruksi
KONSTRUKSI
3 PEKERJAAN TANAH Pekerjaan galian dan urugan tanah 5 Hari
44 PPEEKKEERRJJAAAANN PPOONNDDAASSII PPeemmbbuuaattaann ppoonnddaassii 1133 HHaarrii
5 PEKERJAAN BETON Pembuatan mall cetakan beton 8 Hari
BERTULANG bertulang
6 PEKERJAAN PASANGAN DAN Pasangan batu bata dan plesteran 15 Hari
PLESTERAN
7 PEKERJAAN PENGECATAN Pengecatan dinding 6 Hari
8 PEKERJAAN LAIN - LAIN Pekerjaan finishing dan 5 Hari
pembersihan hasil kerja
12. METODE PELAKSANAAN
(Terlampir)
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
1 PEKERJAAN TANAH 1. Terjatuh saat pengecoran
a. Analisis Keselamatn Pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mmeenncceeggaahh tteerrjjaaddiinnyyaa kkeeggaaggaallaann kkoonnssttrruukkssii ddaann kkeecceellaakkaaaann kkeerrjjaa;;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
mudah dipahami oleh pekerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung tepi (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
kkeesseellaammaattaann aaggaarr ppeekkeerrjjaa tteerrlliinndduunngg bbaahhaayyaa tteerrjjaattuuhh..
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
13. RENCANA KERJA Terlampir
DAN SYARAT TEKNIS
14. DESAIN DAN Terlampir
GAMBAR
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SYA'BANIAR, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19671122 199803 1 003