Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10201974000
Status: Repeat Order
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 131,005,064
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,003,000
Winner (Pemenang): CV Bator Aceh Consultant
NPWP: 723560918101000
RUP Code: 59733915
Work Location: Instalasi Rehabilitasi Psikososial Terpadu Rumah Sakit jiwa Aceh - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                          JASA KONSULTAN                                
                                                                        
   PENGAWASAN PEMBANGUNAN RAWAT INAP REHABILITASI PSIKOSOSIAL TERPADU   
                                                                        
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan                            
                                                                        
1.  Latar Belakang Setiap bangunan harus direncanakan/ dirancang, dilaksanakan dan
                  diawasi pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                  memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
                  dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Penyedia Jasa
                                                                        
                  Konsultans Pengawasan perlu diarahkan dengan baik dan menyeluruh.
                  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang diajukan oleh
                  Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
                  lapangan, agar rencana yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
                  dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif dan
                  efisien. Pelaksana pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
                                                                        
                  pengawas yang kompeten, dan dilakukan secara penuh tanggung jawab
                  dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
                  sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.          
                                                                        
2.  Maksud dan    Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial
    Tujuan        Terpadu Rumah Sakit Jiwa Aceh dimaksudkan untuk mengawasai
                  seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi
                                                                        
                  Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama.                 
                  Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai berikut:
                   1. Mengawasi seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa
                     konstruksi agar sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang
                     disyaratkan.                                       
                   2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pelaksanaan
                                                                        
                     pengawasan pekerjaan.                              
                   3. Untuk memperoleh kualitas hasil pelaksanaan pembangunan fisik
                     yang baik.                                         
                   4. Membuat dokumen hasil pengawasan.                 
                                                                        
3.  Sasaran       Mengawasi secara detail pelaksanaan Pengawasan Pembangunan
                  Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu.          
                                                                        
4.  Lokasi        Instalasi Psikososial Terpadu Rumah Sakit Jiwa        
    Pekerjaan     Di Kutamalaka Kabupaten Aceh Besar.                   
                                                                        
5.  Sumber        Pendanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rawat Inap 
    Pendanaan     Rehabilitasi Psikososial Terpadu menggunakan Dana Otonomi Khusus
                  APBA Tahun Anggaran 2025.                             
6.  Nama dan       Nama      :   Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes      
    Organisasi PPK Jabatan   :   KPA Rumah sakit Jiwa Aceh              
                                                                        
                             Ruang Lingkup                              
                                                                        
                                                                        
7.  Lingkup       Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah pelaksanaan fungsi manajemen proyek
    Pekerjaan     yang meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan,
                  volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan), sehingga
                  pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, biaya dan
                  spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak pelaksanaan pekerjaan.
                  Ruang Lingkup Kegiatan meliputi hal-hal sbb:          
                  a. Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada instansi
                                                                        
                     Rumah Sakit Jiwa Aceh.                             
                  b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas
                     meliputi pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik
                     (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
                     pembangunan gedung, mulai dari tahap pelaksanaan kontruksi
                     sampai dengan masa pemeliharaan selesai di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
                                                                        
                  c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
                     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                     pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
                     Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
                     September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                     Dalam lingkup ini konsultan pengawas akan melakukan hal-hal
                     sebagai berikut :                                  
                                                                        
                     1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                        pekerjaan di lapangan                           
                     2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode 
                        pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                        pekerjaan konstruksi                            
                                                                        
                     3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                        dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
                     4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                        memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                        konstruksi                                      
                     5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                        membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                                                                        
                        pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                        laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                        yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                     6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
                        yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                     7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                        
                        lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
                     8) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                        pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
                        dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan 
                     9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                        acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
                                                                        
                        akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                        pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.       
                     10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                        petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
                     11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                        terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
                        II pekerjaan kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                                                                        
                        angsuran pekerjaan kontruksi.                   
                                                                        
8.  Keluaran1     Produk atau keluaran yang dihasilkan sebagai tujuan dalam kegiatan
                  Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu ini
                  adalah : Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
                  dan professional sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan
                                                                        
                  proyek yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya
                  menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Keluaran konsultan
                  pengawas masing-masing di buat dalam rangkap 4 (empat) adalah sebagai
                  berikut:                                              
                  a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                         
                  b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.   
                  c. Laporan Akhir Pekerjaan (Progres Lapangan pada saat 0%, 50%, 100%)
                                                                        
                  d. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.                 
                  e. Soft Copy File Hasil Pekerjaan.                    
                  f. Dan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan.
                                                                        
9.  Lingkup       Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                     
    Kewenangan    1. Koordinasi dan Presentasi:                         
                                                                        
    Penyedia Jasa    o Berkoordinasi dengan PPK, dan Manajemen Rumah sakit, dan
                       pihak konstruksi terkait setiap tahapan dalam pengawasan.
                     o Memberikan Masukan, presentasi dari Hasil Pengawasan;
                  2. Pengawasan Berkala:                                
                     o Memberikan Masukan, atas Laporan pengawasan lapangan
                       untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis.
                                                                        
                     o Memberikan laporan berkala kepada PPK terkait progres
                       pelaksanaan Konstruksi.                          
                  3. Batasan Kewenangan:                                
                     • Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas pengadaan material
                       fisik atau pelaksanaan konstruksi di luar lingkup pengawasan;
                     • Keputusan final terkait anggaran pekerjaan dan jadwal pelaksanaan
                       berada pada kewenangan PPK.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
10. Jangka Waktu  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan: Pengawasan Pembangunan
    Penyelesaian  Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu harus diselesaikan dalam
    Pekerjaan     waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan
                  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                    
                             Laporan                                    
                                                                        
11  Laporan       1) Memuat hasil survei lokasi, diserahkan 7 hari sejak SPMK.
    Pendahuluan   2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
                                                                        
                     dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui..  
                  3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
                     dan alat yang digunakan.                           
                  4) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
                     dan alat yang digunakan.;                          
                  5) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                                                                        
                     Kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                     pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
                     oleh Kontraktor (Shop Drawings).                   
12. Laporan       Laporan Bulanan memuat: Berisi kemajuan pekerjaan yang telah dicapai,
    Bulanan       secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk
                  masing-masing pekerjaan, Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 2
                  (dua) buku Laporan setiap bulan sampai berakhirnya pelaksanaan
                                                                        
                  pengawasan .                                          
13. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Berisi ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan
                  pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan di masa yang akan
                  datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan,
                  permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
                  pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi perbaikan dalam
                                                                        
                  kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung
                  jawab Pengguna Jasa. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 2 (dua)
                  buku Laporan dan media penyimpan data dalam bentuk flashdisk Min 4 GB
                  sampai berakhirnya pelaksanaan pengawasan.            
14. Penutup       Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat, maka calon konsultan
                  hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
                  bahan masukan lain yang dibutuhkan. Demikian petunjuk teknis
                                                                        
                  pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan dasr acuan dalam pelaksanaan
                  pekerjaan di lapangan.                                
                                                                        
                                   Banda Aceh, 12 Juni 2025             
                                   Ditetapkan Oleh :                    
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                                                        
                                                                        
                                   dto                                  
                                                                        
                                   Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes    
                                   NIP.1 19691209 1993 03 1 003
Tenders also won by CV Bator Aceh Consultant
Authority
4 June 2022Perencanaan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu Sd (Doka)Kab. Aceh TenggaraRp 99,840,000,000
3 April 2024Perencanaan Jembatan Kayu Menang I Dan IIAcehRp 800,000,000
9 May 2025Pengawasan Fisik Gedung KantorKejaksaan Republik IndonesiaRp 600,000,000
16 April 2019Pengawasan Bangunan Gedung Ruang Kuliah Umum (Rku)Kementerian AgamaRp 600,000,000
8 January 2023Perencanaan Sarana Dan Prasarana Posyandu Prima/PustuKab. Aceh SelatanRp 600,000,000
5 March 2021Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual (Dak) Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat InapKab. Aceh BaratRp 510,000,000
20 March 2018Pengawasan Pengembangan Prasarana Bandar Udara Alas Leuser KutacaneKementerian PerhubunganRp 494,680,000
24 January 2025Perencanaan Pembangunan LabkesmasKab. Aceh JayaRp 452,608,000
22 December 2017Perencanaan Konstruksi Fisik - Work Shop (Laboratorium Miniplant Turunan Cpo Dan Laboratorium Bengkel - Mekatronika)Kementerian PerindustrianRp 450,000,000
14 September 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Krueng SabeeKab. Aceh JayaRp 419,999,840