URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RAWAT INAP REHABILITASI PSIKOSOSIAL TERPADU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap bangunan harus direncanakan/ dirancang, dilaksanakan dan
diawasi pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Penyedia Jasa
Konsultans Pengawasan perlu diarahkan dengan baik dan menyeluruh.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif dan
efisien. Pelaksana pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pengawas yang kompeten, dan dilakukan secara penuh tanggung jawab
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
2. Maksud dan Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial
Tujuan Terpadu Rumah Sakit Jiwa Aceh dimaksudkan untuk mengawasai
seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa
konstruksi agar sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang
disyaratkan.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pelaksanaan
pengawasan pekerjaan.
3. Untuk memperoleh kualitas hasil pelaksanaan pembangunan fisik
yang baik.
4. Membuat dokumen hasil pengawasan.
3. Sasaran Mengawasi secara detail pelaksanaan Pengawasan Pembangunan
Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu.
4. Lokasi Instalasi Psikososial Terpadu Rumah Sakit Jiwa
Pekerjaan Di Kutamalaka Kabupaten Aceh Besar.
5. Sumber Pendanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rawat Inap
Pendanaan Rehabilitasi Psikososial Terpadu menggunakan Dana Otonomi Khusus
APBA Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama : Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes
Organisasi PPK Jabatan : KPA Rumah sakit Jiwa Aceh
Ruang Lingkup
7. Lingkup Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah pelaksanaan fungsi manajemen proyek
Pekerjaan yang meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan,
volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan), sehingga
pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, biaya dan
spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup Kegiatan meliputi hal-hal sbb:
a. Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada instansi
Rumah Sakit Jiwa Aceh.
b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas
meliputi pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
pembangunan gedung, mulai dari tahap pelaksanaan kontruksi
sampai dengan masa pemeliharaan selesai di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Dalam lingkup ini konsultan pengawas akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi
3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
II pekerjaan kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan kontruksi.
8. Keluaran1 Produk atau keluaran yang dihasilkan sebagai tujuan dalam kegiatan
Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu ini
adalah : Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
dan professional sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan
proyek yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Keluaran konsultan
pengawas masing-masing di buat dalam rangkap 4 (empat) adalah sebagai
berikut:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
c. Laporan Akhir Pekerjaan (Progres Lapangan pada saat 0%, 50%, 100%)
d. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
e. Soft Copy File Hasil Pekerjaan.
f. Dan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan.
9. Lingkup Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
Kewenangan 1. Koordinasi dan Presentasi:
Penyedia Jasa o Berkoordinasi dengan PPK, dan Manajemen Rumah sakit, dan
pihak konstruksi terkait setiap tahapan dalam pengawasan.
o Memberikan Masukan, presentasi dari Hasil Pengawasan;
2. Pengawasan Berkala:
o Memberikan Masukan, atas Laporan pengawasan lapangan
untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis.
o Memberikan laporan berkala kepada PPK terkait progres
pelaksanaan Konstruksi.
3. Batasan Kewenangan:
• Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas pengadaan material
fisik atau pelaksanaan konstruksi di luar lingkup pengawasan;
• Keputusan final terkait anggaran pekerjaan dan jadwal pelaksanaan
berada pada kewenangan PPK.
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
10. Jangka Waktu Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan: Pengawasan Pembangunan
Penyelesaian Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu harus diselesaikan dalam
Pekerjaan waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Laporan
11 Laporan 1) Memuat hasil survei lokasi, diserahkan 7 hari sejak SPMK.
Pendahuluan 2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui..
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
4) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.;
5) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh Kontraktor (Shop Drawings).
12. Laporan Laporan Bulanan memuat: Berisi kemajuan pekerjaan yang telah dicapai,
Bulanan secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk
masing-masing pekerjaan, Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 2
(dua) buku Laporan setiap bulan sampai berakhirnya pelaksanaan
pengawasan .
13. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Berisi ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan
pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan di masa yang akan
datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi perbaikan dalam
kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung
jawab Pengguna Jasa. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 2 (dua)
buku Laporan dan media penyimpan data dalam bentuk flashdisk Min 4 GB
sampai berakhirnya pelaksanaan pengawasan.
14. Penutup Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat, maka calon konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan. Demikian petunjuk teknis
pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan dasr acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Banda Aceh, 12 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dto
Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes
NIP.1 19691209 1993 03 1 003