SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI MUSHALLA SMAN 3 UNGGUL SIGLI KAB. PIDIE
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN REHABILITASI MUSHALLA SMAN 3 UNGGUL SIGLI KAB. PIDIE
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mmeennggeemmbbaannggkkaann kkeeccaakkaappaann hhiidduupp ((lliiffee--sskkiillllss)) ssiisswwaa mmeellaalluuii
pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
b. Referensi Hukum
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
KKaabbuuppaatteenn//KKoottaa;;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peetunjuk Teknis
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan JasaKonsultansi Konstruksi;
13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
PPeennggaallookkaassiiaann TTaammbbaahhaann DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii
dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
b. Tujuan
1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
Rehabilitasi Mushalla SMAN 3 Unggul Sigli Kab. Pidie
2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Rehabilitasi
Mushalla SMAN 3 Unggul Sigli Kab. Pidie sesuai dengan
persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Mushalla Sekolah yang memenuhi standar prasarana
Bangunan Pendidikan.
2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
ketersediaan prasarana pemerintahan di SMAN 3 Unggul Sigli,
sebagai usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya
Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
SYA'BANIAR, SE
NIP. 19671122 199803 1 003
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari MIGAS Aceh Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA
b. Total Pagu Rp.187.473.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta
empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.187.419.689,- (seratus
delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilanbelas ribu enam
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, yaitu Rehabilitasi Mushalla SMAN 3 Unggul Sigli Kab. Pidie
FASILITAS PENUNJANG
b. Lokasi pekerjaan : Lampeudeu Baroh Kec. Pidie Kab. Pidie
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
77.. JJAANNGGKKAA WWAAKKTTUU JJaannggkkaa wwaakkttuu ppeellaakkssaannaaaann ppeekkeerrjjaaaann sseellaammaa 6600 ((EEnnaamm PPuulluuhh)) hhaarrii
PELAKSANAAN kalender.
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli
Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
No Nama Jabatan Pengalaman Sertifikat Keterampilan
Pelaksana Pelaksana (SKT Pelaksana Lapangan
1 Tahun
Lapangan Bangunan Gedung (TS052))
Taman ( TA 026))
Petugas K3 Konstruksi/Petugas
KeselamatanKonstruksi/Petugas
Petugas K3 0 Tahun
Keselamatan Konstruksi (Sertifikat /
Petugas K3)
b. Peralatan Utama
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
1) Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit
2) Kereta Sorong sebanyak 1 Unit
8. PERSYARATAN - Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Bangunan
KUALIFIKASI PENYEDIA Gedung.
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Rehabilitasi Mushalla SMAN 3 Unggul Sigli Kab. Pidie
YANG DIHASILKAN sesuai dengan persyaratan teknis.
10. SPESIFIKASI BAHAN
No Material Merek Type
1 Batu bata - Batu bata merah
2 Besi - Besi SNI
3 Semen - Tipe I
4 Pasir - Pasir dengan tektur agak kasar
5 Paku -
6 Cat Dinding -
7 Cat Kayu -
8 Kayu -
9 Keramik -
11. PROSES KEGIATAN
No Proses/Kegiatan Deskripsi Kegiatan Estimasi Waktu
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Pemberishan Lokasi dan penyiapan 7 Hari
segala bahan dan keperluan
2 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI Pemasangan Keramik 8 Hari
3 PEKERJAAN BETON Pembuatan mall cetakan beton 7 Hari
BERTULANG bertulang
44 PPEEKKEERRJJAAAANN PPAASSAANNGGAANN DDAANN PPaassaannggaann bbaattuu bbaattaa ddaann pplleesstteerraann 66 HHaarrii
PLESTERAN
5 PEKERJAAN PENGECATAN Pengecatan dinding 5 Hari
6 PEKERJAAN PINTU DAN Pemasangan Pintu dan Jendela 4 Hari
JENDELA
7 PEKERJAAN ATAP DAN Pemasangan Atap dan Plsfond 12 Hari
PLAFOND
8 PEKERJAAN LISTRIK Instalasi listrik 4 Hari
9 PEKERJAAN LAIN - LAIN Pekerjaan finishing dan 7 Hari
pembersihan hasil kerja
12. METODE PELAKSANAAN
(Terlampir)
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
PEKERJAAN ATAP DAN
11 11.. TTeerrjjaattuuhh ssaaaatt ppeemmaassaannggaann aattaapp
PPLLAAFFOONNDD
a. Analisis Keselamatn Pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
mudah dipahami oleh pekerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
kkeesseellaammaattaann ppeekkeerrjjaaaann//JJoobb SSaaffeettyy AAnnaalliissyyss ((JJSSAA)).. MMiissaallnnyyaa uunnttuukk ppeekkeerrjjaaaann ddiikkeettiinnggggiiaann,,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung tepi (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
13. RENCANA KERJA Terlampir
DAN SYARAT TEKNIS
14. DESAIN DAN Terlampir
GAMBAR
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SYA'BANIAR, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19671122 199803 1 003