SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS SMAN 1 SAWANG KAB. ACEH UTARA
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMAN 1 SAWANG KAB. ACEH UTARA
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mmeennggeemmbbaannggkkaann kkeeccaakkaappaann hhiidduupp ((lliiffee--sskkiillllss)) ssiisswwaa mmeellaalluuii
pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
b. Referensi Hukum
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
KKaabbuuppaatteenn//KKoottaa;;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peetunjuk Teknis
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan JasaKonsultansi Konstruksi;
13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
PPeennggaallookkaassiiaann TTaammbbaahhaann DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii
dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
b. Tujuan
1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Sawang Kab. Aceh Utara
2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Rehabilitasi
Ruang Kelas SMAN 1 Sawang Kab. Aceh Utara sesuai dengan
persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Ruang Kelas Sekolah yang memenuhi standar
prasarana Bangunan Pendidikan.
2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
ketersediaan prasarana pemerintahan di SMAN 1 Sawang, sebagai
usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya Sumber
Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
SYA'BANIAR, SE
NIP. 19671122 199803 1 003
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari MIGAS Aceh Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA
b. Total Pagu Rp.169.975.000,- (seratus enam puluh sembilan juta
sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.169.860.142,- (seratus
enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Sawang Kab. Aceh Utara
FASILITAS PENUNJANG
b. Lokasi pekerjaan : Sawang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
77.. JJAANNGGKKAA WWAAKKTTUU JJaannggkkaa wwaakkttuu ppeellaakkssaannaaaann ppeekkeerrjjaaaann sseellaammaa 6600 ((EEnnaamm PPuulluuhh)) hhaarrii
PELAKSANAAN kalender.
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli
Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
No Nama Jabatan Pengalaman Sertifikat Keterampilan
Pelaksana Pelaksana (SKT Pelaksana Lapangan
1 Tahun
Lapangan Bangunan Gedung (TS052))
Taman ( TA 026))
Petugas K3 Konstruksi/Petugas
KeselamatanKonstruksi/Petugas
Petugas K3 0 Tahun
Keselamatan Konstruksi (Sertifikat /
Petugas K3)
b. Peralatan Utama
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
1) Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit
2) Kereta Sorong sebanyak 1 Unit
8. PERSYARATAN - Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Bangunan
KUALIFIKASI PENYEDIA Gedung.
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Sawang Kab. Aceh
YANG DIHASILKAN Utara sesuai dengan persyaratan teknis.
10. SPESIFIKASI BAHAN
No Material Merek Type
1 Batu bata - Batu bata merah
2 Besi - Besi SNI
3 Semen - Tipe I
4 Pasir - Pasir dengan tektur agak kasar
5 Paku -
6 Cat Dinding -
7 Cat Kayu -
8 Kayu -
9 Keramik -
11. PROSES KEGIATAN
No Proses/Kegiatan Deskripsi Kegiatan Estimasi Waktu
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Pemberishan Lokasi dan penyiapan 7 Hari
segala bahan dan keperluan
PEKERJAAN REHAB RUANG KELAS
2 PEKERJAAN STRUKTUR Pembuatan Ring balok, Kolom dan 10 Hari
Top gevel
3 PEKERJAAN DINDING Pemasangan batu bata dan 8 Hari
plesteran
44 PPEEKKEERRJJAAAANN AATTAAPP DDAANN LLIISSTT PPeemmaassaannggaann aattaapp ddaann lliissppllaannkk 1155 HHaarrii
PLANK
5 PEKERJAAN PLAFOND Pemasangan plafond 8 Hari
6 PEKERJAAN PENGECATAN Pengecatan dinding 7 Hari
7 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Instalasi listrik 5 Hari
12. METODE PELAKSANAAN
(Terlampir)
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
PEKERJAAN ATAP DAN
1 1. Terjatuh saat pemasangan atap
LIST PLANK
a. Analisis Keselamatn Pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
mudah dipahami oleh pekerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung tepi (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
1133.. RREENNCCAANNAA KKEERRJJAA TTeerrllaammppiirr
DDAANN SSYYAARRAATT TTEEKKNNIISS
14. DESAIN DAN Terlampir
GAMBAR
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SYA'BANIAR, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19671122 199803 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2023 | Pembangunan Rumah Layak Huni Kab Pidie 6 | Kab. Pidie | Rp 475,000,000 |
| 17 June 2021 | Pengadaan Ternak Sapi Lokal ( Doka 2021) | Kab. Pidie | Rp 473,377,905 |
| 12 November 2025 | Pembangunan Rumah Layak Huni Kab. Pidie 11 | Kab. Pidie | Rp 388,000,000 |
| 1 September 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Kampong Cot | Kab. Pidie | Rp 340,500,000 |
| 23 July 2020 | Pembangunan Jembatan Ribeun Kec. Mutiara (Lanjutan) | Kab. Pidie | Rp 275,000,000 |
| 16 June 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sma Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh Kota Banda Aceh | Aceh | Rp 200,889,000 |
| 12 September 2025 | Peningkatan Bendungan D.L. Paya Gabus Kec. Muara Tiga | Kab. Pidie | Rp 200,000,000 |
| 28 July 2023 | Pembangunan Tempat Parkir Smkn 1 Simpang Mamplam Kab. Bireuen | Aceh | Rp 198,990,909 |
| 16 August 2023 | Rehabilitasi Lapangan Olahraga Serbaguna Sman 1 Mila Kab. Pidie | Aceh | Rp 196,209,000 |
| 15 November 2022 | Pembangunan Lapangan Olahraga Terpadu Sman 1 Montasik Kab. Aceh Besar | Aceh | Rp 196,043,636 |